#Ciptaker Arsip - Parade.id https://parade.id/tag/ciptaker/ Bersama Kita Satu Mon, 04 Nov 2024 03:13:08 +0000 id hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.9.1 https://parade.id/wp-content/uploads/2020/06/cropped-icon_parade-32x32.jpeg #Ciptaker Arsip - Parade.id https://parade.id/tag/ciptaker/ 32 32 GSBI Apresiasi Putusan MK Terbaru, Ketum Rudi: Tapi Jangan Merasa Menang https://parade.id/gsbi-apresiasi-putusan-mk-terbaru-ketum-rudi-tapi-jangan-merasa-menang/ Mon, 04 Nov 2024 03:13:08 +0000 https://parade.id/?p=28147 Jakarta (parade.id)- Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) mengapresiasi putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Omnibus Law UU Cipta Kerja (Ciptaker). Hal itu disampaikan oleh Ketum GSBI Rudi HB Daman. “Saya mengapresiasi atas putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang dibacakan pada tanggal 31 Oktober 2024 kemarin. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI ini harus diakui telah membuat beberapa hal […]

Artikel GSBI Apresiasi Putusan MK Terbaru, Ketum Rudi: Tapi Jangan Merasa Menang pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (parade.id)- Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) mengapresiasi putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Omnibus Law UU Cipta Kerja (Ciptaker). Hal itu disampaikan oleh Ketum GSBI Rudi HB Daman.

“Saya mengapresiasi atas putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang dibacakan pada tanggal 31 Oktober 2024 kemarin. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI ini harus diakui telah membuat beberapa hal yang merugikan kaum buruh dapat dikembalikan lagi walau tidak sepenuhnya seperti pada aturan sebelumnya,” terang Rudi kepada parade.id, Ahad (3/11/2024).

“Contohnya tentang Upah Minimum Sektoral (UMSK) yang telah dihilangkan oleh Omnibus Law Ciptaker, melalui putusan ini dikembalikan lagi, alias ada lagi alias berlaku lagi. Maka ini patut disyukuri oleh kaum buruh,” imbuhnya.

Ada yang menarik menurut Rudi dari putusan MK itu. Misalnya dalam poin pertimbangan [3.16] di mana adanya perintah Mahkamah kepada pembentuk undang-undang (pemerintah dan DPR RI) untuk segera membentuk undang-undang ketenagakerjaan yang baru dan memisahkan atau mengeluarkan dari yang diatur dalam UU nomor 6 tahun 2023 (omnibus law Cipta kerja).

“Dimana Mahkamah berpendapat banyaknya pasal-pasal dalam UU Omnibuslaw Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945, dan dengan cara mengaturnya dalam undang-undang tersendiri dan terpisah dari UU no.6 tahun 2023, undang-undang ketenagakerjaan akan menjadi lebih mudah dipahami,” terangnya lagi.

“Dengan menggunakan dasar pemikiran tersebut, waktu paling lama 2 (dua) tahun dinilai oleh Mahkamah cukup bagi pembentuk undang-undang untuk membuat undang-undang ketenagakerjaan baru yang substansinya menampung materi UU 13/2003 dan UU 6/2023, serta sekaligus menampung substansi dan semangat sejumlah putusan Mahkamah yang berkenaan dengan ketenagakerjaan dengan melibatkan partisipasi aktif serikat pekerja/serikat buruh,” ia melanjutkan.

Maka dari poin ini kata Rudi, adalah kesempatan bagi kaum buruh Indonesia untuk mendesak pemerintah Prabowo Subianto segera mengeluarkan masalah Ketenagakerjaan dari Omnibus Law Cipta Kerja dan segera membentuk UU Ketenagakerjaan baru sebagaimana perintah Mahkamah.

“Namun begitu harus dipahami bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI ini secara filosofis hukum masih tetap mempertahankan rezim Omnibus Law; hubungan dan status kerja yang fleksibel menjadi semakin fleksibel, mempertahankan politik upah murah, PHK dipermudah dan pada pokoknya aturan yang pro investasi, pro kaum borjuasi asing dan komprador, tuan tanah besar serta mempasilitasi dan mempermudah investasi dan berusaha,” katanya.

“Artinya masih belum mengubah landscape atau gambaran besar perubahan atas kepastian dan perlindungan hak-hak buruh, kesejateraan dan kemuliaan bagi kaum buruh dan keluarganya,” katanya lagi.

 

Menurut dia, kaum buruh Indonesia atas putusan ini harus bersyukur agar tidak kufur nikmat, dan boleh kaum buruh bersukaria—senang atas putusan ini, tapi tidak boleh telah merasa menang, karena perjuangan atas penolakan dan pencabutan atas itu belum selesai atau berakhir.

“Jika demikian hal itu sangat keliru, dan berbahaya, karena jika kita kaum buruh terkhusus serikat buruh dengan putusan ini sudah merasa menang padahal sesungguhnya ini masih kekalahan. Seperti yang saya sampaikan putusan ini tidak mengubah rezim Omnibus Law, tidak mengubah landscape atau gambaran besar perubahan atas kepastian dan jaminan perlindungan hak-hak buruh. Kaum buruh menang itu kalau Omnibus Law Cipta Kerja dicabut/dibatalkan, itu baru kemenangan,” katanya.

Maka dari itu menurutnya tetap masih diperlukan adanya pengawalan yang cukup serius oleh gerakan buruh Indonesia. Konsolidasi dan perlawanan dalam berbagai bentuk seperti aksi-aksi dllnya untuk dicabutnya omnibus law harus terus dilakukan.

“Dan yang paling pokok sosialisasi putusan ini kepada buruh agar tidak salah memahaminya. Terus bangkitkan, organisasikan dan gerakan kaum buruh untuk berjuang memastikan akan hak-haknya,” pungkasnya.

