Kamis, Juli 2, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Hukum

YLBHI Kecam Penganugerahan Gelar Pahlawan untuk Soeharto

redaksi by redaksi
2025-11-11
in Hukum, Politik, Sosial dan Budaya
0

Foto: M Isnur/tangkapan layar

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (parade.id)- Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengecam keras pemberian gelar pahlawan nasional kepada mantan Presiden Soeharto oleh pemerintahan Prabowo Subianto. Dalam pernyataan sikapnya yang keras pada Senin (10/11/2025), YLBHI menyebut langkah ini sebagai upaya pemaksaan yang melanggengkan militarisme dan mengkhianati konstitusi.

Ketua Umum YLBHI, Muhammad Isnur, menyatakan bahwa pemberian gelar ini sudah dapat diprediksi dan merupakan “bagian dari kesempurnaan pemerintahan Prabowo menyerupai pemerintahan Soeharto.”

Related posts

MK Kabulkan Gugatan PK FPE KSBSI, Pensiun Freeport Bisa Dicairkan Sekaligus

2026-06-30
Aksi PP TIM di ESDM Gugat Bahlil soal Blok Andaman

Aksi PP TIM di ESDM Gugat Bahlil soal Blok Andaman

2026-06-29

“Ini adalah pemerintahan yang mempahlawankan kediktatoran yang tidak peduli terhadap banyaknya korban kejahatan kemanusiaan,” tegas Isnur dalam pernyataannya.

YLBHI secara gamblang mendaftar sejumlah catatan kelam masa lalu Soeharto yang dianggapnya terabaikan oleh keputusan ini. Mulai dari peristiwa 1965, Tanjung Priok, Talangsari 1989, hingga berbagai korban kekerasan dan pembantaian lainnya.

Tidak hanya soal pelanggaran HAM, Isnur juga menegaskan bahwa rezim Soeharto telah terbukti melakukan korupsi. “Pengadilan, Mahkamah Agung sudah memutuskan dalam perkara Supersemar, terkait keterlibatan korupsi dari pemerintahan Soeharto,” ujarnya.

Dengan latar belakang itu, YLBHI melihat gelar pahlawan bagi Soeharto sama dengan “mempahlawankan penjahat hak asasi manusia, mempahlawankan bapak korupsi.”

Lebih lanjut, Isnur menilai keputusan ini bukanlah langkah yang terisolasi, melainkan bagian dari rangkaian utuh pemerintahan yang baru. “Ini adalah bagian dari rangkaian utuh bagaimana mengembalikan militarisme, bagaimana memulai pemerintahan secara otoritarian, bagaimana membungkam rakyat,” paparnya.

YLBHI menuding pemerintahan Prabowo telah mengabaikan berbagai keputusan negara, termasuk Ketetapan MPR dan komitmen pemerintahan sebelumnya yang mengakui adanya kejahatan kemanusiaan di masa lalu.

“Jadi kita melihat bagaimana pemerintahan Prabowo itu melanggengkan, menjadikan pahlawan menjadi buruk, yang menjadi tidak berharga di mata Indonesia dan mempermalukan Indonesia di mata dunia,” tambah Isnur.

Karena itu, YLBHI secara terbuka mengecam dan menyerukan kepada masyarakat untuk tidak tinggal diam. “YLBHI menyerukan agar masyarakat tidak diam, masyarakat kemudian mengkritisi, melawan, dan melakukan penolakan secara masif dengan berbagai cara,” imbau Isnur mengakhiri pernyataannya.

Pernyataan sikap YLBHI ini diperkirakan akan memantik gelombang penolakan dari berbagai kalangan, terutama korban dan keluarga korban pelanggaran HAM di era Orde Baru, serta menandai babak baru kritik terhadap arah kebijakan simbolis pemerintahan Prabowo.*

Tags: YLBHI tolak Soeharto
Previous Post

Marsinah Pahlawan Nasional adalah Kewajiban Negara karena Dedikasinya, Kata Ketum KASBI

Next Post

Sejarah Dijadikan “Permainan” Survei [KedaiKOPI] dalam Penetapan Soeharto sebagai Pahlawan Nasional

Next Post
Sejarah Dijadikan “Permainan” Survei [KedaiKOPI] dalam Penetapan Soeharto sebagai Pahlawan Nasional

Sejarah Dijadikan “Permainan” Survei [KedaiKOPI] dalam Penetapan Soeharto sebagai Pahlawan Nasional

Mendukung MUI Susun Naskah Akademik RUU Pidana Perilaku Penyimpangan Orientasi Seksual

2026-07-01
Koalisi Ojol Apresiasi Perpres, tapi Minta Status Mitra Dipertahankan

Koalisi Ojol Apresiasi Perpres, tapi Minta Status Mitra Dipertahankan

2026-07-01

MK Kabulkan Gugatan PK FPE KSBSI, Pensiun Freeport Bisa Dicairkan Sekaligus

2026-06-30
Said Iqbal Selesaikan Mogok Kerja, PHK Batal di PT Molex Ayus

Said Iqbal Selesaikan Mogok Kerja, PHK Batal di PT Molex Ayus

2026-06-30
Aksi PP TIM di ESDM Gugat Bahlil soal Blok Andaman

Aksi PP TIM di ESDM Gugat Bahlil soal Blok Andaman

2026-06-29
Sinergi Kebijakan Perkuat Rupiah, IHSG, dan Fundamental Ekonomi

Sinergi Kebijakan Perkuat Rupiah, IHSG, dan Fundamental Ekonomi

2026-06-28

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • MK Kabulkan Gugatan PK FPE KSBSI, Pensiun Freeport Bisa Dicairkan Sekaligus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MAA Jakarta Ingatkan Masyarakat Aceh: Jangan Tergesa Sikapi PoD Andaman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LBH Banda Aceh Bahas Hak Kesehatan Korban Bencana Ekologis di Aceh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sinergi Kebijakan Perkuat Rupiah, IHSG, dan Fundamental Ekonomi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Reuni Akbar STEKPI-Trilogi Dihadiri Rektor dan Pimpinan Yayasan YPPIJ

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #MK #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In