Jakarta (PARADE.ID)- Bakamla dikabarkan memergoki kapal China yang tengah melakukan kegiatan tertentu di laut Indonesia. Bakamla memergoki, yang kemudian kabarnya mencegat ketika sedang menyisir korban jatuhnya Sriwijaya Air.
Pengamat politik, Muhammad Said Didu pun angkat suara. Menanyakan kebenaran berta tersebut “langsung” kepada Menhan Prabowo.
“Bapak Menhan @prabowo yth, kalau ini benar berarti pertahanan kita sdh jebol. Sudah berapa miles kapal tsb memasuki wilayah laut kita tapi tsk ‘terdeteksi’ dan sdh berada dekat Ibu Kota Jakarta,” tanyanya, Jumat (15/1/2021), di akun Twitter-nya.
Said angkat suara atau berkomentar ketika membaca berita di salah satu media dengan judul: “Saat Operasi SAR Sriwijaya Air, Bakamla Cegat Kapal Survei China Menyusup di Selat Sunda”.
Jika benar hal itu terjadi, maka menurutnya itu (China) bukan lagi menyusup.
“- bayangkan sdh berapa hari kapat tsb berada di perairan Indonesia krn sdh ada di dekat Jakarta,” katanya? ketika mengomentari akun @marlina_idha:
“Saat Operasi SAR Sriwijaya Air, Bakamla Cegat Kapal Survei China Menyusup di Selat Sunda
Terniat nih! sampe mematikan Automatic Identification System (AIS) sebanyak tiga kali selama melintasi alur laut kepulauan Indonesia”
Dikutip media tersebut, Badan Keamanan Laut (Bakamla) dilaporkan telah mencegat kapal survei milik China di perairan Selat Sunda pada Rabu (13/1) malam.
Pencegatan ini bermula saat Pusat Komando dan Pengendalian (Puskodal) Bakamla melaporkan keberadaan kapal mencurigakan yang berlayar di wilayah Selat Sunda.
Kapal yang terdeteksi itu adalah terdeteksi kapal survei/research vessel Xiang Yang Hong 03 berbendera China yang melaju dengan kecepatan 10,9 Knots dan tengah menuju ke Barat Laut.
Berdasarkan pantauan Bakamla, kapal tersebut mematikan automatic identification system (AIS) sebanyak tiga kali.
AIS merupakan sistem lacak otomatis yang memberikan data tentang kapal mulai dari posisi, waktu, haluan dan kecepatan. Sistem ini mirip dengan Flightradar24 dalam transportasi udara. Demikin dikutip gelora.co.
Setiap kapal lokal dan asing yang berlayar di wilayah Indonesia wajib mengaktifkan AIS, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 7 Tahun 2019 tentang Pemasangan dan Pengaktifan Sistem Identifikasi Otomatis.
(Rgs/PARADE.ID)