Kamis, Juli 9, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Teknologi

Pelanggaran HKI Hambat Perkembangan Teknologi

redaksi by redaksi
2021-04-29
in Teknologi
0

Dok: kominfo.go.id

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (PARADE.ID)- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) menilai kerugian yang ditimbulkan akibat pelanggaran hak kekayaan intelektual (HKI) besar dan menghambat perkembangan teknologi.

“Perlindungan hak kekayaan intelektual harus terus digalakkan karena tanpa hal ini, inisiatif seseorang untuk berkreasi dan berinovasi berkurang. Hal ini akan berujung pada terhambatnya inovasi dan perkembangan teknologi,” kata Direktur Informasi Komunikasi Politik, Hukum dan Keamanan, Kominfo, Bambang Gunawan, dalam webinar “Pentingnya Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual di Media Digital”, Rabu.

Related posts

Pembelajaran Online Melalui YukBelajar.com: Solusi Edukasi Digital di Era Modern

Pembelajaran Online Melalui YukBelajar.com: Solusi Edukasi Digital di Era Modern

2026-01-06

Onno W Purbo Luncurkan Roadmap AI Gotong Royong: Lawan AI Mahal

2025-10-10

Kominfo mengutip data dari Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat, Universitas Indonesia pada 2014 lalu, bahwa kerugian pemasukan yang diakibatkan pelanggaran hak kekayaan intelektual mencapai triliunan rupiah, salah satunya adalah pelanggaran di bidang perangkat lunak, yang menimbulkan kerugian sebesar Rp3,62 triliun.

“Kerugian yang ditimbulkan dalam kelalaian memahami hak kekayaan intelektual sangat besar,” kata Bambang.

Padahal, Bambang menilai peran kekayaan intelektual di era Industri 4.0 sangat penting karena merupakan pondasi kreatif, yang bisa mendukung perekonomian nasional.

Indonesia sudah memiliki Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, diperkuat lagi dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.

Bambang melihat masih ada masyarakat yang kurang memahami ruang lingkup hak kekayaan intelektual. Untuk mengatasi hal ini, pemerintah perlu mengadakan sosialisasi dan edukasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap hak kekayaan intelektual.

Dalam acara yang sama, Koordinator Pengendalian Konten Internet, Kominfo, Anthonius Malau, menjelaskan mereka memiliki forum pengaduan bersama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Pelapor, disertai dengan bukti yang kuat, bisa menyampaikan pelanggaran hak intelektual kepada Kominfo dan Kemenkumham. Jika jelas terjadi pelanggaran, Kominfo bisa menutup akses atau memblokir situs yang dimaksud, jika pelanggaran terjadi di ranah digital.

*Sumber: antaranews.com

Tags: #Kominfo#Teknologi
Previous Post

Penyelenggara Bersiap Olimpiade Tokyo tanpa Penonton

Next Post

Pemerintah Pusat dan Pemprov DKI Kolaborasi Kelola Kawasan Kota Tua

Next Post
ASITA dan HPI Sambut Baik Pergantian Menparekraf, Ini Harapan Keduanya

Pemerintah Pusat dan Pemprov DKI Kolaborasi Kelola Kawasan Kota Tua

Frasa Ketua MPR “Diutus Presiden” ke Iran Dipersoalkan Pemuda Aceh

Frasa Ketua MPR “Diutus Presiden” ke Iran Dipersoalkan Pemuda Aceh

2026-07-08
10 Warga Bali Gugat Pemerintah terkait Banjir Sarbagita

10 Warga Bali Gugat Pemerintah terkait Banjir Sarbagita

2026-07-08
Koalisi Buruh Desak UU Ketenagakerjaan Baru Rampung Oktober 2026

Koalisi Buruh Desak UU Ketenagakerjaan Baru Rampung Oktober 2026

2026-07-07
Mahasiswa Aceh Desak Pemerintah Percepat Pemulihan Banjir

Mahasiswa Aceh Desak Pemerintah Percepat Pemulihan Banjir

2026-07-06
Perludem, Bappenas, dan ICW Dorong Digitalisasi Bantuan Keuangan Partai Politik

Perludem, Bappenas, dan ICW Dorong Digitalisasi Bantuan Keuangan Partai Politik

2026-07-06
Aliansi Pemuda ALA Ajak Anak Muda Aceh Kenali Bendera Alam Peudeuëng

Aliansi Pemuda ALA Ajak Anak Muda Aceh Kenali Bendera Alam Peudeuëng

2026-07-04

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • MK Kabulkan Gugatan PK FPE KSBSI, Pensiun Freeport Bisa Dicairkan Sekaligus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Serial Bahasa Indonesia: Apa Itu “Nyali”?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Warga Bali Gugat Pemerintah terkait Banjir Sarbagita

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mereka yang Mau Tunda Pemilu 2024, Sekum PP Muhammadiyah Imbau Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MME: Pertamina Patra Niaga Andal Jaga Distribusi Energi Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #MK #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In