Jakarta (PARADE.ID)- Aliansi Gerakan Bersama Usut Korupsi (GEBUK) menuntut Pemerintah untuk serius dalam mengusut dan menjatuhkan sanksi terberat kepada pelaku korupsi di berbagai instansi. Menurut GEBUK, di saat rakyat sedang turun daya belinya dan semakin susah karena pandemi Covid- 19, maka terhadap para pelaku korupsi yang telah merampok uang rakyat, sepantasnya dihukum seberat-beratnya tanpa ampun.
“GEBUK menyoroti kasus korupsi PT. Asuransi Jiwasraya yang merugikan keuangan negara sebesar Rp16,8 triliun, kasus korupsi PT. Asabri yang merugikan negara sebesar Rp23,73 triliun, dan dugaan korupsi pengelolaan dana investasi BPJS Ketenagakerjaan yang kerugiannya diperkirakan mencapai Rp20 triliun,” demikian ungkap GEBUK, di May Day.
Selain itu, GEBUK juga mengutuk tindakan korupsi yang dilakukan oleh oknum pejabat Pemerintah Daerah Kabupaten Subang, yang melakukan pungutan kepada pekerja honorer kategori II yang akan tes Pegawai Negeri Sipil (PNS) senilai lebih dari Rp30 miliar.
“Selama ini para pekerja honorer dibayar sangat murah dan tidak memiliki jaminan kepastian pekerjaan, kok masih ada yang tega ‘memeras dan mengeksploitasi’ mereka,” terang para Pimpinan yang menjadi Presidium GEBUK.
GEBUK juga akan terus melakukan perjuangan menuntut pembatalan omnibus law UU Cipta Kerja yang jelas merugikan masa depan pekerja Indonesia. GEBUK meminta kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk mengabulkan gugatan judicial review yang diajukan untuk membatalkan UU Cipta Kerja.
Secara formil, pembentukan UU Cipta Kerja dinilai tidak memenuhi ketentuan pembentukan UU berdasarkan UUD 1945. Selain itu secara materil, UU Cipta Kerja telah berdampak pada hilangnya hak konstitusional setiap warga negara untuk bisa mendapatkan jaminan kepastian pekerjaan, jaminan kepastian upah dan jaminan sosial.
UU Cipta Kerja telah menghapus dan menghilangkan hak konstitusional warga negara yang sebelumnya ada pada UU Ketenagakerjaan No.13 tahun 2003. Hilangnya upah minimum kota/kabupaten, hilangnya hak pesangon bagi pekerja yang diputus hubungan kerja (PHK), hilangnya perlindungan hukum untuk pekerja karena pengusaha dapat melakukan PHK sepihak tanpa melalui putusan pengadilan.
Selain itu UU Cipta Kerja juga akan menciptakan praktik eksploitasi yang semakin parah terhadap pekerja melalui sistem kerja kontrak dan outsourcing serta sistem upah per jam.
“Perjuangan untuk mewujudkan kesejahteraan dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, harus terus disuarakan, karena UUD 1945 telah menjamin hak konstitusional setiap warga negara untuk bisa mendapatkan jaminan pekerjaan dan penghasilan yang layak bagi kemanusiaan.”
GEBUK turut dalam aksi unjuk rasa memperingati Hari Buruh Internasional (May Day) pada 1 Mei 2021. Aksi GEBUK rencananya dipusatkan di sekitar patung kuda depan kantor Indosat.
Aksi dimulai pada pukul 13.00. GEBUK sendiri terdiri dari berbagai organisasi serikat pekerja akan menyuarakan tuntutan penuntasan kasus korupsi yang sangat merugikan rakyat Indonesia. Di antaranya ASPEK Indonesia, PPMI SBSI’ 92, FSPASI, FNPBI, FARKES KSPI, FSUI, dan FSP KEP KSPI.
(Rgs/PARADE.ID)