Selasa, Oktober 13, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Internasional

Risiko Wanita Filipina jika Berani Melakukan Aborsi

redaksi by redaksi
2022-07-19
in Internasional
0
Risiko Wanita Filipina jika Berani Melakukan Aborsi

Foto: dok. cnn.com

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Filipina (PARADE.ID)- Di negera Filipina, wanita yang ingin atau melakukan aborsi memiliki risiko besar. Yakni dipenjara dua hingga tahun penjara. Demikian undang-undang Filipina.

Namun, ada seorang dokter veteran Filipina, Miriam, bukan nama asli, mengaku telah membantu empat orang perempuan yang melakukan aborsi yang dilakukan secara “rahasia”.

Related posts

Fadli Zon Dorong Pencak Silat Tembus Olimpiade dari Belanda

Fadli Zon Dorong Pencak Silat Tembus Olimpiade dari Belanda

2026-10-11
Ekonomi Digital dan UMKM 2 Tahun Prabowo-Gibran: Pertumbuhan Rapuh

Ekonomi Digital dan UMKM 2 Tahun Prabowo-Gibran: Pertumbuhan Rapuh

2026-10-11

Dia telah melakukan empat aborsi pada wanita berusia 23 hingga 48 tahun. Semuanya secara rahasia.

Aborsi adalah ilegal di Filipina. Negara mayoritas Katolik dan bekas jajahan Amerika itu telah menerapkan kebijakan itu selama lebih dari satu abad.

Dokter dan perawat yang kedapatan melakukan aborsi atau memberikan bantuan juga dikenakan hukuman berat oleh negara.

“Kami berisiko kehilangan izin medis kami dan juga akan menghadapi tuntutan di pengadilan,” kata Miriam, dikutip cnn.com.

Perlu diketahui, bahwa penuntutan untuk aborsi sekarang menjadi risiko bagi jutaan wanita di seluruh Amerika Serikat setelah Mahkamah Agung membatalkan Roe v. Wade, putusan tahun 1973 yang menjadikan pencarian penghentian sebagai hak konstitusional.

Sekarang, negara bagian memiliki kendali atas undang-undang yang mengatur aborsi—dan beberapa telah melarang prosedur tersebut secara langsung.

Di Filipina, banyak wanita mencari solusi lain untuk kehamilan yang tidak diinginkan atau tidak dapat dipertahankan, terlepas dari risikonya.

Pengacara Clara Rita Padilla, juru bicara Jaringan Advokasi Aman Aborsi Filipina (PINSAN), mengatakan bahwa sementara ada “interpretasi progresif” dari undang-undang aborsi di Filipina, tidak ada pengecualian yang jelas yang memungkinkan untuk mengakhiri kehamilan bahkan dalam kasus yang parah seperti pemerkosaan dan inses—atau untuk menyelamatkan nyawa wanita hamil.

Sebuah studi yang dilakukan oleh PINSAN pada tahun 2020 menemukan 1,26 juta aborsi dilakukan di negara tersebut, “mempertaruhkan nyawa dan kesehatan wanita Filipina.” Dan angka itu diperkirakan akan terus bertambah.

Studi lain oleh University of the Philippines memperkirakan bahwa 1,1 juta aborsi terjadi setiap tahun di negara tersebut.

Padilla mengatakan sebagian besar wanita yang melakukan aborsi berasal dari latar belakang keuangan yang lebih miskin, dan banyak yang berusia di bawah 25 tahun. Dengan tidak adanya layanan hukum, wanita sering beralih ke aborsi bawah tanah yang berbahaya yang dilakukan oleh bidan, tabib, dan dokter tidak terlatih di klinik darurat, katanya.

“Filipina adalah produk dari keyakinan agama yang sangat konservatif. Bagi kami, larangan aborsi sudah menjadi kenyataan—dan perempuan dari keluarga miskin dan kelompok minoritas yang paling menderita.”

(Irm/PARADE.ID)

Tags: #Aborsi#Filipina#Internasional
Previous Post

Wakil Sekjen Rabithah Alam Islami Menerima Kunjungan Pengurus JATTI

Next Post

Janji UEA kepada Prancis soal Pasokan Energi

Next Post
Janji UEA kepada Prancis soal Pasokan Energi

Janji UEA kepada Prancis soal Pasokan Energi

Politik Uang Ambang Batas Pilpres

Seret KPU ke Pengadilan, Buntut Ijazah Gibran Disidangkan

2026-10-13
Prabowo Kirim 200 Pompa Air Atasi Karhutla Tanjung Puting

Prabowo Kirim 200 Pompa Air Atasi Karhutla Tanjung Puting

2026-10-13

Tumbler Defect Snapy Mulai Rp5.000 Diburu Ratusan Pengunjung Blok M

2026-10-13
Nelayan Gugat Perpanjangan IUP PT Timah di Teluk Kelabat Dalam

Nelayan Gugat Perpanjangan IUP PT Timah di Teluk Kelabat Dalam

2026-10-12

MUI Desak Konser Andrea Bocelli Pro Israel di Indonesia Dibatalkan

2026-10-12
Cerita Mahfud MD yang Tidak Dikenal Sebagai Seorang Menteri oleh Cucunya

Mahfud: Kasus Gibran Merusak Peradaban Bernegara

2026-10-12

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Paradoks Putusan MK soal Ijazah Gibran, Pemakzulan Wapres Terbuka?

    Paradoks Putusan MK soal Ijazah Gibran, Pemakzulan Wapres Terbuka?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Drama Sidang MK dan Shadow Politics Jokowi: Ancam Demokrasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Ini Isi dan Respons Buruh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aksi Warga Kebon Pala Kecamatan Makasar Menyoal SSI, Sebut Camat tak Netral

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Putusan MK Ijazah Gibran: Gugatan tak Diterima, Tetap Wapres

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #MK #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2026 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2026 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In