Senin, Januari 19, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Hukum

Kata Fahri Hamzah ketika Namanya Disebut dalam Sidang Kasus Benur

redaksi by redaksi
2021-06-18
in Hukum, Nasional, Politik
0
Kata Fahri Hamzah ketika Namanya Disebut dalam Sidang Kasus Benur

Foto: Politisi Gelora, Fahri Hamzah, dok. Ist

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (PARADE.ID)- Nama politisi Fahri Hamzah disebut dalam sidang kasus benur. Fahri pun meminta hal ini kepada jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

“Dear Jaksa @KPK_RI , Sebagai konsekwensi penyebutan nama saya di ruang sidang, mohon tuntaskan klarifikasinya. Sebab ini penyebutan nama saya yang ke-2 kalinya,” pintanya, kemarin.

Related posts

Warga Tamalanrea Tolak Proyek PLTSa, Gelar Nobar Film “Tumbal Sampah”

Warga Tamalanrea Tolak Proyek PLTSa, Gelar Nobar Film “Tumbal Sampah”

2026-01-12
Pilkada melalui DPRD, Kedaulatan Rakyat di Kebiri

Pilkada melalui DPRD, Kedaulatan Rakyat di Kebiri

2026-01-11

“Pertama nama saya disebut dalam kasus Nazarudin. Saat masih menjabat. Sekarang disebut lagi setelah pensiun,” sambungnya.

Dalam kasus Nazaruddin, ia menceritakan, bahwa seorang saksi menyebut dirinya menerima uang 25.000 USD di gedung anugrah yang ia akun tidak tahu tempatnya. Selama ia menjabat, ia mengaku tidak pernah diminta klarifikasi terkait hal tersebut.

“Sy akhirnya tau bahwa itu rekayasa belaka. Sekarang setelah pensiun nama saya disebut lagi,” tertulis demikian di akun Twitter-nya.

“Kali ini disebut hanya karena WA seorang menteri kepada stafnya agar Tim Saya (bukan saya) dipanggil presentasi. Saya rakyat biasa yg diminta untuk menyiapkan Tim untuk menjelaskan kesiapan teknis pelaksanaan program pemerintah yg sah. Apa salahnya?” ia bertanya-tanya.

Namun, setelah ia pelajari berita hari ini, ia mengaku menemukan pelajaran betapa pentingnya jaksa KPK berhati-hati di ruang sidang. Membuka alat bukti yang tidak ada di BAP memang hanya sensasi.

Jaksa KPK, kata dia, harus banyak baca UU 19/2019.

“Hentikan sandiwara corona lagi marah! Mungkin banyak orang termasuk jaksa @KPK_RI tidak peduli dengan nama baik, kehormatan dan harga diri yang dijaga bertahun2 sehingga menganggap remeh penyebutan nama orang secara tanpa kehati-hatian yg tinggi  yang akhirnya merusak nama orang. Tidak boleh begitu.”

Waktu ia menjadi pejabat, ia mengaku tidak terlalu peduli, karena ia juga percaya bahwa pejabat kadang memang harus dicurigai, mereka digaji dan harus hati-hati. Tapi, kini sebagai rakyat biasa yang membayar pajak untuk kerja KPK, maka ia harus mengharapkan profesionalisme lebih dari lembaga antirasuah tersebut.

Di masa lalu, dalam pengamatannya, KPK sengaja menjadikan ruang sidang untuk mendramatisir ruang publik. Ribuan nama disebut. Ribuan nama dipanggil.

Kadang hanya untuk menambah bumbu sensasi seolah mereka sibuk sekali. Sekarang, kata dia, hal itu tidak boleh lagi, KPK harus hati-hati, sebab waktu itu berharga sekali.

“Dalam kasus saya misalnya, apa sih yang kalian temukan? Kenapa tidak kalian teruskan? Kenapa saya dibiarkan bebas berkeliaran? Aneh…sekedar mau suruh orang diam dengan dipanggil atau disebut nama bukanah cara kerja negara yang benar apalagi penegakan hukum. Hentikan!”

