Jumat, September 4, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Hukum

Hadiah Miras Penghafal Quran Disorot Menko Yusril

redaksi by redaksi
2026-08-13
in Hukum
0
Hadiah Miras Penghafal Quran Disorot Menko Yusril

Foto: Yusril Ihza Mahendra/tangkapan layar

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (parade.id)- Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Prof Yusril Ihza Mahendra, angkat bicara soal polemik pemberian hadiah minuman keras (miras) kepada peserta yang mampu menghafalkan ayat suci Alquran. Ia menyebut kasus ini menimbulkan persoalan hukum sekaligus kepantasan di tengah masyarakat.

Melalui kanal YouTube pribadinya, Rabu (12/8/2026), Yusril menjelaskan bahwa dahulu persoalan semacam ini diatur dalam Pasal 156 dan 156a KUHP lama tentang penodaan agama, yang kini digantikan Pasal 300 dan 301 KUHP baru. Namun, ia menilai aturan baru tersebut belum mampu mengakomodasi seluruh persoalan yang muncul.

Related posts

Firli Bahuri Klaim KPK Bertambah Kuat

Mengapa Firli Bahuri Belum Ditangkap?

2026-07-27
Keluarga Abu Tgk Bataqiah Laporkan Staf Bupati ke Polisi

Keluarga Abu Tgk Bataqiah Laporkan Staf Bupati ke Polisi

2026-07-17

“Persoalan ini menimbulkan persoalan hukum dan juga persoalan kepantasan di tengah-tengah masyarakat,” ujar Yusril.

Ia menambahkan, tindakan tersebut tidak sepenuhnya bisa dikategorikan sebagai penodaan agama maupun penghasutan untuk memusuhi agama. Meski demikian, menurutnya, perbuatan itu tetap dirasakan tidak pantas oleh sebagian masyarakat.

“Tapi adalah satu perbuatan yang dirasakan tidak pantas yang menimbulkan ketersinggungan dan mungkin juga kemarahan di kalangan umat Islam,” katanya.

Yusril mengungkapkan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian. Ia berharap polisi dapat mendalami maksud Pasal 300 dan 301 KUHP baru guna mencari solusi yang adil.

“Saya berharap polisi mencoba dengan seksama menyelami maksud pasal 300 dan 301 KUHP baru itu untuk mencari solusi menyelesaikan persoalan hukum ini sehingga dapat ditegakkan dengan adil,” tegasnya.

Tags: Hadiah MirasMenko YusrilPenghafal Quran
Previous Post

Kericuhan di Ilaga, Kantor Pemda Puncak Dibakar Massa

Next Post

Hari Damai Aceh 2026: Rafsanjani Ajak Kibarkan Alam Peudeung

Next Post
Hari Damai Aceh 2026: Rafsanjani Ajak Kibarkan Alam Peudeung

Hari Damai Aceh 2026: Rafsanjani Ajak Kibarkan Alam Peudeung

Pastikan Pelaksanaan Magang Nasional Jembatan Memasuki Dunia Kerja

2026-09-03
Buruh Tolak RUU Naker, Ancam Aksi Massa Nasional

Buruh Tolak RUU Naker, Ancam Aksi Massa Nasional

2026-09-02
Hitung Korban Asap, Bukan Cuma Lahan Terbakar

Hitung Korban Asap, Bukan Cuma Lahan Terbakar

2026-09-01

Legislator Aceh: Blok Andaman Harus Rujuk Pasal 33 UUD 1945

2026-08-31
Ojol Bersatu Desak Polri Tindak Tegas Ormas Preman

Ojol Bersatu Desak Polri Tindak Tegas Ormas Preman

2026-08-30
Aktivis Desak PLTS Atap Dibuka usai Peluncuran 100 GW

Aktivis Desak PLTS Atap Dibuka usai Peluncuran 100 GW

2026-08-29

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Ketik Free iPhone, Modus Penipuan Giveaway Muncul di Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • GSBI: RUU Ketenagakerjaan Masih Bernuansa Omnibus Law

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aktivis Desak PLTS Atap Dibuka usai Peluncuran 100 GW

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Legislator Aceh: Blok Andaman Harus Rujuk Pasal 33 UUD 1945

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ojol Bersatu Desak Polri Tindak Tegas Ormas Preman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #MK #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In