#MUI Arsip - Parade.id https://parade.id/tag/mui/ Bersama Kita Satu Sun, 18 Oct 2026 12:52:25 +0000 id hourly 1 https://wordpress.org/?v=7.1.3 https://parade.id/wp-content/uploads/2020/06/cropped-icon_parade-32x32.jpeg #MUI Arsip - Parade.id https://parade.id/tag/mui/ 32 32 MUI Minta Presiden Beri Perhatian Lebih atas Karhutla Berstatus Darurat https://parade.id/mui-minta-presiden-beri-perhatian-lebih-atas-karhutla-berstatus-darurat/ https://parade.id/mui-minta-presiden-beri-perhatian-lebih-atas-karhutla-berstatus-darurat/#respond Sun, 18 Oct 2026 12:52:25 +0000 https://parade.id/?p=30911 Jakarta  (parade.id)- Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta Presiden memberi perhatian lebih besar agar kebakaran hutan dan lahan (karhutla) benar-benar dapat diatasi. MUI menilai karhutla saat ini sudah berada pada tingkat darurat (emergency) dan berdampak serius bagi kesehatan, ekonomi, dan lingkungan. Permintaan itu disampaikan dalam Tausiyah MUI tentang Bencana Karhutla di Indonesia Nomor Kep-112/DP-MUI/X/2026 yang ditandatangani […]

Artikel MUI Minta Presiden Beri Perhatian Lebih atas Karhutla Berstatus Darurat pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta  (parade.id)- Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta Presiden memberi perhatian lebih besar agar kebakaran hutan dan lahan (karhutla) benar-benar dapat diatasi. MUI menilai karhutla saat ini sudah berada pada tingkat darurat (emergency) dan berdampak serius bagi kesehatan, ekonomi, dan lingkungan.

Permintaan itu disampaikan dalam Tausiyah MUI tentang Bencana Karhutla di Indonesia Nomor Kep-112/DP-MUI/X/2026 yang ditandatangani di Jakarta, Minggu (18/10/2026), oleh Wakil Ketua Umum MUI K.H. M. Cholil Nafis, Ph.D., dan Sekretaris Jenderal Buya Dr. Amirsyah Tambunan.

“Karena karhutla saat ini sudah pada tingkat emergency maka kami menyampaikan saran kepada yang terhormat Bapak Presiden untuk memberikan perhatian yang lebih besar lagi hingga masalah karhutla ini benar-benar dapat teratasi,” demikian isi tausiyah tersebut.

MUI menyampaikan keprihatinan mendalam atas karhutla di berbagai provinsi. Kondisi ini dinilai mengganggu aktivitas masyarakat, merusak ekosistem, serta mengancam kesehatan dan keselamatan warga, khususnya anak-anak, lansia, dan kelompok rentan. Dampaknya juga telah dirasakan di beberapa negara tetangga, terutama Malaysia dan Singapura.

Desak Sinergi dan Penegakan Hukum

MUI mengimbau seluruh jajaran pemerintah pusat dan daerah, TNI, Polri, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), serta para relawan untuk terus bersinergi dan mengerahkan seluruh sumber daya guna mempercepat pemadaman api.

Di sisi lain, MUI meminta aparat penegak hukum bertindak tegas, adil, dan tanpa pandang bulu terhadap perorangan maupun korporasi yang sengaja membakar hutan dan lahan demi kepentingan bisnis. Menurut MUI, perbuatan yang menimbulkan kerusakan (mafsadah) dan mengancam kelangsungan hidup manusia itu bertentangan dengan prinsip utama hukum Islam.

Imbauan bagi Masyarakat

Kepada masyarakat di wilayah terdampak, MUI mengimbau agar meningkatkan kewaspadaan dan menjaga kesehatan diri serta keluarga, antara lain dengan memakai masker saat beraktivitas di luar rumah dan menghindari area berisiko tinggi.

MUI juga mengajak masyarakat menumbuhkan semangat gotong royong (ta’awun) dengan saling membantu warga yang terdampak kabut asap, mengantisipasi munculnya titik api baru di lingkungan masing-masing, serta tidak membakar sampah atau lahan secara sembarangan.

Ajakan Istisqa’ dan Tobat

Dari sisi keagamaan, MUI mengajak seluruh umat Islam, para ulama, serta pengurus masjid dan musala di seluruh Indonesia untuk mewaspadai bahaya kabut asap dan ikut melakukan upaya pencegahan. MUI juga mengajak umat melaksanakan salat sunah Istisqa’ secara berjamaah untuk memohon turunnya hujan yang membawa berkah dan rahmat.

Selain itu, MUI mengajak umat bertobat dengan sungguh-sungguh (taubatan nasuha) atas segala dosa dan kelalaian, termasuk perbuatan yang merusak alam dan lingkungan. Umat juga diminta memperbanyak istigfar dan membaca Qunut Nazilah dalam salat fardu sebagai ikhtiar spiritual memohon perlindungan dari musibah, bahaya kabut asap, dan bencana kekeringan.

MUI mengingatkan bahwa menjaga kelestarian lingkungan (hifdz al-bi’ah) dan melindungi keselamatan jiwa manusia (hifdz al-nafs) merupakan kewajiban syar’i. Eksploitasi alam yang merusak dan membahayakan nyawa sesama, menurut MUI, bertentangan dengan ajaran Islam sebagai rahmatan lil ‘alamin.

Mengacu pada Fatwa 2016

Tausiyah ini menegaskan kembali Fatwa MUI Nomor 30 Tahun 2016 tentang Hukum Pembakaran Hutan dan Lahan serta Pengendaliannya. Fatwa tersebut menyatakan bahwa pembakaran hutan dan lahan secara sembarangan yang merusak lingkungan dan mengancam keselamatan jiwa (hifdz al-nafs) hukumnya haram dan bertentangan dengan syariat Islam.

MUI berharap tausiyah ini menjadi perhatian dan pedoman bagi seluruh pihak dalam mencegah dan menanggulangi kebakaran hutan dan lahan.

