Jakarta (parade.id)- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan menghapus praktik sunat perempuan. Mengetahui itu, Ketua MUI Pusat, KH Cholil Nafis mengatakan bahwa aturan itu bertentangan dengan syariat.
“Sebab Islam menganjurkan (makramah) khitan perempuan. Krnnya bertentangan klo PP 28 itu melarang khitan perempuan. Khitan perempuan tdk wajib tapi tdk boleh dilarang,” kata KH Cholil, lewat akun X-nya, Sabtu (3/8/2024).
Selain bertentangan dengan syariat (Islam), PP tersebut disebut Cholil tidak benar. “Ini masalahnya krn praktik khitan yg salah tapi syariatnya yg dilarang. Harusnya caranya yg jelas dan tenaga khitannya yg terlatih,” katanya.
“Khitan menurut hukum Islam khilaf ulama antara sunnah dan wajib. Jadi jauh dari Islam klo praturannya melarang khitan,” imbuhnya.
Fatwa MUI tentang Pelarangan Khitan terhadap Perempuan
Pertama: Status Hukum Khitan Perempuan
1. Khitan, baik bagi laki-laki maupun perempuan, termasuk fitrah (aturan) dan syiar Islam.
2. Khitan terhadap perempuan adalah makrumah, pelaksanaannya sebagai salah satu bentuk ibadah yang dianjurkan.
Kedua: Hukum Pelarangan Khitan terhadap Perempuan
Pelarangan khitan terhadap perempuan adalah bertentangan dengan ketentuan syari’ah karena khitan, baik bagi laki-laki maupun perempuan, termasuk fitrah (aturan) dan syiar Islam.
Ketiga: Batas atau Cara Khitan Perempuan
Dalam pelaksanaannya, khitan terhadap perempuan harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1. Khitan perempuan dilakukan cukup dengan hanya menghilangkan selaput (jaldah/colum/praeputium) yang menutupi klitoris.
2. Khitan perempuan tidak boleh dilakukan secara berlebihan, seperti memotong atau melukai klitoris (insisi dan eksisi) yang mengakibatkan dlarar.
Keempat: Rekomendasi
1. Meminta kepada Pemerintah cq. Departemen Kesehatan untuk menjadikan fatwa ini sebagai acuan dalam penetapan
peraturan/regulasi tentang masalah khitan perempuan.
2. Menganjurkan kepada Pemerintah cq. Departemen Kesehatan untuk memberikan penyuluhan dan pelatihan kepada tenaga medis untuk melakukan khitan perempuan sesuai dengan ketentuan fatwa ini.
Adapun poin-poin yang terdapat pada pasal 102 di PP 28/2024 sebagai berikut:
- Menghapus praktik sunat perempuan;
- Mengedukasi balita dan anak prasekolah tentang organ reproduksi;
- Mengedukasi perbedaan organ reproduksi laki-laki dan perempuan;
- Mengedukasi untuk menolak sentuhan di organ reproduksi dan bagian tubuh yang dilarang;
- Mempraktikkan perilaku hidup bersih pada organ reproduksi;
- Memberikan layanan klinis medis.
(Rob/parade.id)