Kamis, Juli 2, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Hukum

ASPEK Indonesia Sebut DPR Stempel Pemerintah, karena Perppu Ciptaker Jadi UU

“Indonesia kembali ke zaman Orde Baru, karena DPR RI hari ini ternyata hanya menjadi stempel bagi Pemerintah!

redaksi by redaksi
2023-03-22
in Hukum, Nasional, Politik, Sosial dan Budaya
0

Foto: Presiden ASPEK Indonesia Mirah Sumirat

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (parade.id)- Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) menyebut DPR RI stempel pemerintah, karena Perppu tentang Cipta Kerja menjadi UU.

“Indonesia kembali ke zaman Orde Baru, karena DPR RI hari ini ternyata hanya menjadi stempel bagi Pemerintah! Bahkan mengabaikan Keputusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat dan memerintahkan dilakukan perbaikan dalam dua tahun!”demikian yang disampaikan Presiden ASPEK Indonesia, Mirah Sumirat, kepada parade.id, Rabu (22/3/2023).

ASPEK Indonesia menyatakan kekecewaan dan penolakannya terhadap keputusan DPR RI yang mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang Undang (UU).

Related posts

Mendukung MUI Susun Naskah Akademik RUU Pidana Perilaku Penyimpangan Orientasi Seksual

2026-07-01
Koalisi Ojol Apresiasi Perpres, tapi Minta Status Mitra Dipertahankan

Koalisi Ojol Apresiasi Perpres, tapi Minta Status Mitra Dipertahankan

2026-07-01

“Pengabaian terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi sesungguhnya adalah pengabaian terhadap hak konstitusional seluruh rakyat Indonesia. Penerbitan Perppu Cipta Kerja tanpa adanya kegentingan yang memaksa, juga merupakan bukti arogansi kekuasaan Pemerintahan Joko Widodo bersama DPR RI, yang semata-mata hanya ingin melindungi kepentingan pemodal,” terang Mirah.

Tidak dibahasnya Perppu Cipta Kerja dalam sidang pertama sejak Perppu diterbitkan, menurut dia membuktikan sesungguhnya tidak ada kegentingan yang memaksa yang menjadi syarat formil penerbitan Perppu Cipta Kerja. DPR yang seharusnya menjadi wakil rakyat justru kata dia tidak lagi memperjuangkan kepentingan seluruh rakyat Indonesia.

“ASPEK Indonesia menilai Isi Perppu Cipta Kerja yang telah disahkan menjadi UU oleh DPR RI, tidak jauh berbeda dengan isi UU Cipta Kerja, yang banyak merugikan kepentingan pekerja. Hilangnya kepastian jaminan pekerjaan, jaminan upah dan jaminan sosial dalam UU Cipta Kerja maupun dalam Perppu Cipta Kerja, akan menjadi mimpi buruk yang berkepanjangan bagi seluruh rakyat Indonesia!” pungkas Mirah Sumirat.

(Rob/parade.id)

Tags: #ASPEKIndonesia#Ciptakerpolitik
Previous Post

Program Dewan Dakwah Raih Penghargaan Dakwah Terbaik dalam Baznas Award 2023

Next Post

Beredar Spanduk Dukungan untuk Kemenkeu di Jakarta

Next Post
Beredar Spanduk Dukungan untuk Kemenkeu di Jakarta

Beredar Spanduk Dukungan untuk Kemenkeu di Jakarta

Mendukung MUI Susun Naskah Akademik RUU Pidana Perilaku Penyimpangan Orientasi Seksual

2026-07-01
Koalisi Ojol Apresiasi Perpres, tapi Minta Status Mitra Dipertahankan

Koalisi Ojol Apresiasi Perpres, tapi Minta Status Mitra Dipertahankan

2026-07-01

MK Kabulkan Gugatan PK FPE KSBSI, Pensiun Freeport Bisa Dicairkan Sekaligus

2026-06-30
Said Iqbal Selesaikan Mogok Kerja, PHK Batal di PT Molex Ayus

Said Iqbal Selesaikan Mogok Kerja, PHK Batal di PT Molex Ayus

2026-06-30
Aksi PP TIM di ESDM Gugat Bahlil soal Blok Andaman

Aksi PP TIM di ESDM Gugat Bahlil soal Blok Andaman

2026-06-29
Sinergi Kebijakan Perkuat Rupiah, IHSG, dan Fundamental Ekonomi

Sinergi Kebijakan Perkuat Rupiah, IHSG, dan Fundamental Ekonomi

2026-06-28

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • MK Kabulkan Gugatan PK FPE KSBSI, Pensiun Freeport Bisa Dicairkan Sekaligus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MAA Jakarta Ingatkan Masyarakat Aceh: Jangan Tergesa Sikapi PoD Andaman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LBH Banda Aceh Bahas Hak Kesehatan Korban Bencana Ekologis di Aceh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sinergi Kebijakan Perkuat Rupiah, IHSG, dan Fundamental Ekonomi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Reuni Akbar STEKPI-Trilogi Dihadiri Rektor dan Pimpinan Yayasan YPPIJ

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #MK #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In