#Pers Arsip - Parade.id https://parade.id/tag/pers/ Bersama Kita Satu Thu, 09 Feb 2023 10:13:30 +0000 id hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.8.3 https://parade.id/wp-content/uploads/2020/06/cropped-icon_parade-32x32.jpeg #Pers Arsip - Parade.id https://parade.id/tag/pers/ 32 32 Pemilu Bersih dan Jujur Salah Satunya Diperankan Insan Pers, Kata Said Iqbal https://parade.id/pemilu-bersih-dan-jujur-salah-satunya-diperankan-insan-pers-kata-said-iqbal/ https://parade.id/pemilu-bersih-dan-jujur-salah-satunya-diperankan-insan-pers-kata-said-iqbal/#respond Thu, 09 Feb 2023 10:13:30 +0000 https://parade.id/?p=23085 Jakarta (parade.id)- Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan pemilu yang bersih dan jujur, salah satunya diperankan insan pers, di samping penyelenggara pemilu dan partai politik. “Partai Buruh percaya insan pers dapat  memerankan ini di pemilu 2024. Di tanganmu lah peran itu dituangkan dalam torehan tinta berita,” kata dia, Kamis (9/2/2023). Menurut Iqbal, pemilu yang bersih […]

Artikel Pemilu Bersih dan Jujur Salah Satunya Diperankan Insan Pers, Kata Said Iqbal pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (parade.id)- Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan pemilu yang bersih dan jujur, salah satunya diperankan insan pers, di samping penyelenggara pemilu dan partai politik.

“Partai Buruh percaya insan pers dapat  memerankan ini di pemilu 2024. Di tanganmu lah peran itu dituangkan dalam torehan tinta berita,” kata dia, Kamis (9/2/2023).

Menurut Iqbal, pemilu yang bersih akan melahirkan kualitas pemimpin negeri yang menjadi harapan rakyat, sebagai cerminan dari daulat rakyat. Bukan daulat uang, bukan daulat tuan, apalagi daulat dinasti.

“Pemimpin yang berkualitas akan menghasilkan kebijkan dan produk undang-undang yang berpihak pada rakyat jelata, seperti anti outsorching, upah murah, merampas tanah petani, kekerasan terhadap perempuan, dan juga anti Omnibus Law serta RUU Kesehatan. Pemimpin yang pro pada jaminan sosial, subsidi kebutuhan rakyat kecil, lingkungan dan HAM,” terangnya.

(Rob/parade.id)

Artikel Pemilu Bersih dan Jujur Salah Satunya Diperankan Insan Pers, Kata Said Iqbal pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/pemilu-bersih-dan-jujur-salah-satunya-diperankan-insan-pers-kata-said-iqbal/feed/ 0
Hari Pers Nasional 2023, Ketum PP Muhammadiyah Beri Pesan Ini https://parade.id/hari-pers-nasional-2023-ketum-pp-muhammadiyah-beri-pesan-ini/ https://parade.id/hari-pers-nasional-2023-ketum-pp-muhammadiyah-beri-pesan-ini/#respond Thu, 09 Feb 2023 08:41:30 +0000 https://parade.id/?p=23074 Jakarta (parade.id)- Ketum PP Muhammadiyah Haedar Nashir mengucapkan selamat Hari Pers Nasional (HPN) 2023. Di HPN ini, Haedar berpesan pers harus membawa jiwa, visi dan cita-cita luhur Indonesia bersama seluruh komponen bangsa dan institusi negara untuk hadir mengantarkan rakyat dan bangsa Indonesia menjadi bangsa dan rakyat yang bersatu, berdaulat, adil dan Makmur. “Kepada pengelola maupun […]

Artikel Hari Pers Nasional 2023, Ketum PP Muhammadiyah Beri Pesan Ini pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (parade.id)- Ketum PP Muhammadiyah Haedar Nashir mengucapkan selamat Hari Pers Nasional (HPN) 2023. Di HPN ini, Haedar berpesan pers harus membawa jiwa, visi dan cita-cita luhur Indonesia bersama seluruh komponen bangsa dan institusi negara untuk hadir mengantarkan rakyat dan bangsa Indonesia menjadi bangsa dan rakyat yang bersatu, berdaulat, adil dan Makmur.

“Kepada pengelola maupun aktor penyelenggara media, senantiasa berpegang pada nilai luhur Pancasila, agama dan kebudayaan luhur bangsa sebagai pondasi nilai utama dalam menjalankan peran,” pesan Haedar, Kamis (9/2/2023).

Haedar juga berpesan kebebasan pers yang dianut di Indonesia harus berbingkai dengan nilai-nilai luhur—yang hidup di Indonesia selain membawa nilai universal. “Karena bangsa dan negara ini tidak hanya membangun relasi di atas kebebasan, tetapi juga ada jiwa gotong royong, kolektif-kebersamaan, bhineka tunggal ika,” tertulis demikian di akun Twitter-nya.

HPN tahun ini diperingati di Deli Serdang, Sumatra Utara. Dalam peringatan HPN 2023, hadir Presiden Jokowi. Ia sempat memberikan sambutan dalam HPN 2023.

Banyak hal yang disinggung oleh presiden. Di antaranya soal peran media arus utama (mainstream). Di tengah suasana seperti ini, kata dia media arus utama sangat dibutuhkan untuk menjadi rumah penjernih informasi.

“Penting sekali menjadi clearing house of information. Menyajikan informasi yang terverifikasi dan menjalankan peran sebagai communication of hope, yang memberikan harapan kepada kita semuanya,” ujarnya.

Peran utama media kini kata presiden semakin penting untuk mengamplikasi kebenaran dan menyingkap fakta, terutama di tengah keganasan post truth, pasca fakta dan pasca kebenaran.

Lainnya, menyoroti keberlanjutan industri konvensional yang menghadapi tantangan berat. Ia mengaku mendengar banyak mengenai ini bahwa sekitar 60 persen belanja iklan telah diambil oleh media digital, terutama platform-platform asing.

“Ini sedih loh kita, sehingga tadi malam saat makan durian, saya mengundang beberapa tokoh insan pers untuk berbicara mengenai ini. Saya tahu bahwa Menkominfo baru saja mengajukan izin prakarsa mengenai rancangan perpres tentang kerja sama platform digital dengan perusahaan pers untuk mendukung jurnalisme yang berkualitas,” ungkapnya.

Selain itu, soal pengalamannya, yang memiliki pengalaman dengan insan pers.

“Saya punya pengalaman pribadi dan bersahabat dengan insan pers sejak menjadi Wali Kota, menjadi Gubernur, dan menjadi Presiden. Saya ke sana kemari, runtang-runtung, saya jalan bareng, ke kampung, ke pasar, ke desa, ke nelayan, dengan rekan-rekan wartawan. Dan terbukti insan pers telah membuka harapan orang biasa seperti saya bisa menjadi presiden,” ungkap Jokowi.

