#Jatam Arsip - Parade.id https://parade.id/tag/jatam/ Bersama Kita Satu Wed, 11 Mar 2026 20:48:33 +0000 id hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.9.4 https://parade.id/wp-content/uploads/2020/06/cropped-icon_parade-32x32.jpeg #Jatam Arsip - Parade.id https://parade.id/tag/jatam/ 32 32 Kesepakatan Tarif RI-AS Buka Pintu Freeport tanpa Batas Waktu https://parade.id/kesepakatan-tarif-ri-as-buka-pintu-freeport-tanpa-batas-waktu/ Wed, 11 Mar 2026 20:48:33 +0000 https://parade.id/?p=29987 Jakarta (parade.id)- Pada 19 Februari 2026, Presiden Prabowo Subianto terbang ke Washington dan menandatangani Agreement between the USA and the Republic of Indonesia on Reciprocal Trade (ART) bersama Presiden Donald Trump. Dua hari kemudian, Mahkamah Agung Amerika Serikat menyatakan dasar hukum kesepakatan itu, International Emergency Economic Powers Act (IEEPA) yang digunakan Trump, inkonstitusional dan resmi dicabut. […]

Artikel Kesepakatan Tarif RI-AS Buka Pintu Freeport tanpa Batas Waktu pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (parade.id)- Pada 19 Februari 2026, Presiden Prabowo Subianto terbang ke Washington dan menandatangani Agreement between the USA and the Republic of Indonesia on Reciprocal Trade (ART) bersama Presiden Donald Trump. Dua hari kemudian, Mahkamah Agung Amerika Serikat menyatakan dasar hukum kesepakatan itu, International Emergency Economic Powers Act (IEEPA) yang digunakan Trump, inkonstitusional dan resmi dicabut.

Kesepakatan itu batal menurut hukum AS. Namun bagi Indonesia, terutama bagi rakyat Papua, dampaknya sudah terlanjur ditancapkan.

Bukan Sekadar soal Tarif

Di permukaan, ART RI-AS tampak sebagai perjanjian dagang biasa: mengatur tarif impor, hambatan perdagangan, dan akses pasar. Namun Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), organisasi masyarakat sipil yang mengadvokasi korban industri ekstraktif, membongkar isi perjanjian itu jauh lebih dalam dari sekadar urusan bea cukai.

“Ini bukan perjanjian dagang. Ini adalah instrumen kolonialisme ekonomi,” tegas JATAM dalam policy brief yang dirilis 2026.

Pasal 6.1 ART, misalnya, secara eksplisit mewajibkan Indonesia membuka pintu selebar-lebarnya bagi perusahaan AS untuk “mengeksplorasi, menambang, mengekstrak, memurnikan, memproses, mengangkut, mendistribusikan, dan mengekspor mineral kritis dan sumber daya energi” dengan perlakuan minimal setara investor domestik.

Lebih jauh, Annex III Pasal 2.2 memerintahkan Indonesia memberikan pengecualian bagi perusahaan dan produk AS dari aturan kandungan lokal (local content). Artinya, kewajiban transfer teknologi dan pelibatan industri lokal yang selama ini menjadi dalih pemerintah dalam kebijakan hilirisasi, seketika tidak berlaku bagi korporasi Amerika.

Papua Dijadikan Bonus Kesepakatan

Sehari sebelum penandatanganan ART, 18 Februari 2026, berlangsung pula penandatanganan Memo Kesepahaman (MoU) Tripartit antara Freeport McMoran (FCX), PT Freeport Indonesia (PTFI), dan Pemerintah Republik Indonesia.

Isi MoU itu: perpanjangan izin operasi tambang Freeport di Papua bukan lagi 20 tahun ke depan (hingga 2061 dari yang semula berakhir 2041), melainkan selama Life of Mine sepanjang masih ada cadangan yang bisa dikeruk.

Lembar fakta Gedung Putih menyebut tambang Grasberg di Papua sebagai “tambang tembaga kedua terbesar di dunia” dengan proyeksi pendapatan 10 miliar dolar AS per tahun. Papua, dengan kata lain, disebut sebagai aset dalam fact sheet Amerika Serikat, bukan sebagai bagian dari kedaulatan Indonesia.

“Papua dijadikan sebagai bonus dari kesepakatan asimetris tarif perdagangan, sementara suara masyarakat adat dan korban kekerasan tidak pernah hadir di meja perundingan,” tulis JATAM.