(Rob/parade.id)

Artikel GSBI Apresiasi Putusan MK Terbaru, Ketum Rudi: Tapi Jangan Merasa Menang pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Aksi KSBSI 14 September Mendesak MK Batalkan UU Cipta Kerja https://parade.id/aksi-ksbsi-14-september-mendesak-mk-batalkan-uu-cipta-kerja/ Mon, 11 Sep 2023 13:28:57 +0000 https://parade.id/?p=24990 Jakarta (parade.id)-  Aksi Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) 14 September mendesak Mahkamah Konstitusi (MK) batalkan UU Cipta Kerja. KSBSI menyatakan, Permohonan Pengujian Formil UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nonomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU telah selesai pemeriksasannya oleh Hakim MK dan tinggal menunggu sidang pembacaan putusannya yang hingga […]

Artikel Aksi KSBSI 14 September Mendesak MK Batalkan UU Cipta Kerja pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (parade.id)-  Aksi Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) 14 September mendesak Mahkamah Konstitusi (MK) batalkan UU Cipta Kerja.

KSBSI menyatakan, Permohonan Pengujian Formil UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nonomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU telah selesai pemeriksasannya oleh Hakim MK dan tinggal menunggu sidang pembacaan putusannya yang hingga kini belum ada panggilan resmi dari lembaga itu untuk menghadiri sidang pembacaan putusan.

“Sebagaimana yang kita ketahui bersama bahwa UU Nomor 6 Tahun 2023 hanya menetapkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 yang isinya adalah sama persis dengan UU Nomor  11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” demikian tertulis di surat seruan aksi KSBSI, yang sudah diberi tahu Baintelkan Polri, dikutip Senin (11/9/2023).

“Oleh karenanya dalam rangka mendorong Hakim MK agar dalam putusannya membatalkan UU Nomor 6 Tahun 023 tentang Penetapan Perppu Nomor  2 Tahun  2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU, KSBSI akan melakukan aksi unjuk rasa pada tanggal 14 September 2023 dengan membawa tuntutan sebagaimana disebutkan dalam surat ini.”

Untuk maksud tersebut, KSBSI bersama federasi-federasi afiliasinya menegaskan tuntutan aksi 14 September.

“Aksi unjuk rasa akan dilakukan dengan melibatkan anggota KSBSI se-Jabodetabek.Batalkan UU Nomir 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU, karena mengandung cacat formil.”

(Rob/parade.id)

Artikel Aksi KSBSI 14 September Mendesak MK Batalkan UU Cipta Kerja pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
DEN KSBSI Menyiapkan Aksi Besar-besaran se-Nasional pada 14 September 2023 https://parade.id/den-ksbsi-menyiapkan-aksi-besar-besaran-se-nasional-pada-14-september-2023/ Thu, 31 Aug 2023 14:35:36 +0000 https://parade.id/?p=24872 Jakarta (parade.id)- Dewan Eksekutif Nasional Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (DEN KSBSI) menyiapkan aksi besar-besaran se-nasional pada 14 September 2023. Aksi nasional KSBSI ini digelar untuk menyambut sidang putusan uji formil Undang Undang (UU) Nomor 6 tahun 2023. “KSBSI menuntut dibatalkan pemberlakuan UU No. 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2 Tahun […]

Artikel DEN KSBSI Menyiapkan Aksi Besar-besaran se-Nasional pada 14 September 2023 pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (parade.id)- Dewan Eksekutif Nasional Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (DEN KSBSI) menyiapkan aksi besar-besaran se-nasional pada 14 September 2023. Aksi nasional KSBSI ini digelar untuk menyambut sidang putusan uji formil Undang Undang (UU) Nomor 6 tahun 2023.

“KSBSI menuntut dibatalkan pemberlakuan UU No. 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. UU ini sekaligus sebagai pengganti UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang nyata-nyata Inkonstitusional bersyarat, diputus melanggar Konstitusi dan harus diperbaiki dalam kurun waktu 2 tahun,” demikian kata Sekjend Dedi Hardianto, Kamis (31/8/2023), dalam rapat pleno DEN KSBSI bersama 10 Federasi afiliasi.

Dedi menegaskan, sebenarnya MK sudah memutuskan dalam putusan nomor 91 yang menyatakan dengan tegas, jelas-jelas bahwa pemerintah dalam waktu 2 tahun itu harus memperbaiki UU Cipta Kerja, bukan membuat Perppu dan mengesahkan UU baru.

Namun faktanya, pemerintah justru membuat kebijakan dengan menerbitkan Perppu yang disahkan menjadi UU pengganti UU Cipta Kerja yang inkonstitusional.

“Kenapa pemerintah berani membuat kebijakan menerbitkan perppu? Padahal sudah beberapa ahli menyatakan, pembuatan Undang undang ini jauh dari proses pembentukan undang undang,” katanya.

Untuk itulah aksi dilakukan KSBSI, katanya.

Dedi mengatakan, aksi demontrasi damai di tingkat nasional akan dipusatkan di sekitar Patung Kuda Arjuna Wiwaha, kawasan Monas, Jakarta Pusat. Sementara di provinsi dan kabupaten kota, aksi dipusatkan di kawasan Kantor Pemerintahan setempat dan kantor DPRD serta kawasan strategis lainnya.

Sebelumnya, Presiden KSBSI, Elly Rosita Silaban menegaskan, KSBSI meminta Mahkamah Konstitusi (MK) segera membatalkan Omnibus Law UU Ciptaker (UU No. 6 Tahun 2023), khususnya klaster ketenagakerjaan. Sebagaimana hasil sidang ILO di Jenewa Swiss, bahwa Omnibus Law UU Ciptaker bertentangan dengan prinsip-prinsip perburuhan, dan itu harus dibatalkan.