Hadir dalam puncak peringaran HPN 2023 Ketua MPR RI, Menteri Kabinet Indonesia Maju, Duta Besar Negara Sahabat, Gubernur Sumatra Utara, beserta Gubernur, Bupati, Wali Kota yang hadir, Ketua Dewan Pers, Ketua PWI Pusat, Panglima TNI beserta KSAD, KSAL, KSAU, dan Kapolri, tokoh pers, dan undangan lainnya.

(Rob/parade.id)

Artikel Hari Pers Nasional 2023, Ketum PP Muhammadiyah Beri Pesan Ini pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/hari-pers-nasional-2023-ketum-pp-muhammadiyah-beri-pesan-ini/feed/ 0
Presiden Jokowi ke Media dalam Memasuki Tahun Politik: Harus Obyektif https://parade.id/presiden-jokowi-ke-media-dalam-memasuki-tahun-politik-harus-obyektif/ https://parade.id/presiden-jokowi-ke-media-dalam-memasuki-tahun-politik-harus-obyektif/#respond Thu, 09 Feb 2023 05:13:09 +0000 https://parade.id/?p=23062 Jakarta (parade.id)- Presiden Jokowi mengatakan media massa harus tetap berpegang teguh pada idealisme, obyektif, dan tidak tergelincir pada polarisasi. Hal ini ia sampaikan sebab saat ini tengah memasuki tahun politik. “Media harus mendorong pada pelaksanaan pemilu 2024, supaya berjalan jujur dan adil serta  meneguhkan persatuan Indonesia. Media massa harus tetap menjadi pilar demokrasi yang keempat […]

Artikel Presiden Jokowi ke Media dalam Memasuki Tahun Politik: Harus Obyektif pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (parade.id)- Presiden Jokowi mengatakan media massa harus tetap berpegang teguh pada idealisme, obyektif, dan tidak tergelincir pada polarisasi. Hal ini ia sampaikan sebab saat ini tengah memasuki tahun politik.

“Media harus mendorong pada pelaksanaan pemilu 2024, supaya berjalan jujur dan adil serta  meneguhkan persatuan Indonesia. Media massa harus tetap menjadi pilar demokrasi yang keempat dan menjadi referensi utama bagi masyarakat dalam mendapatka informasi,” ujarnya, saat memberi sambutan di puncak peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2023 di Deli Serdang, Sumatra Utara, Kamis (9/2/2023).

Banyak hal yang disampaikan oleh presiden di HPN 2023. Di antaranya soal peran media arus utama (mainstream). Di tengah suasana seperti ini, kata dia media arus utama sangat dibutuhkan untuk menjadi rumah penjernih informasi.

“Penting sekali menjadi clearing house of information. Menyajikan informasi yang terverifikasi dan menjalankan peran sebagai communication of hope, yang memberikan harapan kepada kita semuanya,” ujarnya.

Peran utama media kini kata presiden semakin penting untuk mengamplikasi kebenaran dan menyingkap fakta, terutama di tengah keganasan post truth, pasca fakta dan pasca kebenaran.

Lainnya, menyoroti keberlanjutan industri konvensional yang menghadapi tantangan berat. Ia mengaku mendengar banyak mengenai ini bahwa sekitar 60 persen belanja iklan telah diambil oleh media digital, terutama platform-platform asing.

“Ini sedih loh kita, sehingga tadi malam saat makan durian, saya mengundang beberapa tokoh insan pers untuk berbicara mengenai ini. Saya tahu bahwa Menkominfo baru saja mengajukan izin prakarsa mengenai rancangan perpres tentang kerja sama platform digital dengan perusahaan pers untuk mendukung jurnalisme yang berkualitas,” ungkapnya.

Selain itu, soal pengalamannya, yang memiliki pengalaman dengan insan pers.

“Saya punya pengalaman pribadi dan bersahabat dengan insan pers sejak menjadi Wali Kota, menjadi Gubernur, dan menjadi Presiden. Saya ke sana kemari, runtang-runtung, saya jalan bareng, ke kampung, ke pasar, ke desa, ke nelayan, dengan rekan-rekan wartawan. Dan terbukti insan pers telah membuka harapan orang biasa seperti saya bisa menjadi presiden,” ungkap Jokowi.

Hadir dalam puncak peringaran HPN 2023 Ketua MPR RI, Menteri Kabinet Indonesia Maju, Duta Besar Negara Sahabat, Gubernur Sumatra Utara, beserta Gubernur, Bupati, Wali Kota yang hadir, Ketua Dewan Pers, Ketua PWI Pusat, Panglima TNI beserta KSAD, KSAL, KSAU, dan Kapolri, tokoh pers, dan undangan lainnya.

(Rob/parade.id)

Artikel Presiden Jokowi ke Media dalam Memasuki Tahun Politik: Harus Obyektif pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/presiden-jokowi-ke-media-dalam-memasuki-tahun-politik-harus-obyektif/feed/ 0
Presiden Jokowi Menyinggung Peran Media Arus Utama dalam Pemberitaan di HPN 2023 https://parade.id/presiden-jokowi-menyinggung-peran-media-arus-utama-dalam-pemberitaan-di-hpn-2023/ https://parade.id/presiden-jokowi-menyinggung-peran-media-arus-utama-dalam-pemberitaan-di-hpn-2023/#respond Thu, 09 Feb 2023 04:59:37 +0000 https://parade.id/?p=23059 Jakarta (parade.id)- Presiden Jokowi menyinggung peran media arus utama (mainstream). Di tengah suasana seperti ini, menurut dia media arus utama sangat dibutuhkan untuk menjadi rumah penjernih informasi. “Penting sekali menjadi clearing house of information. Menyajikan informasi yang terverifikasi dan menjalankan peran sebagai communication of hope, yang memberikan harapan kepada kita semuanya,” ujarnya, saat memberikan sambutan […]

Artikel Presiden Jokowi Menyinggung Peran Media Arus Utama dalam Pemberitaan di HPN 2023 pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (parade.id)- Presiden Jokowi menyinggung peran media arus utama (mainstream). Di tengah suasana seperti ini, menurut dia media arus utama sangat dibutuhkan untuk menjadi rumah penjernih informasi.

“Penting sekali menjadi clearing house of information. Menyajikan informasi yang terverifikasi dan menjalankan peran sebagai communication of hope, yang memberikan harapan kepada kita semuanya,” ujarnya, saat memberikan sambutan pada puncak peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2023 di Deli Serdang, Sumatra Utara.

Peran utama media kini kata presiden semakin penting untuk mengamplikasi kebenaran dan menyingkap fakta, terutama di tengah keganasan post truth, pasca fakta dan pasca kebenaran.

“Media arus utama diharapkan mampu menjaga dan mempertahankan misinya untuk mencari kebenaran, searching the truth dan membangun optimisme,” harapannya.

Oleh karena itu ia meminta kepada semua pihak, baik kepada pemerintah lembaga pusat dan daerah, BUMN, perusahaan swasta, lembaga swadaya masyarakat, untuk mendukung keberadaan media arus utama.

