Site icon Parade.id

Revisi UU Polri Akan Memberangus Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi

Foto: Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur, dalam Konferensi Pers, di Kantornya, Ahad (2/6/2024), menyoal revisi UU Polri, dengan sejumlah organisasi dan elemen hukum

Jakarta (parade.id)- Koalisi masyarakat sipil untuk reformasi kepolisian menilai revisi UU Polri akan semakin memberangus kebebasan berpendapat dan berekspresi. Dalam hal ini hak untuk memberangus kebebasan atas privasi, terutama yang dinikmati di media sosial dan ruang digital.

“Campur tangan Polri dalam pembatasan ruang siber ini akan makin mempersempit ruang kritis dari masyarakat Indonesia,” kata Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur, dalam Konferensi Pers, di Kantornya, Ahad (2/6/2024).

Campur tangan Polri dalam tindakan membatasi ruang siber ini Isnur akan semakin mengecilkan ruang kebebasan berpendapat dan berekspresi publik, khususnya di isu-isu yang mengkritik pemerintah.

Asisten peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Bugivia Maharani menyebut proses pembahasan reviai UU Polri terkesan terburu-buru dan mengabaikan secara total partisipasi publik.

“DPR secara tiba-tiba menginisiasi revisi UU Polri. meskipun berdasarkan data resmi DPR, revisi UU Polri justru tidak masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Periode 2020-2024,” ia menyampaikan.

PSHK menuntut DPR maupun pemerintah untuk segera menghentikan pembahasan tentang revisi UU Polri pada masa legislasi ini.

“Menuntut DPR dan presiden untuk tidak menyusun UU secara serampangan hanya untuk kepentingan politik,” pinta Maharani.

Selain YLBHI, Koalisi masyarakat sipil untuk reformasi kepolisian juga menghadirkan sejumlah lembaga pemerhati hukum. Di iantaranya adalah Indonesian Corruption Watch (ICW), Aliansi Jurnalistik Independen(AJI), dan sejumlah elemen bantuan hukum yang lain.

(Abd/parade.id)

Exit mobile version