Artikel MUI Minta Presiden Beri Perhatian Lebih atas Karhutla Berstatus Darurat pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/mui-minta-presiden-beri-perhatian-lebih-atas-karhutla-berstatus-darurat/feed/ 0
MUI Desak Konser Andrea Bocelli Pro Israel di Indonesia Dibatalkan https://parade.id/mui-desak-konser-andrea-bocelli-pro-israel-di-indonesia-dibatalkan/ https://parade.id/mui-desak-konser-andrea-bocelli-pro-israel-di-indonesia-dibatalkan/#respond Mon, 12 Oct 2026 13:37:28 +0000 https://parade.id/?p=30808 Jakarta (parade.id)- Setelah pemerintah membatalkan rencana konser musisi asal Amerika Serikat, Israel Houghton, bersama grup musik Israel & New Breed di Indonesia, Majelis Ulama Indonesia (MUI)  mendesak pemerintah segera membatalkan rencana penyelenggaraan konser penyanyi ternama asal Italia, Andrea Bocelli.  Konser tersebut sebelumnya dijadwalkan berlangsung di Candi Borobudur pada 31 Oktober dan di Jakarta pada 3 November […]

Artikel MUI Desak Konser Andrea Bocelli Pro Israel di Indonesia Dibatalkan pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (parade.id)- Setelah pemerintah membatalkan rencana konser musisi asal Amerika Serikat, Israel Houghton, bersama grup musik Israel & New Breed di Indonesia, Majelis Ulama Indonesia (MUI)  mendesak pemerintah segera membatalkan rencana penyelenggaraan konser penyanyi ternama asal Italia, Andrea Bocelli. 

Konser tersebut sebelumnya dijadwalkan berlangsung di Candi Borobudur pada 31 Oktober dan di Jakarta pada 3 November mendatang. 

Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri, Prof Sudarnoto Abdul Hakim, menegaskan pemerintah harus bertindak konsisten dan bersatu padu dalam menolak segala bentuk kegiatan yang melibatkan figur pendukung Zionisme. 

Menurutnya, Indonesia secara historis dan konstitusional berdiri tegak di garis terdepan dalam menentang segala bentuk penjajahan dan penindasan terhadap bangsa Palestina.

Dia mengingatkan sikap pemerintah harus satu padu, sama dalam soal rencana konser pro-Zionis ini, yaitu tidak mengizinkan rencana konser tersebut. 

“Kali ini kembali saya ingin menegaskan bahwa rencana konser Andrea Bocelli harus dibatalkan demi menjaga prinsip keberpihakan kita pada kemanusiaan,” ujar Prof Sudarnoto dikutip laman resmi MUI, di Sabtu (10/10/2026). 

Penolakan MUI bukan tanpa alasan. Prof Sudarnoto menyoroti rekam jejak Andrea Bocelli yang pernah terlibat dalam kegiatan penggalangan dana untuk pasukan militer Israel (IDF) di Los Angeles pada 2010. Selain itu, Bocelli juga tercatat menggelar konser di Tel Aviv pada tahun 2022. 

Bagi MUI, tindakan mendanai atau mendukung kekuatan militer yang terlibat dalam tindakan genosida dan kejahatan kemanusiaan di Gaza adalah hal yang tidak dapat ditoleransi. 

MUI juga menyesalkan adanya dugaan dukungan dari kementerian terkait, seperti Kementerian Pariwisata serta Kementerian Kebudayaan dan Ekonomi Kreatif, terhadap rencana kedatangan penyanyi tersebut. 

Prof Sudarnoto mengingatkan bahwa mengejar keuntungan ekonomi semata dengan memberi ruang kepada figur pro-Zionis sangat bertentangan dengan jiwa serta semangat luhur bangsa Indonesia. 

Menurut dia, meraih keuntungan ekonomi dengan cara menghadirkan seorang pro-Zionis seperti Bocelli dan lain-lain adalah cara-cara yang tidak bersesuai dengan jiwa dan semangat bangsa Indonesia untuk menghapuskan penjajahan. 

Dia menegakan, zionis adalah imperialis, pembunuh sadis, serta penghancur kedaulatan dan kemanusiaan. 

“Jangan berikan panggung kepada siapa pun yang ikut mendanai pembunuh warga Gaza dan Palestina,” kata dia mengingatkan. 

Lebih lanjut, Prof Sudarnoto mengingatkan kembali ketetapan Fatwa MUI yang mengharamkan segala bentuk dukungan terhadap Israel maupun pihak-pihak yang menyokong tindakan penjajahan Israel atas Palestina.

Penolakan ini juga sejalan dengan keputusan pemerintah sebelumnya yang sempat mengambil sikap tegas membatalkan acara-acara berbau pro-Zionis.

Prof Sudarnoto berharap seluruh kementerian dan lembaga negara dapat menaruh rasa empati yang mendalam serta mengutamakan kemaslahatan, ketenteraman, dan harmoni di tengah masyarakat Indonesia yang mayoritas mengecam keras aksi keji di Gaza.

Dia menjelaskan MUI telah berketetapan bahwa haram hukumnya mendukung Israel dan mendukung pendukung Israel. 

Karena itu, pihaknya berharap jangan ada kementerian apa pun yang mendukung pendukung Israel seperti Bocelli. Semua ini demi kemaslahatan, ketenteraman, dan harmoni kita semua. 

“Kami sangat mengapresiasi jika pemerintah segera mengambil sikap tegas untuk membatalkan konser ini,” kata Prof Sudarnoto.**

Artikel MUI Desak Konser Andrea Bocelli Pro Israel di Indonesia Dibatalkan pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/mui-desak-konser-andrea-bocelli-pro-israel-di-indonesia-dibatalkan/feed/ 0
Willy Aditya Usulkan Sex Toy di Lapas, MUI: Haram https://parade.id/willy-aditya-usulkan-sex-toy-di-lapas-mui-haram/ Sun, 04 Oct 2026 23:38:36 +0000 https://parade.id/?p=30714 Jakarta (parade.id)- Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa menyalurkan hasrat biologis dengan alat bantu seksual (sex toy) hukumnya haram. Sikap ini disampaikan menanggapi usulan Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya agar lapas menyediakan alat bantu seksual bagi warga binaan. Penegasan tersebut disampaikan Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI Pusat, K.H. Abdul Muiz Ali, melalui akun […]

Artikel Willy Aditya Usulkan Sex Toy di Lapas, MUI: Haram pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (parade.id)- Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa menyalurkan hasrat biologis dengan alat bantu seksual (sex toy) hukumnya haram. Sikap ini disampaikan menanggapi usulan Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya agar lapas menyediakan alat bantu seksual bagi warga binaan.

