Senin, Agustus 24, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Internasional

Aung San Suu Kyi Divonis Lima Tahun atas Kasus Korupsi

redaksi by redaksi
2022-04-27
in Internasional
0
Aung San Suu Kyi Divonis Lima Tahun atas Kasus Korupsi

Foto: dok. AFP

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (PARADE.ID)- Aung San Suu Kyi divonis bersalah selama lima tahun atas kasus korupsi $1,3 juta oleh pengadilan setempat, karena menerima uang tunai dan emas batangan dari sekutu dekat politiknya.

Vonis diyakini sebagian besar didasarkan pada kesaksian mantan kepala menteri Yangon, kota terbesar di Myanmar, yang secara terbuka mengaku tahun lalu bahwa telah mengirimkan $600.000 tunai dan sekitar 25 pon emas kepadanya dalam tas belanja.

Related posts

30 Kapal GSF Dibajak Israel tapi Tetap Berlayar

30 Kapal GSF Dibajak Israel tapi Tetap Berlayar

2026-05-10
UBN Ajak Rakyat Indonesia Gaungkan #EnteringAlAqsa: 28 Hari Al Aqsa Ditutup

UBN Ajak Rakyat Indonesia Gaungkan #EnteringAlAqsa: 28 Hari Al Aqsa Ditutup

2026-03-27

Namun Aung San Suu Kyi di dalam persidangannya (yang tertutup untuk umum dan media berita) menyebut bahwa tuduhan itu “tidak masuk akal.” Tapi Pengadilan telah melarang pengacaranya berbicara di depan umum tentang kasus tersebut. Demikian dikutip nytimes.

Penggulingannya di Myanmar telah mengguncang negara-negara Asia Tenggara lainnya dan diharapkan menjadi poin utama diskusi selama pertemuan Presiden Biden dengan para pemimpin dari kawasan itu di Washington bulan depan.

Pendukung Aung San Suu Kyi yang akrab dengan proses hukum mengatakan bahwa penuntut tidak memberikan bukti, selain dari kesaksian saksi bahwa dia menerima emas batangan dan mata uang.

Aung San Suu Kyi, yang ditangkap pada 1 Februari 2021, saat militer mulai melancarkan kudeta, telah didakwa dengan 17 dakwaan kriminal yang menurut pembelanya dibuat-buat.

Dia dinyatakan bersalah sebelumnya atas lima tuduhan yang lebih rendah dan dijatuhi hukuman enam tahun penjara. Jika dinyatakan bersalah atas semua tuduhan yang tersisa, termasuk sembilan tuduhan korupsi lagi, dia menghadapi hukuman 163 tahun penjara.

Phil Robertson, wakil direktur Asia Human Rights Watch, mengatakan vonis atas “tuduhan korupsi palsu” menunjukkan tekad rezim untuk membungkamnya.

“Hari-hari Aung San Suu Kyi sebagai wanita merdeka secara efektif telah berakhir,” katanya.

Menghancurkan demokrasi kerakyatan di Myanmar juga berarti menyingkirkan Aung San Suu Kyi, dan junta tidak memberikan kesempatan apa pun, kata dia.

(Irm/PARADE.ID)

Tags: #AungSanSuuKyi#Internasional#Korupsi#Myanmar
Previous Post

PW GPI Maluku Menyoroti Angka Kemiskinan Gubernur Murad Ismail

Next Post

Persija Bantah Gaji Pemain Tidak Dibayar Selama Satu Tahun

Next Post
Persija Bantah Gaji Pemain Tidak Dibayar Selama Satu Tahun

Persija Bantah Gaji Pemain Tidak Dibayar Selama Satu Tahun

Muslim Armas Kembali Terpilih Jadi Ketua Umum PP TIM 2026-2030

2026-08-23
Menkraf Riefky Buka Mubes TIM 2026, Minta Warga Aceh Jaga Kekompakan

Menkraf Riefky Buka Mubes TIM 2026, Minta Warga Aceh Jaga Kekompakan

2026-08-23
Bamus Betawi Waspadai Demo Massal Warga Pati 27 Agustus

Bamus Betawi Waspadai Demo Massal Warga Pati 27 Agustus

2026-08-22
Masyarakat Adat Aceh (MAA) Jakarta Junjung Tinggi Toleransi dan Persatuan

Ricuh Warnai HDA Ke-21, Surya Darma: Momentum Evaluasi Perdamaian Aceh

2026-08-21
Natalius Pigai Bongkar Mahar Politik Papua Rp2 Miliar

Natalius Pigai Bongkar Mahar Politik Papua Rp2 Miliar

2026-08-21
Warga Samadua Aceh Selatan Tolak Tambang Emas

Warga Samadua Aceh Selatan Tolak Tambang Emas

2026-08-20

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Kecelakaan Kerja Fatal di Lingkar Tambang Harita, AP3LT Ungkap Dugaan Kelalaian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ASPIRASI: Kemerdekaan Harus Diikuti Pemberantasan Korupsi dan Stop PHK Massal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ricuh Warnai HDA Ke-21, Surya Darma: Momentum Evaluasi Perdamaian Aceh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peringatan Hari Damai Aceh Ricuh, Bendera Bulan Bintang Berkibar di Masjid Raya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Solidaritas Aceh Desak DPR Sahkan Revisi UUPA Agustus 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #MK #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In