Kamis, Juli 31, 2025
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Hukum

UU Omnibus Law Cacat Prosedur

redaksi by redaksi
2020-10-09
in Hukum, Nasional
0
Vonis di Kasus Novel Baswedan Berbahaya, Jansen: Bisa Jadi Inspirasi

Foto: politisi Demokrat, Jansen Sitindaon, dok. suara.com

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (PARADE.ID)- Politisi Demokrat, Jansen Sitindaon menyebut bahwa UU yang baru saja disahkan, yakni Omnibus Law cacat prosedur.

“Membaca pernyataan bbrp anggota DPR-RI sendiri mulai dari: ketika paripurna naskah RUUnya tidak ada, sampai skrg yg final masih dirapikan dll, UU ini nyata telah CACAT PROSEDUR,” kata dia, Jumat (9/10/2020), di akun Teitter-nya.

Related posts

Usut Tuntas Kasus Penculikan Aktivis dan Pemerkosaan Massal Mei 1998

Usut Tuntas Kasus Penculikan Aktivis dan Pemerkosaan Massal Mei 1998

2025-07-27
Prabowo Gagal Memberikan Pembaruan, Tidak Meyakinkan, Hanya Melanjutkan Era Jokowi

Prabowo Gagal Memberikan Pembaruan, Tidak Meyakinkan, Hanya Melanjutkan Era Jokowi

2025-07-27

“Krn anggota DPR yg mengesahkan saja tidak tahu apa yg dia sahkan & putuskan. Harusnya PARIPURNA ULANG,” sambungnya.

Sesuai UU 12/2011: DPR punya waktu paling lama 7 hari serahkan UU yang telah disetujui ke Presiden. Tapi rentang waktu 7 hari ini ia coba ikut memahami, bukan untuk “utak-atik” ulang isinya.

“Krn isinya sdh disahkan di Paripurna. Pertanyaannya isi mana yg jd pegangan jika diparipurna tdk dibagi?”

IMG_5577.jpeg

“Apakah paripurna ulang bisa dilakukan? Mari kita tanya lembaga @DPR_RI. Jikapun tidak bisa, ini perbandingan saja: sejak dulu Jaksa tak bisa ajukan PK (263 ayat 1 KUHAP).”

Tapi dalam praktik atas nama tafsir mewakili kepentingan umum, korban dan lain-lainn mereka ajukan dan ada yang diterima MA.

“Ini diskusi hukum. Mari ahli hukum pakar legislasi lain berpendapat. Pandangan saya tidak ada keadilan substantif dapat diraih tanpa hukum formil — proses pengambilan keputusan — yg benar.”

Jika paripurna ulang tidak dimungkinkan, ia berharap semoga proses ini jadi catatan Mahkamah Konstitusi.

(Robi/PARADE.ID)

Previous Post

UU Omnibus Jaminan Halal: Kekuasaan Negara Mengooptasi Kewenangan Ulama

Next Post

IDEAS: UU Ciptaker Mudahkan Perusahaan Rekrut dan Lepas Buruh

Next Post

IDEAS: UU Ciptaker Mudahkan Perusahaan Rekrut dan Lepas Buruh

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Driver Ojol AOS Tuntut Regulasi: Kami Mitra, Bukan Budak Digital

Driver Ojol AOS Tuntut Regulasi: Kami Mitra, Bukan Budak Digital

2025-07-29
Usut Tuntas Kasus Penculikan Aktivis dan Pemerkosaan Massal Mei 1998

Usut Tuntas Kasus Penculikan Aktivis dan Pemerkosaan Massal Mei 1998

2025-07-27
Prabowo Gagal Memberikan Pembaruan, Tidak Meyakinkan, Hanya Melanjutkan Era Jokowi

Prabowo Gagal Memberikan Pembaruan, Tidak Meyakinkan, Hanya Melanjutkan Era Jokowi

2025-07-27
SBY: Belum Saatnya Kita Mengambil Keputusan ke Mana Partai Demokrat Bergabung

SBY Kritik Lambatnya Respons Dunia terhadap Gaza, ASEAN Mengalami Kemunduran

2025-07-27

Konflik Thailand dan Kamboja Diharapkan Mereda Demi Stabilitas Kawasan

2025-07-26
Masa Depan IKN Masih Misteri: Antara Janji Pembangunan dan Tantangan Realitas

Masa Depan IKN Masih Misteri: Antara Janji Pembangunan dan Tantangan Realitas

2025-07-27

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Kemenhub Dituding Manipulasi FGD Ojol: Kepentingan Siapa yang Diperjuangkan?

    Kemenhub Dituding Manipulasi FGD Ojol: Kepentingan Siapa yang Diperjuangkan?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kelompok Koalisi Mahasiswa Indonesia untuk Birokrasi Reformasi Adukan Sekretaris DKPP ke Kemendagri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Disebut Sengsara karena Pulang ke Indonesia, Ini Kata Ricky Elson

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Indonesia di Ambang Kehilangan Kedaulatan Kesehatan jika Tidak Menolak Amandemen IHR

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Masa Depan IKN Masih Misteri: Antara Janji Pembangunan dan Tantangan Realitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In