Penegasan tersebut disampaikan Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI Pusat, K.H. Abdul Muiz Ali, melalui akun X resmi MUI Pusat, Sabtu (3/10/2026). Muiz meminta pejabat publik yang melontarkan usulan itu mencabut pernyataannya dan mengoreksi diri.

Menurut Muiz, Islam sudah memberi jalan yang jelas dan mulia untuk mengendalikan hawa nafsu tanpa melanggar syariat. Bagi yang sudah mampu, solusi utamanya adalah menikah. Bagi yang belum mampu atau belum memungkinkan menikah, puasa menjadi benteng sekaligus alternatif utama. MUI menyebut cara pengendalian diri lewat puasa ini berlaku juga bagi warga binaan di lapas.

Muiz menekankan bahwa pejabat publik memikul tanggung jawab moral di tengah masyarakat. Mencabut pernyataan dan mengoreksi diri, kata dia, adalah langkah bijak demi menjaga nilai-nilai yang hidup di masyarakat. Menurut keterangan tertulisnya, usulan semacam itu tidak pantas dilontarkan pejabat publik di ruang terbuka. Soal hukumnya, ia menegaskan, “Itu haram hukumnya.”

Willy menyampaikan bahwa Komisi XIII mengusulkan fasilitas “bilik asmara” atau bilik keluarga serta alat bantu seksual di sejumlah lapas. Pernyataan itu dikutip dari akun YouTube resmi Lapas Perempuan Kelas IIA Bandung, Rabu (30/9/2026). Bilik tersebut diperuntukkan bagi narapidana yang telah memiliki pasangan. Adapun alat bantu seks diminta disediakan bagi warga binaan yang belum menikah dan membutuhkan

Willy juga menyebut pihaknya sudah menyetujui usulan penyediaan dildo, dengan catatan aspek kesehatan harus dijaga. Ia beralasan sistem pemasyarakatan bertujuan menyiapkan warga binaan agar siap berintegrasi kembali dengan masyarakat.

Usulan tersebut menuai kritik dari berbagai kalangan. Hingga berita dari Insider Indonesia diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Willy maupun Komisi XIII DPR atas permintaan pencabutan pernyataan itu. Munculnya pernyataan tersebut juga tidak serta-merta berarti fasilitas itu sudah menjadi kebijakan yang berlaku di seluruh lapas.

Artikel Willy Aditya Usulkan Sex Toy di Lapas, MUI: Haram pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Mendukung MUI Susun Naskah Akademik RUU Pidana Perilaku Penyimpangan Orientasi Seksual https://parade.id/mendukung-mui-susun-naskah-akademik-ruu-pidana-perilaku-penyimpangan-orientasi-seksual/ Wed, 01 Jul 2026 14:01:48 +0000 https://parade.id/?p=30361 Jakarta (parade.id)- Sebanyak 50 pimpinan pondok pesantren, Dewan Kemakmuran Masjid (DKM), organisasi kemasyarakatan Islam, sekolah Islam, majelis taklim, yang tergabung dalam Forum Pondok Pesantren, Sekolah Islam, dan DKM se-Bogor Raya menyatakan dukungan penuh kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat dalam penyusunan naskah akademik Rancangan Undang-Undang (RUU) Pidana Perilaku Penyimpangan Orientasi Seksual (LGBTQ+). Pernyataan dukungan tersebut disampaikan […]

Artikel Mendukung MUI Susun Naskah Akademik RUU Pidana Perilaku Penyimpangan Orientasi Seksual pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (parade.id)- Sebanyak 50 pimpinan pondok pesantren, Dewan Kemakmuran Masjid (DKM), organisasi kemasyarakatan Islam, sekolah Islam, majelis taklim, yang tergabung dalam Forum Pondok Pesantren, Sekolah Islam, dan DKM se-Bogor Raya menyatakan dukungan penuh kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat dalam penyusunan naskah akademik Rancangan Undang-Undang (RUU) Pidana Perilaku Penyimpangan Orientasi Seksual (LGBTQ+).

Pernyataan dukungan tersebut disampaikan dalam audiensi dengan MUI Pusat yang berlangsung di Kantor MUI Pusat, Jalan Proklamasi 51, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (1/7/2026).

Dalam pertemuan tersebut, peserta audiensi diterima oleh Ketua MUI Bidang Fatwa Metodologi, Buya Gusrizal Gazahar dan Ketua MUI Bidang Pengkajian, Penelitian dan Pengembangan Utang Ranuwijaya.

Sekretaris Forum Ponpes, Sekolah Islam dan DKM se-Bogor Raya, Fitrah Ashab, menegaskan bahwa langkah MUI Pusat merupakan ikhtiar strategis dalam memperkuat perlindungan masyarakat dari berbagai bentuk penyimpangan orientasi seksual dan kejahatan seksual.

Menurutnya, forum yang terdiri atas berbagai unsur pendidikan Islam, masjid, organisasi masyarakat, dan majelis taklim tersebut memandang perlunya hadir kepastian hukum yang mampu memberikan perlindungan terhadap masyarakat sekaligus menjaga ketahanan keluarga dan moral bangsa.

“Kami mendukung sepenuhnya langkah MUI Pusat dalam merumuskan naskah akademik RUU Pidana Perilaku Penyimpangan Orientasi Seksual (LGBTQ+) dan meminta pemerintah bersama DPR RI segera merealisasikan pembentukan regulasi tersebut sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat,” ujarnya.

