Jakarta (PARADE.ID)- Mantan Juru Bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah mengatakan bahwa Hak Imunitas anggota DPR itu dibuat agar anggota DPR berani bicara dan dilindungi hukum saat jalankan tugas dan membela rakyat yang diwakilinya.
“Ingat, agar berani bicara benar. Bukan asal bicara! Ini aturan tentang Hak Imunitas di UU MD3..,” kata dia, kemarin.
“Ada juga penjelasan tambahan dari Anggota DPR-RI, Arteria Dahlan di sidang MK tentang apa itu Hak Imunitas. Silakan klik: mkri.id/index.php?page…,” sambungnya, sebagaiman tertulis di akun Twitter-nya.
Ia tulis demikian tersebut menurutnya bukan terkait orang tertentu. Tapi hal itu agar pemahaman yang tepat tentang Hak Imunitas seharusnya, dalam pelaksanaan juga dijalankan dengan mengingat kewajiban sebagai wakil rakyat.
“Agar Hak Imunitas tidak disalahgunakan atau cenderung berarti kebal hukum sj. Imunitas bukan impunitas,” disclaimer-nya.
(Rob/PARADE.ID)