Senin, Oktober 12, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Internasional

Sikap MUI tentang Nasib WNI dan Muslim Pasca Kudeta di Myanmar

redaksi by redaksi
2021-02-05
in Internasional, Nasional, Politik
0

Foto: Gedung MUI Pusat, Jakarta

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (PARADE.ID)- Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerjasama Internasional menyikapi kudeta militer yang terjadi beberapa hari lalu di Myanmar. Ada tujuh poin sikap MUI atas hal itu.

Pertama, MUI sebagai wakil umat Islam Indonesia mendukung pernyataan Pemerintah RI (01/02/2021) yang menyampaikan rasa prihatinnya atas situasi politik di Myanmar, dan mendesak semua pihak untuk menahan diri dan mengedepankan dialog untuk mencari penyelesaian permasalahan yang ada, sehingga situasi tidak semakin memburuk.

Related posts

Nelayan Gugat Perpanjangan IUP PT Timah di Teluk Kelabat Dalam

Nelayan Gugat Perpanjangan IUP PT Timah di Teluk Kelabat Dalam

2026-10-12

MUI Desak Konser Andrea Bocelli Pro Israel di Indonesia Dibatalkan

2026-10-12

Kedua, MUI mengharapkan kiranya dialog yang disarankan oleh Pemerintah RI tersebut dilaksanakan dengan melibatkan seluruh komponen masyarakat Myanmar, termasuk masyarakat muslim di sana.

“Diantaranya muslim Rohingya yang selama ini mengalami diskriminasi, pembunuhan dan pengusiran paksa. Menurut berbagai laporan media saat ini tercatat lebih dari 700 ribu Muslim terpaksa mengungsi  ke Bangladesh dan berbagai Negara, termasuk ke Indonesia,” demikian keterangan tertulis MUI yang didapat parade.id, baru-baru ini.

Ketiga, MUI menyerukan agar penguasa di Myanmar melaksanakan resolusi PBB (Des 2019) yang menyerukan  kepada Pemerintah Myanmar untuk melindungi semua kelompok minoritas, termasuk minoritas Muslim di negeri itu, dan memastikan pengadilan terhadap para pelaku pelanggaran HAM terhadap minoritas Muslim Rohingya.

“Keempat, MUI juga menyerukan agar penguasa di Myanmar  menindaklanjuti keputusan International Court of Justice (Jan 2020) yang memerintahkan Pemerintah Myanmar untuk menggunakan segala cara dan kemampuannya  untuk mencegah kemungkinan berlanjutnya genosida terhadap Muslim Myanmar.”

Kelima, MUI menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat, tokoh dan pemimpin umat Islam, ORMAS muslim di Indonesia dan organisasi masyarakat madani muslim di berbagai  wilayah negara lainnya untuk ikut mencermati dan memantau perkembangan yang terjadi di Myanmar agar tidak terjadi tindak kekerasan dan pelanggaran HAM terhadap semua kelompok, termasuk muslim di Myanmar yang dilakukan oleh siapapun.

Keenam, MUI mengharapkan kiranya pemerintah RI dapat  membina kerjasama dengan negara-negara anggota ASEAN, OKI dan PBB untuk  memastikan bahwa gejolak politik di Myanmar tidak memperburuk kondisi  Warga Negara Indoensia (WNI) yang berada di Myanmar serta kondisi masyarakat Muslim di negeri itu, termasuk Muslim Rohingya. 

“Terakhit, MUI meminta bantuan pemerintah RI, dalam hal ini Kementerian luar Negeri RI, untuk menyampaikan sikap MUI yang  mewakili concern Umat Islam seluruh Indonesia ini kepada Penguasa Myanmar.”

(Rgs/PARADE.ID)

Previous Post

Keluarnya SKB Tiga Menteri Perlu Disyukuri

Next Post

Jangan Sampai SKB Tiga Menteri Membuka Ruang Ini

Next Post
Polisi Jangan Takut Proses Pihak yang Ingin Ubah Pancasila

Jangan Sampai SKB Tiga Menteri Membuka Ruang Ini

Nelayan Gugat Perpanjangan IUP PT Timah di Teluk Kelabat Dalam

Nelayan Gugat Perpanjangan IUP PT Timah di Teluk Kelabat Dalam

2026-10-12

MUI Desak Konser Andrea Bocelli Pro Israel di Indonesia Dibatalkan

2026-10-12
Cerita Mahfud MD yang Tidak Dikenal Sebagai Seorang Menteri oleh Cucunya

Mahfud: Kasus Gibran Merusak Peradaban Bernegara

2026-10-12
Kecerdasan Buatan Harus Tetap di Bawah Hukum dan Konstitusi Indonesia

Kecerdasan Buatan Harus Tetap di Bawah Hukum dan Konstitusi Indonesia

2026-10-12
Paradoks Putusan MK soal Ijazah Gibran, Pemakzulan Wapres Terbuka?

Paradoks Putusan MK soal Ijazah Gibran, Pemakzulan Wapres Terbuka?

2026-10-12
Fadli Zon Dorong Pencak Silat Tembus Olimpiade dari Belanda

Fadli Zon Dorong Pencak Silat Tembus Olimpiade dari Belanda

2026-10-11

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Ini Isi dan Respons Buruh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aksi Warga Kebon Pala Kecamatan Makasar Menyoal SSI, Sebut Camat tak Netral

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Paradoks Putusan MK soal Ijazah Gibran, Pemakzulan Wapres Terbuka?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Drama Sidang MK dan Shadow Politics Jokowi: Ancam Demokrasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yusril Tegaskan Pemerintah Tolak Konser Israel Houghton di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #MK #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2026 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2026 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In