Dalam pernyataan sikap bersama yang disampaikan kepada MUI Pusat, forum tersebut menegaskan bahwa dukungan mereka didasarkan pada nilai-nilai agama, Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Forum juga menyatakan dukungan terhadap Fatwa MUI Nomor 57 Tahun 2014 tentang haramnya Lesbian, Gay, Sodomi, dan Pencabulan sebagai pedoman keagamaan bagi umat Islam dalam menjaga akidah, akhlak, ketahanan keluarga, dan moral masyarakat.

Selain itu, mereka mendukung upaya MUI Pusat untuk menyampaikan aspirasi, pandangan, dan rekomendasi kepada Presiden Republik Indonesia serta DPR RI mengenai pentingnya penguatan kebijakan nasional dalam pencegahan, penanggulangan, dan perlindungan masyarakat dari berbagai bentuk penyimpangan seksual dan kejahatan seksual.

Forum juga mendorong MUI Pusat bersama pemerintah dan DPR RI melakukan kajian secara komprehensif terhadap kebutuhan pembentukan undang-undang baru maupun penyempurnaan regulasi yang sudah ada. Menurut mereka, regulasi tersebut perlu memberikan kepastian hukum dalam aspek pencegahan, pembinaan, rehabilitasi, dan penegakan hukum terhadap berbagai bentuk perilaku penyimpangan dan kejahatan seksual.

Dalam kesempatan tersebut, Forum Ponpes, Sekolah Islam dan DKM se-Bogor Raya turut mengusulkan agar sinergi antara pemerintah, MUI, pondok pesantren, sekolah Islam, DKM, majelis taklim, organisasi kemasyarakatan, dan tokoh agama terus diperkuat melalui program edukasi, pembinaan, dan pencegahan di tengah masyarakat.

Mereka juga mendukung langkah MUI Pusat untuk mengoordinasikan MUI tingkat provinsi maupun kabupaten/kota dalam menyosialisasikan Fatwa MUI Nomor 57 Tahun 2014, sekaligus mendorong terbentuknya peraturan daerah yang berkaitan dengan perlindungan masyarakat serta pencegahan perilaku penyimpangan dan kejahatan seksual.

Di akhir pernyataannya, forum mengajak seluruh elemen bangsa, mulai dari keluarga, lembaga pendidikan, organisasi keagamaan, media massa, dunia usaha, hingga masyarakat sipil, untuk memperkuat kolaborasi dalam menciptakan lingkungan sosial yang aman, bermartabat, ramah anak, serta terbebas dari berbagai bentuk kekerasan, eksploitasi, penyimpangan, dan kejahatan seksual.

Forum Ponpes, Sekolah Islam, DKM se-Bogor Raya juga menegaskan komitmennya untuk terus berpartisipasi aktif bersama MUI Pusat dan pemerintah dalam meningkatkan edukasi kepada masyarakat, memperkuat ketahanan keluarga, serta mengawal setiap upaya konstitusional yang bertujuan mewujudkan Indonesia yang berakhlak mulia, berkeadaban, menjunjung tinggi nilai-nilai agama, Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan prinsip negara hukum.*

Artikel Mendukung MUI Susun Naskah Akademik RUU Pidana Perilaku Penyimpangan Orientasi Seksual pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
MUI Desak Pemerintah Evaluasi Keterlibatan Indonesia di ‘Board of Peace’ https://parade.id/mui-desak-pemerintah-evaluasi-keterlibatan-indonesia-di-board-of-peace/ Fri, 23 Jan 2026 09:11:33 +0000 https://parade.id/?p=29795 Jakarta (parade.id)- Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan sikap tegas menolak inisiatif Board of Peace dan meminta Pemerintah Republik Indonesia untuk meninjau ulang keterlibatannya dalam badan internasional tersebut. MUI menilai forum tersebut berpotensi melanggengkan penjajahan Israel atas Palestina di bawah kemasan perdamaian. Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerjasama Internasional, Prof. Dr. Sudarnoto Abdul Hakim, menegaskan […]

Artikel MUI Desak Pemerintah Evaluasi Keterlibatan Indonesia di ‘Board of Peace’ pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (parade.id)- Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan sikap tegas menolak inisiatif Board of Peace dan meminta Pemerintah Republik Indonesia untuk meninjau ulang keterlibatannya dalam badan internasional tersebut. MUI menilai forum tersebut berpotensi melanggengkan penjajahan Israel atas Palestina di bawah kemasan perdamaian.

Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerjasama Internasional, Prof. Dr. Sudarnoto Abdul Hakim, menegaskan bahwa Board of Peace memiliki cacat fundamental karena menempatkan Israel sebagai anggota setara, bukan sebagai pihak penjajah (occupying power).

Menurut Sudarnoto, badan yang dipimpin oleh Tony Blair dan terkait dengan inisiatif mantan Presiden AS Donald Trump tersebut merupakan bentuk nyata neo-kolonialisme. MUI berpendapat bahwa setiap upaya perdamaian yang tidak menjadikan pengakhiran pendudukan Israel sebagai prasyarat utama adalah “perdamaian semu”.

“Keterlibatan tanpa garis merah yang jelas dapat menjadikan Indonesia sebagai legitimasi moral bagi skema yang justru merugikan perjuangan kemerdekaan Palestina,” ujar Sudarnoto dalam keterangan resminya, Jumat (23/1).

MUI menyoroti adanya problem struktural yang serius dalam Board of Peace. Dengan keterlibatan Israel sebagai anggota, forum ini dianggap berisiko menggeser substansi isu dari perjuangan kemerdekaan menjadi sekadar manajemen konflik dan stabilitas kawasan.

MUI menegaskan bahwa persoalan Palestina adalah masalah perampasan hak dasar dan pelanggaran sistematis terhadap hukum humaniter internasional yang tidak bisa diselesaikan melalui skema normalisasi.