Karena itu, ia menegaskan KSBSI tidak akan berhenti berjuang untuk memperjuangkan hak-hak buruh.

“KSBSI tidak akan berhenti berjuang untuk membela kepentingan buruh. Kami memiliki keyakinan bahwa MK juga akan berpihak kepada buruh. Meskipun belum tentu seratus persen, tapi paling tidak, negara dan MK dapat menyatakan keberpihakannya kepada buruh,” tegas Elly.

Dalam kesimpulan akhir KSBSI pada sidang uji formil, KSBSI menegaskan, bahwa berdasarkan segenap uraian di atas, KSBSI selaku Pemohon Uji Formil UU No. 6 Tahun 2023, berkesimpulan:

  1. Mahkamah berwenang mengadili permohonan Pemohon a quo;
  2. Permohonan Pemohon diajukan masih dalam tenggang waktu pengajuan permohonan formil;
  3. Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo;
  4. Beralasan menurut hukum dinyatakan pembentukan UU 6/2023 tidak memenuhi ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan berdasarkan UUD 1945;
  5. Beralasan menurut hukum dinyatakan pembentukan UU 6/2023 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  6. Beralasan menurut hukum untuk menghindari kekosongan hukum Mahkamah menyatakan berlaku kembali pasal-pasal dari seluruh Undang-Undang yang diubah dan dihapus oleh UU 6/2023 terhitung sejak putusan permohonan perkara a quo diucapkan;

Sementara dalam petitum-nya KSBSI menuntut Mahkamah Konstitusi untuk:

  1. Mengabulkan permohonan pengujian formil Pemohon tersebut;
  2. Menyatakan pembentukan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856) tidak memenuhi ketentuan berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  3. Menyatakan berlaku kembali seluruh pasal-pasal dari seluruh Undang-Undang yang diubah dan dihapus oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856) terhitung sejak putusan ini diucapkan;
  4. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya; Atau, Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Estimasi yang mengikuti aksi pada tanggal 14 September 2023 nanti ribuan orang. direncanakan Presiden KSBSI Elly Rosita dan Sekjend Dedi Hardianto akan turut dalam aksi nanti.

(Rob/parade.id)

Artikel DEN KSBSI Menyiapkan Aksi Besar-besaran se-Nasional pada 14 September 2023 pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
KSBSI Menyerahkan Berkas Kesimpulan ke MK: UU Ciptaker Bertentangan dengan UUD https://parade.id/ksbsi-menyerahkan-berkas-kesimpulan-ke-mk-uu-ciptaker-bertentangan-dengan-uud/ Thu, 24 Aug 2023 04:51:53 +0000 https://parade.id/?p=24835 Jakarta (parade.id)- Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) menyerahkan berkas kesimpulan secara lengkap dan sudah diterima oleh Mahkamah Konstitusi (MK): UU Cipta Kerja (Ciptaker) bertentengan dengan UUD 1945. Tidak punya kekuatan hukum mengikat. Demikian kata Haris Isbandi dan Parulian Sianturi Kuasa Hukum KSBSI selaku pemohon perkara 41/PUU-XXI/2023. Berdasarkan persidangan terakhir tanggal 18 Agustus 2023, kata Haris, […]

Artikel KSBSI Menyerahkan Berkas Kesimpulan ke MK: UU Ciptaker Bertentangan dengan UUD pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (parade.id)- Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) menyerahkan berkas kesimpulan secara lengkap dan sudah diterima oleh Mahkamah Konstitusi (MK): UU Cipta Kerja (Ciptaker) bertentengan dengan UUD 1945. Tidak punya kekuatan hukum mengikat.

Demikian kata Haris Isbandi dan Parulian Sianturi Kuasa Hukum KSBSI selaku pemohon perkara 41/PUU-XXI/2023.

Berdasarkan persidangan terakhir tanggal 18 Agustus 2023, kata Haris, majelis hakim meminta kepada para pemohon untuk segera menyampaikan kesimpulan sebelum tanggal 23 Agustus 2023.

“Dan Tim Kuasa Hukum KSBSI sudah menyampaikan berkas kesimpulan beserta softcopy-nya pada Kepaniteraan MK. Kita tinggal menunggu sidang Putusan,” kata Haris saat ditemui wartawan usai menyerahkan berkas kesimpulan ke gedung MK kemarin, Rabu (23/8/2023).

Sementara itu, Parulian Sianturi menyatakan bahwa rangkaian dari proses permohonan, keterangan ahli, keterangan saksi dari Pemohon dan dari Termohon, jelas sekali, bahwa Undang undang nomor 6 tahun 2023 berdasarkan Perppu No 2 tahun 2022 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

“Kami menegaskan kembali sebenarnya, diputusan MK nomor 91 itu jelas-jelas bahwa pemerintah dalam waktu 2 tahun itu harus memperbaiki UU Cipta Kerja. Kenapa pemerintah berani membuat kebijakan menerbitkan perppu? Dan sudah beberapa ahli menyatakan ini jauh dari proses pembentukan undang undang,” kata Parulian Sianturi.

Ia mengungkap kesimpulan akhir KSBSI, sebagai berikut:

Bahwa berdasarkan segenap uraian dalil-dalil tersebut di atas, Pemohon berkesimpulan:

  1. Mahkamah berwenang mengadili permohonan Pemohon a quo;
  2. Permohonan Pemohon diajukan masih dalam tenggang waktu pengajuan permohonan formil;
  3. Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo;
  4. Beralasan menurut hukum dinyatakan pembentukan UU 6/2023 tidak memenuhi ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan berdasarkan UUD 1945;
  5. Beralasan menurut hukum dinyatakan pembentukan UU 6/2023 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  6. Beralasan menurut hukum untuk menghindari kekosongan hukum Mahkamah menyatakan berlaku kembali pasal-pasal dari seluruh Undang-Undang yang diubah dan dihapus oleh UU 6/2023 terhitung sejak putusan permohonan perkara a quo diucapkan;

Sementara dalam petitum-nya KSBSI menuntut Mahkamah Konstitusi untuk:

  1. Mengabulkan permohonan pengujian formil Pemohon tersebut;
  2. Menyatakan pembentukan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856) tidak memenuhi ketentuan berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  3. Menyatakan berlaku kembali seluruh pasal-pasal dari seluruh Undang-Undang yang diubah dan dihapus oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856) terhitung sejak putusan ini diucapkan;
  4. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya;

“Atau, Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).” tandas Parulian.

