Minggu, Oktober 18, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Internasional

Aung San Suu Kyi Divonis Lima Tahun atas Kasus Korupsi

redaksi by redaksi
2022-04-27
in Internasional
0
Aung San Suu Kyi Divonis Lima Tahun atas Kasus Korupsi

Foto: dok. AFP

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (PARADE.ID)- Aung San Suu Kyi divonis bersalah selama lima tahun atas kasus korupsi $1,3 juta oleh pengadilan setempat, karena menerima uang tunai dan emas batangan dari sekutu dekat politiknya.

Vonis diyakini sebagian besar didasarkan pada kesaksian mantan kepala menteri Yangon, kota terbesar di Myanmar, yang secara terbuka mengaku tahun lalu bahwa telah mengirimkan $600.000 tunai dan sekitar 25 pon emas kepadanya dalam tas belanja.

Related posts

Fadli Zon Dorong Pencak Silat Tembus Olimpiade dari Belanda

Fadli Zon Dorong Pencak Silat Tembus Olimpiade dari Belanda

2026-10-11
Ekonomi Digital dan UMKM 2 Tahun Prabowo-Gibran: Pertumbuhan Rapuh

Ekonomi Digital dan UMKM 2 Tahun Prabowo-Gibran: Pertumbuhan Rapuh

2026-10-11

Namun Aung San Suu Kyi di dalam persidangannya (yang tertutup untuk umum dan media berita) menyebut bahwa tuduhan itu “tidak masuk akal.” Tapi Pengadilan telah melarang pengacaranya berbicara di depan umum tentang kasus tersebut. Demikian dikutip nytimes.

Penggulingannya di Myanmar telah mengguncang negara-negara Asia Tenggara lainnya dan diharapkan menjadi poin utama diskusi selama pertemuan Presiden Biden dengan para pemimpin dari kawasan itu di Washington bulan depan.

Pendukung Aung San Suu Kyi yang akrab dengan proses hukum mengatakan bahwa penuntut tidak memberikan bukti, selain dari kesaksian saksi bahwa dia menerima emas batangan dan mata uang.

Aung San Suu Kyi, yang ditangkap pada 1 Februari 2021, saat militer mulai melancarkan kudeta, telah didakwa dengan 17 dakwaan kriminal yang menurut pembelanya dibuat-buat.

Dia dinyatakan bersalah sebelumnya atas lima tuduhan yang lebih rendah dan dijatuhi hukuman enam tahun penjara. Jika dinyatakan bersalah atas semua tuduhan yang tersisa, termasuk sembilan tuduhan korupsi lagi, dia menghadapi hukuman 163 tahun penjara.

Phil Robertson, wakil direktur Asia Human Rights Watch, mengatakan vonis atas “tuduhan korupsi palsu” menunjukkan tekad rezim untuk membungkamnya.

“Hari-hari Aung San Suu Kyi sebagai wanita merdeka secara efektif telah berakhir,” katanya.

Menghancurkan demokrasi kerakyatan di Myanmar juga berarti menyingkirkan Aung San Suu Kyi, dan junta tidak memberikan kesempatan apa pun, kata dia.

(Irm/PARADE.ID)

Tags: #AungSanSuuKyi#Internasional#Korupsi#Myanmar
Previous Post

PW GPI Maluku Menyoroti Angka Kemiskinan Gubernur Murad Ismail

Next Post

Persija Bantah Gaji Pemain Tidak Dibayar Selama Satu Tahun

Next Post
Persija Bantah Gaji Pemain Tidak Dibayar Selama Satu Tahun

Persija Bantah Gaji Pemain Tidak Dibayar Selama Satu Tahun

Pakar Hukum Tara Negara Prediksi Nasib Gibran di Putusan MK

Zainal Arifin Mochtar: Rocky Gerung di Wantimpres Sulit Ubah Struktur

2026-10-17
Politisi Demokrat Sebut Ini ke Pihak yang Mewacanakan Kembali Pemilu Ditunda

Desak Komisi XI Panggil BEI dan OJK, Jansen Sitindaon: IHSG Anjlok

2026-10-17
DAD DKI Desak RUU Masyarakat Adat Disahkan

DAD DKI Desak RUU Masyarakat Adat Disahkan

2026-10-17
BerbagiLink Besutan Putra Aceh Raih Best Startup II HSDD 2026

BerbagiLink Besutan Putra Aceh Raih Best Startup II HSDD 2026

2026-10-17
Tandyo Budi Revita Jadi KSAD, Gantikan Maruli Simanjuntak

Tandyo Budi Revita Jadi KSAD, Gantikan Maruli Simanjuntak

2026-10-16
Surat BKP Viral, Instansi Diminta Unggah Capaian 2 Tahun Pemerintah

Surat BKP Viral, Instansi Diminta Unggah Capaian 2 Tahun Pemerintah

2026-10-16

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Paradoks Putusan MK soal Ijazah Gibran, Pemakzulan Wapres Terbuka?

    Paradoks Putusan MK soal Ijazah Gibran, Pemakzulan Wapres Terbuka?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Putusan MK Ijazah Gibran Bukan Pengesahan, Jalur Hukum Masih Terbuka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bendera Bintang Bulan di Acara Maulid Pidie Picu Bentrokan Warga dan TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tumbler Defect Snapy Mulai Rp5.000 Diburu Ratusan Pengunjung Blok M

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ekonomi Digital dan UMKM 2 Tahun Prabowo-Gibran: Pertumbuhan Rapuh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #MK #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2026 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2026 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In