Rabu, Desember 3, 2025
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Hukum

Saksi Akui Tawari Kompensasi ke Legislator PDIP agar Mau Diganti Harun Masiku

octa by octa
2020-07-05
in Hukum, Nasional
0
Saksi Akui Tawari Kompensasi ke Legislator PDIP agar Mau Diganti Harun Masiku
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (PARADE.ID)- Kader PDIP Saeful Bahri mengakui pernah menemui anggota DPR RI, Riezky Aprilia, di Singapura untuk membahas pergantian antarwaktu (PAW). Saeful mengaku menawarkan kompensasi Rp 50 ribu per suara kepada Riezky, yang merupakan anggota DPR dari Fraksi PDIP, supaya mau di-PAW dengan Harun Masiku.

Hal itu disampaikan Saeful saat menjadi saksi di persidangan terdakwa Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fredelina, Kamis (25/6/2020). Saeful memberikan keterangan lewat sambungan video yang terhubung ke PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus.

Related posts

Koalisi Gerakan Papua Desak Penghentian Militerisme dan Kembalikan Hak Rakyat Papua

Koalisi Gerakan Papua Desak Penghentian Militerisme dan Kembalikan Hak Rakyat Papua

2025-12-01
MUI Dorong Jakarta Jadi Pusat Ekonomi Syariah

MUI Dorong Jakarta Jadi Pusat Ekonomi Syariah

2025-11-28

“Yang meminta saksi menyebutkan bahwa hitungan satu suara Rp 50 ribu ini siapa, apakah inisiatif saksi kah atau ada perintah orang lain?” tanya jaksa KPK

Menurut Saeful, pertemuan itu hanyalah sebuah diskusi. Dia menolak dikatakan mengiming-imingi Riezky lewat tawaran itu.

“Di sana saya tidak punya kewenangan, tidak punya kapasitas menawarkan sesuatu. Saya memberikan gambaran kompensasi-kompensasi yang bisa diambil,” ucapnya.

Dia menyebut hasil pertemuan dengan Riezky itu sedianya akan disampaikan ke Harun Masiku. Riezky juga ditawarkan jabatan lain jika menerima suaranya dihargai Rp 50 per suara.

“Kalau Bu Riezky deal, ya, saya akan sampaikan ke Harun. Jadi, ada 3 hal pak jaksa saat itu, ya. Kalau Bu Riezky mau, kalau memang mau, satu, kompensasi akan saya sampaikan ke Pak Harun. Yang kedua, kita akan upayakan Bu Riezky akan ditempatkan di mana misalnya. Yang ketiga, kemudian, kalau Bu Riezky suaranya memang lebih tinggi dibanding gabungan suara Harun dengan Pak Nazaruddin, maka kemudian saya juga akan bantu Bu Riezky saat itu,” ujarnya.

Saat itu, kata Saeful, Riezky menolak tawaran tersebut. Dia lalu kembali ke Indonesia dan melaporkan hasil pertemuan ke Donny Tri Istiqomah yang memerintahkannya ke Singapura.

Dalam perkara ini, eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan didakwa menerima suap sebesar SGD 57.350 atau setara Rp 600 juta dari eks caleg PDIP Harun Masiku melalui kader PDIP Saeful Bahri. Wahyu juga didakwa bersama orang kepercayaannya yang juga anggota PDIP, Agustiani Tio Fredelina.

Uang diterima Wahyu selaku anggota KPU periode 2017-2019 melalui Agustiani Tio Fridelina, yang merupakan orang kepercayaan Wahyu. Uang itu diberikan agar Wahyu selaku Komisioner KPU menyetujui permohonan PAW DPR yang diajukan PDIP untuk mengganti Riezky Aprilia dengan Harun Masiku.

(detik/PARADE.ID)

Previous Post

ICW Soroti Jumlah Tangkap Tangan KPK yang Merosot Tajam

Next Post

Tips Memilih Menu Makanan Sehat Menurut Islam

Next Post
Tips Memilih Menu Makanan Sehat Menurut Islam

Tips Memilih Menu Makanan Sehat Menurut Islam

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Koalisi Gerakan Papua Desak Penghentian Militerisme dan Kembalikan Hak Rakyat Papua

Koalisi Gerakan Papua Desak Penghentian Militerisme dan Kembalikan Hak Rakyat Papua

2025-12-01
MUI Dorong Jakarta Jadi Pusat Ekonomi Syariah

MUI Dorong Jakarta Jadi Pusat Ekonomi Syariah

2025-11-28
Catatan Kritis Presiden ASPEK Indonesia soal Kenaikan Upah Minimum 2025

ASPEK Indonesia: Hak Pensiun Anggota DPR Mencederai Prinsip Keadilan Sosial

2025-11-27
Ijtima’ Ulama MUI DKI: Ulama–Umara Perkuat Sinergi

Ijtima’ Ulama MUI DKI: Ulama–Umara Perkuat Sinergi

2025-11-27
CBA Sorot Dugaan Gratifikasi dan Pemborosan Anggaran Bupati Subang Reynaldi

CBA Sorot Dugaan Gratifikasi dan Pemborosan Anggaran Bupati Subang Reynaldi

2025-11-27
Maju Mundur Tuntutan Reformasi 98

Maju Mundur Tuntutan Reformasi 98

2025-11-27

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Roy Suryo Ungkap Temuan Lima Ijazah Asli UGM Angkatan 1985

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ASPEK Indonesia: Hak Pensiun Anggota DPR Mencederai Prinsip Keadilan Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Maju Mundur Tuntutan Reformasi 98

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Reuni Akbar 212 Digelar di Monas, Dimulai usai Magrib

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aksi BEM SI Rakyat Bangkit ‘Indonesia Gelap’ Bawa Sembilan Tuntutan, Ditindaklanjuti Istana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In