Diketahui, dalam gugatan uji formil ini, KSBSI menyiapkan 6 orang Kuasa Hukum dari Tim LBH KSBSI, yakni Harris Manalu, Saut Pangaribuan, Abdullah Sani, Nikasi Br Ginting, Supardi, Haris Isbandi dan Parulian Sianturi.

(Rob/parade.id)

Artikel KSBSI Menyerahkan Berkas Kesimpulan ke MK: UU Ciptaker Bertentangan dengan UUD pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Ahli di Sidang MK Sebut DPR dan Pemerintah Sedang Bermain-main dalam Menyusun UU Ciptaker https://parade.id/ahli-di-sidang-mk-sebut-dpr-dan-pemerintah-sedang-bermain-main-dalam-menyusun-uu-ciptaker/ Tue, 08 Aug 2023 09:49:22 +0000 https://parade.id/?p=24734 Jakarta (parade.id)-  Sidang pengujian formil UU Ciptaker yang diajukan oleh 15 (lima belas) Serikat Pekerja dan Serikat Buruh masih terus bergulir. Para pemohon yang didampingi kuasa hukumnya dari Indrayana Centre for Government, Constitution, and Society (INTEGRITY) Law Firm menghadirkan Ledia Hanifa Amaliah yang merupakan Anggota DPR dari Fraksi PKS sebagai saksi dan Feri Amsari yang […]

Artikel Ahli di Sidang MK Sebut DPR dan Pemerintah Sedang Bermain-main dalam Menyusun UU Ciptaker pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (parade.id)-  Sidang pengujian formil UU Ciptaker yang diajukan oleh 15 (lima belas) Serikat Pekerja dan Serikat Buruh masih terus bergulir. Para pemohon yang didampingi kuasa hukumnya dari Indrayana Centre for Government, Constitution, and Society (INTEGRITY) Law Firm menghadirkan Ledia Hanifa Amaliah yang merupakan Anggota DPR dari Fraksi PKS sebagai saksi dan Feri Amsari yang merupakan Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Andalas sebagai Ahli Hukum.

Di dalam keterangannya, Ledia Hanifa mengemukakan bahwa DPR telah menerima surat dari Presiden mengenai Perppu Ciptaker sejak tanggal 9 Januari 2023. Namun, Badan Legislasi DPR baru memberikan persetujuan Perppu Ciptaker untuk dilanjutkan ke pembicaraan tingkat II pada tanggal 15 Februari 2023.

Adapun persetujuan DPR secara kelembagaan baru ditentukan pada tanggal 21 Maret 2023 melalui rapat paripurna.

Ledia Hanifa juga mengungkapkan bahwa saat pembahasan di rapat paripurna DPR, Fraksi PKS menolak pengesahan Perppu Ciptaker menjadi UU Ciptaker karena sudah melewati masa sidang yang ditentukan, yakni selambat-lambatnya tanggal 16 Februari 2023.

Oleh karenanya, Perppu Ciptaker sudah seharusnya dicabut.

“Di dalam rapat tanggal 21 Maret 2023, Fraksi PKS menyampaikan interupsi bahwa Perppu Ciptaker harus dicabut karena belum disahkan menjadi undang-undang dalam Masa Persidangan III Tahun sidang 2022-2023 di DPR yang dimulai pada 10 Januari 2023 dan berakhir pada 16 Februari 2023,” tegas Ledia Hanifa yang juga merupakan Sekretaris Fraksi PKS.

Sementara itu, Feri Amsari berpendapat bahwa Pasal 22 UUD 1945 dan Pasal 52 UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU PPP) telah mengatur secara jelas bahwa Perppu harus ditindaklanjuti pada masa sidang berikutnya.

Menurut Feri Amsari, yang dimaksud dengan sidang berikutnya adalah sidang paripurna. Perppu yang tidak mendapat persetujuan pada sidang paripurna berikutnya secara otomatis harus dibatalkan.

Hal lain yang menjadi sorotan Feri Amsari dalam proses pengundangan UU Ciptaker adalah ketidakpatuhan pembentuk undang-undang terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020.

Dalam keterangannya, DPR dan Presiden dianggap sedang bermain-main mengenai apa yang harusnya dilakukan secara konstitusional. Mahkamah Konstitusi dituntut untuk menegakkan putusannya sendiri dalam memeriksa pengujian formil UU Ciptaker

Feri Amsari juga berpendapat bahwa pembenahan Mahkamah Konstitusi terhadap praktik penyimpangan konstitusi itu diperlukan agar proses bernegara menjadi baik. Jika tidak, akan muncul langkah-langkah politik yang mengabaikan konstitusi seperti pernyataan DPR yang menyatakan memiliki saham dalam menentukan pemilihan hakim konstitusi hanya karena kecewa dengan putusan Mahkamah Konstitusi.

“Jangan tanyakan kepada publik kenapa anda tidak patuh terhadap putusan MK, jika MK sendiri tidak menegakkan dan mematuhi putusannya sendiri. Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 adalah putusan yang patut dihormati oleh seluruh pihak, termasuk Presiden dan DPR,” ungkap Feri Amsari.