Momentum renegosiasi 2041 yang seharusnya menjadi peluang Indonesia mengevaluasi ulang seluruh model operasi Freeport, dari skema bagi hasil hingga hak masyarakat adat Amungme dan Kamoro, kini telah dihancurkan sebelum waktunya.

Indonesia Diwajibkan Beli Bahan Bakar Fosil AS dan Biayai Infrastruktur Ekspor Batubaranya

Annex IV ART mewajibkan Indonesia “memfasilitasi pembelian” minyak mentah, bensin olahan, LPG, dan batu bara metalurgi dari Amerika Serikat. Artinya, Indonesia tidak hanya diikat sebagai pasar wajib energi kotor AS, tetapi juga harus mempertahankan infrastruktur fosil kilang, tangki penyimpanan, jaringan distribusi yang menyulitkan transisi energi.

Yang lebih mengejutkan: Indonesia juga diwajibkan ikut mendanai pembangunan koridor ekspor batu bara AS di Pantai Barat Amerika Serikat. Indonesia, negara berkembang yang sedang berjuang dengan kemiskinan dan ketimpangan, diminta membiayai infrastruktur ekspor batu bara negara maju.

Pasal 2.12 bahkan melarang Indonesia mengenakan PPN yang dianggap “mendiskriminasi” perusahaan AS, mengunci ruang kebijakan fiskal yang bisa digunakan untuk menutup ongkos sosial dan ekologis dari industri ekstraktif.

Klausul Lingkungan: Hiasan tanpa Gigi

ART memang menyertakan pasal tentang tenaga kerja (Pasal 2.9) dan lingkungan hidup (Pasal 2.10) yang sekilas tampak progresif. Namun JATAM menyebut pasal-pasal ini berhenti pada “level retorika umum.”

Tidak ada satu pun klausul yang mewajibkan audit HAM atas proyek tambang yang sudah memiliki rekam jejak pelanggaran. Tidak ada syarat pemulihan lingkungan sebagai prasyarat perpanjangan izin. Tidak ada mekanisme pengaduan bagi komunitas terdampak. Tidak ada pengakuan atas hak Free, Prior and Informed Consent (FPIC) masyarakat adat.

“Bahasa tenaga kerja dan lingkungan dipakai sebagai hiasan untuk menutupi substansi ekstraktif dan kolonial dari kesepakatan,” tegas JATAM.

Kesepakatan yang Batal, Konsekuensi yang Nyata

Dasar hukum ART RI-AS, IEEPA yang digunakan Trump untuk mengenakan “tarif timbal-balik” ke sekitar 60 negara mitra dagang AS, telah dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Agung AS pada 20 Februari 2026, dua hari setelah Prabowo menandatanganinya.

JATAM menilai ART tidak mengikat secara hukum bagi Indonesia. Namun Pemerintah RI hingga kini belum menyatakan posisi resminya.

Yang jelas, komitmen yang sudah terucap, termasuk pernyataan lisan pejabat Indonesia soal perpanjangan IUPK Freeport hingga 2061 dan selama Life of Mine, sudah beredar di publik dan diklaim Gedung Putih sebagai capaian diplomatik.

Tuntutan JATAM

JATAM mendesak Presiden Prabowo menghentikan seluruh langkah implementasi ART. Kepada DPR dan Mahkamah Konstitusi, JATAM meminta uji konstitusionalitas terhadap instrumen hukum nasional yang mengesahkan ART maupun MoU terkait, termasuk MoU Tripartit Freeport.

Bagi rakyat Papua, JATAM menyatakan solidaritas penuh dan mengajak seluruh gerakan rakyat Indonesia menolak perpanjangan “Freeport sepanjang umur tambang” serta menuntut audit HAM dan lingkungan yang independen, pemulihan ekologis, dan reparasi bagi korban kekerasan.

“Negara masih bisa mengutip Pasal 33 dan mengklaim ‘penguasaan’ atas cabang produksi penting,” tulis JATAM, “tetapi kemampuan nyata untuk mengubah aturan main sudah diikat oleh kewajiban perjanjian yang berpihak pada korporasi asing.”

