Senin, April 13, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Kesehatan

Sekjen KPCDI: Pemblokiran BPJS PBI Pasien Cuci Darah Langgar HAM

redaksi by redaksi
2026-02-15
in Kesehatan, Politik
0

Foto: Petrus Hariyanto-Yusuf Kalaseng/tangkapan layar

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (parade.id)- Kebijakan Kementerian Sosial yang tiba-tiba memblokir BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) sekitar 11 juta peserta dinilai sebagai tindakan tidak berperikemanusiaan dan melanggar hak asasi manusia. Pasien cuci darah menjadi kelompok paling terdampak karena terancam nyawa akibat keterlambatan menjalani hemodialisis.

“Ini kebijakan yang tidak berperikemanusiaan dan melanggar HAM, khususnya HAM tentang kesehatan, hak untuk hidup, dan hak untuk memperoleh layanan kesehatan. Kami mengecam tata kelola pemberian bantuan sosial yang sembrono dan tidak memperhatikan sektor masyarakat yang rentan,” tegas Petrus Hariyanto, Sekretaris Jenderal Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI), saat diwawancarai Waketum Gerakan Rakyat Yusuf Lakaseng di kanal YouTube Gerakan Rakyat, Kamis (12/2/2026).

Related posts

Mandeknya RUU PRT di Momentum May Day Disorot Jala PRT

Mandeknya RUU PRT di Momentum May Day Disorot Jala PRT

2026-04-10
Multiplier Efek dan Swasembada Pangan Program MBG Perlu Dukungan Semua Pihak

CBA Desak Aparat Periksa Pengadaan Motor BGN Rp3,2 Triliun

2026-04-08

Petrus menyebut kebijakan tersebut sebagai “jahat” karena pasien cuci darah tidak bisa menunda pengobatan tanpa risiko fatal. “Cuci darah itu bukan pilihan, itu keharusan—proses hidup mati. Slogan kami di KPCDI adalah ‘cuci darah atau mati’,” jelasnya.

Pemblokiran yang dilakukan tanpa pemberitahuan sebelumnya membuat ribuan pasien cuci darah terkaget-kaget saat datang ke rumah sakit. Sejak Senin awal Februari, media sosial KPCDI dibanjiri keluhan dari pasien yang ditolak menjalani hemodialisis karena BPJS mereka dinyatakan tidak aktif.

“Pada hari Senin itu, keluhan datang dengan frekuensi sangat cepat dan banyak. Mereka melaporkan tidak bisa cuci darah karena ditolak rumah sakit dengan alasan JKN-nya sudah tidak berlaku lagi,” ujar Petrus yang juga pasien cuci darah sejak 2013.

Dampak pemblokiran sangat fatal bagi pasien. Cuci darah berfungsi mengganti sebagian fungsi ginjal yang sudah tidak berfungsi, membuang racun dan menyeimbangkan cairan tubuh. Pasien yang terlambat cuci darah akan mengalami penumpukan cairan dan racun dalam tubuh, menyebabkan sesak napas, tekanan darah meningkat drastis, hingga kematian.

“Kalau tidak cuci darah, cairan dalam tubuh terus menumpuk. Jantung memompa lebih keras, tensi langsung naik. Dalam 2-4 hari, kita tidak bisa tidur, sesak seperti ikan koi keluar dari akuarium—tidak bisa bernapas,” gambarkan Petrus.

Beberapa kasus tragis telah terjadi. Di Banyumas, ada anggota KPCDI yang terpaksa menjual kambing untuk membayar cuci darah setelah BPJS-nya diblokir. Banyak pasien yang seharusnya cuci darah hari Senin harus menunda hingga Kamis atau lebih karena tidak ada solusi cepat.

KPCDI telah menghubungi berbagai instansi terkait, termasuk Dewan Jaminan Sosial Nasional, BPJS Kesehatan, dan Kementerian Kesehatan. Namun instansi-instansi tersebut menyatakan kebijakan pemblokiran berada di luar kewenangan mereka karena keputusan ada di tangan Kemensos.