Sehubungan dengan hal tersebut, M. Raziv Barokah, kuasa hukum Para Pemohon dari INTEGRITY Law Firm mengungkapkan optimismenya setelah menghadapi persidangan kali ini.

Baginya, kesalahan penerbitan UU Ciptaker dan juga Perppu Ciptaker sudah jelas dan nyata, sehingga, tidak ada alasan lagi untuk tidak membatalkan UU Perppu Ciptaker.

“Persidangan kali ini menunjukkan kepada kita semua bahwa sudah tidak ada lagi alasan untuk tidak membatalkan UU Ciptaker. Pengabaian Putusan MK hingga keterlambatan pengesahan Perppu Ciptaker telah menunjukkan secara vulgar bahwa UU Ciptaker memang mengandung kecacatan formil. Menurut Pasal 22 ayat (2) UUD 1945 juncto Pasal 52 UU PPP juncto Putusan MK Nomor 43/PUU-XVIII/2020, Perppu Ciptaker harus dicabut dan bukan disahkan menjadi undang-undang. Sulit bagi para pembentuk undang-undang membantah ini semua,” ungkap Raziv. *

Artikel Ahli di Sidang MK Sebut DPR dan Pemerintah Sedang Bermain-main dalam Menyusun UU Ciptaker pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Longmarch Jalan Kaki Bandung-Jakarta Partai Buruh Dilepas Said Iqbal https://parade.id/longmarch-jalan-kaki-bandung-jakarta-partai-buruh-dilepas-said-iqbal/ Wed, 02 Aug 2023 06:28:46 +0000 https://parade.id/?p=24700 Jakarta (parade.id)- Longmarch jalan kaki Bandung-Jakarta Partai Buruh yang dimulai hari ini, Rabu (2/8/2023), dilepas Said Iqbal di depan Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat. Iqbal mengatakan akan ada atusan buruh yang melakukan longmarch jalan kaki selama 8 hari. “Dimulai tanggal 2 Agustus dari Gedung Sate dan diakhiri di Istana Merdeka dan Gedung Mahkamah Konstitusi pada […]

Artikel Longmarch Jalan Kaki Bandung-Jakarta Partai Buruh Dilepas Said Iqbal pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (parade.id)- Longmarch jalan kaki Bandung-Jakarta Partai Buruh yang dimulai hari ini, Rabu (2/8/2023), dilepas Said Iqbal di depan Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat. Iqbal mengatakan akan ada atusan buruh yang melakukan longmarch jalan kaki selama 8 hari.

“Dimulai tanggal 2 Agustus dari Gedung Sate dan diakhiri di Istana Merdeka dan Gedung Mahkamah Konstitusi pada tanggal 9 Agustus 2023,” ujarnya, saat konferensi.

Nantinya, kata dia, di setiap kota industri akan disambut ratusan bahkan ribuan buruh untuk memberikan dukungan. Longmarch juga akan menyebarkan petisi untuk ditandatangani masyarakat, buruh, petani, dan kelompok kelas pekerja lainnya.

“Dalam longmarch ini, buruh membawa 4 tuntutan,” ungkap Iqbal.

Pertama, cabut omnibus law UU Cipta Kerja Nomor Tahun 2023. Kedua, naikkan upah minimum 2024 sebesar 15 persen di seluruh Indonesia. Ketiga, cabut UU Kesehatan. Keempat, cabut presidential threshold 20 persen menjadi nol persen.

Selain itu, buruh juga menuntut diwujudkannya JS3H atau jaminan sosial semesta sepanjang hayat untuk seluruh rakyat Indonesia.

Adapun petisi yang akan diedarkan adalah sejuta tanda tangan.

Namun menurut Iqbal, selama perjalanan hanya sample saja, karena di setiap pabrik, sawah, kampung nelayan, dan konstituen Partai Buruh juga diedarkan petisi.

“Di Jakarta nanti, petisi akan disampaikan kepada Presiden dan Pimpinan DPR,” ujarnya.

Menurutnya, longmarch Bandung-Jakarta ini adalah awalan. Selanjutnya, akan ada longmarch dari ujung Jawa Timur menuju kota-kota besar sepanjang Jawa. Ada juga dari ujung Pulau Sumatera longmarch menggunakan motor sampai Jakarta.

“Melalui kesempatan ini, Partai Buruh mengajak seluruh kelas pekerja untuk melakukan perlawanan terhadap omnibus law UU Cipta Kerja, UU Kesehatan, dan upah harus naik 15 persen,” kata Iqbal.

Adanya Permenaker Nomo 5 Tahun 2023 membuat upah buruh turuh. Sebab itu, kenaikan 15 persen akan membuat reborn. Belum lagi saat ini pertumbuhan ekonomi positif, 2,5 persen. Inflansi mendekati 4 persen.

Indonesia masuk negara midle income country, negara dengan penghasilan menengah atas lebih dari 4.500 US Dollar, maka kira-kira 67 juta per tahun dengan kurs rupiah 15.000.

“Oleh karena itu, pendapatan  buruh harusnya rata 5,6 juta rupiah per bulan. Dengan saat ini rata-rata upah minimum di Jawa Barat 4 juta, DKI 4,9 juta, Bekasi 5,2 juta, maka wajar kalau upah naik 15 persen,” lanjutnya.

“Supaya tidak ada disparitas, daerah lain yang upahnya masih di bawah naiknnya adalah 1 juta atau 1,5 juta. Kan pemerintah yang bilang midle income country,” tegasnya.

Iqbal menambahkan, hasil peneltian Litbang Partai Buruh dan organisasi serikat buruh, kenaikan kebutuhan hidup layak adalah sebesar 12 sampai 20 persen.

