Rabu, Juli 1, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Hukum

Penundaan Pemilu Bisa Melalui TAP MPR?

Hidayat Nur Wahid (HNW) selaku Wakil Ketua MPR RI memberikan jawabannya, dengan mengatakan bahwa MPR RI saat ini tidak lagi mempunyai hak membuat TAP MPR yang bersifat mengatur ke luar MPR.

redaksi by redaksi
2023-03-13
in Hukum, Nasional, Politik
0
Wakil Ketua MPR Desak RUU HIP Dicabut dari Prolegnas

Foto: Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid, dok. istimewa

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (parade.id)- Ada yang mempertanyakan apakah bisa penundaan Pemilu itu diakomodir oleh MPR RI. Hidayat Nur Wahid (HNW) selaku Wakil Ketua MPR RI memberikan jawabannya, dengan mengatakan bahwa MPR RI saat ini tidak lagi mempunyai hak membuat TAP MPR yang bersifat mengatur ke luar MPR. Hak membuat TAP MPR hanya bersifat ke dalam saja.

“Apalagi TAP MPR hirarkinya dibawah UUD, maka lebih tidak bisa lagi untuk keperluan tunda Pemilu krn itu bertentangan dg UUD yg mengatur bhw Pemilu 5 tahun sekali(psl 22E ayat 1 dan 2). Jadi sudahlah, focus pd sukses Pemilu serentak 2024 saja,” kata dia, kemarin.

Terkait putusan PN Jakpus yang dinilai berdampak pada penundaan Pemilu, menurut dia mestinya segera dibatalkan.

Related posts

MK Kabulkan Gugatan PK FPE KSBSI, Pensiun Freeport Bisa Dicairkan Sekaligus

2026-06-30
Said Iqbal Selesaikan Mogok Kerja, PHK Batal di PT Molex Ayus

Said Iqbal Selesaikan Mogok Kerja, PHK Batal di PT Molex Ayus

2026-06-30

“Apalagi Presiden  @jokowi juga menolak penundaan Pemilu. Maka mestinya keputusan PN Jakpus yg berdampak pd penundaan Pemilu itu, segera dikoreksi dan dibatalkan oleh Pengadilan di atasnya, karena keputusan Pemilu ditunda memang tidak sesuai dg Konstitusi, dan membahayakan NKRI,” tertulis demikian di akun Twitter-nya.

Di cuitan di atas, HNW merespons “temuan” Drone Emprit yang baru-baru ini merilis temuan seberapa besar pro dan kontra penundaan Pemilu 2024 di pemberitaan dan perbincangan media online dan media sosial.

Temuan pertama, bahwa tren pemberitaan dan perbincangan terkait isu Penundaan Pemilu mencapai titik tertinggi pada 3 Maret 2023, kemudian bergerak melandai namun dengan volume percakapan yang masih cukup tinggi.

Kedua, narasi pro kontra isu Penundaan Pemilu (27 Februari-8 Maret 2023 pukul 23.59 WIB): Media online: pro 5 persen, kontra 73 persen, netral 22 persen. Sementara di media sosial: pro 6 persen, kontra 91 persen, netral 3 persen.

Temuan ketiga, bahwa narasi pro diperoleh dari pernyataan yang mendukung putusan PN Jakpus serta wacana Penundaan Pemilu. Sedangkan narasi kontra berisi konten yang menentang wacana penundaan Pemilu.

Temuan keempat, Presiden RI Jokowi menegaskan pemerintah mendukung upaya KPU mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memutuskan menunda tahapan pemilu. Temuan kelima, disebut bahwa mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) merasa ada yang aneh dan di luar nalar dengan keputusan dari PN Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan Partai Prima untuk menunda Pemilu 2024.

(Rob/parade.id)

Tags: #MPR#Pemilu2024politik
Previous Post

Rembug Bersama BEM UNUSIA, Sorot Penundaan Pemilu dan Perppu Ciptaker

Next Post

Mentan Mencanangkan Tanam Kopi 30 Juta Pohon

Next Post
Mentan Mencanangkan Tanam Kopi 30 Juta Pohon

Mentan Mencanangkan Tanam Kopi 30 Juta Pohon

MK Kabulkan Gugatan PK FPE KSBSI, Pensiun Freeport Bisa Dicairkan Sekaligus

2026-06-30
Said Iqbal Selesaikan Mogok Kerja, PHK Batal di PT Molex Ayus

Said Iqbal Selesaikan Mogok Kerja, PHK Batal di PT Molex Ayus

2026-06-30
Aksi PP TIM di ESDM Gugat Bahlil soal Blok Andaman

Aksi PP TIM di ESDM Gugat Bahlil soal Blok Andaman

2026-06-29
Sinergi Kebijakan Perkuat Rupiah, IHSG, dan Fundamental Ekonomi

Sinergi Kebijakan Perkuat Rupiah, IHSG, dan Fundamental Ekonomi

2026-06-28
LBH Banda Aceh Bahas Hak Kesehatan Korban Bencana Ekologis di Aceh

LBH Banda Aceh Bahas Hak Kesehatan Korban Bencana Ekologis di Aceh

2026-06-25
Catatan Kritis Presiden ASPEK Indonesia soal Kenaikan Upah Minimum 2025

ASPEK Desak Reformasi Jaminan Sosial Jilid II ke DJSN

2026-06-24

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • MK Kabulkan Gugatan PK FPE KSBSI, Pensiun Freeport Bisa Dicairkan Sekaligus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MAA Jakarta Ingatkan Masyarakat Aceh: Jangan Tergesa Sikapi PoD Andaman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Beutong Ateuh Lawan Tambang, DPRA Didesak Bentuk Pansus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LBH Banda Aceh Bahas Hak Kesehatan Korban Bencana Ekologis di Aceh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sinergi Kebijakan Perkuat Rupiah, IHSG, dan Fundamental Ekonomi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #MK #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In