Sabtu, Agustus 29, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional

Sikap MUI soal Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi

redaksi by redaksi
2021-11-13
in Nasional, Pendidikan
0

Foto: Gedung MUI Pusat, Jakarta

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (PARADE.ID)- Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam Ijtima Ijtima Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia ke-7 yang digelar pada 9-11 November 2021 menyikapi tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Dalam sikapnya itu, MUI meminta kepada Pemerintah agar mencabut atau setidak-tidaknya mengevaluasi/merevisi Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) No. 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi, dengan mematuhi prosedur pembentukan peraturan sebagaimana ketentuan UU No. 12 Tahun 2011 yang telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019, dan materi muatannya wajib sejalan dengan syariat, Pancasila, UUD NRI 1945, Peraturan Perundangan-Undangan lainnya, dan nilai-nilai budaya bangsa Indonesia.

Related posts

Tidak Berubahnya Kehidupan Kaum Tani di Mata Ketum GSBI karena Ini

GSBI: RUU Ketenagakerjaan Masih Bernuansa Omnibus Law

2026-08-28
Massa di DPR Tuntut Sahkan RUU Perampasan Aset

Massa di DPR Tuntut Sahkan RUU Perampasan Aset

2026-08-27

Ketentuan-ketentuan yang dikecualikan dari frasa “tanpa persetujuan korban” dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) No. 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi terkait dengan korban anak, disabilitas, situasi yang mengancam korban, di bawah pengaruh obat-obatan, lanjut MUI, harus diterapkan pemberatan hukumannya.

Selanjutnya, ketentuan-ketentuan yang didasarkan pada frasa “tanpa persetujuan korban” dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) No. 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi, disikapi MUI bertentangan dengan nilai syariat, Pancasila, UUD NRI 1945, Peraturan Perundangan-Undangan lainnya, dan nilai-nilai budaya bangsa Indonesia.

Namun MUI mengapresiasi niat baik dari Mendikbudristek untuk melakukan upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan Perguruan Tinggi.

Akan tetapi, dalam Peraturan Mendikbudristek No. 30 Tahun 2021 itu telah menimbulkan kontroversi, karena prosedur pembentukan peraturan dimaksud tidak sesuai dengan ketentuan UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana diubah UU No. 15 Tahun 2019 dan materi muatannya bertentangan dengan syariat, Pancasila, UUD NRI 1945, Peraturan Perundangan-Undangan lainnya, dan nilai-nilai budaya bangsa Indonesia.

Ketua MUI, kiai Cholil Nafis menegaskan agar peraturan itu dicabut.

“Ini suara kami, umat muslim, dan tanggungjawab kami kpd bangsa dan negara serta kpd Allah SWT,” kata dia.

Permendikbudristek No.30 thn 2021 pasal 5 ayat 2 tentang kekerasan seksual kata dia memang bermasalah, karena tolokukurnya persetujuan (consent) korban. Padahal kejahatan seksual menurut norma Pancasila adalah agama atau kepercayaan.

“Jadi bukan atas dasar suka sama suka tapi krn dihalalkan. Cabut. Dasarnya itu legalitas buka suka sama suka, juga normanya kepantasan bukan suka sama suka ya.”

(Sur/PARADE.ID)

Tags: #Mendikbudristek#MUI#Nasional#Pendidikan
Previous Post

Menko Perekonomian: UMKM Harus Tangkap Potensi Industri Halal Dunia

Next Post

BKNDI Akan Gelar Seminar Nasional Lembaga Pendidikan Keagamaan (Pesantren) se-Indonesia

Next Post
BKNDI Akan Gelar Seminar Nasional Lembaga Pendidikan Keagamaan (Pesantren) se-Indonesia

BKNDI Akan Gelar Seminar Nasional Lembaga Pendidikan Keagamaan (Pesantren) se-Indonesia

Tidak Berubahnya Kehidupan Kaum Tani di Mata Ketum GSBI karena Ini

GSBI: RUU Ketenagakerjaan Masih Bernuansa Omnibus Law

2026-08-28
Massa di DPR Tuntut Sahkan RUU Perampasan Aset

Massa di DPR Tuntut Sahkan RUU Perampasan Aset

2026-08-27
Denny Tantang Gibran Buktikan Ijazah SMA Asli, Sayembara 100 Juta

Putusan MK Nomor 90 “Skandal Konstitusional” Paling Melukai

2026-08-26
Presiden ASPIRASI: Gaji Dipotong Kantong Buruh Kosong

ASPIRASI Desak Pemerintah Evaluasi Total Sistem Desil Bansos

2026-08-25
Kunjungi Dewan Dakwah, Presiden WADAH Malaysia Serukan Penguatan Kader dan Persatuan Serumpun

Kunjungi Dewan Dakwah, Presiden WADAH Malaysia Serukan Penguatan Kader dan Persatuan Serumpun

2026-08-24

Muslim Armas Kembali Terpilih Jadi Ketua Umum PP TIM 2026-2030

2026-08-23

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Muslim Armas Kembali Terpilih Jadi Ketua Umum PP TIM 2026-2030

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bamus Betawi Waspadai Demo Massal Warga Pati 27 Agustus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aksi GEBRAK di Kemnaker 20 November Bawa Lima Tuntutan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menkraf Riefky Buka Mubes TIM 2026, Minta Warga Aceh Jaga Kekompakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ASPIRASI Desak Pemerintah Evaluasi Total Sistem Desil Bansos

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #MK #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In