Jakarta (parade.id)- Solidaritas Peduli Kampung Susun Bayam (KSB) kecam upaya kriminalisasi yang dilakukan polisi terhadap Furqan dan isterinya. Furqan dan isterinya ditangkap atas dugaan tindak pidana penyerobotan, memasuki pekarangan tanpa izin pada hunian Kampung Susun Bayam.
“Mengecam upaya kriminalisasi dua orang warga Kampung Susun Bayam (KSB) yaitu Ketua Kelompok Tani KSB, Bapak Furqan dan istrinya atas penjemputan paksa oleh Aparat Kepolisian Resort Jakarta Utara sore tadi, Selasa, 2 April 2024 menjelang warga berbuka puasa, dengan proses yang tidak sesuai aturan dan tindakan sewenang-wenang,” demikian keterangan pers yang diterima media.
Dalam proses penjemputan paksa tersebut, polisi dianggap Solidaritas Peduli KSB sama sekali tidak mengedepankan nilai-nilai Hak Asasi Manusia (HAM) dan perlindungan terhadap warga, khususnya anak.
“Polisi bahkan merampas handphone salah satu warga yang merekam kejadian tersebut,” masih dalam keterangan itu.
Untuk itu, Solidaritas Peduli KSB mengutuk tindakan represif dan kriminalisasi yang dilakukan oleh Kepolisian.
“Kami juga mengimbau untuk menjalankan aturan hukum yang sesuai prosedural dan tidak sewenang-wenang terhadap warga selaku masyarakat kecil.”
Solidaritas Peduli KSB menyampaikan bahwa sebelumnya warga sudah melakukan pramediasi di Komnas HAM untuk mencari solusi atas konflik yang dialami dengan PT Jakpro dan Pj Gubernur DKI Jakarta terkait dengan adanya perubahan SK penempatan Warga Kampung Susun Bayam.
“Berdasarkan SK PT. Jakarta Propertindo (PT. Japkro) nomor 110/UT0000/VIII/2022/0428 tertanggal 22 Agustus 2022, tentang penempatan unit masing-masing warga, telah ditentukan pembagian penempatan hunian pada Kampung Susun Bayam terletak di sebelah Jakarta International Stadium (JIS), yang beralamat di Papanggo, RT 10, RW 08, Tanjung Priok Jakarta Utara.”
Berdasarkan SK tersebut, seharusnya warga menurut Solidaritas Peduli KSB sudah secara sah diakui sebagai calon penghuni Kampung Susun Bayam.
“Namun kini warga malah diabaikan dan tidak diizinkan menempati yang seharusnya telah ditetapkan dalam SK.”
Kemudian, dalam keterangan Solidaritas Peduli KSB itu, warga malah dilaporkan melakukan dugaan tindak pidana yaitu penyerobotan, memasuki pekarangan tanpa izin dan perusakan bersama-sama.
“Bukannya hak yang diterima warga untuk hidup dengan layak, warga malah mendapatkan kado pahit, kriminalisasi yang dilakukan oleh Polres Jakarta Utara. Dengan ini kami menuntut: Bebaskan Dua Warga Kampung Susun Bayam!“
(Verry/parade.id)