Partai Buruh juga sudah memasukkan gugatan presidential threshold 20 persen. Kalau kepalanya kotor, maka buntutnya juga akan kotor. Sebab itu, Capres jangan hanya dibatasi 3-4 orang. 18 partai politik boleh memperjuangkan calon prsendi.

“Itulah spirit yang akan akan diperjuangkan selama longmarch jalan kaki Bandung-Jakarta selama delapan hari,” tegasnya.

(Rob/parade.id)

Artikel Longmarch Jalan Kaki Bandung-Jakarta Partai Buruh Dilepas Said Iqbal pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Partai Buruh Menggugat UU Cipta Kerja, Minta Dicabut dan Dibatalkan https://parade.id/partai-buruh-menggugat-uu-cipta-kerja-minta-dicabut-dan-dibatalkan/ Wed, 24 May 2023 08:39:01 +0000 https://parade.id/?p=24355 Jakarta (parade.id)- Partai Buruh dan KSPI menggugat UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam gugatannya, Presiden Partai Buruh Said Iqbal menjelaskan bahwa pihaknya (berpendapat) meminta MK untuk mencabut dan menyatakan UU tersebut batal demi hokum. “Selain melakukan aksi, Partai Buruh dan KSPI, juga melakukan upaya konstitusi, secara hukum. Kemarin, […]

Artikel Partai Buruh Menggugat UU Cipta Kerja, Minta Dicabut dan Dibatalkan pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (parade.id)- Partai Buruh dan KSPI menggugat UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam gugatannya, Presiden Partai Buruh Said Iqbal menjelaskan bahwa pihaknya (berpendapat) meminta MK untuk mencabut dan menyatakan UU tersebut batal demi hokum.

“Selain melakukan aksi, Partai Buruh dan KSPI, juga melakukan upaya konstitusi, secara hukum. Kemarin, Partai Buruh bersama organisasi serikat buruh sudah melalui sidang pertama di MK untuk uji formil,” kata Said Iqbal, saat konferensi pers secara virtual, Rabu (24/5/2023).

Disampaikan Iqbal bahwa ada beberapa alasan yang Partai Buruh sampaikan dalam sidang MK (perdana) baru-baru ini. Pertama, kta dia, bahwa pengesahan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja tidak melibatkan public.

“Serikat buruh, serikat petani, dan serikat buruh lainnya, tidak pernah dilibatkan: uji public, RDP (rapat dengan pendapat), maupun pertemuan-pertemuan diskusi terhadap UU Cipta Kerja. Tidak pernah sama sekali!” Iqbal menegaskan.

“Ketika kami, Partai Buruh dan KSPI menolak UU Cipta Kerja yang dituangkan ke Perppu (isinya) dan dibawa ke DPR, kami sudah ingatkan dan kami menolak, karena isi Perppu itu isinya tidak berbeda dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Hanya sedikit perubahan yang justru merugikan buruh,” sambungnya.

Merugikan buruh antara lain Negara (dalam UU Cipta Kerja), Negara ditempatkan sebagai agen outsorching. Pemerintah ditempatkan sebagai agen outsorching, kata Iqbal, karena pemerintah lah yang menentukan: mana jenis pekerjaan yang boleh outsorching dan mana jenis pekerjaan yang tidak boleh outsorching.

“Itu kan gen. dan outsorching berlaku untuk semua jenis pekerjaan. Seumur hidup orang dikontrak outsorching. Masak Negara sebagai agen outsorching?” kata dia.

“Buruh perempuan yang mengambil hak cuti, melahirkan, dan cuti haid tetap ada tetapi kepastian upahnya gak jelas. Karyawan kontrak dikontrak terus menerus. Akibatnya bisa kontrak seumur hidup. Dua minggu dikontrak, diputus. Satu bulan dikontrak, putus. Satu tahun kontrak putus. Balik lagi satu  bulan kontrak tanpa periode,” katanya lagi.

PHK juga katanya dipermudah. Kemudian soal pesangon kataa Iqbal rendah. Soal jam kerja, kata Iqbal, panjang.

Ia kemudian menyinggung tenaga kerja asing (TKA) yang tidak memiliki kemampun professional/unskilled workers, yang bisa masuk ke Negara Indonesia tanpa saringan, tanpa filter sehingga mengancam tenaga kerja lokal yang akan bekerja.

Soal tanah petani, kata Iqbal, akan mudah dirampas, kemudian dijadikan bank tanah. Dimana menurut dia korporasi hitam bisa membeli murah di bank tanah itu.

“Saat panen raya, importir boleh mengimpor: impor beras, impor daging, impor kedelai, impor garam pada saat panen raya,” ungkapnya.

Oleh karena itu, jucial review uji formil, Partai Buruh memastikan agar MK membatalkan, mencabut Omnibus Law UU Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023.

“Itu yang dilakukan Partai Buruh dan KSPI serta serikat organisasi buruh lainnya. Pada tanggal 5 Juni nanti akan menyerahkan perbaikan. Dan saat penyerahan perbaikan akan ada aksi besar-besaran. Oleh karena itu kami berharap pemerintah bersungguh-sungguh mendengarkan perjuangan kelas pekerja,” harapnya.

