Senin, Mei 19, 2025
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Ekonomi

Selamatkan Daya Beli Masyarakat dengan Menaikkan Upah Minimum 7-10 Persen

redaksi by redaksi
2021-10-30
in Ekonomi, Kesehatan, Nasional, Politik
0
Bisa Bangkrut BUMN Jika Komisarisnya Mengurusi Pengajian

Foto: Mirah Sumirat (Presiden ASPIRASI)

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (PARADE.ID)- Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) Mirah Sumirat mendesak Pemerintah untuk menaikkan upah minimum tahun 2022 sebesar 7-10 persen, dengan pertimbangan karena rakyat saat ini semakin sulit kehidupannya. Tuntutan kenaikan upah minimum sebesar 7-10 persen, kata Mirah, didasarkan pada hasil survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang dilakukan oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) di 24 Provinsi, dengan menggunakan 60 komponen KHL.

“Hasil survei KHL KSPI menunjukkan bahwa besaran kenaikan upah minimum tahun 2022 yang paling layak adalah sebesar 7-10 persen,” demikian katanya, lewat keterangan pers tertulisnya.

Related posts

Netty Aher Angkat Suara soal Meningkatnya Kasus Diabetes pada Anak

Evaluasi Seluruh Sistem Pengawasan Internal di RSHS

2025-04-12
ODGJ Meresahkan Masyarakat Diamankan Polsek Terbanggi Besar

ODGJ Meresahkan Masyarakat Diamankan Polsek Terbanggi Besar

2025-04-12

Kenaikan upah minimum tahun 2022 ini menurutnya dengan tetap menggunakan formula perhitungan kenaikan upah minimum berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Kenaikan Upah Minimum, yaitu berdasarkan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL), produktivitas dan pertumbuhan ekonomi.

Selain itu, ASPEK Indonesia mendesak agar mekanisme perundingan kenaikan upah minimum di Dewan Pengupahan, baik tingkat provinsi maupun kota/kabupaten, dilaksanakan berdasarkan UU Nomor 13 tahun 2003, dengan terlebih dahulu Dewan Pengupahan melakukan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) serta memperhitungkan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi.

“Selama Pemerintahan Joko Widodo, telah menerbitkan peraturan pengupahan yang semakin rendah dan merugikan pekerja. Jika berdasarkan UU Ketenagakerjaan No. 13 tahun 2003, kenaikan upah minimum berdasarkan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL), produktivitas dan pertumbuhan ekonomi.”

Pada tahun 2015, misalnya, Presiden menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, yang menghilangkan mekanisme survei KHL, sehingga formula kenaikan upah minimum hanya berdasarkan akumulasi tingkat inflasi dan angka pertumbuhan ekonomi.

Pada 2021, lanjut dia, Presiden menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang merupakan aturan turunan dari Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang kembali mengurangi dasar perhitungan kenaikan upah minimum hanya berdasarkan variabel pertumbuhan ekonomi atau inflasi (bukan akumulasi).

“Perubahan formula perhitungan upah minimum yang terus berkurang ini, membuktikan Presiden Joko Widodo hanya berpihak pada kepentingan pengusaha.”

Mirah Sumirat juga menekankan bahwa sampai saat ini Undang Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja masih dalam proses sidang gugatan di Mahkamah Konstitusi. Sehingga segala peraturan turunannya, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan seharusnya dikesampingkan dan tidak dipaksakan untuk diberlakukan.

Lemahnya fungsi pengawasan dari Dinas Ketenagakerjaan dan Kementerian Ketenagakerjaan menurut Mirah juga menjadi permasalahan serius yang selalu gagal dibenahi oleh Pemerintah. Akibatnya masih banyak perusahaan yang membayar upah pekerjanya hanya sebatas upah minimum.

Padahal seharusnya upah minimum hanya diberikan kepada pekerja lajang dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun. Sedangkan untuk pekerja yang berkeluarga atau masa kerja lebih dari 1 (satu) tahun seharusnya mendapatkan upah di atas upah minimum.

Kondisi ini menurut Mirah terjadi karena banyak perusahaan yang “nakal” karena tidak membuat Struktur dan Skala Upah di perusahaannya. Padahal Struktur dan Skala Upah wajib dibuat oleh perusahaan.

“ASPEK Indonesia mendesak Pemerintah untuk serius dan tidak cuma “lips service” dalam menjalankan fungsi pengawasan, serta tegas menindak perusahaan yang tidak bertanggungjawab dan semena-mena terhadap pekerjanya.”

Mirah juga meminta kepada Pemerintah untuk kembali mengucurkan bantuan sosial bagi pekerja dan rakyat yang terdampak pandemi Covid-19. Jangan hanya memanjakan pengusaha dengan berbagai stimulus dan pengampunan pajak.

“Sesungguhnya saat ini pekerja adalah pihak yang paling menderita, karena banyak yang diputus hubungan kerjanya, tidak dibayar upahnya, dirumahkan dan pada saat yang sama Pemerintah justru mengurangi dasar perhitungan upah minimum!”

(Sur/PARADE.ID)

Tags: #ASPEKIndonesia#Buruh#Nasional#Sosial#UpahBuruhpolitik
Previous Post

[In Picture] Unjuk Rasa GEBRAK di Hari Sumpah Pemuda

Next Post

Nol Kasus Covid-19 di Cianjur

Next Post
Nol Kasus Covid-19 di Cianjur

Nol Kasus Covid-19 di Cianjur

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Netty Aher Angkat Suara soal Meningkatnya Kasus Diabetes pada Anak

Evaluasi Seluruh Sistem Pengawasan Internal di RSHS

2025-04-12
ODGJ Meresahkan Masyarakat Diamankan Polsek Terbanggi Besar

ODGJ Meresahkan Masyarakat Diamankan Polsek Terbanggi Besar

2025-04-12
Hati Nurani JPU yang Tuntut HRS Enam Tahun Penjara Dipertanyakan

Evakuasi Warga Gaza Memuluskan Pembersihan Etnis

2025-04-11

Rutan Makassar Dinilai Rawan Bisnis Kejahatan karena Minim CCTV

2025-04-11
Ketua KPIPA: Gaza Butuh Bantuan Militer Indonesia’s Hentikan Genosida

Ketua KPIPA: Gaza Butuh Bantuan Militer Indonesia’s Hentikan Genosida

2025-04-11
Ketua PP Bicara soal Kepemimpinan Muhammadiyah Masa Depan

MUI Mempertanyakan Sikap Presiden Prabowo yang Berencana Mengevakuasi Warga Gaza

2025-04-10

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Netty Aher Angkat Suara soal Meningkatnya Kasus Diabetes pada Anak

    Evaluasi Seluruh Sistem Pengawasan Internal di RSHS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Indonesia Negara Muslim Terbesar di Dunia Harus Jadi Garda Terdepan Memerangi Islamofobia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima Tempat yang Wajib Dikunjungi di Ciwidey Bandung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Evakuasi Warga Gaza Memuluskan Pembersihan Etnis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wahdah Islamiyah Audiensi dengan Kementerian ATR/BPN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In