Rabu, Oktober 7, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Teknologi

Pelanggaran HKI Hambat Perkembangan Teknologi

redaksi by redaksi
2021-04-29
in Teknologi
0

Dok: kominfo.go.id

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (PARADE.ID)- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) menilai kerugian yang ditimbulkan akibat pelanggaran hak kekayaan intelektual (HKI) besar dan menghambat perkembangan teknologi.

“Perlindungan hak kekayaan intelektual harus terus digalakkan karena tanpa hal ini, inisiatif seseorang untuk berkreasi dan berinovasi berkurang. Hal ini akan berujung pada terhambatnya inovasi dan perkembangan teknologi,” kata Direktur Informasi Komunikasi Politik, Hukum dan Keamanan, Kominfo, Bambang Gunawan, dalam webinar “Pentingnya Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual di Media Digital”, Rabu.

Related posts

Ancaman Deepfake dan Malware AI, Regulasi Indonesia Dinilai Tertinggal

Ancaman Deepfake dan Malware AI, Regulasi Indonesia Dinilai Tertinggal

2026-10-01
Presiden Hargai Riset BRIN

Presiden Hargai Riset BRIN

2026-08-08

Kominfo mengutip data dari Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat, Universitas Indonesia pada 2014 lalu, bahwa kerugian pemasukan yang diakibatkan pelanggaran hak kekayaan intelektual mencapai triliunan rupiah, salah satunya adalah pelanggaran di bidang perangkat lunak, yang menimbulkan kerugian sebesar Rp3,62 triliun.

“Kerugian yang ditimbulkan dalam kelalaian memahami hak kekayaan intelektual sangat besar,” kata Bambang.

Padahal, Bambang menilai peran kekayaan intelektual di era Industri 4.0 sangat penting karena merupakan pondasi kreatif, yang bisa mendukung perekonomian nasional.

Indonesia sudah memiliki Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, diperkuat lagi dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.

Bambang melihat masih ada masyarakat yang kurang memahami ruang lingkup hak kekayaan intelektual. Untuk mengatasi hal ini, pemerintah perlu mengadakan sosialisasi dan edukasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap hak kekayaan intelektual.

Dalam acara yang sama, Koordinator Pengendalian Konten Internet, Kominfo, Anthonius Malau, menjelaskan mereka memiliki forum pengaduan bersama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Pelapor, disertai dengan bukti yang kuat, bisa menyampaikan pelanggaran hak intelektual kepada Kominfo dan Kemenkumham. Jika jelas terjadi pelanggaran, Kominfo bisa menutup akses atau memblokir situs yang dimaksud, jika pelanggaran terjadi di ranah digital.

*Sumber: antaranews.com

Tags: #Kominfo#Teknologi
Previous Post

Penyelenggara Bersiap Olimpiade Tokyo tanpa Penonton

Next Post

Pemerintah Pusat dan Pemprov DKI Kolaborasi Kelola Kawasan Kota Tua

Next Post
ASITA dan HPI Sambut Baik Pergantian Menparekraf, Ini Harapan Keduanya

Pemerintah Pusat dan Pemprov DKI Kolaborasi Kelola Kawasan Kota Tua

Bisa Bangkrut BUMN Jika Komisarisnya Mengurusi Pengajian

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Buruh Minta Aturan Turunan Dikawal

2026-10-07
Perkap Polri 10/2025 Langgar Dua UU, Kata Pakar

Pembentukan Wantimpres Langgar UU karena Terlambat Hampir Dua Tahun

2026-10-07

Putusan MK Ijazah Gibran: Gugatan tak Diterima, Tetap Wapres

2026-10-07
Pakar Hukum Tara Negara Prediksi Nasib Gibran di Putusan MK

Pakar Hukum Tara Negara Prediksi Nasib Gibran di Putusan MK

2026-10-06

DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Ini Isi dan Respons Buruh

2026-10-06
Kapolri Suyudi Gantikan Listyo, Ikrar: Prabowo Lepas dari Jokowi

Kapolri Suyudi Gantikan Listyo, Ikrar: Prabowo Lepas dari Jokowi

2026-10-06

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Aksi Warga Kebon Pala Kecamatan Makassar Menyoal SSI, Sebut Camat tak Netral

    Aksi Warga Kebon Pala Kecamatan Makassar Menyoal SSI, Sebut Camat tak Netral

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akar Kabut Asap Kalteng: LSM Progress Tuntut Status Darurat Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ormawa Unpam: Aksi Merusak Fasum hingga Penjarahan Mencederai Nilai Perjuangan Mahasiswa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • APPI Desak DPR Coret Nyoman Adhi Suryadnyana Calon Anggota BPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ormas Melayu Ancam Bentuk Satgas Mafia Solar Sendiri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #MK #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In