(Rob/parade.id)

Artikel Partai Buruh Menggugat UU Cipta Kerja, Minta Dicabut dan Dibatalkan pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Aksi Besar-besaran Partai Buruh terkait UU Ciptaker Disiapkan, Bergelombang Selama 25 Hari https://parade.id/aksi-besar-besaran-partai-buruh-terkait-uu-ciptaker-disiapkan-bergelombang-selama-25-hari/ Wed, 24 May 2023 07:10:16 +0000 https://parade.id/?p=24351 Jakarta (parade.id)- Presiden Partai Buruh, Said Iqbal mengatakan pihaknya tengah menyiapkan aksi besar-besaran yang melibatkan ratusan ribu buruh di-38 provinsi, di seluruh Indonesia. Aksi ini akan diorganisir oleh Partai Buruh bersama serikat buruh secara bergelombang selama 25 hari. “Jadi setiap hari akan ada aksi besar di kota-kota industri, di kota-kota besar selama 25 hari. Bergelombang, […]

Artikel Aksi Besar-besaran Partai Buruh terkait UU Ciptaker Disiapkan, Bergelombang Selama 25 Hari pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (parade.id)- Presiden Partai Buruh, Said Iqbal mengatakan pihaknya tengah menyiapkan aksi besar-besaran yang melibatkan ratusan ribu buruh di-38 provinsi, di seluruh Indonesia. Aksi ini akan diorganisir oleh Partai Buruh bersama serikat buruh secara bergelombang selama 25 hari.

“Jadi setiap hari akan ada aksi besar di kota-kota industri, di kota-kota besar selama 25 hari. Bergelombang, yang akan diikuti ratusan ribu buruh,” kata Iqbal, ketika konferensi pers secara virtual, Rabu (24/5/2023).

Isu yang dibawa oleh Partai Buruh dalam rencana aksi tersebut ialah cabut Omnibus Law UU Cipta Kerja (Ciptaker) dan menolak RUU Kesehatan.

Aksi pertama kali akan dimulai di Banten pada tanggal 31 Mei 2023. Kata Iqbal, aksi itu akan dihadiri ribuan buruh. Lokasinya di Kantor Gubernur Banten.

“Isunya hanya satu: Cabut Omnibus Law UU Cipta Kerja! Ada isu tambahan: Tolak RUU Kesehatan. Isu utamanya cabut Omnibus Law UU Cipta Kerja,” terangnya.

Kemudian aksi akan bergelombang dan puncaknya kata Iqbal ada di Jakarta. Di Jakarta, massa aksi akan ke depan gedung Mahkamah Konstitusi (MK) dan Istana Negara. Itu dilaksanakan pada tanggal 5 Juni.

“Puluhah ribu buruh akan aksi di sana. Puluhan ribu buruh itu berasal dari Jabodetabek. Isunya tetap satu: Cabut Omnibus Law UU Cipta Kerja! Tambahan isu adalah tolak RUU Kesehatan,” kata Iqbal.

Kemudian aksi berlanjut pada tanggal 7 Juni di Gedung Sate, Bandung. Buruh se-Jawa Barat kata Iqbal akan aksi di depan Gedung Sate.

“7 Juni ini akan dihadiri puluhan ribu buruh juga. Isunya hanya satu: Cabut Omnibus Law UU Cipta Kerja! Tambahan isu adalah tolak RUU Kesehatan,” katanya lagi.

Kemudian di tanggal 9 Juni 2023, aksi akan dilakukan di Semarang, di mana  kata dia ribuan buruh se-Jawa Tengah akan ikut aksi, dengan isu yang sama.

Selanjutnya pada tanggal 14 Juni, Partai Buruh akan melakukan aksi di Jawa Timur, tepatnya di depan Kantot Gubernur Jawa Timur. Massa yang akan mengikuti aksi kata Iqbal puluhan ribu buruh.

“Rangkaian aksi di pulau Jawa akan ditutup 14 Juni di Surabaya. Isu tetap sama: Cabut Omnibus Law UU Cipta Kerja! Tambahan isu adalah tolak RUU Kesehatan,” jelasnya.

Setelah 14 Juni, aksi akan bergelombang terus menerus selama 25 hari di beberapa titik kota-kota besar dan kota-kota industri. Ada aksi di Yogya, kemudian aksi berikutnya ada di Medan, Sumatra Utara; aksi di Bengkulu; aksi di Pekanbaru, Riau; aksi di Batam, Kepualauan Riau; ada juga aksi di Bandar Lampung, Lampung; kemudian di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, aksi terjadi bergelombang; aksi di Samarinda, Kalimantan Timur; aksi juga akan terjadi di Pontianak, Kalimantan Barat; dilanjutkan di Makassar, Sulawesi Selatan; kemudian di Morowali, Sulawesi Tengah; di Gorontalo; di Ambon, Maluku; Ternate, Maluku Utara; aksi juga akan terjadi di Mimika, Papua Tengah; dan di Jayapura, Papua (penutup).

“Jadi ada 25 hari, mulai 31 Mei sampai 25 hari ke depan, sekitar akhir Juni. Aksi terus akan bergelombang dengan membawa isu cabut Omnibus Law UU Cipta Kerja,” kata Iqbal.

(Rob/parade.id)

Artikel Aksi Besar-besaran Partai Buruh terkait UU Ciptaker Disiapkan, Bergelombang Selama 25 Hari pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Ketum GSBI Sebut JR UU Ciptaker ke MK Ikhtiar Konstitusi https://parade.id/ketum-gsbi-sebut-jr-uu-ciptaker-ke-mk-ikhtiar-konstitusi/ Thu, 11 May 2023 01:08:53 +0000 https://parade.id/?p=24233 Jakarta (pardae.id)- Ketum GSBI Rudi HB Daman menyebut judicial review (JR) UU Nomor 6 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) sebagai ikhtiar konstitusi. Ia dan serikat pekerja dan buruh yakin bahwa UU Ciptaker inkonstitusional. Kendati begitu, ikhtiar ke MK bukan satu-satunya yang dilakukan. GSBI yang tergabung dalam Aliansi Aksi Sejuta Buruh (AASB), mengaku tetap berdiri bersama kaum […]

Artikel Ketum GSBI Sebut JR UU Ciptaker ke MK Ikhtiar Konstitusi pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (pardae.id)- Ketum GSBI Rudi HB Daman menyebut judicial review (JR) UU Nomor 6 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) sebagai ikhtiar konstitusi. Ia dan serikat pekerja dan buruh yakin bahwa UU Ciptaker inkonstitusional.