Artikel Kesepakatan Tarif RI-AS Buka Pintu Freeport tanpa Batas Waktu pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Aksi Koalisi Tolak Tambang dan Aliansi Rakyat Tani (KTT dan ARTI) di Sulteng https://parade.id/aksi-koalisi-tolak-tambang-dan-aliansi-rakyat-tani-ktt-dan-arti-di-sulteng/ Sun, 13 Feb 2022 10:43:06 +0000 https://parade.id/?p=17800 Jakarta (PARADE.ID)- Ratusan orang dari Koalisi Tolak Tambang dan Aliansi Rakyat Tani (KTT dan ARTI) kemarin, Sabtu melakukan aksi unjuk rasa di Kecamatan Toribulu, Kasimbar, dan Kecamatan Tinombo Selatan, Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng). Aksi unjuk rasa ini mendesak agar Gubernur Sulteng mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP)milik PT Trio Kencana. Menurut massa yang […]

Artikel Aksi Koalisi Tolak Tambang dan Aliansi Rakyat Tani (KTT dan ARTI) di Sulteng pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (PARADE.ID)- Ratusan orang dari Koalisi Tolak Tambang dan Aliansi Rakyat Tani (KTT dan ARTI) kemarin, Sabtu melakukan aksi unjuk rasa di Kecamatan Toribulu, Kasimbar, dan Kecamatan Tinombo Selatan, Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng). Aksi unjuk rasa ini mendesak agar Gubernur Sulteng mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP)milik PT Trio Kencana.

Menurut massa yang dikoordinasi oleh Muh Chairul Dani ini, perusahaan tambang tersebut sangat destruktif dan tidak memikirkan hidup orang banyak. Perusahaan itu juga kabarnya telah mencoba merampas hak masyarakat sejak tahun 2010 dan selalu ditolak oleh masyarakat.

“Sampai pada tahun 2020, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tengah menerbitkan izin operasi produksi, dan ejak itulah bencana berupa banjir, rusaknya lahan persawahan dan terusiknya kedamaian di tiga Kecamatan. Ini akibat dari kegiatan pertambangan bermula,” ia mengurainya dalam orasi.

“Luas konsesi 15.725 Hektar dalam izin ini juga termasuk pemukiman masyarakat, hutan adat milik leluhur, persawahan, kebun dan juga sumber mata air berupa sungai masing-masing di tiga Kecematan tersebut,” ia melanjutkan.

Hala yang lebih parah lagi kata dia adalah dalam penyusun analisi mengenai dampak lingkungan (AMDAL), di mana masyakrakat sama sekali menurutnya tidak dilibatkan seluruhnya. Kecuali hanya beberapa pejabat di tingkat Kecamatan dan masyarakat yang sama sekali tidak mengetahui mengenai pertambangan.

Padahal masyakarat adalah pemilik sah tanah yang akan diolah.

“Penolakan ini bukan tanpa alasan. Masyarakat telah merasakan secara langsung dampak dari kegiatan pertambangan emas ini—berupa rusaknya lahan persawahan, naiknya volume banjir dan hilangnya lahan untuk perkebunan. Padahal mayoritas masyarakat menengah ke bawah menggantungkan hidupnya di sektor pertanian,” ia menjelaskannya.

“Hari ini kami masyarakat menuntut hak atas tanah, hak atas ruang hidup, hak atas hutan, hak atas sumber air yang sehat, hak atas lingkungan yang bersih yang semua ini akan diwariskan kepada anak dan cucu nantinya,” ia melanjutkan.

Massa Memblokade Jalan
Massa sempat memblokade jalan poros Trans Sulawesi, Desa Khatulistiwa dan membakar ban di jalan.

Saat massa melakukan itu, pihak kepolisian yakni Kapolres Kabupaten Parimo Akbp. Yudy Arto Wiyono menemuinya (massa). Tapi, massa aksi kabarnya tetap tidak membuka blokade jalan dan tetap menunggu Gubernur Sulteng Rusdy Mastura untuk menemui mereka.

Massa aksi memblokade jalan hingga pukul 20.30 WITA. Dari blokade itu, telah mengakibatkan antrean panjang kendaraan sekitar 10 kilometer.

Dan menurut Dani, apabila tuntutan tidak dipenuhi, maka hanya satu kata dia bagi massa, yakni “lawan” sampai rakyat menang.

“Hari ini kami menuntut pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) milik PT Trio Kencana dicabut sesegera mungkin,” tekannya.

Dibubarkan Paksa
Aksi massa tidak terasa sudah dini hari (13/2/2022) atau pukul 02.00 (lebih). Aparat kepolisian pun membubarkan paksa aksi ratusan massa tersebut.

