Rabu, April 1, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Hukum

Hamdan Zoelva Pertanyakan Hakim Agung Selesaikan Benturan Kepentingan

redaksi by redaksi
2022-04-25
in Hukum, Nasional
0
Hamdan Zoelva Pertanyakan Hakim Agung Selesaikan Benturan Kepentingan
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (PARADE.ID)- Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) sekaligus panelis wawancara calon hakim agung Mahkamah Agung (MA) Hamdan Zoelva mempertanyakan cara calon hakim agung dalam menyelesaikan kasus benturan kepentingan antara pemerintah dan masyarakat (korporasi).

“Bagaimana saudara berposisi sebagai hakim agung yang negarawan dalam melihat kasus seperti ini,” tanya Hamdan Zoelva pada wawancara calon hakim agung dan calon hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada MA di Jakarta, Senin.

Related posts

Ustaz Zaitun Rasmin: Manhaj Wasathiyah Menolak Terorisme

Doa Zaitun Rasmin untuk Prajurit TNI yang Gugur Diserang Israel

2026-03-31

Perusahaan Inkabaja Presisi Sejahtera Diduga Melakukan Pelanggaran Hukum Ketenagakerjaan

2026-03-30

Pada sesi wawancara tersebut, mantan Ketua MK periode 2013 hingga 2015 itu memberikan sebuah contoh kasus konflik kepentingan antara warga negara (korporasi) dengan pemerintah.

Keduanya, sambung Hamdan, sama-sama memiliki kepentingan. Pemerintah dalam hal ini mengatasnamakan kepentingan negara, sementara korporasi juga mengatasnamakan kepentingan hukum dan keadilan.

Hamdan mempertanyakan bagaimana cara seorang hakim agung menyelesaikan perkara yang di satu sisi mewakili kepentingan publik, dan di sisi lain ada hak dan kepentingan perseorangan yang juga harus harus dilindungi hukum.

“Ketika terjadi pertentangan ini apakah ada yang diutamakan?” tanya dia.

Lebih jauh, panelis juga mempertanyakan manakah yang akan didahulukan oleh seorang hakim, apakah hukum privat atau hukum publik.

Sementara itu, calon hakim agung dari Kamar Tata Usaha Negara Khusus Pajak Doni Budiono mengatakan jika terpilih sebagai hakim agung, maka ia akan mengedepankan sikap independen dalam bertugas.

Sikap independen tersebut, lanjut dia, dapat dilakukan dengan terlebih dahulu melihat kepentingan pemerintah maupun pemohon, atau yang mengajukan peninjauan kembali (PK) sebagai subjek yang sama-sama harus dilindungi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Lebih jauh, kata Doni, dalam memutus perkara maka pertimbangan-pertimbangan hukum yang akan dilakukan mengacu pada kompetensi dan pengetahuannya sebagai seorang hakim agung.

“Termasuk moral yang harus saya pertanggungjawaban,” ujarnya.

Doni juga memastikan tidak akan ada satupun instansi atau lembaga baik dari internal maupun eksternal yang bisa mengintervensinya dalam mengambil sebuah keputusan.

*Sumber: Antara 

Tags: #Hukum#MA#Nasional
Previous Post

Kasau: “Wing Day” Lahirkan Elang Baru Generasi Penerus TNI AU

Next Post

Umat Antusias Umrah Ramadan, UBN: Ingin Raih Pahala Haji Bersama Rasulullah

Next Post
Umat Antusias Umrah Ramadan, UBN: Ingin Raih Pahala Haji Bersama Rasulullah

Umat Antusias Umrah Ramadan, UBN: Ingin Raih Pahala Haji Bersama Rasulullah

Ustaz Zaitun Rasmin: Manhaj Wasathiyah Menolak Terorisme

Doa Zaitun Rasmin untuk Prajurit TNI yang Gugur Diserang Israel

2026-03-31

Perusahaan Inkabaja Presisi Sejahtera Diduga Melakukan Pelanggaran Hukum Ketenagakerjaan

2026-03-30
MK Cabut Hak Pensiun Seumur Hidup Pejabat Tinggi, Pengamat Mengomentari Begini

MK Cabut Hak Pensiun Seumur Hidup Pejabat Tinggi, Pengamat Mengomentari Begini

2026-03-30
UBN Ajak Rakyat Indonesia Gaungkan #EnteringAlAqsa: 28 Hari Al Aqsa Ditutup

UBN Ajak Rakyat Indonesia Gaungkan #EnteringAlAqsa: 28 Hari Al Aqsa Ditutup

2026-03-27

20 Polisi Kepung Sidang Aktivis Bali, Koalisi Sebut Intimidasi Terstruktur

2026-03-26
JK Ramal Keos Juli-Agustus jika Prabowo Salah Langkah, Kata Didu

JK Ramal Keos Juli-Agustus jika Prabowo Salah Langkah, Kata Didu

2026-03-25

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • JK Ramal Keos Juli-Agustus jika Prabowo Salah Langkah, Kata Didu

    JK Ramal Keos Juli-Agustus jika Prabowo Salah Langkah, Kata Didu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 20 Polisi Kepung Sidang Aktivis Bali, Koalisi Sebut Intimidasi Terstruktur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT BAT Instrumen Bank Internasional Diduga Beroperasi tanpa Lisensi, CBA Imbau Waspada

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • UBN Ajak Rakyat Indonesia Gaungkan #EnteringAlAqsa: 28 Hari Al Aqsa Ditutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perusahaan Inkabaja Presisi Sejahtera Diduga Melakukan Pelanggaran Hukum Ketenagakerjaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In