Menanggapi situasi ini, MUI mengeluarkan sejumlah rekomendasi resmi kepada Pemerintah RI, di antaranya:

  1. Menegaskan Kemerdekaan: Meminta pemerintah menyatakan secara terbuka bahwa tujuan forum internasional haruslah kemerdekaan penuh Palestina.
  2. Menolak Normalisasi: Menolak segala skema yang mengarah pada legalitas pemukiman ilegal dan blokade Gaza.
  3. Opsi Menarik Diri: Mempertimbangkan untuk menarik diri secara terhormat dari forum internasional mana pun jika terbukti menyimpang dari prinsip keadilan.
  4. Sanksi Internasional: Mendorong agar Israel diberikan sanksi internasional atas kejahatan yang telah dilakukan.

“Perdamaian sejati hanya mungkin terwujud apabila hak, martabat, dan kedaulatan rakyat Palestina dipulihkan sepenuhnya,” pungkas Sudarnoto.

Artikel MUI Desak Pemerintah Evaluasi Keterlibatan Indonesia di ‘Board of Peace’ pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
MUI Dorong Jakarta Jadi Pusat Ekonomi Syariah https://parade.id/mui-dorong-jakarta-jadi-pusat-ekonomi-syariah/ Fri, 28 Nov 2025 09:25:13 +0000 https://parade.id/?p=29604 Jakarta (parade.id)- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bertekad menjadikan Ibu Kota sebagai pusat perekonomian Indonesia dan menargetkan masuk dalam 50 besar kota perekonomian dunia pada tahun 2030, dengan menjadikan ekosistem ekonomi syariah sebagai pilar utama pertumbuhan. Komitmen ini mengemuka dalam Lokakarya dan Focus Group Discussion (FGD) Kongres Ekonomi Umat ke-II Provinsi DKI Jakarta bertajuk “Membangun Ekosistem Ekonomi […]

Artikel MUI Dorong Jakarta Jadi Pusat Ekonomi Syariah pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (parade.id)- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bertekad menjadikan Ibu Kota sebagai pusat perekonomian Indonesia dan menargetkan masuk dalam 50 besar kota perekonomian dunia pada tahun 2030, dengan menjadikan ekosistem ekonomi syariah sebagai pilar utama pertumbuhan.

Komitmen ini mengemuka dalam Lokakarya dan Focus Group Discussion (FGD) Kongres Ekonomi Umat ke-II Provinsi DKI Jakarta bertajuk “Membangun Ekosistem Ekonomi Syariah Jakarta yang Inklusif, Kolaboratif, dan Berkelanjutan” di The Sultan Hotel & Residence, Jakarta, yang diselenggarakan Majelis Ulama Indonesia (MUI) DKI Jakarta, Kamis (27/11/2025).

Acara yang dibuka dengan keynote dari Ketua Umum MUI DKI Jakarta KH. Muhammad Faiz dan Ketua Dewan Pertimbangan MUI Pusat Prof. Dr. KH. Ma’ruf Amin ini menyoroti pentingnya kolaborasi dan optimalisasi potensi umat Islam dalam menopang perekonomian daerah.

Suharini Eliawati, M.Si., Asisten Perekonomian dan Keuangan Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, mengungkapkan bahwa saat ini peringkat perekonomian Jakarta berada di urutan 71 dunia. Target ambisius untuk melonjak ke posisi 50 besar dunia pada 2030 dipastikan tidak bisa dicapai sendiri oleh Pemprov DKI.

“Saat ini investasi kita ada pada angka 204,2 triliun,” ujar Suharini.

“Dengan adanya UU Nomor 2 Tahun 2024, meskipun Jakarta tidak lagi menjadi ibu kota, kita pastikan Jakarta akan menjadi pusat perekonomian di Indonesia. Ekonomi syariah menjadi bagian yang tidak bisa terpisahkan,” tegasnya.

Suharini juga menyoroti perlunya menjaga inflasi agar tetap “terjaga dan terkendali”. Ia menawarkan tiga skenario pertumbuhan ekonomi, dengan skenario optimis mencapai 6,08% jika seluruh pihak, termasuk sektor ekonomi syariah, berpartisipasi aktif.

Mandat Halal dan Potensi Zakat Belum Optimal

Mursidi, Perwakilan Bank Indonesia Provinsi DKI Jakarta, menjelaskan bahwa ekonomi dan keuangan syariah dengan semangat keadilan mendukung stabilitas sistem keuangan. Bank Indonesia secara aktif mendukung rantai nilai halal terintegrasi dan berdaya saing serta melaksanakan business matching pembiayaan syariah bagi UMKM.

Sementara itu, Bukhari Muslim dari Bidang Registrasi Halal BPJPH mengingatkan tentang mandat wajib sertifikasi halal.

“Per 17 Oktober 2026, semua jenis makanan dan minuman harus bersertifikat halal. Kalau tidak, tidak boleh diperjualbelikan,” tegas Bukhari.

BPJPH berupaya membantu UMKM, terutama rumah makan khas daerah, untuk menjadi tuan rumah di negeri sendiri melalui program sertifikasi halal gratis yang didanai dari CSR perusahaan besar.

Dari aspek filantropi Islam, Ahmad Abu Bakar MM, Kepala Baznas Bazis DKI Jakarta, menyampaikan bahwa potensi zakat, infak, dan sedekah (ZIS) di DKI Jakarta mencapai 64 triliun per tahun. Namun, yang baru terkumpul dan dikelola Baznas Bazis DKI baru sekitar 400 miliar rupiah, menunjukkan kesadaran umat yang masih relatif rendah.

“Potensi zakat se-Indonesia itu ada 325 triliun. Artinya kita masih butuh perjuangan,” kata Ahmad Abu Bakar, seraya menekankan perlunya meningkatkan kepercayaan muzaki agar menunaikan ZIS melalui lembaga resmi.

Pemberdayaan Umat Jadi Solusi Kemiskinan

Bambang Suprihadi, Pimpinan Masjid Raya Bintaro Jaya melalui program Bank Infak, menawarkan model pemberdayaan ekonomi umat berbasis masjid. Gerakan ini telah membantu 1.700 UMKM dengan dana bergulir mencapai Rp 8,5 miliar.

