Kamis, Januari 1, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Hukum

Sikap KSBSI atas Permenaker Nomor 2 Tahun 2022

redaksi by redaksi
2022-02-15
in Hukum, Nasional, Politik, Sosial dan Budaya
0
KSBSI Siap Aksi Massa, Tuntut MK Kabulkan Gugatan JR UU Ciptaker

Foto: logo organisasi buruh KSBSI

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (PARADE.ID)- Dewan Eksekutif Nasional Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (DEN KSBSI) mengeluarkan sikap atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Dalam sikapnya, DEN KSBSI meminta agar Pemerintah RI mempertimbangkan untuk mencabut Permenaker tersebut. Sebab menurut KSBSI, Permen itu akan menyengsarakan masa depan buruh yang ter-PHK, mengundurkan diri, dan habis kontrak PKWT-nya.

Related posts

Mempertanyakan Urgensi Wacana Pilkada Melalui DPRD di Tengah Bencana Sumatra

Mempertanyakan Urgensi Wacana Pilkada Melalui DPRD di Tengah Bencana Sumatra

2025-12-31
PMII Makassar Tolak Keras Wacana Pilkada Lewat DPRD: Perampasan Hak Rakyat

PMII Makassar Tolak Keras Wacana Pilkada Lewat DPRD: Perampasan Hak Rakyat

2025-12-31

“Permenaker ini, walaupun mempunyai landasan hukum UU dan PP, namun menurut kajian KSBSI momentum penerbitannya tidak tepat di masa sekarang ini,” demikian siaran pers DEN KSBSI yang diterima parade.id, Senin (14/2/2022) malam.

Di antaranya, karena perekonomian Indonesia sedang sulit yang berdampak buruk bagi perusahaan; pandemi Covid-19/Omicron sedang naik; upah buruh murah dan buruh tidak punya tabungan cukup; banyak buruh mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK); dan beberapa perusahaan menerapkan pensiun buruhnya setelah mencapai usia 55 tahun, bukan 56 tahun.

Selain itu, UU No. 40/2004 tentang SJSN sebagai payung hukum penerbitan Permen 2/2022 sudah berlaku sejak 18 tahun yang lalu. Tapi kebijakan atau praktik pencairan saldo JHT sebelum pensiun berusia 56 tahun dapat dilakukan sebagaimana misalnya diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

“Lalu, mengapa sekarang diubah? Alasan ada JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan) tidak tepat juga.”

Menurut KSBSI, JKP tidak berlaku bagi PKWT yang habis masa kontraknya. Manfaat JKP itu bentuk uang tunai hanya untuk 6 bulan, itupun 3 bulan pertama hanya 45 persen, dan 25 persen untuk 3 bulan berikutnya.

“Mengundurkan diri tidak dapat JKP karena bukan PHK.”

Sebagaimana diketahui, bahwa belum lama ini Menteri Ketenagakerjaan pada tanggal 2 Februari 2022 telah menerbitkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. Permenaker ini mengatur Jaminan Hari Tua (JHT) baru bisa diambil setelah buruh pensiun di usia 56 tahun, atau meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.

Siaran pers tersebut tertanda atas nama Presiden DEN KSBSI Elly Rosita Silaban dan Sekretaris Jenderal Dedi Hardianto. Permintaan pencabutan atas Permenaker tersebut adalah berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas dan isetelah mendengar aspirasi dari Federasi-federasi afiliasi.

(Rob/PARADE.ID)

Tags: #Buruh#KSBSI#Nasional#Permenaker2022#Sosialpolitik
Previous Post

Ikatan Mahasiswa Nusantara (IMAN) Menyoroti Dugaan Korupsi Formula E

Next Post

Ribuan Buruh dari KSPI akan Aksi di Kemenaker dan BPJS Ketenagakerjaan, Besok

Next Post

Ribuan Buruh dari KSPI akan Aksi di Kemenaker dan BPJS Ketenagakerjaan, Besok

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Penyu Ditemukan di Danau Moko, Perairan Campuran Laut dan Tawar di Desa Oempu

2025-12-31
Mempertanyakan Urgensi Wacana Pilkada Melalui DPRD di Tengah Bencana Sumatra

Mempertanyakan Urgensi Wacana Pilkada Melalui DPRD di Tengah Bencana Sumatra

2025-12-31
Pantai Pajala dengan Pasir Merah Unik Minim Perhatian Pemerintah Kabupaten Muna

Pantai Pajala dengan Pasir Merah Unik Minim Perhatian Pemerintah Kabupaten Muna

2025-12-31
PMII Makassar Tolak Keras Wacana Pilkada Lewat DPRD: Perampasan Hak Rakyat

PMII Makassar Tolak Keras Wacana Pilkada Lewat DPRD: Perampasan Hak Rakyat

2025-12-31
Difitnah atas Isu Ijazah Palsu Jokowi, SBY Pertimbangkan Somasi

Difitnah atas Isu Ijazah Palsu Jokowi, SBY Pertimbangkan Somasi

2025-12-31
Aksi Unjuk Rasa Buruh Jabar Tolak UMSK di Jakarta

Aksi Unjuk Rasa Buruh Jabar Tolak UMSK di Jakarta

2025-12-31

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Buruh Jabar Ancam Mogok Massal Protes SK UMSK 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Daya Beli Masih Terancam di Tengah Kenaikan UMP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua KKSS Papua Barat Dipertanyakan Nasionalismenya oleh Ketua BMI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kecelakaan Kerja Fatal di Lingkar Tambang Harita, AP3LT Ungkap Dugaan Kelalaian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Serial Bahasa Indonesia: Apa Itu “Nyali”?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In