Jumat, November 14, 2025
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Hukum

ICW Laporkan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Ketua KPK ke Bareskrim Polri

redaksi by redaksi
2021-06-04
in Hukum, Nasional
0
ICW Laporkan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Ketua KPK ke Bareskrim Polri

Foto: dok. Twitter @antikorupsi

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (PARADE.ID)- Indonesia Corruption Watch (ICW) kemarin, Kamis (3/6/2021) mendatangi Bareskrim Mabes Polri untuk melaporkan dugaan tindak pidana korupsi Ketua KPK Firli Bahuri. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan gratifikasi Firli dalam bentuk diskon biaya sewa Helikopter.

“Dugaan gratifikasi tersebut terkait penggunaan Helikopter untuk kepentingan pribadi Firli Bahuri. Diketahui, saat sidang etik yg digelar Dewan Pengawas KPK, Firli mengatakan bahwa  total biaya sewa helikopter sebesar Rp 30,8 juta,” demikian kata ICW, kemarin, di akun Twitter-nya @antikorupsi.

Related posts

Netty Aher Angkat Suara soal Meningkatnya Kasus Diabetes pada Anak

Dialog Bipartit Langkah Tepat, PHK Harus Jadi Opsi Terakhir

2025-11-13
Polri dan Strategi “Community Policing” dalam Mengamankan Program MBG

Polri dan Strategi “Community Policing” dalam Mengamankan Program MBG

2025-11-13

“Namun berdasarkan penelusuran ICW, biaya sewa Helikopter jenis yang hampir sama, dan dengan rute perjalanan Firli sebesar Rp172,3 juta (sudah ditambah dengan pajak),” sambung ICW.

ICW mengaku juga menemukan bahwa penyedia jasa helikopter yang disewa oleh Firli yakni PT. APU, dalam struktur perusahaan terdapat nama RHS yang pernah menjadi saksi dalam persidangan kasus korupsi suap Meikarta pada tahun 2018.

“Dari penjelasan tersebut, patut diduga bahwa terdapat pemberian gratifikasi dalam bentuk diskon biaya sewa helikopter senilai Rp 141,5 juta dari nilai wajib bayar yang diterima Firli. Hal tsb juga diduga terkait dengan kasus korupsi yang pernah ditangani oleh KPK.”

ICW berkesimpulan, bahwa tindakan Firli tersebut telah memenuhi unsur Pasal 12 B UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selanjutnya ICW meminta penyidik Bareskrim untuk segera memproses laporan tersebut.

(Rgs/PARADE.ID)

Tags: #Hukum#ICW#KPK#Nasional
Previous Post

Pengurus MUI Terima Pegawai KPK yang Tak Lulus TWK

Next Post

Demokrat akan Berkoalisi dengan Siapa di 2024? Ini Kata Andi Arief

Next Post

Demokrat akan Berkoalisi dengan Siapa di 2024? Ini Kata Andi Arief

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Netty Aher Angkat Suara soal Meningkatnya Kasus Diabetes pada Anak

Dialog Bipartit Langkah Tepat, PHK Harus Jadi Opsi Terakhir

2025-11-13
Polri dan Strategi “Community Policing” dalam Mengamankan Program MBG

Polri dan Strategi “Community Policing” dalam Mengamankan Program MBG

2025-11-13
Koalisi Advokasi Bali untuk Demokrasi Kecam Aparat Menangani Massa Aksi Agustus

Koalisi Advokasi Bali untuk Demokrasi Kecam Aparat Menangani Massa Aksi Agustus

2025-11-12
Kompolnas Partai Buruh Tolak Gelar Pahlawan untuk Soeharto

Kompolnas Partai Buruh Tolak Gelar Pahlawan untuk Soeharto

2025-11-11
Sejarah Dijadikan “Permainan” Survei [KedaiKOPI] dalam Penetapan Soeharto sebagai Pahlawan Nasional

Sejarah Dijadikan “Permainan” Survei [KedaiKOPI] dalam Penetapan Soeharto sebagai Pahlawan Nasional

2025-11-11

YLBHI Kecam Penganugerahan Gelar Pahlawan untuk Soeharto

2025-11-11

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Kompolnas Partai Buruh Tolak Gelar Pahlawan untuk Soeharto

    Kompolnas Partai Buruh Tolak Gelar Pahlawan untuk Soeharto

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT BAT Instrumen Bank Internasional Diduga Beroperasi tanpa Lisensi, CBA Imbau Waspada

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Cek dan Pihak Ketiga yang Terkoneksi dengan Akun Twitter

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Harlah ke-4 RBPI, Suarakan Hak Pengemudi Wujudkan Indonesia Emas 2045

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polri dan Strategi “Community Policing” dalam Mengamankan Program MBG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In