Jakarta (parade.id)- Padepokan Hukum Indonesia (PADHI) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usut beberapa kasus dugaan korupsi di Kabupaten Berau Kalimantan Timur.
PADHI melihat ada dugaan sengaja pembekuan kasus oleh aparat penegak hukum (APH). Hal ini harus menjadi perhatian, di mana saat Presiden Prabowo Subianto gencar melakukan pemberantasan korupsi sampai akar, malah di bagian lain seperti ditutupi dengan pengecualian hukum.
Mus Gaber, Ketua PADHI meminta agar KPK turun tangan usut dugaan korupsi di Kabupaten Berau yang belum tersentuh oleh KPK.
“Mulai dari lembaga anti rasuah ini didirikan belum ada KPK mengusut atau menangkap koruptor di Kabupaten Berau. Jika menurut catatan saya KPK belum menyentuh Kabupaten Berau untuk menangkap koruptor di sana. Padahal di Kabupaten Berau dengan jumlah penduduk 300 ribu jiwa dan APBD sebesar Rp6,9 triliun di tahun 2024, tidak mungkin bersih dari korupsi,” kata Mus Gaber dalam keterangannya yang diterima media, baru-baru ini.
Mus Gaber tambahkan selain APBD besar dan penduduk sedikit serta luas wilayah 34 ribu km yang terpusat di Tanjung Redeb anggaran daerah sebanyak itu belum tentu terealisasi.
“Dari data realisasi APBD Berau tahun 2024 belum sepenuhnya terealisasi, malah minta tambah anggaran dari Rp4,7 triliun dan serapan anggaran tidak sampai 40 persen. Ini sisanya ke mana. Pasti ada dugaan korupsi di sana,” duga Mus Gaber.
Selain itu PADHI juga melihat banyak dugaan praktik tambang batu bara ilegal di sana dan seakan diamini. PADHI mencontohkan kasusnya PT BJU yang diduga melakukan pengemplangan kredit LPEI sebesar Rp474,8 miliar yang merugikan negara.
“Belum lagi kasus perjalanan dinas anggota DPRD Kabupaten Berau tahun anggaran 2021 yang merugikan negara senilai Rp1,7 miliar dan kabarnya sudah dikembalikan tapi itu sebenarnya tidak menghentikan proses hukum,” kata Mus.
Dalam catatan Center For Budget Analysis (CBA) merinci, akomodasi fiktif itu terbagi pada belanja perjalanan dinas biasa sebesar Rp13,5 miliar dan belanja perjalanan dinas dalam kota sebesar Rp491.543.895.
CBA menemukan kejanggalan ternyata DPRD Berau sudah menyerahkan bukti anggaran akomodasi dalam bentuk invoice dari Traveloka, bill hotel namun tanpa menyertakan bukti pendukung lainnya. CBA menduga ada invoice fiktif atau akomodasi fiktif yang dikeluarkan DPRD Kabupaten Berau yang perlu disidik oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan setempat.
Belum ada respons atau tanggapan dari dugaan yang disampaikan Mus Gaber di atas hingga berita ini ditayangkan.***