Minggu, Mei 17, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Hukum

Revisi UU Polri Akan Memberangus Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi

Dalam hal ini hak untuk memberangus kebebasan atas privasi, terutama yang dinikmati di media sosial dan ruang digital

redaksi by redaksi
2024-06-03
in Hukum, Nasional, Politik
0
Revisi UU Polri Akan Memberangus Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi

Foto: Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur, dalam Konferensi Pers, di Kantornya, Ahad (2/6/2024), menyoal revisi UU Polri, dengan sejumlah organisasi dan elemen hukum

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (parade.id)- Koalisi masyarakat sipil untuk reformasi kepolisian menilai revisi UU Polri akan semakin memberangus kebebasan berpendapat dan berekspresi. Dalam hal ini hak untuk memberangus kebebasan atas privasi, terutama yang dinikmati di media sosial dan ruang digital.

“Campur tangan Polri dalam pembatasan ruang siber ini akan makin mempersempit ruang kritis dari masyarakat Indonesia,” kata Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur, dalam Konferensi Pers, di Kantornya, Ahad (2/6/2024).

Campur tangan Polri dalam tindakan membatasi ruang siber ini Isnur akan semakin mengecilkan ruang kebebasan berpendapat dan berekspresi publik, khususnya di isu-isu yang mengkritik pemerintah.

Related posts

Masyarakat Adat Aceh (MAA) Jakarta Junjung Tinggi Toleransi dan Persatuan

Masyarakat Adat Aceh (MAA) Jakarta Junjung Tinggi Toleransi dan Persatuan

2026-05-16
Izin Masuk Ditangguhkan Arab Saudi Bisa Berdampak ke Kuota Haji

Perhatian Serius terhadap Penyelenggaraan Ibadah Haji Ditekankan Anggota Dewan

2026-05-13

Asisten peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Bugivia Maharani menyebut proses pembahasan reviai UU Polri terkesan terburu-buru dan mengabaikan secara total partisipasi publik.

“DPR secara tiba-tiba menginisiasi revisi UU Polri. meskipun berdasarkan data resmi DPR, revisi UU Polri justru tidak masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Periode 2020-2024,” ia menyampaikan.

PSHK menuntut DPR maupun pemerintah untuk segera menghentikan pembahasan tentang revisi UU Polri pada masa legislasi ini.

“Menuntut DPR dan presiden untuk tidak menyusun UU secara serampangan hanya untuk kepentingan politik,” pinta Maharani.

Selain YLBHI, Koalisi masyarakat sipil untuk reformasi kepolisian juga menghadirkan sejumlah lembaga pemerhati hukum. Di iantaranya adalah Indonesian Corruption Watch (ICW), Aliansi Jurnalistik Independen(AJI), dan sejumlah elemen bantuan hukum yang lain.

(Abd/parade.id)

Tags: #Hukum#YLBHI
Previous Post

Tanggapan Menparekrat soal Tapera

Next Post

Aksi Partai Buruh 6 Juni terkait Tapera Akan Berlangsung di Istana

Next Post

Aksi Partai Buruh 6 Juni terkait Tapera Akan Berlangsung di Istana

Masyarakat Adat Aceh (MAA) Jakarta Junjung Tinggi Toleransi dan Persatuan

Masyarakat Adat Aceh (MAA) Jakarta Junjung Tinggi Toleransi dan Persatuan

2026-05-16
Izin Masuk Ditangguhkan Arab Saudi Bisa Berdampak ke Kuota Haji

Perhatian Serius terhadap Penyelenggaraan Ibadah Haji Ditekankan Anggota Dewan

2026-05-13
Bank Plat Merah  Beri Cashback di Gerai Kopi Ini

Bank Plat Merah Beri Cashback di Gerai Kopi Ini

2026-05-13
30 Kapal GSF Dibajak Israel tapi Tetap Berlayar

30 Kapal GSF Dibajak Israel tapi Tetap Berlayar

2026-05-10
JKA Aceh Tersandera Politik Anggaran

JKA Aceh Tersandera Politik Anggaran

2026-05-11
UBN Ajak Rakyat Indonesia Gaungkan #EnteringAlAqsa: 28 Hari Al Aqsa Ditutup

Dahulukan Kurban atau Akikah?

2026-05-10

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Bank Plat Merah  Beri Cashback di Gerai Kopi Ini

    Bank Plat Merah Beri Cashback di Gerai Kopi Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perhatian Serius terhadap Penyelenggaraan Ibadah Haji Ditekankan Anggota Dewan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inilah 6 Destinasi Wisata Alam di Simalungun Sumut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Lindungi Akun Gmail dari Peretas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • JKA Aceh Tersandera Politik Anggaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In