“Memang, untuk bisa eksis berkelanjutan media arus utama harus melakukan inovasi-inovasi, harus adaptif terhadap teknologi dan melakukan langkah-langkah strategis. Namun media massa tidak boleh dibiarkan berjalan sendiri. Pemerintah dan semua pemangku kepentingan harus memberikan dukungan,” pungkasnya.

(Rob/parade.id)

Artikel Presiden Jokowi Menyinggung Peran Media Arus Utama dalam Pemberitaan di HPN 2023 pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/presiden-jokowi-menyinggung-peran-media-arus-utama-dalam-pemberitaan-di-hpn-2023/feed/ 0
Presiden Menyoroti Keberlanjutan Industri Media Konvensional di Hari Pers Nasional 2023 https://parade.id/presiden-menyoroti-keberlanjutan-industri-media-konvensional-di-hari-pers-nasional-2023/ https://parade.id/presiden-menyoroti-keberlanjutan-industri-media-konvensional-di-hari-pers-nasional-2023/#respond Thu, 09 Feb 2023 04:43:45 +0000 https://parade.id/?p=23056 Jakarta (parade.id)- Presiden Jokowi, di Hari Pers Nasional, menyoroti keberlanjutan industri konvensional yang menghadapi tantangan berat. Ia mengaku mendengar banyak mengenai ini bahwa sekitar 60 persen belanja iklan telah diambil oleh media digital, terutama platform-platform asing. “Ini sedih loh kita, sehingga tadi malam saat makan durian, saya mengundang beberapa tokoh insan pers untuk berbicara mengenai […]

Artikel Presiden Menyoroti Keberlanjutan Industri Media Konvensional di Hari Pers Nasional 2023 pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (parade.id)- Presiden Jokowi, di Hari Pers Nasional, menyoroti keberlanjutan industri konvensional yang menghadapi tantangan berat. Ia mengaku mendengar banyak mengenai ini bahwa sekitar 60 persen belanja iklan telah diambil oleh media digital, terutama platform-platform asing.

“Ini sedih loh kita, sehingga tadi malam saat makan durian, saya mengundang beberapa tokoh insan pers untuk berbicara mengenai ini. Saya tahu bahwa Menkominfo baru saja mengajukan izin prakarsa mengenai rancangan perpres tentang kerja sama platform digital dengan perusahaan pers untuk mendukung jurnalisme yang berkualitas,” ujarnya, saat memberikan sambutan, Kamis (9/2/2023).

Tapi menurutnya ada usulan lain rancangan pers tentang tanggung jawab perusahaan platform digital untuk jurnalisme yang berkualitas. Ia pun menyarankan agar dalam satu bulan ini harus selesai mengenai perpres ini.

“Jangan lebih dari satu bulan. Saya nanti akan ikut dalam beberapa pembahasan ini,” tegasnya.

Ia menegaskan dan mengingatkan kembali bahwa sekitar 60 persen belanja iklan telah diambil oleh media digital, terutama platform-platform asing. Ia mengartikan, bahwa sumber keuanga media konvensional akan semakin berkurang terus.

“Larinya pasti ke sana. Dan sebagian sudah mengembangkan diri digital tetapi dominasi platform asing dalam mengambil belanja iklan ini telah menyulitkan media dalam negeri kita,” kata dia.

(Rob/parade.id)

Artikel Presiden Menyoroti Keberlanjutan Industri Media Konvensional di Hari Pers Nasional 2023 pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/presiden-menyoroti-keberlanjutan-industri-media-konvensional-di-hari-pers-nasional-2023/feed/ 0
Hari Pers Nasional, Jokowi Kenang Pengalamannya dengan Insan Pers https://parade.id/hari-pers-nasional-jokowi-kenang-pengalamannya-dengan-insan-pers/ https://parade.id/hari-pers-nasional-jokowi-kenang-pengalamannya-dengan-insan-pers/#respond Thu, 09 Feb 2023 04:31:37 +0000 https://parade.id/?p=23053 Jakarta (parade.id)- Presiden Jokowi memiliki pengalaman dengan insan pers. Pengalamannya ini diungkapkan olehnya saat memeberi sambutan di Hari Pers Nasional, di Deli Serdang, Sumatra Utara, Kamis, 9 Februari 2023. “Saya punya pengalaman pribadi dan bersahabat dengan insan pers sejak menjadi Wali Kota, menjadi Gubernur, dan menjadi Presiden. Saya ke sana kemari, runtang-runtung, saya jalan bareng, […]

Artikel Hari Pers Nasional, Jokowi Kenang Pengalamannya dengan Insan Pers pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (parade.id)- Presiden Jokowi memiliki pengalaman dengan insan pers. Pengalamannya ini diungkapkan olehnya saat memeberi sambutan di Hari Pers Nasional, di Deli Serdang, Sumatra Utara, Kamis, 9 Februari 2023.

“Saya punya pengalaman pribadi dan bersahabat dengan insan pers sejak menjadi Wali Kota, menjadi Gubernur, dan menjadi Presiden. Saya ke sana kemari, runtang-runtung, saya jalan bareng, ke kampung, ke pasar, ke desa, ke nelayan, dengan rekan-rekan wartawan. Dan terbukti insan pers telah membuka harapan orang biasa seperti saya bisa menjadi presiden,” ungkap Jokowi.

Jokowi pun menilai sejak awal awak media berkontribusi besar dalam menyuarakan ajakan perjuangan kemerdekaan, menyuarakan inovasi-inovasi pembangunan, dan menjadi penopang utama demokratisasi. Ia pun mengucapkan terima kasih.

“Atas nama rakyat, pemerintah, saya menyampaikan selamat Hari Pers kepada seluruh insan pers Indonesia di mana pun berada, sekaligus mengucapkan terima kasih kepada pers nasional atas kontribusinya kepada bangsa dan negara,” ucapnya.

Namun demikian, ia melihat saat ini dunia pers sedang tidak baik-baik saja. Ia bahkan mengulangi ucapannya itu.

“Dulu, isu utama dunia pers adalah kebebasan pers. Selalu itu yang kita suarakan. Tapi sekarang apakah isu utamanya tetap sama? Menurut saya sudah bergeser, karena kurang bebas, apalagi kita sekarang ini. Pers sekarang ini mencakup seluruh media informasi yang bisa tampil dalam bentuk digital. Semua orang bebas membuat berita dan sebebas-bebasnya,” katanya.

Sekarang ini masalah yang utama, menurut dia adalah membuat pemberitaan yang bertanggungjawab, karena masyarakat kebanjiran berita, dari media sosial dan media digital lainnya, termasuk platform-platform asing dan umumnya tidak beredaksi atau dikendalikan AI. Algoritma raksasa kata Jokowi cenderung mementingkan sisi komersial saja dan hanya akan mendorong konten recehan yang sensasional.