Aparat kepolisian menggunakan gas air mata untuk membubarkannya. Water cannon pun turut dijadikan alat untuk membubarkan massa.

Pembubaran paksa oleh aparat kepolisian tersebut kemudian disambut dengan lemparan batu. Mengarah ke aparat kepolisian.

Di situasi panas itu, massa tidak juga membuka blokade. Dan naas, menyebabkam satu korban kabarnya terkena tembak oleh aparat kepolisian di dada sebelah kiri (tepat jantung). Korban sempat dilarikan ke Puskesman Desa Tada.

Aparat kepolisian pun pada akhirnya mengamankan Dani sebagai Koordinator Lapangan.

Respons KontraS
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyebut bahwa lagi-lagi keberadaan aparat kepolisian mengabaikan hak dari masyarakat yang memperjuangkan lingkungannya. Langkah represif itu membuat kehidupan warga semakin menderita saat sumber kehidupannya juga terancam.

“Kasus Wadas, dan Parigi, hanya beberapa contoh dari keterlibatan kepolisian yang menjadi mesin kekerasan atas perjuangan warga dan kelestarian lingkungan demi proyek investasi yang tidak membawa kemaslahatan,” cuitan akun Twitter-nya.

KontraS pun menyebut Presiden Jokowi dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo semestinya meminta maaf dan meralat pernyataan tersebut karena hanya menimbulkan mudharat dengan menghalalkan berbagai cara untuk memuluskan investasi sekalipun mengabaikan hak warga.

Hal itu disebut oleh KontraS sambil mengutip berita dengan judul “Jokowi Perintahkan Kapolri Copot Kapolda yang Tak Kawal Investasi”.

Berita dikutip dari cnnindonesia.com tersebut, bahwa Presiden Jokowi meminta setiap kepala kepolisian daerah (Kapolda) di Indonesia mengawal investasi di Indonesia. Jokowi bahkan mengancam bakal memerintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencopot Kapolda yang tidak mengawal investasi.

“Kalau ada yang ganggu-ganggu di daerah urusan investasi, kawal dan dampingi, agar setiap investasi tuh betul-betul direalisasikan,” kata Jokowi dalam arahannya kepada Kepala Kesatuan Wilayah Polri dan TNI di Bali, Jumat (3/12/2021).

“Saya sudah titip juga ke Kapolri. Kapolda yang tidak bisa menjaga, sama. Diperingatkan, kalau sulit enggak bisa mengawal, enggak bisa menyelesaikan yang berkaitan dengan agenda besar negara kita, ya maaf. Saya memang enggak bisa ngomong keras, ngomong…tapi udah..enggak bisa dia, ganti,” tegas Jokowi.

Menurut Jokowi, investasi merupakan kunci penggerak ekonomi. Ia menyebutkan, mulai tahun 2021, investasi di Indonesia tidak hanya di Pulau Jawab, bahkan di luar pulau Jawa lebih besar.

Ia menyebut, angka investasi di Pulau Jawa saat ini mencapai 48 persen, sementara luar Jawa 51,7 persen. Sementara, sebelumnya lebih dari 60 persen investasi berada di Pulau Jawa.

Oleh sebab itu, Jokowi meminta seluruh pihak untuk bisa menjaga keberlangsungan investasi, baik yang sudah, yang sedang berproses, maupun yang baru datang.

Respons JATAM
Pada hari ini, Ahad (13/2/2022), Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) merespons kasus penolakan tambang di atas. Ditulis dalam format siaran pers.

Siaran pers itu diberi judul: “Aksi Tolak Tambang PT Trio Kencana: Seorang Massa Aksi Tewas, Diduga Ditembak Aparat Kepolisian”.

“Aksi penolakan tambang yang dilakukan warga di Kecamatan Toribulu, Kasimbar, dan Kecamatan Tinombo Selatan, Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah pada Sabtu, (12/02/2020) berujung duka. Salah satu massa aksi atas nama Aldi yang berasal dari Desa Tada, Kecamatan Tinombo Selatan, Kabupaten Parigi Moutong tewas, diduga tertembak peluru aparat kepolisian,” demikian awal siaran pers JATAM, di akun Twitter-nya.

Terhadap penambangan PT Trio Kencana dan tewasnya seorang warga itu, JATAM pun mendesak, pertama mendesak Menteri ESDM untuk menghentikan operasi dan mencabut izin tambang PT Trio Kencana.

