Jakarta (PARADE.ID)- Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) memuji dan mengapresiasi keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang telah berani merevisi dan menaikkan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2022 sebesar 5,1 persen menjadi Rp4.641.854.
Revisi kenaikan UMP DKI 2022, dari sebelumnya hanya sebesar Rp37.749 (0,85 persen) yang berdasarkan formula yang diatur dalam PP No.36 Tahun 2021 menjadi 5,1 persen, atau naik sebesar Rp225.667 dari UMP tahun 2021, menurut ASPEK Indonesia tentunya akan sangat didukung oleh seluruh pekerja.
“Tidak saja di Jakarta namun juga di seluruh Indonesia,” kata Presiden ASPEK Indonesia, Mirah Sumirat dalam keterangan pers tertulis, Ahad (19/12/2021).
Keputusan Gubernur Anies ini pun diharapkannya perlu segera dicontoh oleh Gubernur lain di Indonesia. Tak perlu gengsi Gubernur provinsi lain untuk mengikuti keputusan cerdas dan berani dari Gubernur DKI Jakarta.
“Keputusan revisi UMP ini merupakan wujud kongkret dalam hal keberpihakan kepala daerah kepada rakyat pada umumnya, yang saat ini hidupnya semakin sulit,” kata dia.
Sehingga keputusan Gubernur Anies menurutnya wajib didukung karena menjadi pihak yang taat pada hukum dan memutuskan berdasarkan isi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah menyatakan Undang Undang Cipta Kerja inkostitusional secara bersyarat.
“Keputusan Mahkamah Konstitusi juga sudah sangat jelas, yang menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.”
“Bayangkan, bagaimana mungkin pekerja di DKI Jakarta bisa hidup lebih baik jika kenaikan UMP tahun 2022 hanya sebesar Rp37.749 (0,85 persen)? Padahal harga kebutuhan pokok terus naik!
Jika Rp37.749 dibagi 30 hari, maka per hari hanya sebesar Rp1.258. Bahkan tidak dapat untuk membeli seikat bayam, yang harga seikatnya sudah mencapai Rp4.000.”
Pada akhirnya, ia, atas nama pekerja mengucapkan terima kasih kepada Gubernur Anies yang telah melakukan kajian dan perhitungan kenaikan UMP DKI Jakarta tahun 2022, sehingga menjadi lebih manusiawi. Sebab kebijakan upah minimum adalah kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas.
(Sur/PARADE.ID)