Minggu, Oktober 18, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Hukum

KSBSI Menyerahkan Berkas Kesimpulan ke MK: UU Ciptaker Bertentangan dengan UUD

Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) menyerahkan berkas kesimpulan secara lengkap dan sudah diterima oleh Mahkamah Konstitusi (MK): UU Cipta Kerja (Ciptaker) bertentengan dengan UUD 1945. Tidak punya kekuatan hukum mengikat

redaksi by redaksi
2023-08-24
in Hukum, Nasional, Politik, Sosial dan Budaya
0
KSBSI Menyerahkan Berkas Kesimpulan ke MK: UU Ciptaker Bertentangan dengan UUD

Foto: dok. media KSBSI

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (parade.id)- Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) menyerahkan berkas kesimpulan secara lengkap dan sudah diterima oleh Mahkamah Konstitusi (MK): UU Cipta Kerja (Ciptaker) bertentengan dengan UUD 1945. Tidak punya kekuatan hukum mengikat.

Demikian kata Haris Isbandi dan Parulian Sianturi Kuasa Hukum KSBSI selaku pemohon perkara 41/PUU-XXI/2023.

Related posts

Pakar Hukum Tara Negara Prediksi Nasib Gibran di Putusan MK

Zainal Arifin Mochtar: Rocky Gerung di Wantimpres Sulit Ubah Struktur

2026-10-17
Politisi Demokrat Sebut Ini ke Pihak yang Mewacanakan Kembali Pemilu Ditunda

Desak Komisi XI Panggil BEI dan OJK, Jansen Sitindaon: IHSG Anjlok

2026-10-17

Berdasarkan persidangan terakhir tanggal 18 Agustus 2023, kata Haris, majelis hakim meminta kepada para pemohon untuk segera menyampaikan kesimpulan sebelum tanggal 23 Agustus 2023.

“Dan Tim Kuasa Hukum KSBSI sudah menyampaikan berkas kesimpulan beserta softcopy-nya pada Kepaniteraan MK. Kita tinggal menunggu sidang Putusan,” kata Haris saat ditemui wartawan usai menyerahkan berkas kesimpulan ke gedung MK kemarin, Rabu (23/8/2023).

Sementara itu, Parulian Sianturi menyatakan bahwa rangkaian dari proses permohonan, keterangan ahli, keterangan saksi dari Pemohon dan dari Termohon, jelas sekali, bahwa Undang undang nomor 6 tahun 2023 berdasarkan Perppu No 2 tahun 2022 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

“Kami menegaskan kembali sebenarnya, diputusan MK nomor 91 itu jelas-jelas bahwa pemerintah dalam waktu 2 tahun itu harus memperbaiki UU Cipta Kerja. Kenapa pemerintah berani membuat kebijakan menerbitkan perppu? Dan sudah beberapa ahli menyatakan ini jauh dari proses pembentukan undang undang,” kata Parulian Sianturi.

Ia mengungkap kesimpulan akhir KSBSI, sebagai berikut:

Bahwa berdasarkan segenap uraian dalil-dalil tersebut di atas, Pemohon berkesimpulan:

  1. Mahkamah berwenang mengadili permohonan Pemohon a quo;
  2. Permohonan Pemohon diajukan masih dalam tenggang waktu pengajuan permohonan formil;
  3. Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo;
  4. Beralasan menurut hukum dinyatakan pembentukan UU 6/2023 tidak memenuhi ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan berdasarkan UUD 1945;
  5. Beralasan menurut hukum dinyatakan pembentukan UU 6/2023 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  6. Beralasan menurut hukum untuk menghindari kekosongan hukum Mahkamah menyatakan berlaku kembali pasal-pasal dari seluruh Undang-Undang yang diubah dan dihapus oleh UU 6/2023 terhitung sejak putusan permohonan perkara a quo diucapkan;

Sementara dalam petitum-nya KSBSI menuntut Mahkamah Konstitusi untuk:

  1. Mengabulkan permohonan pengujian formil Pemohon tersebut;
  2. Menyatakan pembentukan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856) tidak memenuhi ketentuan berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  3. Menyatakan berlaku kembali seluruh pasal-pasal dari seluruh Undang-Undang yang diubah dan dihapus oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856) terhitung sejak putusan ini diucapkan;
  4. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya;

“Atau, Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).” tandas Parulian.

Diketahui, dalam gugatan uji formil ini, KSBSI menyiapkan 6 orang Kuasa Hukum dari Tim LBH KSBSI, yakni Harris Manalu, Saut Pangaribuan, Abdullah Sani, Nikasi Br Ginting, Supardi, Haris Isbandi dan Parulian Sianturi.

(Rob/parade.id)

Tags: #Ciptaker#Hukum#KSBSI
Previous Post

Partai Buruh “Dinasihati” Hakim MK soal Isi Gugatan PT 20 Persen

Next Post

Simposium Nasional: Peta Jalan Reformasi Hukum Perburuhan di Indonesia

Next Post
Simposium Nasional: Peta Jalan Reformasi Hukum Perburuhan di Indonesia

Simposium Nasional: Peta Jalan Reformasi Hukum Perburuhan di Indonesia

Pakar Hukum Tara Negara Prediksi Nasib Gibran di Putusan MK

Zainal Arifin Mochtar: Rocky Gerung di Wantimpres Sulit Ubah Struktur

2026-10-17
Politisi Demokrat Sebut Ini ke Pihak yang Mewacanakan Kembali Pemilu Ditunda

Desak Komisi XI Panggil BEI dan OJK, Jansen Sitindaon: IHSG Anjlok

2026-10-17
DAD DKI Desak RUU Masyarakat Adat Disahkan

DAD DKI Desak RUU Masyarakat Adat Disahkan

2026-10-17
BerbagiLink Besutan Putra Aceh Raih Best Startup II HSDD 2026

BerbagiLink Besutan Putra Aceh Raih Best Startup II HSDD 2026

2026-10-17
Tandyo Budi Revita Jadi KSAD, Gantikan Maruli Simanjuntak

Tandyo Budi Revita Jadi KSAD, Gantikan Maruli Simanjuntak

2026-10-16
Surat BKP Viral, Instansi Diminta Unggah Capaian 2 Tahun Pemerintah

Surat BKP Viral, Instansi Diminta Unggah Capaian 2 Tahun Pemerintah

2026-10-16

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Paradoks Putusan MK soal Ijazah Gibran, Pemakzulan Wapres Terbuka?

    Paradoks Putusan MK soal Ijazah Gibran, Pemakzulan Wapres Terbuka?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Putusan MK Ijazah Gibran Bukan Pengesahan, Jalur Hukum Masih Terbuka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bendera Bintang Bulan di Acara Maulid Pidie Picu Bentrokan Warga dan TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ekonomi Digital dan UMKM 2 Tahun Prabowo-Gibran: Pertumbuhan Rapuh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tumbler Defect Snapy Mulai Rp5.000 Diburu Ratusan Pengunjung Blok M

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #MK #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2026 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2026 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In