Kamis, April 2, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Hukum

Revisi UU Polri Akan Memberangus Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi

Dalam hal ini hak untuk memberangus kebebasan atas privasi, terutama yang dinikmati di media sosial dan ruang digital

redaksi by redaksi
2024-06-03
in Hukum, Nasional, Politik
0
Revisi UU Polri Akan Memberangus Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi

Foto: Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur, dalam Konferensi Pers, di Kantornya, Ahad (2/6/2024), menyoal revisi UU Polri, dengan sejumlah organisasi dan elemen hukum

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (parade.id)- Koalisi masyarakat sipil untuk reformasi kepolisian menilai revisi UU Polri akan semakin memberangus kebebasan berpendapat dan berekspresi. Dalam hal ini hak untuk memberangus kebebasan atas privasi, terutama yang dinikmati di media sosial dan ruang digital.

“Campur tangan Polri dalam pembatasan ruang siber ini akan makin mempersempit ruang kritis dari masyarakat Indonesia,” kata Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur, dalam Konferensi Pers, di Kantornya, Ahad (2/6/2024).

Campur tangan Polri dalam tindakan membatasi ruang siber ini Isnur akan semakin mengecilkan ruang kebebasan berpendapat dan berekspresi publik, khususnya di isu-isu yang mengkritik pemerintah.

Related posts

Ustaz Zaitun Rasmin: Manhaj Wasathiyah Menolak Terorisme

Doa Zaitun Rasmin untuk Prajurit TNI yang Gugur Diserang Israel

2026-03-31

Perusahaan Inkabaja Presisi Sejahtera Diduga Melakukan Pelanggaran Hukum Ketenagakerjaan

2026-03-30

Asisten peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Bugivia Maharani menyebut proses pembahasan reviai UU Polri terkesan terburu-buru dan mengabaikan secara total partisipasi publik.

“DPR secara tiba-tiba menginisiasi revisi UU Polri. meskipun berdasarkan data resmi DPR, revisi UU Polri justru tidak masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Periode 2020-2024,” ia menyampaikan.

PSHK menuntut DPR maupun pemerintah untuk segera menghentikan pembahasan tentang revisi UU Polri pada masa legislasi ini.

“Menuntut DPR dan presiden untuk tidak menyusun UU secara serampangan hanya untuk kepentingan politik,” pinta Maharani.

Selain YLBHI, Koalisi masyarakat sipil untuk reformasi kepolisian juga menghadirkan sejumlah lembaga pemerhati hukum. Di iantaranya adalah Indonesian Corruption Watch (ICW), Aliansi Jurnalistik Independen(AJI), dan sejumlah elemen bantuan hukum yang lain.

(Abd/parade.id)

Tags: #Hukum#YLBHI
Previous Post

Tanggapan Menparekrat soal Tapera

Next Post

Aksi Partai Buruh 6 Juni terkait Tapera Akan Berlangsung di Istana

Next Post

Aksi Partai Buruh 6 Juni terkait Tapera Akan Berlangsung di Istana

Ustaz Zaitun Rasmin: Manhaj Wasathiyah Menolak Terorisme

Doa Zaitun Rasmin untuk Prajurit TNI yang Gugur Diserang Israel

2026-03-31

Perusahaan Inkabaja Presisi Sejahtera Diduga Melakukan Pelanggaran Hukum Ketenagakerjaan

2026-03-30
MK Cabut Hak Pensiun Seumur Hidup Pejabat Tinggi, Pengamat Mengomentari Begini

MK Cabut Hak Pensiun Seumur Hidup Pejabat Tinggi, Pengamat Mengomentari Begini

2026-03-30
UBN Ajak Rakyat Indonesia Gaungkan #EnteringAlAqsa: 28 Hari Al Aqsa Ditutup

UBN Ajak Rakyat Indonesia Gaungkan #EnteringAlAqsa: 28 Hari Al Aqsa Ditutup

2026-03-27

20 Polisi Kepung Sidang Aktivis Bali, Koalisi Sebut Intimidasi Terstruktur

2026-03-26
JK Ramal Keos Juli-Agustus jika Prabowo Salah Langkah, Kata Didu

JK Ramal Keos Juli-Agustus jika Prabowo Salah Langkah, Kata Didu

2026-03-25

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • JK Ramal Keos Juli-Agustus jika Prabowo Salah Langkah, Kata Didu

    JK Ramal Keos Juli-Agustus jika Prabowo Salah Langkah, Kata Didu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 20 Polisi Kepung Sidang Aktivis Bali, Koalisi Sebut Intimidasi Terstruktur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • UBN Ajak Rakyat Indonesia Gaungkan #EnteringAlAqsa: 28 Hari Al Aqsa Ditutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perusahaan Inkabaja Presisi Sejahtera Diduga Melakukan Pelanggaran Hukum Ketenagakerjaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT BAT Instrumen Bank Internasional Diduga Beroperasi tanpa Lisensi, CBA Imbau Waspada

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In