“Sekarang ini banyak sekali dan mengorbankan kualitas isi dan jurnalisme otentik. Ini yang kita akan semakin kehilangan. Hal semacam ini tidak boleh mendominasi kehidupan masyarakat kita. Media konvensional yang beredaksi semakin terdesak dalam peta pemberitaan,” ujarnya.

(Rob/parade.id)

Artikel Hari Pers Nasional, Jokowi Kenang Pengalamannya dengan Insan Pers pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/hari-pers-nasional-jokowi-kenang-pengalamannya-dengan-insan-pers/feed/ 0
Intel Polri yang Menjadi Kontributor Wartawan Dikritisi AJI https://parade.id/intel-polri-yang-menjadi-kontributor-wartawan-dikritisi-aji/ https://parade.id/intel-polri-yang-menjadi-kontributor-wartawan-dikritisi-aji/#respond Fri, 16 Dec 2022 03:59:25 +0000 https://parade.id/?p=22376 Jakarta (parade.id)- Intel Polri dari wilayah Blora, Jawa Tengah, yang menjadi kontributor wartawan di TVRI dikritisi keras oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI). AJI menilai praktik tersebut merupakan tindak memata-matai yang dapat menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap pers Indonesia. “Penyusupan anggota Polri ke dalam institusi pers juga menyalahi aturan dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 Pers. Pasal […]

Artikel Intel Polri yang Menjadi Kontributor Wartawan Dikritisi AJI pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (parade.id)- Intel Polri dari wilayah Blora, Jawa Tengah, yang menjadi kontributor wartawan di TVRI dikritisi keras oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI). AJI menilai praktik tersebut merupakan tindak memata-matai yang dapat menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap pers Indonesia.

“Penyusupan anggota Polri ke dalam institusi pers juga menyalahi aturan dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 Pers. Pasal 6 Undang-Undang Pers menyebutkan, pers nasional memiliki peranan untuk memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui; mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar; melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum; serta memperjuangkan keadilan dan kebenaran,” demikian siaran pers AJI, kemarin.

“Oleh sebab itu, kepolisian jelas telah menempuh cara-cara kotor dan tidak memperhatikan kepentingan umum dan mengabaikan hak masyarakat untuk mengetahui dan mendapatkan informasi yang tepat, akurat dan benar,” sambung siaran pers tersebut.

Dengan menyusupkan polisi pada media, Kepolisian menurut AJI juga telah mengabaikan hak atas kemerdekaan pers. Penyusupan ini juga bertentangan dengan Pasal 6 Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang berbunyi “Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.”

“Selain itu, pers memiliki imunitas dan hak atas kemerdekaan dalam melakukan kerja-kerjanya. Dalam kasus ini, Iptu Umbaran dan Polri jelas telah menyalahgunakan profesi wartawan untuk mengambil keuntungan atas informasi yang diperoleh saat bertugas menjadi wartawan.”

Organisasi pers serta media juga seharusnya dapat berperan aktif dalam menelusuri latar belakang wartawan. Hal ini akan berdampak pada kredibilitas organisasi maupun media yang bersangkutan dalam mengemban tugasnya sebagai wadah pers karena tidak mampu menjamin profesi pers yang terbebas dari potensi intervensi aktor-aktor negara. Lolosnya anggota kepolisian sebagai wartawan yang tersertifikasi dapat menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap institusi pers dan kerja-kerja pers secara umum.

Berdasarkan hal-hal tersebut, AJI Indonesia dan LBH Pers mendesak pemerintah, khususnya Polri untuk menghentikan cara-cara kotor seperti menyusupkan anggota intelijen ke institusi media yang dapat mengganggu kinerja pers dan menimbulkan ketidakpercayaan publik. Kedua, AJI mendesak Dewan Pers untuk menyelidiki kasus ini hingga tuntas dan memberikan sanksi kepada Iptu Umbaran yang telah melanggar Kode Etik Jurnalistik.

“Dewan Pers juga perlu memperbaiki mekanisme Uji Kompetensi Wartawan agar peristiwa serupa tidak terulang pada masa mendatang.”

Ketiga, AJI mendorong Dewan Pers untuk memastikan aparat keamanan lain seperti TNI dan badan intelijen lainnya tidak melakukan cara-cara kotor seperti yang dilakukan Polri. AJI juga mendorong organisasi pers untuk lebih aktif menelusuri latar belakang anggota dan melakukan verifikasi yang lebih komprehensif, kredibel terhadap anggotanya untuk mencegah penyusupan pihak-pihak yang dapat merugikan pers Indonesia dan mendorong perusahaan media untuk melakukan seleksi yang lebih ketat dengan memperhatikan latar belakang wartawan.

Seorang mantan kontributor televisi itu dilantik menjadi Kapolsek Kradenan, Blora, Jawa Tengah pada Senin, 12 Desember 2022. Kabid Humas Polda Jawa Tengah membenarkan bahwa Iptu Umbaran Wibowo pernah menjadi kontributor pada salah satu stasiun televisi nasional di wilayah hukumnya. Pada saat yang bersamaan Umbaran sedang bertugas sebagai intelijen di wilayah Blora.

(Rob/parade.id)

Artikel Intel Polri yang Menjadi Kontributor Wartawan Dikritisi AJI pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/intel-polri-yang-menjadi-kontributor-wartawan-dikritisi-aji/feed/ 0
Bikin Resah Kalangan Pers, SMSI akan Gugat UU KUHP ke MK https://parade.id/bikin-resah-kalangan-pers-smsi-akan-gugat-uu-kuhp-ke-mk/ https://parade.id/bikin-resah-kalangan-pers-smsi-akan-gugat-uu-kuhp-ke-mk/#respond Fri, 09 Dec 2022 11:46:36 +0000 https://parade.id/?p=22295 Jakarta (parade.id)- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna yang berlangsung di Gedung DPR RI, Selasa (06/12/2022). Pengesahan RKUHP itu dinilai oleh Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) terkesan dipaksakan untuk ditetapkan. SMSI yang beranggotakan sekitar 2.000 perusahaan pers siber akan menggungat pengesahan KUHP melalui Mahkamah […]

Artikel Bikin Resah Kalangan Pers, SMSI akan Gugat UU KUHP ke MK pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (parade.id)- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna yang berlangsung di Gedung DPR RI, Selasa (06/12/2022).

Pengesahan RKUHP itu dinilai oleh Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) terkesan dipaksakan untuk ditetapkan. SMSI yang beranggotakan sekitar 2.000 perusahaan pers siber akan menggungat pengesahan KUHP melalui Mahkamah Konstitusi (MK).

Untuk apa terburu-buru disahkan, sementara sosialiasi kepada masayarakat belum maksimal, dan banyaknya masukan dari berbagai elemen masyarakat, terutama Dewan Pers bersama konstituennya, yang belum terakomodir.

