Jakarta (PARADE.ID)- Menkopolhukam Prof. Magfyd MD mengatakan bahwa sejak era Presiden Megawati, SBY, hingga Jokowi, Pemerintah tidak pernah melarang KLB atau Munaslun yang dianggap sempalan, karena menghormati independensi parpol.
“Risikonya, Pemerintah dituding cuci tangan. Tp kalau melarang atau mendorong bisa dituding intervensi, memecah belah, dsb,” katanya, Sabtu (6/3/2021), di akun Twitter-nya.
Terkait partai Demokrat baru-baru, katanya, kasus KLB baru akan jadi masalah hukum jika hasil KLB itu didaftarkan ke Kemenkum-HAM. Saat itu lah Pemerintah akan meneliti keabsahannya berdasar UU dan AD ART parpol.
“Keputusan Pemerintah bs digugat ke Pengadilan. Jd pengadilanlah pemutusnya. Dus, skrng tdk/blm ada mslh hukum di PD.”
Sesuai UU 9/98 Pemerintah tak bisa melarang atau mendorong kegiatan yg mengatasnamakan kader Partai Demokrat di Deli Serdang. Sama dengan yang menjadi sikap Pemerintahan Mega pada saat Matori Abdul Jalil (2020) mengambil PKB dari Gus Dur yang kemudian Matori kalah di Pengadilan (2003).
“Saat itu Bu Mega tak melarang atau pun mendorong krn scr hukum hal itu masalah internal PKB.”
Sama juga dengan sikap Pemerintahan SBY ketika (2008) tidak melakukan pelarangan saat ada PKB versi Parung (Gus Dur) dan versi Ancol (Cak Imin). Alasannya, itu urusan internal parpol.
Bagi Pemerintah sekarang ini, kata dia, peristiwa Deli Serdang merupakan masalah internal PD. Bukan (minimal belum) menjadi masalah hukum.
“Sebab blm ada laporan atau permintaan legalitas hukum baru kpd Pemerintah dari Partai Demokrat. Pemerintah skrng hny menangani sudut keamanan, bkn legalitas partai.”
(Rgs/PARADE.ID)