Rabu, Juli 1, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Hukum

KPK Klarifikasi soal Menjadikan Narapidana Korupsi Sebagai Penyuluh Antikorupsi

redaksi by redaksi
2021-08-26
in Hukum, Nasional
0

Foto: gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (PARADE.ID)- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak melakukan seleksi ataupun menjadikan narapidana korupsi sebagai penyuluh antikorupsi. Pernyataan ini sekaligus mengklarifikasi atas informasi hoax yang beredar bahwa KPK merekrut narapidana korupsi sebagai penyuluh antikorupsi.

“KPK hanya menjajaki kemungkinan untuk menggunakan testimoni dari para mantan narapidana tersebut sebagai pembelajaran kepada masyarakat agar tidak melakukan tindak pidana korupsi,” lembaga antirasuah itu mengklarifikasi lewat akun Twitter resminya, kemarin.

Related posts

Koalisi Ojol Apresiasi Perpres, tapi Minta Status Mitra Dipertahankan

Koalisi Ojol Apresiasi Perpres, tapi Minta Status Mitra Dipertahankan

2026-07-01

MK Kabulkan Gugatan PK FPE KSBSI, Pensiun Freeport Bisa Dicairkan Sekaligus

2026-06-30

Akun tersebut menuliskan, bahwa untuk menjadi penyuluh antikorupsi tersertifikasi harus mendapatkan pengakuan kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan objektif melalui uji kompetensi yang mengacu kepada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Bidang Penyuluh Antikorupsi.

“Setiap individu bisa berperan dalam pemberantasan korupsi yang dimulai dari membangun sikap moral dan integritas tinggi serta menyebarkan pengetahuan dan nilai-nilai integritas antikorupsi dimulai dari lingkungan terkecilnya, seperti keluarga, komunitas, dan masyarakat.”

KPK pun mengimbau agar masyarakat selalu waspada dan bila mendapatkan informasi sejenis, dapat mengkonfirmasi melalui call center 198 atau informasi@kpk.go.id.

Sebelumnya, rencana KPK menggandeng koruptor dalam penyuluhan korupsi disampaikan Deputi Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat KPK, Wawan Wardiana. Ia menjelaskan pihaknya telah melakukan sosialisasi ke sejumlah penjara.

Ternyata, KPK telah menyeleksi napi koruptor di Lapas Sukamiskin dan Tangerang. Mereka memilih napi korupsi yang bisa diajak bekerja sama dalam penyuluhan anti korupsi. Demikian dikutip suara.com.

Dari hasil seleksi, KPK hanya menemukan 7 koruptor yang dinyatakan lolos. Nantinya, 7 napi itu akan dilibatkan dalam program penyuluhan anti korupsi.

Adapun koruptor yang dilibatkan dalam program ini adalah mereka yang akan bebas, atau masa hukumannya hampir selesai.

(Sur/PARADE.ID)

Tags: #Hukum#KPK#Nasional
Previous Post

HMI MPO Apresiasi Kerja Polri dalam Memberantas Penistaan Agama

Next Post

Bupati Cianjur Launching Program Bidang Kesehatan

Next Post
Bupati Cianjur Launching Program Bidang Kesehatan

Bupati Cianjur Launching Program Bidang Kesehatan

Koalisi Ojol Apresiasi Perpres, tapi Minta Status Mitra Dipertahankan

Koalisi Ojol Apresiasi Perpres, tapi Minta Status Mitra Dipertahankan

2026-07-01

MK Kabulkan Gugatan PK FPE KSBSI, Pensiun Freeport Bisa Dicairkan Sekaligus

2026-06-30
Said Iqbal Selesaikan Mogok Kerja, PHK Batal di PT Molex Ayus

Said Iqbal Selesaikan Mogok Kerja, PHK Batal di PT Molex Ayus

2026-06-30
Aksi PP TIM di ESDM Gugat Bahlil soal Blok Andaman

Aksi PP TIM di ESDM Gugat Bahlil soal Blok Andaman

2026-06-29
Sinergi Kebijakan Perkuat Rupiah, IHSG, dan Fundamental Ekonomi

Sinergi Kebijakan Perkuat Rupiah, IHSG, dan Fundamental Ekonomi

2026-06-28
LBH Banda Aceh Bahas Hak Kesehatan Korban Bencana Ekologis di Aceh

LBH Banda Aceh Bahas Hak Kesehatan Korban Bencana Ekologis di Aceh

2026-06-25

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • MK Kabulkan Gugatan PK FPE KSBSI, Pensiun Freeport Bisa Dicairkan Sekaligus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MAA Jakarta Ingatkan Masyarakat Aceh: Jangan Tergesa Sikapi PoD Andaman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LBH Banda Aceh Bahas Hak Kesehatan Korban Bencana Ekologis di Aceh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sinergi Kebijakan Perkuat Rupiah, IHSG, dan Fundamental Ekonomi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Beutong Ateuh Lawan Tambang, DPRA Didesak Bentuk Pansus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #MK #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In