“Ini terkesan dipaksakan (pengesahan RKUHP). SMSI khawatir pasal-pasal yang ada, masih banyak yang mengancam pelanggaran HAM, Kemerdekaan Pers dan Demokrasi. Beberapa pasal juga, kami nilai berpotensi mengkriminalisasi karya jurnalistik dan melanggar kebebasan pers,” ujar Ketua Umum SMSI Firdaus didampingi Ketua Bidang Hukum, Arbitrase, dan Legislasi Makali Kumar SH dalam keterangan persnya, kemarin.

Meski tidak secara detil menyebut pasal per pasal, SMSI merasa khawatir dengan masih banyaknya pasal-pasal dalam KUHP yang baru direvisi, bertentangan dengan prinsip dasar hak asasi manusia, kemerdekaan pers dan demokrasi. Di antaranya hak atas kesetaraan di hadapan hukum dan perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi, hak atas privasi dan hak atas kebebasan beragama atau berkeyakinan, serta kebebasan berpendapat dan berekspresi.

“Pada prinsipnya, SMSI mendukung pembaruan hukum pidana. Namun semangat kodifikasi dan dekolonialisasi dalam UU KUHP ini, jangan sampai mengandung kriminalisasi dan mereduksi hak-hak masyarakat, termasuk kebebasan pers,” jelas Firdaus.

SMSI menyayangkan keputusan DPR bersama pemerintah, yang terkesan memaksakan untuk segera ditetapkan. Para wakil rakyat dinilai mengabaikan partisipasi dan masukan masyarakat, terutama komunitas pers.

UU KUHP yang baru saja disahkan, dianggap tidak melalui pembahasan secara transparan, teliti, dan partisipatif. Pemerintah dan DPR kurang mengakomodasi berbagai masukan dan gagasan dari publik. Termasuk dari komunitas Pers.

“Banyak pasal-pasal krusial yang menjadi ancaman bagi pers dan wartawan. SMSI melalui bidang hukum, sejak awal mengkritisi RUU KUHP tersebut. Bahkan kami aktif bersama konstituen lain di Dewan Pers, untuk melakukan berbagai upaya dalam menyikapi RUU KUHP. Supaya, pasal-pasal yang krusial itu, direvisi, supaya tidak bertentangan dengan HAM maupun UU Nomor 40 tahun 1999 tentang pers,” tambahnya.

SMSI sepakat untuk terus berjuang bersama-sama dengan Dewan Pers dan konstituen lainnya, termasuk elemen masyarakat diluar komunitas pers, dalam menyikapi pengesahan UU KUHP tersebut, kedepannya. Termasuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Banyak pasal dalam UU KUHP tersebut sungguh mengancam HAM dan kehidupan berdemokrasi di Indonesia. Kemerdekaan pers dan kebebasan berekspresi kini menghadapi upaya pembungkaman.

Pers sebagai pilar demokrasi yang bekerja untuk memenuhi hak masyarakat atas informasi yang bermakna akan lumpuh karena berhadapan dengan ancaman kriminalisasi oleh pasal-pasal UU KUHP.

Dalam demokrasi, kemerdekaan pers harus dijaga, salah satunya dengan memastikan tidak adanya kriminalisasi terhadap wartawan. Perlindungan itu dibutuhkan agar wartawan dapat bebas menjalankan tugasnya dalam mengawasi (social control), melakukan kritik, koreksi, dan memberikan saran-saran terhadap hal- hal yang berkaitan dengan kepentingan umum untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan.

Kemerdekaan pers terbelenggu karena UU KUHP itu dapat menjerat wartawan dan perusahaan pers sebagai pelaku tindak pidana ketika menjalankan tugas jurnalistik.

Dewan Pers sendiri, sebagai lembaga independen sebelumnya telah menyusun Daftar Inventaris Masalah (DIM) RKUHP terhadap pasal-pasal krusial yang menjadi ancaman terhadap pers dan wartawan.

Dewan Pers juga menyarankan reformulasi 11 cluster dan 17 pasal dalam RKUHP yang berpotensi mengancam kemerdekaan pers, sebagai upaya mencegah kriminalisasi. Namun masukan yang telah diserahkan ke pemerintah dan DPR tidak memperoleh feedback. Padahal, Dewan Pers juga menyampaikan saran agar dilakukan simulasi kasus atas norma yang akan dirumuskan.

Ketentuan-ketentuan pidana pers dalam KUHP, mencederai regulasi yang sudah diatur dalam UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers. Padahal unsur penting berdemokrasi adalah dengan adanya kemerdekaan berekspresi, kemerdekaan berpendapat, serta kemerdekaan pers.

Dalam kehidupan yang demokratis, kemerdekaan menyampaikan pikiran dan pendapat sesuai dengan hati nurani dan hak memperoleh informasi, merupakan hak asasi manusia hakiki.

“Seperti pasal 263 dan 264 RKUHP yang sudah disahkan. Didalamnya ada kata penyiaran dan berita. Frasa ini akan berpotensi menghambat kemerdekaan pers. SMSI dari awal, minta untuk dihapus atau dihilangkan dalam RKUHP, karena hal itu sudah diatur dalam UU no 40 tahun tentang pers,” tegas Firdaus.

SMSI mencatat pasal-pasal UU KUHP yang berpotensi mengkriminalisasi wartawan dan mengancam kemerdekaan pers, kemerdekaan berpendapat, dan berekspresi, sebagai berikut:
1. Pengembangan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme
-Pasal 188 yang mengatur tentang tindak pidana penyebaran atau pengembangan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme.

2. Penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden
-Pasal 218, Pasal 219, dan Pasal 220 yang mengatur tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden.

3. Penghinaan terhadap Pemerintah dan Lembaga Negara
-Pasal 240 dan Pasal 241 yang mengatur tindak pidana penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara dihukum tiga tahun.

4. Penyiaran atau penyebarluasan berita atau pemberitahuan bohong
-Pasal 263 yang mengatur tindak pidana penyiaran atau penyebarluasan berita atau pemberitahuan bohong.
-Pasal 264 yang mengatur tindak pidana kepada setiap orang yang menyiarkan berita yang tidak pasti, berlebih-lebihan, atau yang tidak lengkap.

5. Gangguan dan penyesatan proses peradilan
-Pasal 280 yang mengatur tentang Gangguan dan penyesatan proses peradilan.

6. Tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan
-Pasal 300, Pasal 301, dan Pasal 302 yang memuat tentang tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan.

7. Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik
-Pasal 436 yang mengatur tindak pidana penghinaan ringan.
-Pasal 433 mengatur tindak pidana pencemaran.
-Pasal 439 mengatur tindak pidana pencemaran orang mati.