Kedua, mendesak Komnas HAM dan Komnas Perempuan untuk segera melakukan investigasi mendalam, terkait dugaan tindak pidana aparat kepolisian yang diduga sebagai pelaku penembakan massa aksi yang telah tewas. Ketiga, Mendesak Kapolri untuk menarik seluruh aparat kepolisian dari lokasi, memproses hukum aparat kepolisian terduga pelaku penembakan korban, sekaligus memproses hukum Kapolres Parigi Moutong yang gagal mencegah terjadinya korban tewas dalam penanganan aksi massa.

Adapun kejadian itu bermula, yakni ketika pada 7 Februari 2022 lalu, warga dari tiga kecamatan yang menggelar aksi tolak tambang menuntut gubernur Sulteng, Rusdy Mastura untuk mencabut izin tambang PT Trio Kencana. Gubernur Sulteng, melalui Tenaga Ahli Gubernur Bidang Kemasyarakatan Antar Lembaga dan HAM, Ridha Saleh, berjanji untuk menemui massa aksi sehingga bisa mendengar aspirasi dan tuntutan warga.

Janji gubernur Sulteng itu pun ditagih oleh masyarakat pada aksi Sabtu, 12 Februari 2022 kemarin. Warga yang menggelar aksi sejak pagi sekitar Pkl. 10.30 Wita hingga malam hari itu, terus menunggu, namun gubernur Sulteng tak kunjung datang menemui massa aksi.

“Warga yang kecewa lantas memblokir jalan di Desa Siney, Kecamatan Tinombo Selatan, Kabupaten Parigi Moutong. Pemblokiran itu diharapkan bisa memantik respon gubernur untuk segera bertemu dan mengabulkan tuntutan warga untuk mencabut izin tambang PT Trio Kencana,” tertulia dalam siaran pers.

Warga yang enggan membubarkan diri sebelum bertemu gubernur itu, kemudian dibubarkan secara paksa oleh aparat kepolisian yang berjaga. Dari video yang beredar, terdengar letusan tembakan yang berulang-ulang dari arah aparat kepolisian yang berjaga.

“Dalam insiden itu, seorang massa aksi atas nama Aldi tewas, diduga terkena tembakan peluru dari aparat kepolisian.”

Sebagaimana diketahui, perjuangan penolakan tambang emas PT Trio Kencana oleh warga di Kecamatan Toribulu, Kasimbar, dan Kecamatan Tinombo Selatan, Sulawesi Tengah itu telah berlangsung lama. Berbagai aksi penolakan telah dilakukan, mulai sejak Kamis, 31 Desember 2020; Senin 17 Januari 2020; Senin, 7 Februari 2022; hingga puncaknya pada Sabtu, 12 Februari kemarin.

Penolakan warga atas tambang emas PT Trio Kencana, itu disebabkan luas konsesi tambangnya yang mencapai 15.725 hektar, mencakup lahan pemukiman, pertanian dan perkebunan milik warga.

Foto: dok. jatamsulteng.org

PT Trio Kencana adalah Perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan yang sahamnya dimiliki oleh Goso Umbas selaku pemilik saham sebesar 30 persen dan H Suriyanto sebagai pemegang saham sebanyak 70 peresm sisanya.

Perusahaan yang bergerak di bidang tambang emas ini telah beroperasi dan memiliki konsesi di tiga wilayah kecamatan di Kab. Parimo, masing-masing adalah Kec. kasimbar, Kec. Tinombo Selatan dan kec. Toribulu.

(Verry/PARADE.ID)

Artikel Aksi Koalisi Tolak Tambang dan Aliansi Rakyat Tani (KTT dan ARTI) di Sulteng pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Aktivis Jatam: Maraknya Tambang Ilegal karena Lemahnya Penindakan https://parade.id/aktivis-jatam-maraknya-tambang-ilegal-karena-lemahnya-penindakan/ Sat, 20 Jun 2020 05:14:03 +0000 https://parade.id/?p=933 Palu (PARADE.ID) – Aktivis Jaringan Advokasi Tambang Sulawesi Tengah (Sulteng) Syahrudin A Douw menyebut maraknya pertambangan tanpa izin atau ilegal di Sulteng, karena lemahnya langkah penindakan yang dilakukan oleh pemerintah dan pihak terkait. “Maraknya pertambangan tanpa izin di sejumlah wilayah di Sulteng, termasuk di Kelurahan Poboya, bukan karena persoalan tata kelola tambang, melainkan lemahnya penindakan […]

Artikel Aktivis Jatam: Maraknya Tambang Ilegal karena Lemahnya Penindakan pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Palu (PARADE.ID) – Aktivis Jaringan Advokasi Tambang Sulawesi Tengah (Sulteng) Syahrudin A Douw menyebut maraknya pertambangan tanpa izin atau ilegal di Sulteng, karena lemahnya langkah penindakan yang dilakukan oleh pemerintah dan pihak terkait.

