Rabu, Agustus 13, 2025
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Hukum

Buruh Disebut Sudah Lebih Memahami Permenaker 2/2022, ASPEK Indonesia: Menyesatkan

redaksi by redaksi
2022-02-17
in Hukum, Nasional, Politik, Sosial dan Budaya
0
Bisa Bangkrut BUMN Jika Komisarisnya Mengurusi Pengajian

Foto: Mirah Sumirat (Presiden ASPIRASI)

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (PARADE.ID)- Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) merespons adanya dugaan “tudingan” dari Biro Humas Kemnaker yang menyebut bahwa perwakilan buruh kemarin (baca: KSPI) sudah bisa lebih memahami Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.

“Saya tegaskan bahwa apa yang disampaikan Menteri Ketenagakerjaan dalam rilis Biro Humas Kemnaker adalah tidak jujur dan cenderung menyesatkan!” tegas Mirah Sumirat, kepada parade.id, Kamis (17/2/2022) malam, lewat siaran persnya.

Related posts

Penjelasan Said Iqbal terkait Audiensi dengan Perwakilan Kemendag di Aksi Kemarin

Partai Buruh Siapkan Aksi Serentak Tuntut Kenaikan Upah 2026

2025-08-11
Spanduk Protes CFD Renon Tuduh Oknum Imigrasi Lindungi Mantan Tentara Israel

Spanduk Protes CFD Renon Tuduh Oknum Imigrasi Lindungi Mantan Tentara Israel

2025-08-11

Kedua, menyoal isi rilis Biro Humas Kemnaker yang tertulis; ‘Mendengar penjelasan Menaker, Ida Fauziyah, pimpinan SP/SB cukup memahami namun juga menyampaikan beberapa aspirasi terkait dengan hadirnya Permenaker 02/2022.’

Kata Mirah, justru dalam pertemuan antara Menaker dengan perwakilan pimpinan konfederasi dan federasi peserta aksi, yang terjadi tidak seperti yang dinyatakan dalam rilis Biro Humas Kemnaker. Seluruh perwakilan serikat pekerja, kata dia, tetap menyatakan menolak dan menuntut pembatalan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, dengan berbagai argumentasi.

“Jangan kemudian Pemerintah melakukan framing dengan mengatakan bahwa ‘pimpinan SP/SB cukup memahami’,” kata dia.

Ketiga, dalam rilis Biro Humas Kemnaker diduga tertulis pernyataan dirinya yang hanya disebut memberikan apresiasi atas sikap Menaker Ida Fauziyah yang menerima KSPI.

Pada kesempatan itu ia mengucapkan, “Terima kasih di waktu yang begitu padat Ibu Menteri Ketenagakerjaan, Ibu Ida Fauziyah menyempatkan untuk bisa bertemu dengan seluruh elemen serikat pekerja.”

“Padahal selain ucapan terima kasih seperti yang disampaikan dalam rilis dari Humas Kemenaker tersebut, ia mengaku juga menyampaikan tiga hal.

Pertama, bahwa Permenaker No. 2/2022 bertentangan dengan Undang Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), Pasal 1 ayat 8, 9 dan 10, yang intinya berbunyi; ‘Bahwa yang dimaksud dengan ‘Peserta’ adalah setiap orang yang bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia dan telah membayar iuran. Artinya, pekerja yang mengundurkan diri dan di-PHK tidak lagi masuk dalam kategori ‘Peserta’, karena ia sudah tidak bekerja dan berhenti membayar iuran.

“Sehingga tidak ada alasan Pemerintah menahan dana milik pekerja yang sudah tidak menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.”

Kedua yang ia sampaikan ialah soal situasi dan kondisi buruh saat ini dimana sangatlah sulit. Sejak pandemi Covid di pertengahan 2020 lalu banyak pekerja yang di-PHK massal dan banyak pekerja yang tidak mendapatkan pesangon. Sehingga, kata dia, dana JHT yang memang milik pekerja sendiri tentunya menjadi harapan terakhir pekerja buruh untuk dapat diambil sebagai penyambung kehidupannya dan keluarganya.

Terakhir, ia meminta kepada Menaker untuk mencabut Permenaker No. 2/2022. Mirah juga mengaku, menegaskan bahwa di akhir pertemuan dengan Menaker, Sekretaris Jenderal Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Ramidi mewakili buruh/pekerja yang hadir saat itu menyampaikan, KSPI tegas menolak permintaan Menaker yang akan melakukan evaluasi implementasi Permenaker No 2 tahun 2022 dalam waktu 3 (tiga) bulan.

KSPI malah memberikan tengat waktu 2 (dua) minggu untuk Menteri Tenaga Kerja mencabut Permenaker No. 2 tahun 2022.

“Jika setelah dua minggu tidak ada perubahan, aksi akan dilakukan terus-menerus dan segala macam pola bentuk perlawanan akan ditempuh,” paparnya.

Atas hal di atas, ia meminta Menteri Ketenagakerjaan untuk berhenti membangun opini yang menyesatkan publik. Meminta perbaiki pola komunikasi publik dan lebih jujur dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.

“Jangan hanya membangun opini untuk pencitraan kepada masyarakat,” pungkasnya.

(Rob/PARADE.ID)

Tags: #ASPEKIndonesia#Nasional#Permenaker2022#Sosialpolitik
Previous Post

AS Datangkan Ribuan Tentaranya ke Polandia

Next Post

Pemanfaatan Teknologi di Sektor Kesehatan akan Terus Tumbuh

Next Post
Jaringan 5G Diluncurkan di Indonesia pada Hari Ini

Pemanfaatan Teknologi di Sektor Kesehatan akan Terus Tumbuh

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Penjelasan Said Iqbal terkait Audiensi dengan Perwakilan Kemendag di Aksi Kemarin

Partai Buruh Siapkan Aksi Serentak Tuntut Kenaikan Upah 2026

2025-08-11
Spanduk Protes CFD Renon Tuduh Oknum Imigrasi Lindungi Mantan Tentara Israel

Spanduk Protes CFD Renon Tuduh Oknum Imigrasi Lindungi Mantan Tentara Israel

2025-08-11
Enam Pernyataan Sikap Aliansi Rakyat Indonesia Bela Palestina di Monas Dibacakan Tokoh Lintas Agama

Indonesia Kecam Putusan Israel Ambil Alih Gaza

2025-08-09
Mantan Menlu Ragukan Kesimpulan Bunuh Diri Diplomat Muda Aryadharu

Mantan Menlu Ragukan Kesimpulan Bunuh Diri Diplomat Muda Aryadharu

2025-08-09
Bendera Bajak Laut One Piece: Simbol Protes atau Ancaman Persatuan Nasional?

Polemik Bendera One Piece dan Sakralitas Merah Putih di Bulan Kemerdekaan

2025-08-07
Karyawan Freeport Anggota PK FPE KSBSI Gugat UU P2SK ke MK

Karyawan Freeport Anggota PK FPE KSBSI Gugat UU P2SK ke MK

2025-08-06

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Karyawan Freeport Anggota PK FPE KSBSI Gugat UU P2SK ke MK

    Karyawan Freeport Anggota PK FPE KSBSI Gugat UU P2SK ke MK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nama Ananda Tohpati Terseret Isu Dugaan Pengelolaan Dana Tambang di Raja Ampat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Disebut Sengsara karena Pulang ke Indonesia, Ini Kata Ricky Elson

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ada Pungutan Berkedok Sumbangan di SMAN 1 Bandar Perdagangan (SMANSA)?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Alahan Panjang, Nagari Paling Indah di Sumbar hingga Disebut Mirip Eropa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In