8. Penerbitan dan pencetakan
-Pasal 594 dan Pasal 595 mengatur tindak pidana penerbitan dan pencetakan.

Artikel Bikin Resah Kalangan Pers, SMSI akan Gugat UU KUHP ke MK pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/bikin-resah-kalangan-pers-smsi-akan-gugat-uu-kuhp-ke-mk/feed/ 0
Kuasa Hukum Putri Ferdy Sambo Mendatangi Dewan Pers https://parade.id/kuasa-hukum-putri-ferdy-sambo-mendatangi-dewan-pers/ https://parade.id/kuasa-hukum-putri-ferdy-sambo-mendatangi-dewan-pers/#respond Sat, 16 Jul 2022 03:01:09 +0000 https://parade.id/?p=20566 Jakarta (PARADE.ID)- Kuasa hukum istri Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Ferdy Sambo, Arman Hanis, mendatangi Gedung Dewan Pers, Jakarta, kemarin, Jumat (15/7/2022). Kedatangannya guna berkonsultasi terkait perkembangan pemberitaan seusai insiden baku tembak. “Pada hari ini kami selaku kuasa hukum Ibu Putri Sambo datang bersilaturahim dalam rangka untuk mengkonsultasi dan […]

Artikel Kuasa Hukum Putri Ferdy Sambo Mendatangi Dewan Pers pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (PARADE.ID)- Kuasa hukum istri Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Ferdy Sambo, Arman Hanis, mendatangi Gedung Dewan Pers, Jakarta, kemarin, Jumat (15/7/2022). Kedatangannya guna berkonsultasi terkait perkembangan pemberitaan seusai insiden baku tembak.

“Pada hari ini kami selaku kuasa hukum Ibu Putri Sambo datang bersilaturahim dalam rangka untuk mengkonsultasi dan meminta arahan-arahan terkait pemberitaan permasalahan-permasalahan yang terjadi yang teman-teman pers sudah mengetahui dan memberitakan. Meminta arahan terkait berita-berita yang semakin hari yang semakin kita lihat berkembang isunya, semakin berkembang opininya, sehingga kami meminta arahan atau berkonsultasi menangani hal-hal tersebut ke Dewan Pers sehingga tetap pada jalur koridor kode etik jurnalistik,” katanya.

Aman berharap adanya empati media. Terlebih kasus polisi tembak polisi di rumah singgah Irjen Ferdy Sambo masih dalam proses penyelidikan oleh tim khusus yang dibentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

“Kami selaku kuasa hukum korban berharap empati dari rekan-rekam media, sangat berharap empati sambil sama-sama kita menunggu hasil penyelidikan tim yang dibentuk oleh Bapak Kapolri, itu harapan kami sebagai pihak yang mewakili keluarga. Bagaimanapun, keluarga mempunyai anak tiga orang yang masih berusia muda dan ini yang menimbulkan dampak luar biasa apabila teman pers tidak mengindahkan kode etik jurnalistik,” harapnya.

Arman mengatakan kedatangan tim hukum ke Dewan Pers bukan melayangkan protes. Dia menegaskan lagi kunjungan ke kantor Dewan Pers untuk konsultasi soal isu liar yang berkembang seusai insiden yang menewaskan Brigpol J.

“Jadi teman-teman, saya ke sini bukan untuk dalam rangka protes keberatan terhadap berita-berita yang ada. Kami datang ke sini untuk berkonsultasi mengenai beberapa berita yang melebar ke mana-mana, itu yang pertama.
Apa yang melebar, saya rasa teman-teman sudah tahulah. Kita sama-sama membaca online maupun cetak. Saya nggak perlu ulangi berita apa, saya sampaikan sama meminta arahan konsultasi Dewan Pers bagaimana teman-teman media bisa buat berita sesuai kode etik jurnalistik, kami juga tidak protes,” paparnya.

Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Yadi Hendriana sebelumnya mengatakan bahwa kedatangan pengacara Putri ke Dewan Pers dalam rangka berkonsultasi.

Konsultasi itu dilakukan secara tertutup. Namun, Yudi menyebut hasilnya akan disampaikan kepada publik. Yakni ia menilai isu liar yang berkembang masih bersifat spekulasi. Ia menekankan kepada awak media agar dalam pemberitaan harus berpedoman pada kode etik jurnalistik.

“Dalam konteks ini, kami melihat media sifatnya spekulasi, kemudian yang kedua bersumber dari sumber tidak resmi dan yang ketiga peradilan di luar, itu yang harus dihindari, karena impact yang berita itu berbahaya sekali,” katanya.

“Gini, penjelasan Mabes Polri ya itu yang ditulis, tidak boleh berspekulasi lebih jauh. Artinya, spekulasi lebih jauh kan banyak terjadi, artinya kita belum tahu bener atau nggak,” sambungnya.

Sebelumnya, dalam mengusut kasus polisi tembak polisi yang menewaskan Brigadir J ini, Polri membentuk tim khusus yang melihatkan Komnas HAM dan Kompolnas. Polri berjanji akan transparan dalam mengusut kasus ini.

“Menyampaikan kembali, untuk penembakan di rumah dinas pejabat Polri, sekali lagi kami sampaikan bahwa Bapak Kapolri berkomitmen untuk menyelesaikan masalah tersebut secara objektif, transparan, dan akuntabel,” papar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah kepada wartawan, Kamis (14/7/2022).

Nurul mengatakan pengusutan dilakukan dengan metode scientific crime investigation. Ia meminta semua pihak memberikan kepercayaan sepenuhnya ke tim khusus.

“Jadi kami mohon kepada teman-teman dukungannya, biarkan tim khusus bekerja. Mari kita dukung dan percayakan hasilnya kepada tim khusus yang nantinya hasil dari tim khusus ini akan disampaikan secara utuh,” ungkap Nurul.

Diberitakan, Brigadir J tewas dalam insiden saling tembak dengan Bharada E di rumah Irjen Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022). Namun, peristiwa itu baru diungkap pada Senin (11/7/2022).

Baik Brigadir J maupun Bharada E merupakan ajudan Ferdy. Brigadir J bertugas sebagai sopir istri Ferdy, sementara Bharada E bertugas melindungi keluarga Kadiv Propam.

Polisi mengklaim penembakan itu berawal dari dugaan pelecehan yang dilakukan Brigadir J terhadap istri Sambo.

Polisi mengatakan Brigadir J mengeluarkan total tujuh tembakan, yang kemudian dibalas lima kali oleh Bharada E. Tidak ada peluru yang mengenai Bharada E. Sementara tembakan Bharada E mengenai Brigadir J hingga tewas.

Saat ini Kapolri telah membentuk tim khusus untuk mengusut insiden tersebut. Selain itu, Komnas HAM juga melakukan penyelidikan secara independen terhadap kasus penembakan.

