Jakarta (PARADE.ID)- Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) meminta Menteri Tenaga Kerja (Menaker) untuk tidak mencicil pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) ke buruh/pekerja.
“Tidak menerbitkan Surat Edaran ataupun dalam bentuk lain, yang memberikan kemudahan bagi perusahaan untuk mencicil atau menunda pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan,” demikian disampaikan Presiden ASPEK Indonesia, Mirah Sumirat, dalam keterangan pers tertulis kepada media, kemarin.
Penegasan, kemarin, ASPEK Indonesia mengirim surat resmi kepada Menaker, Ida Fauziah, yang intinya meminta untuk; tidak menerbitkan Surat Edaran ataupun dalam bentuk lain, yang memberikan kemudahan bagi perusahaan untuk mencicil atau menunda pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan;
memastikan bahwa THR wajib dibayarkan oleh setiap perusahaan secara penuh dan tidak dicicil, selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum hari raya keagamaan. Karena berdasarkan peraturan yang berlaku, THR keagamaan adalah pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan;
dan melakukan pengawasan dan penindakan tegas kepada perusahaan yang tidak memberikan THR kepada pekerjanya sesuai ketentuan yang berlaku. Termasuk menindak tegas perusahaan yang masih belum membayarkan THR tahun 2020 dan 2021 yang lalu.
Mirah Sumirat menyatakan, ASPEK Indonesia sengaja mengirim surat kepada Menteri Ketenagakerjaan, sebulan sebelum Hari Raya Idul Fitri, bahkan sebelum memasuki bulan Ramadhan. Hal ini sengaja dilakukan untuk mengingatkan sejak dini agar Menteri Ketenagakerjaan tidak sembrono dalam mengeluarkan regulasi terkait pekerja/buruh.
“Di saat kondisi masyarakat saat ini yang serba sulit, saya mengingatkan Pemerintah untuk lebih peduli dan berpihak pada kehidupan pekerja dan masyarakat kecil. Jangan hanya memanjakan kelompok pengusaha tapi dengan cara membuat susah masyarakat kecil,” pungkas Mirah.
Soal di atas, Mirah mengatakan hal demikian tidak boleh terjadi lagi (kejadian seperti tahun 2020 yang lalu) dimana Menaker menerbitkan Surat Edaran No.M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan Dalam Masa Pandemi Covid-19.
Menurut Mirah Surat Edaran tersebut membuka peluang kepada perusahaan untuk membayar THR tahun 2020 secara bertahap atau dicicil, bahkan ditunda.
(Rob/PARADE.ID)