Site icon Parade.id

Sekjen KPCDI: Pemblokiran BPJS PBI Pasien Cuci Darah Langgar HAM

Foto: Petrus Hariyanto-Yusuf Kalaseng/tangkapan layar

Jakarta (parade.id)- Kebijakan Kementerian Sosial yang tiba-tiba memblokir BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) sekitar 11 juta peserta dinilai sebagai tindakan tidak berperikemanusiaan dan melanggar hak asasi manusia. Pasien cuci darah menjadi kelompok paling terdampak karena terancam nyawa akibat keterlambatan menjalani hemodialisis.

“Ini kebijakan yang tidak berperikemanusiaan dan melanggar HAM, khususnya HAM tentang kesehatan, hak untuk hidup, dan hak untuk memperoleh layanan kesehatan. Kami mengecam tata kelola pemberian bantuan sosial yang sembrono dan tidak memperhatikan sektor masyarakat yang rentan,” tegas Petrus Hariyanto, Sekretaris Jenderal Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI), saat diwawancarai Waketum Gerakan Rakyat Yusuf Lakaseng di kanal YouTube Gerakan Rakyat, Kamis (12/2/2026).

Petrus menyebut kebijakan tersebut sebagai “jahat” karena pasien cuci darah tidak bisa menunda pengobatan tanpa risiko fatal. “Cuci darah itu bukan pilihan, itu keharusan—proses hidup mati. Slogan kami di KPCDI adalah ‘cuci darah atau mati’,” jelasnya.

Pemblokiran yang dilakukan tanpa pemberitahuan sebelumnya membuat ribuan pasien cuci darah terkaget-kaget saat datang ke rumah sakit. Sejak Senin awal Februari, media sosial KPCDI dibanjiri keluhan dari pasien yang ditolak menjalani hemodialisis karena BPJS mereka dinyatakan tidak aktif.

“Pada hari Senin itu, keluhan datang dengan frekuensi sangat cepat dan banyak. Mereka melaporkan tidak bisa cuci darah karena ditolak rumah sakit dengan alasan JKN-nya sudah tidak berlaku lagi,” ujar Petrus yang juga pasien cuci darah sejak 2013.

Dampak pemblokiran sangat fatal bagi pasien. Cuci darah berfungsi mengganti sebagian fungsi ginjal yang sudah tidak berfungsi, membuang racun dan menyeimbangkan cairan tubuh. Pasien yang terlambat cuci darah akan mengalami penumpukan cairan dan racun dalam tubuh, menyebabkan sesak napas, tekanan darah meningkat drastis, hingga kematian.

“Kalau tidak cuci darah, cairan dalam tubuh terus menumpuk. Jantung memompa lebih keras, tensi langsung naik. Dalam 2-4 hari, kita tidak bisa tidur, sesak seperti ikan koi keluar dari akuarium—tidak bisa bernapas,” gambarkan Petrus.

Beberapa kasus tragis telah terjadi. Di Banyumas, ada anggota KPCDI yang terpaksa menjual kambing untuk membayar cuci darah setelah BPJS-nya diblokir. Banyak pasien yang seharusnya cuci darah hari Senin harus menunda hingga Kamis atau lebih karena tidak ada solusi cepat.

KPCDI telah menghubungi berbagai instansi terkait, termasuk Dewan Jaminan Sosial Nasional, BPJS Kesehatan, dan Kementerian Kesehatan. Namun instansi-instansi tersebut menyatakan kebijakan pemblokiran berada di luar kewenangan mereka karena keputusan ada di tangan Kemensos.

Petrus menilai alasan Kemensos tentang adanya 15 juta penerima yang tidak berhak tidak bisa dijadikan pembenaran untuk pemblokiran mendadak. “Lebih baik salah dengan memberikan kepada orang yang semestinya tidak menerima, daripada ada satu pasien miskin yang terlewatkan dan kesusahan cuci darah hingga meninggal,” tegasnya.

Organisasi pasien ini mendesak agar pasien penyakit kronik seperti gagal ginjal, jantung, dan kanker dikategorikan sebagai masyarakat rentan yang berhak mendapat PBI selamanya, bukan hanya 3 bulan masa transisi seperti keputusan DPR.

“Pasien gagal ginjal yang kemarin mendapat PBI harus diaktifkan lagi, tidak hanya sementara. Harus ada tata kelola bahwa pasien kronik di-database dan menjadi perhatian, tidak boleh main cancel,” ujar Petrus.

KPCDI juga menuntut pemberitahuan minimal 30 hari sebelum ada pemblokiran karena keterlambatan cuci darah sangat fatal. Organisasi ini menyayangkan DPR tidak melibatkan perwakilan pasien dalam rapat dengar pendapat untuk membahas masalah ini.

Petrus yang merupakan mantan Sekjen Partai Rakyat Demokratik (PRD) dan pernah menjadi tahanan politik Orde Baru ini mendirikan KPCDI pada 15 Maret 2014 bersama Toni Samosir. Organisasi ini menjadi satu-satunya ormas pasien di Indonesia yang aktif memperjuangkan hak pasien cuci darah, termasuk mengadvokasi kebijakan publik terkait pembiayaan kesehatan.

Pada 2024, Petrus memperoleh penghargaan sebagai Pejuang Keadilan dari Orang Baik Award yang diselenggarakan Kantor Berita Radio (KBR) atas kepeduliannya memperjuangkan nasib para pasien cuci darah di Indonesia.

Exit mobile version