(dbs/PARADE.ID)

Artikel Kuasa Hukum Putri Ferdy Sambo Mendatangi Dewan Pers pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/kuasa-hukum-putri-ferdy-sambo-mendatangi-dewan-pers/feed/ 0
Di Sidang MK, Presiden Nyatakan Dewan Pers adalah Fasilitator https://parade.id/di-sidang-mk-presiden-nyatakan-dewan-pers-adalah-fasilitator/ https://parade.id/di-sidang-mk-presiden-nyatakan-dewan-pers-adalah-fasilitator/#respond Tue, 12 Oct 2021 04:23:07 +0000 https://parade.id/?p=15496 Jakarta (PARADE.ID)- Presiden Republik Indonesia Joko Widodo memberikan keterangan tertulis secara daring pada sidang Uji Materi pasal 15 Ayat (2) huruf f dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers di Gedung Mahkamah Konstitusi, Senin (11/10/2021) siang. Keterangan tertulis Presiden Joko Widodo disampaikan melalui kuasa hukumnya Menteri Hukum dan Ham RI Yasonna Laoly […]

Artikel Di Sidang MK, Presiden Nyatakan Dewan Pers adalah Fasilitator pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (PARADE.ID)- Presiden Republik Indonesia Joko Widodo memberikan keterangan tertulis secara daring pada sidang Uji Materi pasal 15 Ayat (2) huruf f dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers di Gedung Mahkamah Konstitusi, Senin (11/10/2021) siang. Keterangan tertulis Presiden Joko Widodo disampaikan melalui kuasa hukumnya Menteri Hukum dan Ham RI Yasonna Laoly dan Menteri Kominfo Johny Plate yang dibacakan langsung oleh Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo Usman Kansong.

Menurut Presiden, pasal 15 Ayat (2) huruf f bukanlah ketentuan yang sumir untuk ditafsirkan, rumusannya sudah sangat jelas dalam memberikan suatu pemaknaan bahwa fungsi Dewan Pers adalah fasilitator dalam penyusunan peraturan-peraturan di bidang pers.

“Memperhatikan definisi kata memfasilitasi tersebut maka maknanya, Dewan Pers tidak bertindak sebagai lembaga pembentuk atau regulator karena berdasarkan ketentuan a quo UU pers, penyusunan peraturan-peraturan di bidang pers dilakukan oleh organisasi-organisasi pers. Hal tersebut telah secara jelas disebutkan setelah kata memfasilitasi dalam ketentuan a quo terdapat frasa organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan pers.
Sehingga rumusan tersebut tidak dapat ditafsirkan menghalangi hak organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers. Namun justeru Dewan Pers yang memfasiltasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan pers,” paparnya.

Presiden juga menjelaskan, dalam implementasinya berkenaan dengan peraturan-peraturan yang disusun oleh organisasi pers, diterbitkan sebagai peraturan Dewan Pers, hal tersebut lebih kepada konsensus di antara organisasi-organisasi pers agar terciptanya suatu peraturan-peraturan pers yang kohesif yang dapat memayungi seluruh insan pers sehingga tidak terdapat peraturan-peraturan organisasi pers yang bersifat terpisah, sporadis, dan justru bertentangan dan menyebabkan ketidakpastian hukum, dan menghambat terciptanya peningkatan kehidupan pers nasional yang sehat.

Pada bagian lain, Presiden menjelaskan, apabila para pemohon mendalilkan organisasinya bernama Dewan Pers Indonesia maka itu bukanlah nomenklatur dan entitas yang dimaksud dalam Pasal 15 Ayat (1) UU Pers. “Berdasaran hal tersebut Dewan Pers Indonesia, organisasi atau forum organisasi pers yang menjadi anggotanya tidak memerlukan penetapan dari presiden dalam bentuk keputusan presiden. Dan tidak ditangapinya permohonan penetapan anggota Dewan Pers Indonesia oleh Presiden bukanlah suatu perlakuan diskiriminatif yang melanggar UUD 1945 melainkan suatu tindakan yang telah sesuai dengan hukum yang berlaku,” urainya.

Pada kesempatan yang sama, Anggota Majelis Hakim Saldi Isra meminta kepada pihak pemerintah supaya Mahkamah Konstitusi diberi tambahan keterangan terutama tentang risalah pembahasan terkait dengan perumusan konstruksi Pasal 15 Ayat (2) dan ayat (3) UU Pers. “Kami perlu tahu apa yang disampaikan oleh para penyusun UU itu. Karena kami khawatir bisa saja apa yang dikemukakan oleh pemerintah adalah pemahaman tentang hari ini. Oleh karena itu kami (perlu) dibantu agar tidak terjadi keterputusan semangat yang ada dalam Pasal 15 ayat (2) dan ayat (3) UU Pers tersebut untuk membantu kami secara komprehensif memahami dua norma yang diuji materi oleh pemohon,” tandasnya.

Sementara Anggota Majelis Hakim Suhartoyo menanggapi langsung pernyataan pemerintah yang mempertanyakan legal standing pemohon. “Sebenarnya kami tidak begitu memerlukan keterangan soal legal standing yang disampaikan pemerintah karena itu menjadi wilayah mahkamah untuk mencermati dan menilai. Tapi sebagiamana keterangan dari Presiden itu selalu mempersoalkan pada legal standing padahal diperlukan sesungguhnya adalah substansi dari pada yang dipersoalkan atau norma yang dipersoalkan oleh pemohon itu,” kata Suhartoyo.

Karena sudah mengaitkan dengan legal standing maka, Suhartoyo mempertanyakan, bagaimana kementerian Kominfo ikut mengendalikan soal organisasi pers ini. “Karena hal itu penting untuk kaitannya dengan legal standing yang dipersoalkan di keterangan presiden itu. Bisa ditambahkan organsiasi apa saja yang kemudian terdaftar dan memenuhi, persyaratan bagaimana respon pemerintah dengan organisasi yang menurut saya itu ada beberapa yang memang di luar itu. Apakah kemudian tetap diserahkan kepada dewan pers melalui konsensusnya itu ataukah ada persyaratan yang secara yuridis tidak terpenuhi,” ungkapnya.

Sedangkan Ketua Majelis Hakim Anwar Usman mengatakan, keterangan pemerintah sudah cukup lengkap.

“Dan ini tumben dilampiri dengan daftar bukti pemerintah yang berupa memori fantulikting yang dikaitkan dengan apa yang diujikan,” ujar Usman.

Usman juga meminta pihak terkait Dewan Pers untuk memberi keterangan terkait praktik dewan pers selama ini.

“Mahkamah meminta dijelaskan praktik selama ini dan bagimana keunggulan kelebihan yang selama ini terjadi dalam rangka Dewan Pers itu bisa menjadi satu garda terdepan dalam rangka menjaga pemberitaan yang dilakukan media cetak maupun elektronik, dan media sosial bisa betul-betul mengawal berita-berita yang bertanggungjawab, objektif, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan (bukan) berita yang malah bisa merusak kohesi nasional selama ini,”ujarnya.