Petrus menilai alasan Kemensos tentang adanya 15 juta penerima yang tidak berhak tidak bisa dijadikan pembenaran untuk pemblokiran mendadak. “Lebih baik salah dengan memberikan kepada orang yang semestinya tidak menerima, daripada ada satu pasien miskin yang terlewatkan dan kesusahan cuci darah hingga meninggal,” tegasnya.

Organisasi pasien ini mendesak agar pasien penyakit kronik seperti gagal ginjal, jantung, dan kanker dikategorikan sebagai masyarakat rentan yang berhak mendapat PBI selamanya, bukan hanya 3 bulan masa transisi seperti keputusan DPR.

“Pasien gagal ginjal yang kemarin mendapat PBI harus diaktifkan lagi, tidak hanya sementara. Harus ada tata kelola bahwa pasien kronik di-database dan menjadi perhatian, tidak boleh main cancel,” ujar Petrus.

KPCDI juga menuntut pemberitahuan minimal 30 hari sebelum ada pemblokiran karena keterlambatan cuci darah sangat fatal. Organisasi ini menyayangkan DPR tidak melibatkan perwakilan pasien dalam rapat dengar pendapat untuk membahas masalah ini.

Petrus yang merupakan mantan Sekjen Partai Rakyat Demokratik (PRD) dan pernah menjadi tahanan politik Orde Baru ini mendirikan KPCDI pada 15 Maret 2014 bersama Toni Samosir. Organisasi ini menjadi satu-satunya ormas pasien di Indonesia yang aktif memperjuangkan hak pasien cuci darah, termasuk mengadvokasi kebijakan publik terkait pembiayaan kesehatan.

Pada 2024, Petrus memperoleh penghargaan sebagai Pejuang Keadilan dari Orang Baik Award yang diselenggarakan Kantor Berita Radio (KBR) atas kepeduliannya memperjuangkan nasib para pasien cuci darah di Indonesia.

Tags: pasien BPJS PBISekjen KPCDI Petrus
Previous Post

Presiden Prabowo Tekankan Integrasi Program Strategis untuk Percepat Pengentasan Kemiskinan

Next Post

Fadli Zon: Jokowi Sudah Selesai

Next Post
Fadli Zon: Jokowi Sudah Selesai

Fadli Zon: Jokowi Sudah Selesai

Kajian DDII Kota Bekasi Bahas Geopolitik Palestina

Kajian DDII Kota Bekasi Bahas Geopolitik Palestina

2026-04-12

KSPI-Partai Buruh Akan Kerahkan Ratusan Ribu Massa di Mayday 2026

2026-04-12
Mandeknya RUU PRT di Momentum May Day Disorot Jala PRT

Mandeknya RUU PRT di Momentum May Day Disorot Jala PRT

2026-04-10
Kepala BGN soal Motor Berlogo BGN: Belum Dibagikan

Kepala BGN soal Motor Berlogo BGN: Belum Dibagikan

2026-04-09
Multiplier Efek dan Swasembada Pangan Program MBG Perlu Dukungan Semua Pihak

CBA Desak Aparat Periksa Pengadaan Motor BGN Rp3,2 Triliun

2026-04-08
Ubedilah Badrun: Prabowo-Gibran Beban Bangsa Indonesia

Ubedilah Badrun: Prabowo-Gibran Beban Bangsa Indonesia

2026-04-07

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Kecelakaan Kerja Fatal di Lingkar Tambang Harita, AP3LT Ungkap Dugaan Kelalaian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ubedilah Badrun: Prabowo-Gibran Beban Bangsa Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tegak Lurus Buta Suburkan Premanisme Politik Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Didu Seru KAMI Naikkan Kadar Perjuangan: Prabowo Jauh dari Nilai Patriotik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ASPIRASI: Efisiensi Energi Tidak Boleh Mengorbankan Kesejahteraan Pekerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In