Senin, Oktober 27, 2025
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Hukum

PP 28/2024 Menghapus Praktik Sunat Perempuan, MUI: Bertentangan dengan Syariat

“Sebab Islam menganjurkan (makramah) khitan perempuan. Krnnya bertentangan klo PP 28 itu melarang khitan perempuan. Khitan perempuan tdk wajib tapi tdk boleh dilarang,” kata KH Cholil

redaksi by redaksi
2024-08-05
in Hukum, Kesehatan, Nasional, Pendidikan
0
Penolakan Pengajian Ustaz Tertentu Disorot Ketua MUI Pusat

Foto: Ketua MUI Pusat Kiai Cholil Nafis, dok. sindonews.com

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (parade.id)- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan menghapus praktik sunat perempuan. Mengetahui itu, Ketua MUI Pusat, KH Cholil Nafis mengatakan bahwa aturan itu bertentangan dengan syariat.

“Sebab Islam menganjurkan (makramah) khitan perempuan. Krnnya bertentangan klo PP 28 itu melarang khitan perempuan. Khitan perempuan tdk wajib tapi tdk boleh dilarang,” kata KH Cholil, lewat akun X-nya, Sabtu (3/8/2024).

Selain bertentangan dengan syariat (Islam), PP tersebut disebut Cholil tidak benar. “Ini masalahnya krn praktik khitan yg salah tapi syariatnya yg dilarang. Harusnya caranya yg jelas dan tenaga khitannya yg terlatih,” katanya.

Related posts

Presiden Prabowo di Hari Santri Nasional

Presiden Prabowo di Hari Santri Nasional

2025-10-26
Said Iqbal Sebut Luhut “Ngawur”

Said Iqbal Sebut Luhut “Ngawur”

2025-10-23

“Khitan menurut hukum Islam khilaf ulama antara sunnah dan wajib. Jadi jauh dari Islam klo praturannya melarang khitan,” imbuhnya.

Fatwa MUI tentang Pelarangan Khitan terhadap Perempuan

Pertama: Status Hukum Khitan Perempuan

1. Khitan, baik bagi laki-laki maupun perempuan, termasuk fitrah (aturan) dan syiar Islam.

2. Khitan terhadap perempuan adalah makrumah, pelaksanaannya sebagai salah satu bentuk ibadah yang dianjurkan.

Kedua: Hukum Pelarangan Khitan terhadap Perempuan

Pelarangan khitan terhadap perempuan adalah bertentangan dengan ketentuan syari’ah karena khitan, baik bagi laki-laki maupun perempuan, termasuk fitrah (aturan) dan syiar Islam.

Ketiga: Batas atau Cara Khitan Perempuan

Dalam pelaksanaannya, khitan terhadap perempuan harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

1. Khitan perempuan dilakukan cukup dengan hanya menghilangkan selaput (jaldah/colum/praeputium) yang menutupi klitoris.

2. Khitan perempuan tidak boleh dilakukan secara berlebihan, seperti memotong atau melukai klitoris (insisi dan eksisi) yang mengakibatkan dlarar.

Keempat: Rekomendasi

1. Meminta kepada Pemerintah cq. Departemen Kesehatan untuk menjadikan fatwa ini sebagai acuan dalam penetapan

peraturan/regulasi tentang masalah khitan perempuan.

2. Menganjurkan kepada Pemerintah cq. Departemen Kesehatan untuk memberikan penyuluhan dan pelatihan kepada tenaga medis untuk melakukan khitan perempuan sesuai dengan ketentuan fatwa ini.

Adapun poin-poin yang terdapat pada pasal 102 di PP 28/2024 sebagai berikut:

  • Menghapus praktik sunat perempuan;
  • Mengedukasi balita dan anak prasekolah tentang organ reproduksi;
  • Mengedukasi perbedaan organ reproduksi laki-laki dan perempuan;
  • Mengedukasi untuk menolak sentuhan di organ reproduksi dan bagian tubuh yang dilarang;
  • Mempraktikkan perilaku hidup bersih pada organ reproduksi;
  • Memberikan layanan klinis medis.

(Rob/parade.id)

Tags: #MUI#PendidikanCholil NafisPraktik sunat perempuan
Previous Post

Permohonan Maaf Jokowi “Ditolak” Pengamat Politik Ini

Next Post

Deklarasi PRO oleh Pemuda dan Aktivis Lintas Generasi Dihadiri Eggy Sudjana

Next Post
Deklarasi PRO oleh Pemuda dan Aktivis Lintas Generasi Dihadiri Eggy Sudjana

Deklarasi PRO oleh Pemuda dan Aktivis Lintas Generasi Dihadiri Eggy Sudjana

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Presiden Prabowo di Hari Santri Nasional

Presiden Prabowo di Hari Santri Nasional

2025-10-26
Said Iqbal Sebut Luhut “Ngawur”

Said Iqbal Sebut Luhut “Ngawur”

2025-10-23
Netty Aher Angkat Suara soal Meningkatnya Kasus Diabetes pada Anak

Pemutihan BPJS Kesehatan Upaya Keberlanjutan Program JKN

2025-10-22
Mahasiswa Memperingati Satu Tahun Kepemimpinan Prabowo Subianto dengan Belasan Tuntutan

Mahasiswa Memperingati Satu Tahun Kepemimpinan Prabowo Subianto dengan Belasan Tuntutan

2025-10-20
GARDA Desak Prabowo Terbitkan Perpres Ojol

GARDA Desak Prabowo Terbitkan Perpres Ojol

2025-10-20
Ketum KASBI Sorot PHK di Satu Tahun Pemerintahan Prabowo

Ketum KASBI Sorot PHK di Satu Tahun Pemerintahan Prabowo

2025-10-18

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • GARDA Desak Prabowo Terbitkan Perpres Ojol

    GARDA Desak Prabowo Terbitkan Perpres Ojol

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Said Iqbal Sebut Luhut “Ngawur”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT Era Bangun Jaya Digugat ke PHI, Simak Kasusnya Dipersidangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT BAT Instrumen Bank Internasional Diduga Beroperasi tanpa Lisensi, CBA Imbau Waspada

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Roy Suryo Ungkap Temuan Lima Ijazah Asli UGM Angkatan 1985

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In