Minggu, Mei 25, 2025
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Ekonomi

RUU Harmonisasi Peraturan Pajak Tambah Fungsi NIK Menjadi NPWP

redaksi by redaksi
2021-10-05
in Ekonomi, Nasional
0
RUU Harmonisasi Peraturan Pajak Tambah Fungsi NIK Menjadi NPWP
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (PARADE.ID)- Rancangan Undang-Undang (RUU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) menambah fungsi Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi (OP).

Dengan demikian, berdasarkan Draf RUU HPP yang diterima Antara di Jakarta, Sabtu, setiap WP OP yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan WP tersebut untuk mendapatkan NPWP.

Related posts

Aktivis ’98 Tolak Soeharto Pahlawan Nasional

Aktivis ’98 Tolak Soeharto Pahlawan Nasional

2025-05-24
Menkop Budi Dituding Terlibat Judol, Bantah Keras dan Sebut Ada Upaya “Framing”

Menkop Budi Dituding Terlibat Judol, Bantah Keras dan Sebut Ada Upaya “Framing”

2025-05-24

Draf RUU HPP juga menjelaskan dalam rangka penggunaan NIK sebagai NPWP, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri akan memberikan data kependudukan dan data balikan dari pengguna kepada Menteri Keuangan untuk diintegrasikan dengan basis data perpajakan.

Adapun RUU HPP dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian yang berkelanjutan dan mendukung percepatan pemulihan perekonomian, serta mengoptimalkan penerimaan negara guna membiayai pembangunan nasional secara mandiri menuju masyarakat Indonesia yang adil, makmur, dan sejahtera.

Kemudian, mewujudkan sistem perpajakan yang lebih berkeadilan dan berkepastian hukum, melaksanakan reformasi administrasi, kebijakan perpajakan yang konsolidatif, perluasan basis perpajakan, dan meningkatkan kepatuhan sukarela WP.

Maka dari itu, untuk mencapai tujuan tersebut, RUU HPP mengatur kebijakan strategis yang meliputi perubahan Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 16 Tahun 2009.

Selanjutnya, perubahan UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 36 Tahun 2008, serta perubahan UU Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 42 Tahun 2009.

RUU HPP juga mengatur kebijakan strategis seperti pengaturan mengenai program pengungkapan sukarela WP, pengaturan mengenai pajak karbon, dan perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 39 Tahun 2007.

*Sumber: Antara

Tags: #Ekonomi#Nasional#NIK#NPWP#Pajak#RUU
Previous Post

Kodam XVIII/Kasuari Syukuran HUT TNI ke 76 Sederhana Penuh Khidmat

Next Post

Kemendikbudristek Soroti Karya Mahasiswa yang Dibuat Saat KKN

Next Post
Kemendikbudristek Soroti Karya Mahasiswa yang Dibuat Saat KKN

Kemendikbudristek Soroti Karya Mahasiswa yang Dibuat Saat KKN

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Aktivis ’98 Tolak Soeharto Pahlawan Nasional

Aktivis ’98 Tolak Soeharto Pahlawan Nasional

2025-05-24
Menkop Budi Dituding Terlibat Judol, Bantah Keras dan Sebut Ada Upaya “Framing”

Menkop Budi Dituding Terlibat Judol, Bantah Keras dan Sebut Ada Upaya “Framing”

2025-05-24
Mengulik Demokrasi Ekonomi di Era Prabowo dari Diskusi Aktivis Lintas Generasi

Mengulik Demokrasi Ekonomi di Era Prabowo dari Diskusi Aktivis Lintas Generasi

2025-05-24

Driver Ojek Online dan Kurir Online Tuntut Potongan Aplikasi 10 Persen

2025-05-21
FDTOI Menyerukan Pemerintah untuk Menyelesaikan Berbagai Permasalahan yang Dihadapi Pengemudi Online

FDTOI Menyerukan Pemerintah untuk Menyelesaikan Berbagai Permasalahan yang Dihadapi Pengemudi Online

2025-05-20
Netty Aher Angkat Suara soal Meningkatnya Kasus Diabetes pada Anak

Evaluasi Seluruh Sistem Pengawasan Internal di RSHS

2025-04-12

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • FDTOI Menyerukan Pemerintah untuk Menyelesaikan Berbagai Permasalahan yang Dihadapi Pengemudi Online

    FDTOI Menyerukan Pemerintah untuk Menyelesaikan Berbagai Permasalahan yang Dihadapi Pengemudi Online

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Driver Ojek Online dan Kurir Online Tuntut Potongan Aplikasi 10 Persen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Cek dan Pihak Ketiga yang Terkoneksi dengan Akun Twitter

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kunjungan Prabowo ke AS untuk Menjaga Kepentingan dalam Peningkatan Alutsista

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Evaluasi Seluruh Sistem Pengawasan Internal di RSHS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In