“Kami adalah lembaga pemberdayaan ekonomi umat berprinsip syariah qardhul hasan, tanpa margin atau riba,” jelas Bambang.

“Dari 1.700 UMKM yang kami bantu, tingkat Non-Performing Financing-nya nol. Ini membuktikan mereka yang kecil ini patuh dan berintegritas untuk membayar,” tambahnya.

Bambang menegaskan bahwa charity atau bantuan sosial tidak akan menyelesaikan masalah kemiskinan, melainkan pemberdayaan ekonomi umat yang bisa mengubah status mustahik menjadi muzaki.

Deklarasi Ekonomi Syariah Jakarta

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan FGD yang dihadiri akademisi, pelaku usaha, pegiat halal, asosiasi UMKM, dan perbankan. Diskusi ini menghasilkan tujuh butir Deklarasi Ekonomi Syariah Jakarta, yang mencakup:

1. Menguatkan pembiayaan syariah yang inklusif dan berkeadilan.

2. Mendorong pengembangan wakaf produktif sebagai sumber keberlanjutan ekonomi umat.

3. Memperkuat peran masjid, pesantren, dan komunitas usaha sebagai inkubator UMKM syariah.

4. Memastikan standardisasi dan sertifikasi halal sebagai fondasi daya saing UMKM.

5. Mempercepat transformasi digital syariah.

6. Mengembangkan marketplace halal sebagai ekosistem pasar berbasis syariah.

7. Memperkuat kolaborasi dengan pemerintah daerah dan mitra strategis.

Menutup kegiatan, Ketua Panitia, Deden Edi, menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak.

“Kami berterima kasih kepada Pemprov DKI, Baznas BAZIS DKI, Bank Indonesia, dan LPPOM yang telah memfasilitasi kegiatan ini. Deklarasi yang lahir hari ini adalah langkah besar menuju ekosistem ekonomi syariah yang inklusif, kolaboratif, dan berkelanjutan bagi umat Jakarta,” ungkapnya.

Kongres Ekonomi Umat ini diakhiri dengan pembacaan Deklarasi Ekonomi Syariah dan penandatanganan bersama oleh para pemangku kepentingan. Rekomendasi kongres akan segera disusun untuk mendukung kemajuan dan penguatan ekonomi syariah di Jakarta.* 

Artikel MUI Dorong Jakarta Jadi Pusat Ekonomi Syariah pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Seminar Literasi Penyiaran untuk Ormas Islam Digelar MUI dan KPID Jakarta https://parade.id/seminar-literasi-penyiaran-untuk-ormas-islam-digelar-mui-dan-kpid-jakarta/ Thu, 29 Aug 2024 03:12:39 +0000 https://parade.id/?p=27759 Jakarta (parade.id)- Ketua Bidang Infokom MUI DK Jakarta, Dr.M. Faiz Rafdi, M. Kom, membuka seminar ‘Literasi Penyiaran Aktivis Ormas Islam Jakarta, di Gedung Nyi Ageng Serang, Jakarta Selatan, Selasa, (27/08/24). Seminar ini merupakan kerjasama Bidang Infokom MUI DK Jakarta dengan KPID Jakarta. Dalam sambutannya, Faiz Rafdi mengatakan kegiatan ini penting di era digital saat ini. “Ini […]

Artikel Seminar Literasi Penyiaran untuk Ormas Islam Digelar MUI dan KPID Jakarta pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (parade.id)- Ketua Bidang Infokom MUI DK Jakarta, Dr.M. Faiz Rafdi, M. Kom, membuka seminar ‘Literasi Penyiaran Aktivis Ormas Islam Jakarta, di Gedung Nyi Ageng Serang, Jakarta Selatan, Selasa, (27/08/24). Seminar ini merupakan kerjasama Bidang Infokom MUI DK Jakarta dengan KPID Jakarta.

Dalam sambutannya, Faiz Rafdi mengatakan kegiatan ini penting di era digital saat ini.

“Ini harus didorong lagi. Sementara RUU Penyiaran lama sekali diusulkan tapi gak diketok. Ini ini masalah moral, revolusi mental yang berasal dari penyiaran gak disentuh-sentuh, ini penting,” sebagaimana disampaikan dalam sambutannya.

“Saya setuju bahwa konten-konten religi. Bicara halal masih konteksnya makanan dan pakaian. Konten-konten siaran itu perlu ada konsulasi. Tidak hanya semata mata mengejar rating. Apa jadinya umat islam Indonesia?” imbuhnya.

Sambutan Ketua KPID Jakarta yang disampaikan Komisioner KPID Jakarta, Arif Faturahman, M.Si mengatakan bahwa bagaimana KPID Jakarta menjamin dan memastikan masyarakat Jakarta mendapat informasi yang baik dan benar.

“Oleh karena itu, KPID Jakarta dalam hal pengawasan TV dan radio, harus juga dibaren gi oleh masyarakat, oleh ormas. Jadi pengawasan itu bukan hanya di KPID,” ucapnya.

Menurutnya kegiatan serupa kedepan bisa dilakukan. Sifat nya kolaborasi dan kerjasama. Baik antara KPID maupun TV dan radio di DKI Jakarta.

“Tugas kita, baik pemerintah, masyarakat, ormas bisa memastikan masyarakat mendapatkan tontonan yang baik, tidak hanya sekedar hiburan tapi juga edukasi, tambahnya.

Narasumber seminar, Sekertaris Umum MUI DK Jakarta, KH. Auza’I Mahfudz dalam pemaparannya mengatakan membawa orang menuju Allah itu dengan hikmah. Dengan hikmah itulah yang ditafsirkan dengan media media sekarang yang bisa digunakan.

“Kalau saya berbicara di satu majelis, berapa yang nonton? Paling banyak lima ribu orang. Ketika saya menyampaikan satu hadits. Yang nonton TVRI misalnya 30 juta, kalau sejuta yang amalin. Itu saya lagi ngopi dirumah. Pahala saya mengalir terus. Sederhana seperti itu. Buat konten, video-video yang ada unsur dakwah. Amal itu sangat luar biasa,” paparnya.

