Senin, Agustus 24, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional

UU Ciptaker Banyak Versi? Pemerintah Pakai yang Mana?

redaksi by redaksi
2020-10-11
in Nasional, Politik
0
Vonis di Kasus Novel Baswedan Berbahaya, Jansen: Bisa Jadi Inspirasi

Foto: politisi Demokrat, Jansen Sitindaon, dok. suara.com

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (PARADE.ID)- Terkait UU Ciptaker yang dianggap banyak versi, terutama jumlah halamannya, menurut politisi Demokrat, Jansen Sitindaon harusnya tidak langsung memberikan label hoax dari pemerintah, apalagi itu dijadikan alasan masyarakat turun aksi kemarin.

“Versi 905 halaman saya terima 6 hari lalu. 1028 hal 2 hari lalu. Kalau pak @jokowi @airlangga_hrt dll pakai versi mana? Atau ada yg lain lagi? Jd menyatakan ini yg benar itu HOAX pakai yg mana?” kata Jansen, Ahad (11/10/2020), di akun Twitter-nya.

Related posts

Kunjungi Dewan Dakwah, Presiden WADAH Malaysia Serukan Penguatan Kader dan Persatuan Serumpun

Kunjungi Dewan Dakwah, Presiden WADAH Malaysia Serukan Penguatan Kader dan Persatuan Serumpun

2026-08-24

Muslim Armas Kembali Terpilih Jadi Ketua Umum PP TIM 2026-2030

2026-08-23

IMG_5631.jpeg

IMG_5632.jpeg

IMG_5633.jpeg

“Saya kasih contoh opini @kompascom Sabtu kemarin pakai 905 hal. Salah tidak ini pak?” sambungnya.

IMG_5634.jpeg

Menurut dia, harusnya pemerintah dan lainnya tidak mudah menuduh orang lain atau masyarakat hoax atas apa yang diketahuinya soal UU tersebut.

“Inilah akibat pengesahan UU yg cacat prosedur. Sudah diputuskan tapi anggota DPR yg ngesahkanpun tdk memegang apa yg dia sahkan. Pdhl hasil paripurna inilah pegangan bagi kita semua TIDAK TERKECUALI PEMERINTAH.”

Menurut Jansen, sebagaimana ia memandang, sejak awal Ciptaker telah cacat prosedur. Sebabnya, yang ia pahami pengesahan dan pembentukan UU itu ada due proces of law, dan itu harus dipenuhi.

“Mari para ahli hukum legislasi yg lain bahas soal ini. Silahkan beri pandangan. Sehat selalu utk kita semua.”

Sebelumnya, ia mengaku telah merespon pernyataan beberapa anggota DPR RI. Mulai dari ketika paripurna naskah RUU-nya yang tidak ada, sampai sekarang yang final-masih dirapikan dan lain-lain, UU ini nyatanya telah cacat prosedur.

“Krn anggota DPR yg mengesahkan saja tidak tahu apa yg dia sahkan & putuskan. Harusnya PARIPURNA ULANG.”

Sesuai UU 12/2011, kata dia, DPR punya waktu paling lama 7 hari menyerahkan UU yangg telah disetujui ke Presiden. Tapi rentang waktu 7 hari ini ia pahami bukan untuk “utak-atik” ulang isinya, karena isinya sudah disahkan di Paripurna.

“Pertanyaannya isi mana yg jd pegangan jika diparipurna tdk dibagi?”

IMG_5630.jpeg

“Apakah paripurna ulang bisa dilakukan? Mari kita tanya lembaga @DPR_RI. Jikapun tidak bisa, ini perbandingan saja: sejak dulu Jaksa tak bisa ajukan PK (263 ayat 1 KUHAP).”

Tapi dalam praktik atas nama tafsir mewakili kepentingan umum, korban dan lain-lain mereka ajukan dan ada yang diterima MA. Tetapi, jika paripurna ulang tidak dimungkinkan.

“Ini diskusi hukum. Mari ahli hukum pakar legislasi lain berpendapat. Pandangan saya tidak ada keadilan substantif dapat diraih tanpa hukum formil — proses pengambilan keputusan — yg benar.”

Ia berharap semoga proses ini jadi catatan Mahkamah Konstitusi (MK).

(Robi/PARADE.ID)

Previous Post

Viral! TNI Bongkar Penyusup dalam Demonstrasi

Next Post

Komunisme dan Kapitalisme Harus Diributkan di Indonesia

Next Post

Komunisme dan Kapitalisme Harus Diributkan di Indonesia

Kunjungi Dewan Dakwah, Presiden WADAH Malaysia Serukan Penguatan Kader dan Persatuan Serumpun

Kunjungi Dewan Dakwah, Presiden WADAH Malaysia Serukan Penguatan Kader dan Persatuan Serumpun

2026-08-24

Muslim Armas Kembali Terpilih Jadi Ketua Umum PP TIM 2026-2030

2026-08-23
Menkraf Riefky Buka Mubes TIM 2026, Minta Warga Aceh Jaga Kekompakan

Menkraf Riefky Buka Mubes TIM 2026, Minta Warga Aceh Jaga Kekompakan

2026-08-23
Bamus Betawi Waspadai Demo Massal Warga Pati 27 Agustus

Bamus Betawi Waspadai Demo Massal Warga Pati 27 Agustus

2026-08-22
Masyarakat Adat Aceh (MAA) Jakarta Junjung Tinggi Toleransi dan Persatuan

Ricuh Warnai HDA Ke-21, Surya Darma: Momentum Evaluasi Perdamaian Aceh

2026-08-21
Natalius Pigai Bongkar Mahar Politik Papua Rp2 Miliar

Natalius Pigai Bongkar Mahar Politik Papua Rp2 Miliar

2026-08-21

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Kecelakaan Kerja Fatal di Lingkar Tambang Harita, AP3LT Ungkap Dugaan Kelalaian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ASPIRASI: Kemerdekaan Harus Diikuti Pemberantasan Korupsi dan Stop PHK Massal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ricuh Warnai HDA Ke-21, Surya Darma: Momentum Evaluasi Perdamaian Aceh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT BAT Instrumen Bank Internasional Diduga Beroperasi tanpa Lisensi, CBA Imbau Waspada

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Natalius Pigai Bongkar Mahar Politik Papua Rp2 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #MK #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In