Minggu, Agustus 23, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Teknologi

Pelanggaran HKI Hambat Perkembangan Teknologi

redaksi by redaksi
2021-04-29
in Teknologi
0

Dok: kominfo.go.id

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (PARADE.ID)- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) menilai kerugian yang ditimbulkan akibat pelanggaran hak kekayaan intelektual (HKI) besar dan menghambat perkembangan teknologi.

“Perlindungan hak kekayaan intelektual harus terus digalakkan karena tanpa hal ini, inisiatif seseorang untuk berkreasi dan berinovasi berkurang. Hal ini akan berujung pada terhambatnya inovasi dan perkembangan teknologi,” kata Direktur Informasi Komunikasi Politik, Hukum dan Keamanan, Kominfo, Bambang Gunawan, dalam webinar “Pentingnya Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual di Media Digital”, Rabu.

Related posts

Presiden Hargai Riset BRIN

Presiden Hargai Riset BRIN

2026-08-08
Pembelajaran Online Melalui YukBelajar.com: Solusi Edukasi Digital di Era Modern

Pembelajaran Online Melalui YukBelajar.com: Solusi Edukasi Digital di Era Modern

2026-01-06

Kominfo mengutip data dari Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat, Universitas Indonesia pada 2014 lalu, bahwa kerugian pemasukan yang diakibatkan pelanggaran hak kekayaan intelektual mencapai triliunan rupiah, salah satunya adalah pelanggaran di bidang perangkat lunak, yang menimbulkan kerugian sebesar Rp3,62 triliun.

“Kerugian yang ditimbulkan dalam kelalaian memahami hak kekayaan intelektual sangat besar,” kata Bambang.

Padahal, Bambang menilai peran kekayaan intelektual di era Industri 4.0 sangat penting karena merupakan pondasi kreatif, yang bisa mendukung perekonomian nasional.

Indonesia sudah memiliki Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, diperkuat lagi dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.

Bambang melihat masih ada masyarakat yang kurang memahami ruang lingkup hak kekayaan intelektual. Untuk mengatasi hal ini, pemerintah perlu mengadakan sosialisasi dan edukasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap hak kekayaan intelektual.

Dalam acara yang sama, Koordinator Pengendalian Konten Internet, Kominfo, Anthonius Malau, menjelaskan mereka memiliki forum pengaduan bersama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Pelapor, disertai dengan bukti yang kuat, bisa menyampaikan pelanggaran hak intelektual kepada Kominfo dan Kemenkumham. Jika jelas terjadi pelanggaran, Kominfo bisa menutup akses atau memblokir situs yang dimaksud, jika pelanggaran terjadi di ranah digital.

*Sumber: antaranews.com

Tags: #Kominfo#Teknologi
Previous Post

Penyelenggara Bersiap Olimpiade Tokyo tanpa Penonton

Next Post

Pemerintah Pusat dan Pemprov DKI Kolaborasi Kelola Kawasan Kota Tua

Next Post
ASITA dan HPI Sambut Baik Pergantian Menparekraf, Ini Harapan Keduanya

Pemerintah Pusat dan Pemprov DKI Kolaborasi Kelola Kawasan Kota Tua

Muslim Armas Kembali Terpilih Jadi Ketua Umum PP TIM 2026-2030

2026-08-23
Menkraf Riefky Buka Mubes TIM 2026, Minta Warga Aceh Jaga Kekompakan

Menkraf Riefky Buka Mubes TIM 2026, Minta Warga Aceh Jaga Kekompakan

2026-08-23
Bamus Betawi Waspadai Demo Massal Warga Pati 27 Agustus

Bamus Betawi Waspadai Demo Massal Warga Pati 27 Agustus

2026-08-22
Masyarakat Adat Aceh (MAA) Jakarta Junjung Tinggi Toleransi dan Persatuan

Ricuh Warnai HDA Ke-21, Surya Darma: Momentum Evaluasi Perdamaian Aceh

2026-08-21
Natalius Pigai Bongkar Mahar Politik Papua Rp2 Miliar

Natalius Pigai Bongkar Mahar Politik Papua Rp2 Miliar

2026-08-21
Warga Samadua Aceh Selatan Tolak Tambang Emas

Warga Samadua Aceh Selatan Tolak Tambang Emas

2026-08-20

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Kecelakaan Kerja Fatal di Lingkar Tambang Harita, AP3LT Ungkap Dugaan Kelalaian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peringatan Hari Damai Aceh Ricuh, Bendera Bulan Bintang Berkibar di Masjid Raya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Solidaritas Aceh Desak DPR Sahkan Revisi UUPA Agustus 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ASPIRASI: Kemerdekaan Harus Diikuti Pemberantasan Korupsi dan Stop PHK Massal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ricuh Warnai HDA Ke-21, Surya Darma: Momentum Evaluasi Perdamaian Aceh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #MK #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In