Daniel Yusman, Angota Majelis Hakim lainnya, juga meminta penjelasan pemerintah dan pihak terkait mengenai jumlah perusahaan pers dan jumlah organsiasi pers. Selain itu Yusman meminta keterangan mengenai sejarah sejak perubahan UU Pers apakah pernah tidak di SK kan oleh Presiden, atau selama ini setelah perubahan selalu ada SK Presiden terkait pengakatan anggota Dewan Pers.
“Karena dalam permohonan pemohon semangatnya berharap presiden hanya menjalankan fungsi administratif jadi tidak ada kewenangan untuk tidak mengeluarkan SK Presiden,” ujarnya.

Menanggapi keterangan Presiden, Hence Mandagi selaku pemohon membantah pernyataan pemerintah bahwa bahwa sejak UU Pers berlaku selama 22 tahun tidak ada pemohon yang mempermasalahkan ketentuan a quo namun begitu ada implementasi yang tidak menguntungkan para pemohon maka baru mengajukan uji materi.

“Faktanya organisasi dan wartawan sering melakukan protes atas kebijakan dan peraturan Dewan Pers baik di Gedung DPR RI maupun di depan Gedung Dewan Pers. Dan memuncak pada tahun 2018 lalu.
Bahkan pelaksanaan Musyawarah Besar Pers Indonesia 2018 dan Kongres Pers Indonesia 2019, termasuk gugatan di PN Jakata Pusat adalah wujud protes terhadap kebijakan Dewan Pers yang banyak menyebabkan terjadinya kriminalisasi pers di berbagai daerah, dan termasuk protes terhadap peraturan Dewan Pers yang mengambil alih kewenangan organisasi pers,” ungkap Mandagi.

Bahwa pemerintah juga mengungkapkan telah ada keputusan sengketa pers yang sudah berkekuatan hukum tetap hingga ke tingkat Pengadilan Tinggi atas gugatan yang diajukan Ketum SPRI Hence Mandagi dan Ketum PPWI Wilson Lalengke, sesunguhnya ada informasi yang tidak diungkap secara utuh oleh pemerintah bahwa Keputusan Majelis Hakim tingkat Pengadilan Tinggi memang tidak mengabulkan gugatan pemohon namun telah menerima permohonan penggugat untuk membatalkan keputusan majelis hakim tingkat PN yang menyatakan peraturan Dewan Pers adalah merupakan peraturan perundang-undangan.

“Kami tidak memilih kasasi ke Mahkamah Agung RI karena syarat pembatalan sebuah peraturan lembaga di Mahkamah Agung adalah peraturan tersebut harus merupakan peraturan perundang-undangan dan masuk dalam lembar negara. Sementara peraturan Dewan Pers bukan peraturan perundangan karena sudah dibatalkan di tingkat PN dan peraturan Dewan Pers tidak ada dalam lembar negara yang bisa dibatalkan oleh MA,” katanya lagi.

Sementara pernyataan Presiden bahwa pelaksanaan pemilihan Anggota Dewan Pers Indonesia tidak ada cerminan dari pasal aquo karena dilakukan tanpa menggunakan perwakilan unsur melainkan hanya berdasarkan Kongres Pers yang demokratis, menurut Mandagi adalah tidak benar.

“Pelaksanaan pemilihan anggota Dewan Pers Indonesia pada Kongres Pers dilakukan berdasarkan pengusulan nama-nama calon yang mewakili unsur wartawan yang dipilih oleh organisasi wartawan, pimpinan perusahaan pers yang dipilih organsiasi perusahaan pers, dan tokoh masyarakat, ahli di bidang pers atau komunikasi dan bidang lainnya dipilih oleh organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers. Buktinya dalam daftar anggta Dewan Pers terdapat nama-nama yang berasal dari tokoh masyarakat dan ahli di bidang komunikasi, salah satunya adalah pakar komunikasi Emrus Sihombing,” papar Mandagi.

Pemohon lainnya, Soegiharto Santoso usai persidangan mengatakan, pihaknya memberi apresiasi atas kehadiran Presiden melalui keterangan tertulis yang disampaikan oleh kuasa hukum Menteri Kominfo dan Menkumham RI.

“Saya menilai apa yang sudah disampaikan Presiden makin memperjelas bahwa kewenangan membuat peraturan pers ada pada organisasi-organisasi pers bukan oleh Dewan Pers. Jadi selama ini peraturan Dewan Pers yang mengatasnamakan konsensus dengan para pimpinan organisasi pers seharusnya tidak boleh diterjemahkan menjadi peraturan Dewan Pers. Seharusnya konsensus itu harus diterapkan dan ditetapkan dengan Surat Keputusan oleh masing-masing organisasi pers menjadi Peraturan Pers secara serentak dan seragam di seluruh organisasi pers termasuk kode etik jurnalistik,” ungkap Soegiharto yang juga menjabat Ketua Dewan Pengawas LSP Pers Indonesia, serta sempat menjadi ketua panitia kongres Pers Indonesia tahun 2019 di Gedung Asrama Haji Pondok Gede Jakarta.

Namun menurut Hoky sapaan akrabnya, dalam prakteknya Dewan Pers justru membuat konsensus itu menjadi peraturan Dewan Pers dan menerapkannya kepada seluruh organisasi pers, kemudian menghilangkan hak organisasi pers untuk memilih dan dipilih menjadi anggota Dewan Pers dengan cara menentukan secara sepihak organisasi pers yang jadi konstituennya. “Hampir seluruh organisasi pers yang membuat konsensus dinyatakan secara sepihak oleh Dewan Pers bukan lagi sebagai konstituennya sehingga tidak berhak lagi mengajukan calon dan memilih anggota Dewan Pers,” ungkap Hoky mengurai fakta sejarahnya.

Sementara itu, di luar persidangan, Ketua Persatuan Wartawan Mingguan Indonesia Gusti Suryadarma yang ikut menyaksikan jalannya persidangan melalui chanel youtube MK, mengatakan, pemerintah kelihatan jelas tidak tahu apa yang terjadi di insan pers Indonesia selama ini. Pemerintah menurutnya, tidak tahu ada kezaliman, ketidakadilan, dan ketidakpastian hukum, dan bahkan cenderung ke arah pelanggaran hukum.

“Pemerintah mengatakan Dewan Pers menjalankan fungsinya sesuai UU Pers, namun pemerintah tidak tahu bahwa Dewan Pers sudah berubah fungsi menjadi eksekutor yang mengakibatkan kerugian materi berbagai pihak dan bahkan terjadi kriminalisasi wartawan dan perpecahan insan pers nasional. Kebijakan Dewan Pers yang melampaui kewenangannya siapa yang bertanggung-jawab? Makanya Pasal 15 UU Pers perlu direvisi,” kata Gusti.

Sidang lanjutan perkara nomor 38/PUU-XIX/2021 akan dilaksanakan pada Selasa 9 November 2021 jam 11.00 wib untuk mendengarkan keterangan pihak DPR RI dan pihak terkait Dewan Pers. []

Artikel Di Sidang MK, Presiden Nyatakan Dewan Pers adalah Fasilitator pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/di-sidang-mk-presiden-nyatakan-dewan-pers-adalah-fasilitator/feed/ 0