Jakarta (PARADE.ID)- Muhammadiyah Covid-19 Command Center (MCCC) PP Muhammadiyah mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) tanggal 29 Juni 2021 kemarin dan hari ini (30/06) soal penerapan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
“Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah perlu menerapkan kembali kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) seperti pada awal pandemi, paling tidak untuk seluruh provinsi di pulau Jawa selama minimal tiga minggu,” demikian siaran pers MCCC yang ditandatangani oleh Agus Samsudin selaku ketua dan sekretarisnya, Arif Nur Kholis.
Namun begitu, kebijakan ini harus pula disertai penegakan hukum yang tidak tebang pilih, penindakan tegas kepada para penyebar informasi yang menyesatkan (hoax/disinformasi) dan jaminan sosial bagi warga terdampak secara ekonomi selama PSBB tersebut diberlakukan. Demikian tertulis di website resmi Muhammadiyah.
Menurut MCCC, dalam surat yang dikirim ke Presiden, Pemerintah juga harus menjamin ketersediaan fasillitas layanan kesehatan untuk pasien Covid-19 dengan memastikan ketersediaan ruang perawatan di fasyankes, fasilitas isolasi pasien OTG di luar fasyankes, jaminan ketersediaan perangkat medis, alat pengaman diri, pasokan oksigen medis dan obat-obatan yang diperlukan.
Selain itu, pendirian rumah sakit darurat di berbagai daerah di Jawa dirasa mendesak dilakukan untuk merespon banyaknya Rumah Sakit yang tidak mampu menerima pasien Covid-19 lagi karena penuh.
Pemerintah bersama Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Ilmuwan dan Media menurut MCCC juga harus bersatu dalam menggerakkan solidaritas sosial bagi warga terdampak ekonomi kebijakan pembatasan mobilitas yang dilakukan.
Yakni menggerakkan ketaatan masyarakat pada penerapan protokol kesehatan, menggerakkan kesadaran masyarakat untuk mengikuti vaksinasi dan meredam beredarnya informasi menyesatkan di kalangan masyarakat.
(Rgs/PARADE.ID)