Jakarta (PARADE.ID)- Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) kembali merencanakan aksi unjuk rasa terkait UU Ciptaker No. 11 Tahun 2020. Rencana aksi kali ini sedianya akan dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 21 April 2021.
Aksi ini akan dilangsungkan secara serentak di beberapa daerah di Indonesia. Untuk Jakarta, massa aksi akan konsentrasi di depan gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Estimasi massa 100-an orang.
Sedangkan untuk aksi di daerah, tempat dan estimasi ditentukan oleh Pimpinan daerah KSPI setempat. Misalkan di kantor Gubernur dan di dalam perusahaan masing-masing buruh.
Estimasi keseluruhan adalah 10.000 buruh dari 1.000 pabrik, 150 Kab/Kota, dan 20 Provinsi di seluruh Indonesia. Demikian tertulis di selebaran yang viral di grup WA wartawan.
Bagi buruh yang tidak bisa mengikuti aksi massa karena dibatasai protokol kesehatan, bisa ikut secara virtual (streaming) di media sosial KSPI.
Perlu diketahui, bahwa aksi kali ini kabarnya bertepatan dengan sidang di MK terkait uji formil UU Cipta Kerja. KSPI menginginkan dan berharap UU Ciptaker dibatalkan, karena dinilai merugikan buruh Indonesia.
Selebaran yang viral itu ditandatangani oleh Presiden KSPI Said Iqbal dan juga Sekjen Ramidi.
(Rgs/PARADE.ID)