KPK, kata mantan Wakil DPR ini, harus belajar investigasi yang benar, bedakan hukum dan jurnalisme. KPK bisa belajar dari BPK dan BPKP, juga kepolisian dan kejaksaan. Mereka itu jago investigasi, katanya.

Fahri mengimbau agar bangun kolaborasi antar lembaga. Hentikan sensasi. Jangan layani kelompok yang ingin KPK bikin heboh terus.

“Terus belajar kawan2, jangan puas dengan apa yg sudah kita kerjakan. Rakyat berharap banyak dan kalian pasti bisa memberi yang terbaik. Belajarlah cara baru. Kata albert einstein, “melakukan cara yg sama mengharapkan hasil yg beda adalah semacam sakit jiwa”.  Ayo berubah!”

Sebelumnya, Nama Fahri muncul ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperlihatkan barang bukti elektronik berupa percakapan pesan singkat antara mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, dengan staf khususnya yang bernama Safri.

Perusahaan yang terafiliasi dengan Wakil Ketua Umum Partai Gelora itu diduga ikut serta dalam pekerjaan ekspor benur.

Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (15/6), tidak diketahui secara gamblang peran Fahri berikut perusahaan yang terafiliasi dengannya terkait kegiatan ekspor benur.

“Saya tidak tahu [perusahaannya], tapi saya hanya koordinasi dengan saudara Andreau [Andreau Misanta Pribadi, ketua tim uji tuntas perizinan usaha perikanan budi daya lobster],” ucap Safri, dikutip cnnindonesia.com.

Safri diketahui juga merupakan Wakil Ketua Tim Uji Tuntas (Due Diligence) perizinan usaha perikanan budi daya lobster di Kementerian Kelautan dan Perikanan. Tanpa perlu bertanya panjang lebar, Safri langsung mengiyakan permintaan Edhy.

(Rgs/PARADE.ID)

Tags: #Benur#Gelora#Hukum#KPK#Nasionalpolitik
Previous Post

Matahari Terbit di Utara, Apa Kata LAPAN?

Next Post

Hilang Percaya Penanganan Covid, Politisi Demokrat Singgung Pembebasan HRS

Next Post
Hilang Percaya Penanganan Covid, Politisi Demokrat Singgung Pembebasan HRS

Hilang Percaya Penanganan Covid, Politisi Demokrat Singgung Pembebasan HRS

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Warga Tamalanrea Tolak Proyek PLTSa, Gelar Nobar Film “Tumbal Sampah”

Warga Tamalanrea Tolak Proyek PLTSa, Gelar Nobar Film “Tumbal Sampah”

2026-01-12
Pilkada melalui DPRD, Kedaulatan Rakyat di Kebiri

Pilkada melalui DPRD, Kedaulatan Rakyat di Kebiri

2026-01-11
Kroni Untung, Anak-anak Diracun

Kroni Untung, Anak-anak Diracun

2026-01-09
CBA Desak Kejagung Panggil Presdir Astra Internasional, Menyoal Ini

CBA Desak Kejagung Panggil Presdir Astra Internasional, Menyoal Ini

2026-01-08
Aksi Unjuk Rasa Gerakan Buruh Jakarta Hari Ini di Balai Kota

Buruh Tuntut Pemerintah Mematuhi Putusan MK dan PP Pengupahan

2026-01-08
Cerita Mahfud MD yang Tidak Dikenal Sebagai Seorang Menteri oleh Cucunya

Mengecam Penangkapan Maduro, Bisa Terjadi pada Indonesia

2026-01-07

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Roy Suryo Ungkap Temuan Lima Ijazah Asli UGM Angkatan 1985

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • CBA Desak Kejagung Panggil Presdir Astra Internasional, Menyoal Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pembelajaran Online Melalui YukBelajar.com: Solusi Edukasi Digital di Era Modern

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Tamalanrea Tolak Proyek PLTSa, Gelar Nobar Film “Tumbal Sampah”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tabir Gelap Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah di Cilacap Mulai Tersingkap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In