Jumat, Juli 4, 2025
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional

Amandemen Bukan Sesuatu yang Haram, tapi Isu Tiga Periode Berbahaya

redaksi by redaksi
2021-09-02
in Nasional, Politik
0

Dok: fajar.co.id

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (PARADE.ID)- Politisi PKS, Mardani Ali Sera mengakui bahwa memang evaluasi harus selalu dilakukan, amandemen juga bukan sesuatu yang haram. Tapi dalam kondisi isu tiga periode sudah berkembang serta perimbangan koalisi dan oposisi yang jomplang, ide amandemen amat bahaya.

“Belum lg di masa pandemi kita tidak bisa optimal mengadu argumen. Diskursus yang berkualitas pun tidak terjadi,” katanya, di akun Twitter-nya, Kamis (2/9/2021).

Related posts

Purnawirawan TNI dan Tokoh Masyarakat Desak Pemakzulan Gibran, Ancam Duduki DPR/MPR

Purnawirawan TNI dan Tokoh Masyarakat Desak Pemakzulan Gibran, Ancam Duduki DPR/MPR

2025-07-03
Negara Harus Menyelamatkan Pengemudi Ojol dari Hubungan Kerja Menyesatkan

KON: Kenaikan Tarif Ojol Bukan Solusi Utama

2025-07-02

Ada dua syarat menurut Mardani yang setidaknya jika melakukam amandemen. Pertama, elit yang bijak.

Elit yang berpikir untuk kelompok apa lagi kepentingan pribadi. Kedua, rakyatnya cerdas. Dan untuk ini, kata dia, perlu waktu yang panjang.

“Seperti revisi UU KPK dan Omnibus Law, konsultasi dan diskursus publik nya tidak terjadi dengan baik. Jika ini dipaksakan, kian membuat masyarakat terpendam.”

Pernah beberapa waktu lalu ada sejumlah orang yang menginginkan Jokowi presiden tiga periode, dengan alasan tertentu.

Sebetulnya, soal jabatan presiden tiga periode ini, Jokowi disebut telah memberikan responnya yang kemudian disampaikan oleh Stafsus Presiden Bidang Komunikasi Fadjroel Rachman.

Fadjroel mengatakan bahwa Presiden Jokowi tegak lurus terhadap konstitusi UUD 1945 dan setia terhadap amanah reformasi 1998 sesuai pasal 7 UUD 1945 amandemen pertama yang berbunyi, “Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatannya selama masa lima tahun.

Dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan”.

(Sur/PARADE.ID)

Tags: #Nasional#PKS#Presidenpolitik
Previous Post

Peran Ulama, Intelektual, dan Akademisi Bisa Menstabilkan Negeri

Next Post

Ini Kata Puan Maharani di HUT DPR RI yang ke-76 Tahun

Next Post
Ini Kata Puan Maharani di HUT DPR RI yang ke-76 Tahun

Ini Kata Puan Maharani di HUT DPR RI yang ke-76 Tahun

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Purnawirawan TNI dan Tokoh Masyarakat Desak Pemakzulan Gibran, Ancam Duduki DPR/MPR

Purnawirawan TNI dan Tokoh Masyarakat Desak Pemakzulan Gibran, Ancam Duduki DPR/MPR

2025-07-03
Negara Harus Menyelamatkan Pengemudi Ojol dari Hubungan Kerja Menyesatkan

KON: Kenaikan Tarif Ojol Bukan Solusi Utama

2025-07-02
BMI Tuntut GMKI Makassar Minta Maaf, Diduga Dukung Kelompok Pro-Papua Merdeka

BMI Tuntut GMKI Makassar Minta Maaf, Diduga Dukung Kelompok Pro-Papua Merdeka

2025-07-01

Waspada! Buku Terjemahan Bisa Menjadi Ladang Lahirnya Tafsir Ekstrem

2025-06-30
Konvoi Damai Menembus Blokade Gaza: Seruan Solidaritas, Refleksi Tokoh, dan Tantangan Kemanusiaan

Konvoi Damai Menembus Blokade Gaza: Seruan Solidaritas, Refleksi Tokoh, dan Tantangan Kemanusiaan

2025-06-29
Aktivis Desak Penindakan Tegas Aktivitas Tambang Ilegal di Berau yang Berlanjut

Aktivis Desak Penindakan Tegas Aktivitas Tambang Ilegal di Berau yang Berlanjut

2025-06-28

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Negara Harus Menyelamatkan Pengemudi Ojol dari Hubungan Kerja Menyesatkan

    KON: Kenaikan Tarif Ojol Bukan Solusi Utama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aktivis Desak Penindakan Tegas Aktivitas Tambang Ilegal di Berau yang Berlanjut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BMI Tuntut GMKI Makassar Minta Maaf, Diduga Dukung Kelompok Pro-Papua Merdeka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nama Ananda Tohpati Terseret Isu Dugaan Pengelolaan Dana Tambang di Raja Ampat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sumut Caplok Empat Pulau Aceh, Benarkah?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In