Sabtu, Oktober 17, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Ekonomi

63 Persen PDAM Belum Terapkan Tarif Pemulihan Penuh

redaksi by redaksi
2020-06-20
in Ekonomi, Nasional
0
63 Persen PDAM Belum Terapkan Tarif Pemulihan Penuh
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (PARADE.ID) – Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (BPPSPAM) Kemen PUPR mengungkapkan sebanyak 237 atau 63 persen Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) belum menerapkan tarif pemulihan biaya penuh atau Full Cost Recovery (FCR) sehingga pendapatan yang diraih belum optimal.

Ketua BPPSPAM, Bambang Sudiatmo menyampaikan bahwa dari 380 BUMD Air Minum di Indonesia yang telah dinilai kinerjanya oleh BPPSPAM pada 2019, ada 237 PDAM atau sekitar 63 persen BUMD air minum yang belum menerapkan FCR.

Related posts

Pakar Hukum Tara Negara Prediksi Nasib Gibran di Putusan MK

Zainal Arifin Mochtar: Rocky Gerung di Wantimpres Sulit Ubah Struktur

2026-10-17
Politisi Demokrat Sebut Ini ke Pihak yang Mewacanakan Kembali Pemilu Ditunda

Desak Komisi XI Panggil BEI dan OJK, Jansen Sitindaon: IHSG Anjlok

2026-10-17

Jumlah ini tersebar di 107 BUMD air minum klaster kecil, 75 BUMD air minum klaster sedang dan 55 BUMD air minum klaster besar.

“Tarif rata-rata BUMD air minum di Indonesia belum dapat menutupi biaya pokok produksinya sehingga memerlukan dukungan dari Pemerintah Daerah,” kata Bambang dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu.

Selain itu, dari 224 BUMD air minum yang berkinerja sehat terdapat 106 BUMD air minum atau 47,32 persen yang belum menerapkan FCR. Hal ini menunjukkan bahwa biaya operasional BUMD Air Minum belum efisien atau pendapatan belum optimal.

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum, pasal 27 ayat (5) disebutkan, dalam hal kepala daerah memutuskan tarif lebih kecil dari usulan tarif yang diajukan direksi, yang mengakibatkan tarif rata-rata tidak mencapai FCR, maka pemerintah daerah wajib menyediakan kebijakan subsidi untuk menutup kekurangannya melalui APBD.

Oleh karena itu, sebagai bentuk dukungan BPPSPAM untuk meningkatkan kinerja BUMD air minum di Indonesia menjadi 100 persen sehat pada 2024, maka mulai Juni 2020, BPPSPAM mulai melaksanakan Kegiatan Fasilitasi Pemenuhan Tarif FCR kepada BUMD air minum terpilih pada tahun ini.

Bambang mengatakan sebelumnya BPPSPAM telah merencanakan kegiatan ini untuk 30 BUMD air minum, namun karena ada pandemi COVID-19, sehingga terjadi refocusing anggaran di BPPSPAM maka pelaksanakan kegiatan ini hanya dapat dilakukan terhadap enam BUMD Air Minum saja melalui video conference.

BUMD air minum yang mendapat fasilitas BPPSPAM dalam kegiatan ini yaitu BUMD Air Minum Kabupaten Karo, Kabupaten Takalar, Kabupaten Soppeng, Kabupaten Indragiri Hilir, Kabupaten Aceh Timur dan Kota Pekan Baru.

(antara/PARADE.ID)

Tags: #Ekonomi#Nasional#PDAM
Previous Post

IMM: Parpol Jangan Usung Pecandu Narkoba Dalam Pilkada 2020

Next Post

Sambut HUT Bhayangkara, Bareskrim Gelar “Cyber Police Festival”

Next Post
Sambut HUT Bhayangkara, Bareskrim Gelar “Cyber Police Festival”

Sambut HUT Bhayangkara, Bareskrim Gelar "Cyber Police Festival"

Pakar Hukum Tara Negara Prediksi Nasib Gibran di Putusan MK

Zainal Arifin Mochtar: Rocky Gerung di Wantimpres Sulit Ubah Struktur

2026-10-17
Politisi Demokrat Sebut Ini ke Pihak yang Mewacanakan Kembali Pemilu Ditunda

Desak Komisi XI Panggil BEI dan OJK, Jansen Sitindaon: IHSG Anjlok

2026-10-17
DAD DKI Desak RUU Masyarakat Adat Disahkan

DAD DKI Desak RUU Masyarakat Adat Disahkan

2026-10-17
BerbagiLink Besutan Putra Aceh Raih Best Startup II HSDD 2026

BerbagiLink Besutan Putra Aceh Raih Best Startup II HSDD 2026

2026-10-17
Tandyo Budi Revita Jadi KSAD, Gantikan Maruli Simanjuntak

Tandyo Budi Revita Jadi KSAD, Gantikan Maruli Simanjuntak

2026-10-16
Surat BKP Viral, Instansi Diminta Unggah Capaian 2 Tahun Pemerintah

Surat BKP Viral, Instansi Diminta Unggah Capaian 2 Tahun Pemerintah

2026-10-16

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Paradoks Putusan MK soal Ijazah Gibran, Pemakzulan Wapres Terbuka?

    Paradoks Putusan MK soal Ijazah Gibran, Pemakzulan Wapres Terbuka?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Putusan MK Ijazah Gibran Bukan Pengesahan, Jalur Hukum Masih Terbuka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bendera Bintang Bulan di Acara Maulid Pidie Picu Bentrokan Warga dan TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tumbler Defect Snapy Mulai Rp5.000 Diburu Ratusan Pengunjung Blok M

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ekonomi Digital dan UMKM 2 Tahun Prabowo-Gibran: Pertumbuhan Rapuh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #MK #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2026 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2026 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In