“Maraknya pertambangan tanpa izin di sejumlah wilayah di Sulteng, termasuk di Kelurahan Poboya, bukan karena persoalan tata kelola tambang, melainkan lemahnya penindakan dari pihak terkait,” ucap Syahrudin di Palu, Sabtu.

Pernyataan aktivis Jatam Sulteng merupakan tanggapan atas pernyataan Kapolda Sulteng Irjen Pol Syafril Nursal yang menyebut maraknya pertambangan ilegal ini karena masalah tata kelola saat mengikuti rapat dengar pendapat bersama DPRD Sulteng, Kamis (18/06).

“Tata kelola tambang seperti apa yang di maksud,” tanya Syahrudin.

Syahrudin yang juga advokat menerangkan, tata kelola tambang itu menyangkut perizinan, soal lingkungan dan produksi.

“Nah, kalau tambang ilegal, keliru kalau bicara tata kelola. Yang perlu dilakukan adalah penindakan,” tegas Etal, sapaan akrabnya.

Ia menilai pemerintah dan pihak terkait bertugas melindungi lingkungan dan masyarakat dari adanya para pemodal di tambang rakyat, karena negara rugi miliaran rupiah akibat perbuatan mereka.

“Dan itu kejahatan yang wajib dihentikan oleh pihak berwenang. Kalau tidak dilakukan penindakan, maka sama halnya membiarkan negara rugi atas penambangan ilegal (pencurian kekayaan negara) dan negara rugi karena lingkungan hancur serta masyarakat menerima hasil kerusakan alam,”katanya.

Dia menilai Dinas Lingkungan Hidup dan ESDM tidak punya kewenangan mengurusi tambang ilegal dan yang berwenang adalah kepolisian karena menyangkut tindak pidana (merusak alam dan mencuri kekayaan negara tanpa izin).

DPRD Provinsi Sulawesi Tengah melalui Komisi III akan mengundang kembali pihak-pihak terkait dari unsur eksekutif dan kepolisian untuk membahas mengenai penertiban pertambangan emas tanpa izin (PETI).

“Kami akan lakukan RDP lagi dengan Polda dan OPD terkait untuk lebih mendalami peti-peti yang ada, untuk mencari bagaimana menanganinya dan bagaimana mengatasinya supaya tidak terulang lagi, khususnya peti yang sangat merusak lingkungan yang ada di Sulteng,” kata Ketua Komisi III DPRD Sulteng Soni Tandra.

Berdasarkan hasil rapat sebelumnya, maka dirinya berkesimpulan agar dilakukan kembali rapat dengar pendapat untuk lebih fokus membahas mengenai PETI.

Soni Tandra yang merupakan Politisi Partai NasDem menganggap bahwa mengenai PETI, tidak cukup hanya dengan melakukan operasi penertiban. Olehnya, perlu diikuti dengan perbaikan tata kelola. Hal itu karena, kegiatan pertambangan menjadi salah satu tumpuan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan hidup.

Di satu sisi, sebut dia, untuk mendapatkan izin pertambangan, masyarakat diperhadapkan dengan syarat-syarat administrasi yang dalam pengurusannya tidak-lah mudah.

“Di sisi lain, untuk kegiatan pertambangan butuh biaya yang besar. Hal ini yang kemudian masyarakat mengambil jalan pintas,” sebutnya.

Olehnya, ia mengemukakan, rapat tersebut nantinya tidak hanya membahas mengenai penertiban semata, tetapi sekaligus membahas mengenai solusi-solusi, mislanya membantu mengurusi izin pertambangan, yang nantinya disosialisasikan kepada masyarakat.

(antara/PARADE.ID)

Artikel Aktivis Jatam: Maraknya Tambang Ilegal karena Lemahnya Penindakan pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>