Minggu, Mei 17, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional

RUU Perampasan Aset Sudah Disetujui DPR RI

"Tapi justru Pemerintah,inisiator RUU tsb, yang belum ajukan Naskah Akademis dan Draft RUU tsb untuk bisa dibahas oleh DPR," kata HNW, Jumat (7/4/2023).

redaksi by redaksi
2023-04-07
in Nasional, Politik
0
Wakil Ketua MPR Desak RUU HIP Dicabut dari Prolegnas

Foto: Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid, dok. istimewa

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (parade.id)- Anggota DPR RI sekaligus Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid (HNW) menjawab pihak tertentu yang mempertanyakan RUU Perampasan Aset yang dianggap ditolak DPR RI. Kata HNW, itu isu.

Faktanya, kata dia, sebaliknya. DPR sudah setuju RUU Perampasan Aset masuk dalam prolegnas prioritas 2023.

Related posts

Masyarakat Adat Aceh (MAA) Jakarta Junjung Tinggi Toleransi dan Persatuan

Masyarakat Adat Aceh (MAA) Jakarta Junjung Tinggi Toleransi dan Persatuan

2026-05-16
Izin Masuk Ditangguhkan Arab Saudi Bisa Berdampak ke Kuota Haji

Perhatian Serius terhadap Penyelenggaraan Ibadah Haji Ditekankan Anggota Dewan

2026-05-13

“Tapi justru Pemerintah,inisiator RUU tsb, yang belum ajukan Naskah Akademis dan Draft RUU tsb untuk bisa dibahas oleh DPR,” kata HNW, Jumat (7/4/2023).

Politisi PKS ini malah mengusulkan agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Perampasan Aset bila aturan itu dianggap genting.

“Kalau memang mau lebih cepat pengesahannya, dan dirasakan adanya keperluan genting dan mendesak, Presiden bisa kembali mengajukan aturan perampasan aset ini dalam bentuk Perppu dengan alasan kegentingan yang memaksa, sebagaimana yang sudah biasa dilakukan pemerintah,” kata HNW dikutip dari laman resmi Fraksi PKS, Jumat (7/4/2023).

HNW yakin Perppu Perampasan Aset bakal disetujui oleh mayoritas fraksi di parlemen. Bahkan, ia menyatakan PKS akan mendukung perppu tersebut.

“Itu akan bisa cepat disetujui oleh mayoritas mutlak Partai dan Fraksi di DPR yang juga adalah pendukung Pemerintah, sekalipun juga ditolak oleh PKS. Tapi, untuk yang kali ini PKS akan mendukungnya,” ucapnya.
Dikutip tribunnews.com, RUU Perampasan Aset adalah undang-undang yang mengatur tentang pengambilalihan penguasaan dan kepemilikan aset tindak pidana bermotif ekonomi, seperti korupsi dan narkotika berdasarkan putusan pengadilan.

Pradigma RUU Perampasan aset

Terdapat tiga paradigma yang dipakai dalam RUU Perampasan Aset di antaranya:

Pihak yang didakwa dalam suatu tindak pidana tidak hanya subjek hukum sebagai pelaku kejahatan melainkan juga aset yang diperoleh dari kejahatan tersebut

Mekanisme peradilan yang digunakan yakni mekanisme peradilan perdata.
Putusan peradilan tidak dikenakan sanksi pidana sebagaimana yang dikenakan pada pelaku kejahatan lainnya.
Selain itu, terdapat 3 substansi utama pada RUU perampasan aset, yakni: Unexplained wealth, Hukum acara perampasan aset, dan Pengelolaan aset.
Diinisiasi sejak 2003

RUU Perampasan ASet sebenarnya sudah diinisiasi sejak tahun 2003 dan masuk ke dalam daftar Prolegnas pada periode kedua pemerintahan Presiden SBY.

RUU ini juga masuk dalam Prolegnas periode 2020-2024 dan masuk ke dalam Nawacita Presiden Jokowi.
Akan tetapi, RUU tersebut disebut tak kunjung masuk dalam Prolegnas Prioritas tahunan sehingga pembahasannya masih tertunda hingga saat ini.

(Rob/parade.id)

Tags: #PKS#RUUPerampasanasetpolitik
Previous Post

Aksi Ratusan Mahasiswa Tolak Ciptaker di DPR, Berlangsung Siang hingga Malam Hari

Next Post

Sudah Tiba Waktunya Kaum Buruh dan Pekerja Merebut Kekuasaan

Next Post
Orasi Penanggung Jawab Aksi Nasional Partai Buruh di Depan Kemnaker RI

Sudah Tiba Waktunya Kaum Buruh dan Pekerja Merebut Kekuasaan

Masyarakat Adat Aceh (MAA) Jakarta Junjung Tinggi Toleransi dan Persatuan

Masyarakat Adat Aceh (MAA) Jakarta Junjung Tinggi Toleransi dan Persatuan

2026-05-16
Izin Masuk Ditangguhkan Arab Saudi Bisa Berdampak ke Kuota Haji

Perhatian Serius terhadap Penyelenggaraan Ibadah Haji Ditekankan Anggota Dewan

2026-05-13
Bank Plat Merah  Beri Cashback di Gerai Kopi Ini

Bank Plat Merah Beri Cashback di Gerai Kopi Ini

2026-05-13
30 Kapal GSF Dibajak Israel tapi Tetap Berlayar

30 Kapal GSF Dibajak Israel tapi Tetap Berlayar

2026-05-10
JKA Aceh Tersandera Politik Anggaran

JKA Aceh Tersandera Politik Anggaran

2026-05-11
UBN Ajak Rakyat Indonesia Gaungkan #EnteringAlAqsa: 28 Hari Al Aqsa Ditutup

Dahulukan Kurban atau Akikah?

2026-05-10

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Bank Plat Merah  Beri Cashback di Gerai Kopi Ini

    Bank Plat Merah Beri Cashback di Gerai Kopi Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inilah 6 Destinasi Wisata Alam di Simalungun Sumut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perhatian Serius terhadap Penyelenggaraan Ibadah Haji Ditekankan Anggota Dewan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Lindungi Akun Gmail dari Peretas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • JKA Aceh Tersandera Politik Anggaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In