Kendati begitu, ikhtiar ke MK bukan satu-satunya yang dilakukan. GSBI yang tergabung dalam Aliansi Aksi Sejuta Buruh (AASB), mengaku tetap berdiri bersama kaum buruh dan rakyat, berjuang di jalur hukum dan juga di jalanan.

“Untuk itu kawan-kawan sekalian  harus memastikan langkah kita ini adalah sejalan. Konsisten, dari semua lini. Baik gugatan ataupun aksi-aksi, karena itulah jalan yang bisa kita tempuh,” serunya, usai ikut mendaftarkan gugatan JR ke MK, Selasa (9/5/2023).

AASB kata dia memiliki keyakinan itu karema dinilai jelas proses pengesahan pada Perppu Cipta Kerja Nomor 2 Tahun 2022 menjadi UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja itu adalah tindakan inkonstitusional yang dijalankan oleh Presiden Jokowi dan DPR RI.

“Jadi kita punya keyakinan itu maka kita melakukan gugatan. Kita berharap gugatan ini adalah didukung penuh oleh kaum buruh. Nanti juga pada sidang-sidang, menghadirinya, memenuhi gedung ini,” kata dia.

Hadir pimpinan serikat buruh dan pekerja lainnya saat mendaftarkan gugatan ke MK. Di antaranya ada Ketum KSPSI Jumhur Hidayat, Presiden PPMI Daeng Wahidin, dan Ketum SBSI 92 Sunarti.

(Rob/parade.id)

Artikel Ketum GSBI Sebut JR UU Ciptaker ke MK Ikhtiar Konstitusi pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Kalau UU Cipta Kerja Tidak Dibatalkan, Tujuh Turunan Generasi ke Depan Akan Celaka https://parade.id/kalau-uu-cipta-kerja-tidak-dibatalkan-tujuh-turunan-generasi-ke-depan-akan-celaka/ Thu, 11 May 2023 00:45:59 +0000 https://parade.id/?p=24230 Jakarta (parade.id)- Waketum FSP LEM SPSI Muhammad Sidarta mengatakan, kalau UU Cipta Kerja tidak dibatalkan maka bisa jadi tujuh turunan generasi kita ke depan akan celaka. “Mengapa demikian? Upah ke depan dengan UU Cipta Kerja menjadi sangat muruh. PKWT, outsorching/kontrak, merajalela di seluruh sektor bidang pekerjaan atau menggurita semua outsorching, semua PKWT (dibatasi) sehingga posisi […]

Artikel Kalau UU Cipta Kerja Tidak Dibatalkan, Tujuh Turunan Generasi ke Depan Akan Celaka pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (parade.id)- Waketum FSP LEM SPSI Muhammad Sidarta mengatakan, kalau UU Cipta Kerja tidak dibatalkan maka bisa jadi tujuh turunan generasi kita ke depan akan celaka.

“Mengapa demikian? Upah ke depan dengan UU Cipta Kerja menjadi sangat muruh. PKWT, outsorching/kontrak, merajalela di seluruh sektor bidang pekerjaan atau menggurita semua outsorching, semua PKWT (dibatasi) sehingga posisi tawar sangat rentan. Jangan sampai terjadi—seperti yang di Cikarang, PKWT ditukar dengan ‘staycation’, itu karena negara tidak melindungi buruh. pesangon pun akan semakin rendah. PHK akan semakin mudah,” kata dia, Selasa (9/5/2023), usai ikut mendaftarkan judicial review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kalau kita tidak lawan, tujuh turunan kita akan celaka. Oleh karena itu kita harus bangun kesadaran kolektif kaum buruh Indonesia: saatnya hari ini bangkit melawan, kita berjuang bersama-sama untuk membatalkan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja,” ia melanjutkan.

Ia berharap MK hari ini, menerima gugatan dari serikat pekerja, serikat buruh yang tergabung dalam Aliansi Aksi Sejuta Buruh (AASB). Dan lebih dari itu, ia berharap, bukan hanya dinyatakan inkonstitusional bersyarat tetapi harus dinyatakan cacat permanen dan harus dibatalkan.

Soal Cipta Kerja, LEM SPSI telah menolak sejak UU Nomor 11 Tahun 2020. Ia mengaku waktu itu menjadi saksi fakta. Dan amar putusannya adalah UU Nomor 11 Tahun 2020 bertentangan dengan UUD 1945 atau inkonstitusional bersyarat, dan harus diperbaiki selama dua tahun.

Namun saat itu dia yakin, walaupun MK  memutuskan untuk memperbaiki dua tahun, takkan akan selesai, karena yang dilanggar soal azas. Kesulitan. Harus dimulai dari awal.

“Bukannya malah memperbaiki yang diminta MK tetapi malah buat Perppu. Dan Perppu itu akhirnya disetujui oleh DPR RI, tanggal 21 Maret 2023, menjadi UU Nomor 6 Tahun 2023. Dan ini kita gugat kembali,” katanya.

Selain itu, ia mengaku tahu sejarah soal Cipta Kerja ini, sejak 2018, di mana mereka (pemerintah) dan pelaku usaha sudah sangat masif untuk mengesahkan UU Cipta Kerja. Puncaknya kata dia tahun 2019, tepatnya tanggal 19 Juni, pelaku usaha menghadap ke istana presiden supaya pasal-pasal krusial yang ada di UU Nomor 13 direvisi.

“Dan akhirnya inilah: revisinya (menghasilkan) UU Cipta Kerja,” ungkapnya.

(Rob/parade.id)

Artikel Kalau UU Cipta Kerja Tidak Dibatalkan, Tujuh Turunan Generasi ke Depan Akan Celaka pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>