Menurutnya tidak harus dalam bentuk ceramah. Pesan kebaikan juga bisa. Ajarilah anak anak kalian dengan budaya mereka, bukan dengan budaya engkau. Karena anak anakmu diciptakan dimasa sekarang, bukan dimasa engkau. Semakin mudah berita diterima, maka semakin harus tinggi analisis kita, tambahnya.

“Kalau kebaikan tidak hadir, kemungkaran yang akan hadir. Kalau pesan nabi tidak hadir, pesan setan yang akan hadir. Kalau kita ngga mau memaksa diri kita untuk membuat konten atau kita yang bicara, peran untuk dakwah islam. Maka orang-orang yang melakukan kemungkaran yang akan masuk,” pesannya.

Masuklah ke media sosial dengan kebaikan-kebaikan secara masif atau kemungkaran yang sudah hadir memenangkan dari pada kebaikan, pungkasnya.

Seminar ini menghadirkan narasumber, Sekertaris Umum MUI DK Jakarta, KH. Auza’I Mahfudz, Ketua KPID Jakarta, Puji Hartoyo, SE.MM, Ketua Komisi Infokom MUI DK Jakarta, Raihan Febriansyah, M.Kom dan Produser Program Religi TVRI, Rita Hendri Okmawati. Dengan peserta dari ormas dan mahasiswa se-Jakarta.

Melalui Seminar Penyiaran Aktivis Ormas Islam Jakarta ini diharapkan masyarakat memahami cara berinteraksi dengan media secara bijak dan benar. Dengan  indikator, kritis terhadap pesan media, paham tentang isu liputan media, menyadari media bisa mempengaruhi gaya hidup, sikap dan nilai.

Mengembangkan sensitivitas terhadap isi media, memahami persoalan pemilikan, finansial, dan regulasi industri media. Memperhitungkan peran media dalam pengambilan keputusan serta mampu mempengaruhi media.*

Artikel Seminar Literasi Penyiaran untuk Ormas Islam Digelar MUI dan KPID Jakarta pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
PP 28/2024 Menghapus Praktik Sunat Perempuan, MUI: Bertentangan dengan Syariat https://parade.id/pp-28-2024-menghapus-praktik-sunat-perempuan-mui-bertentangan-dengan-syariat/ Mon, 05 Aug 2024 04:45:47 +0000 https://parade.id/?p=27614 Jakarta (parade.id)- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan menghapus praktik sunat perempuan. Mengetahui itu, Ketua MUI Pusat, KH Cholil Nafis mengatakan bahwa aturan itu bertentangan dengan syariat. “Sebab Islam menganjurkan (makramah) khitan perempuan. Krnnya bertentangan klo PP 28 itu melarang khitan perempuan. Khitan perempuan tdk wajib tapi tdk boleh dilarang,” kata KH Cholil, […]

Artikel PP 28/2024 Menghapus Praktik Sunat Perempuan, MUI: Bertentangan dengan Syariat pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (parade.id)- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan menghapus praktik sunat perempuan. Mengetahui itu, Ketua MUI Pusat, KH Cholil Nafis mengatakan bahwa aturan itu bertentangan dengan syariat.

“Sebab Islam menganjurkan (makramah) khitan perempuan. Krnnya bertentangan klo PP 28 itu melarang khitan perempuan. Khitan perempuan tdk wajib tapi tdk boleh dilarang,” kata KH Cholil, lewat akun X-nya, Sabtu (3/8/2024).

Selain bertentangan dengan syariat (Islam), PP tersebut disebut Cholil tidak benar. “Ini masalahnya krn praktik khitan yg salah tapi syariatnya yg dilarang. Harusnya caranya yg jelas dan tenaga khitannya yg terlatih,” katanya.

“Khitan menurut hukum Islam khilaf ulama antara sunnah dan wajib. Jadi jauh dari Islam klo praturannya melarang khitan,” imbuhnya.

Fatwa MUI tentang Pelarangan Khitan terhadap Perempuan

Pertama: Status Hukum Khitan Perempuan

1. Khitan, baik bagi laki-laki maupun perempuan, termasuk fitrah (aturan) dan syiar Islam.

2. Khitan terhadap perempuan adalah makrumah, pelaksanaannya sebagai salah satu bentuk ibadah yang dianjurkan.

Kedua: Hukum Pelarangan Khitan terhadap Perempuan

Pelarangan khitan terhadap perempuan adalah bertentangan dengan ketentuan syari’ah karena khitan, baik bagi laki-laki maupun perempuan, termasuk fitrah (aturan) dan syiar Islam.

Ketiga: Batas atau Cara Khitan Perempuan

Dalam pelaksanaannya, khitan terhadap perempuan harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

1. Khitan perempuan dilakukan cukup dengan hanya menghilangkan selaput (jaldah/colum/praeputium) yang menutupi klitoris.

2. Khitan perempuan tidak boleh dilakukan secara berlebihan, seperti memotong atau melukai klitoris (insisi dan eksisi) yang mengakibatkan dlarar.

Keempat: Rekomendasi

1. Meminta kepada Pemerintah cq. Departemen Kesehatan untuk menjadikan fatwa ini sebagai acuan dalam penetapan

peraturan/regulasi tentang masalah khitan perempuan.

2. Menganjurkan kepada Pemerintah cq. Departemen Kesehatan untuk memberikan penyuluhan dan pelatihan kepada tenaga medis untuk melakukan khitan perempuan sesuai dengan ketentuan fatwa ini.

Adapun poin-poin yang terdapat pada pasal 102 di PP 28/2024 sebagai berikut:

  • Menghapus praktik sunat perempuan;
  • Mengedukasi balita dan anak prasekolah tentang organ reproduksi;
  • Mengedukasi perbedaan organ reproduksi laki-laki dan perempuan;
  • Mengedukasi untuk menolak sentuhan di organ reproduksi dan bagian tubuh yang dilarang;
  • Mempraktikkan perilaku hidup bersih pada organ reproduksi;
  • Memberikan layanan klinis medis.

(Rob/parade.id)

Artikel PP 28/2024 Menghapus Praktik Sunat Perempuan, MUI: Bertentangan dengan Syariat pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Pesan KH Anwar Iskandar usai Mengukuhkan Pengurus MUI Jakarta https://parade.id/pesan-kh-anwar-iskandar-usai-mengukuhkan-pengurus-mui-jakarta/ Mon, 29 Apr 2024 13:29:36 +0000 https://parade.id/?p=26927 Jakarta (parade.id)- Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat KH Anwar Iskandar mengukuhkan pengurus MUI Provinsi DKI Jakarta periode 2023-2028, Senin (29/4/2024). Pelantikan yang digelar di Hotel Sultan Jakarta ini dirangkai dengan Musyawarah Kerja Daerah (Mukerda) pertama. Pelantikan dihadiri Pejabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono dan perwakilan TNI-Polri. Hadir pula Ketua Dewan Pertimbangan MUI DKI […]

Artikel Pesan KH Anwar Iskandar usai Mengukuhkan Pengurus MUI Jakarta pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (parade.id)- Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat KH Anwar Iskandar mengukuhkan pengurus MUI Provinsi DKI Jakarta periode 2023-2028, Senin (29/4/2024).

Pelantikan yang digelar di Hotel Sultan Jakarta ini dirangkai dengan Musyawarah Kerja Daerah (Mukerda) pertama.

Pelantikan dihadiri Pejabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono dan perwakilan TNI-Polri. Hadir pula Ketua Dewan Pertimbangan MUI DKI Jakarta Fauzi Bowo dan 400 peserta.

KH Anwar Iskandar dalam nasihatnya mengatakan setidaknya ada tiga tanggung jawab yang diemban seluruh pengurus MUI. Pertama tanggung jawab keagamaan. Kedua tanggung jawab kebangsaan dan kenegaraan. Tanggung jawab ketiga pengayoman umat.

“Ketiga tanggung jawab ini nanti akan diurai dan dijelaskan dalam program-program MUI,” kata Kiai Anwar.

Kiai Anwar berpesan agar pengurus MUI DKI Jakarta terus membangun sinergi dengan pemerintah dalam membangun umat dan bangsa.

“Kedepan bagaimana ketahanan pangan dapat kita lakukan, pendidikan dapat berjalan dengan baik, kesehatan dapat berjalan dengan baik. Itu semuanya harus dilandasi dengan prinsip-prinsip ukhuwah Kita harus bergandengan tangan,” ungkap Kiai Anwar.

Sebagai pengayom, MUI perlu mempertimbangkan perlindungan dan kesejahteraan umat.

“Pastikan bahwa umat ini mendapat pendidikan yang baik, kesehatan yang baik, makanan yang halal. Makanan yang halal itu bagian tugas MUI. Makanan yang halal akan menyebabkan ibadah dan doa kita didengar oleh Allah,” ujar Kiai Anwar.*

Artikel Pesan KH Anwar Iskandar usai Mengukuhkan Pengurus MUI Jakarta pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Gus Faiz Ingin MUI DKI Jakarta Bersinergi dengan Berbagai Pihak https://parade.id/gus-faiz-ingin-mui-dki-jakarta-bersinergi-dengan-berbagai-pihak/ Mon, 29 Apr 2024 13:23:17 +0000 https://parade.id/?p=26925 Jakarta (parade.id)- Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) DKI Jakarta DR. KH Muhammad Faiz Syukron Makmun baru saja dikukuhkan oleh KH Anwar Iskandar, Ketua Umum MUI Pusat. Gus Faiz, demikian sapaan karibnya berupaya membawa MUI DKI Jakarta bersinergi dengan berbagai pihak. MUI DKI Jakarta akan memperbanyak mitra. “Kita MUI, ke depan tidak pernah menjadi bayangan siapapun. […]

Artikel Gus Faiz Ingin MUI DKI Jakarta Bersinergi dengan Berbagai Pihak pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (parade.id)- Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) DKI Jakarta DR. KH Muhammad Faiz Syukron Makmun baru saja dikukuhkan oleh KH Anwar Iskandar, Ketua Umum MUI Pusat.

Gus Faiz, demikian sapaan karibnya berupaya membawa MUI DKI Jakarta bersinergi dengan berbagai pihak. MUI DKI Jakarta akan memperbanyak mitra.

“Kita MUI, ke depan tidak pernah menjadi bayangan siapapun. Tidak juga oposisi, tetapi kita adalah mitra kepada semua pihak. Melakukan perencanaan menuju kota Jakarta yang lebih baik,” kata Gus Faiz saat memberi sambutan pada pengukuhan MUI DKI Jakarta periode 2023-2028 di Hotel Sultan, Jakarta, Senin (29/4/2024).

Menurut Gus Faiz, jabatan sebagai Ketua Umum MUI DKI Jakarta adalah amanah. Baginya ini peluang untuk mengabdi kepada umat.

“Ini bukan status sosial apapun. Bukan sekadar fasilitas. Ini adalah pengabdian kepada bangsa dan negara, pengabdian kepada umat di Jakarta,” ujar Gus Faiz.

Gus Faiz berharap, MUI DKI Jakarta mampu menjawab tantangan zaman dan mengayomi umat dari berbagai latar belakang.

“Ke depan mudah-mudahan MUI bisa menjadi seperti langit yang mengayomi semua. Dan menjadi tanah di atas bumi ini yang diinjak oleh semua orang,” ungkap Gus Faiz.

Untuk diketahui pengukuhan pengurus MUI Provinsi DKI Jakarta dibarengi dengan Musyawarah Kerja Daerah (Mukerda) pertama. Mukerda dibuka oleh Pejabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono. Mukerda diikuti 400 peserta dari pengurus MUI.*

Artikel Gus Faiz Ingin MUI DKI Jakarta Bersinergi dengan Berbagai Pihak pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>