Minggu, Juni 8, 2025
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional

ASPEK Indonesia Bantah Tuduhan Direksi Gunung Agung terkait Informasi PHK

redaksi by redaksi
2023-05-26
in Nasional, Sosial dan Budaya
0

Foto: Presiden ASPEK Indonesia Mirah Sumirat

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (parade.id)- Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) membantah tuduhan Direksi Gunung Agung yang menyatakan, bahwa ASPEK Indonesia memberikan informasi yang menyesatkan terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) massal dan sepihak yang terjadi di Toko Buku Gunung Agung. Bantahan itu disampaikan laangsung Presiden ASEPK Indonesia, Mirah Sumirat, dalam keterangan pers tertulisnya, Jumat (26/5/2023).

Mirah menyatakan, apa yang terjadi terkait PHK massal dan sepihak yang dilakukan oleh manajemen Gunung Agung, dan tidak sesuai peraturan perundang-undangan itu nyata adanya.

Related posts

Menbud Fadli Ditunjuk Jadi Ketua Dewan GTK oleh Prabowo, Ini Tugasnya

2025-06-06
Kebijakan Efisiensi Pemerintah Penyebab Karyawan Hotel [Banyak] Di-PHK

Kebijakan Efisiensi Pemerintah Penyebab Karyawan Hotel [Banyak] Di-PHK

2025-06-03

“Kami mendapatkan informasi yang valid dari internal perusahaan terkait PHK massal dan sepihak yang terjadi di Gunung Agung. Termasuk terkait sistem kerja kontrak yang selama ini terjadi di Gunung Agung, yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan,” kata Mirah.

ASPEK Indonesia juga menanggapi pernyataan Direksi Gunung Agung yang seolah-olah menunggu respon balik dari ASPEK Indonesia terkait surat jawaban Direksi Gunung Agung kepada ASPEK Indonesia.

Mirah menyebut pernyataan itu sebagai pernyataan tidak bertanggung jawab dan hanya ingin terlihat baik di depan publik. Sebab faktanya, kata Mirah, Direksi Gunung Agung dalam surat balasannya kepada ASPEK Indonesia, telah tegas menolak permohonan pertemuan dengan dalih tidak adanya hubungan hukum antara Gunung Agung dengan ASPEK Indonesia.

“Sikap arogan Direksi Gunung Agung itu menunjukkan bahwa Direksi dan manajemen Gunung Agung sesungguhnya tidak paham dengan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan ketenagakerjaan dan perlindungan hak-hak serikat pekerja yang ada di Indonesia. ASPEK Indonesia selaku federasi serikat pekerja tingkat nasional yang menjadi induk organisasi dari Serikat Pekerja PT GA Tigas Belas (SP Gunung Agung), memiliki hak konstitusional untuk melindungi dan memperjuangkan kepentingan dan kesejahteraan anggotanya,” ia menegaskan.

Selain itu, ASPEK Indonesia juga menyoroti sikap arogansi Direksi Gunung Agung yang tidak mau mengakui keberadaan Serikat Pekerja PT GA Tigas Belas (SP Gunung Agung) yang sah berdiri dan telah mendapatkan Bukti Pencatatan dari instansi ketenagakerjaan setempat.

“ASPEK Indonesia telah membaca surat tanggapan dari Direksi Gunung Agung terhadap surat resmi dari Serikat Pekerja PT GA Tigas Belas (SP Gunung Agung). Dalam surat tersebut Direksi Gunung Agung mempermasalahkan legalitas formil Serikat Pekerja PT GA Tigas Belas (SP Gunung Agung) berdasarkan pada Pasal 5 ayat (4) Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.06/MEN/IV/2005 tentang Pedoman Verifikasi Keanggotaan Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Padahal, ketentuan yang dirujuk oleh Direksi Gunung Agung tersebut, tidak dapat dijadikan dasar untuk tidak mengakui keberadaan Serikat Pekerja PT GA Tigas Belas (SP Gunung Agung) yang telah sah secara hokum,” katanya.

Mirah mengingatkan, Direksi Gunung Agung harus berhati-hati dalam memberikan pernyataan. Jangan asal membela diri, yang justru tidak sesuai dengan hukum yang berlaku.

ASPEK Indonesia menuntut Direksi PT GA Tigas Belas (Gunung Agung) untuk menunjukkan iktikad baik dalam menyelesaikan hak-hak pekerja yang di-PHK, sesuai peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.

“Jangan perlakukan pekerja, habis manis sepah dibuang!” tegasnya.

Dalam eksistensi Toko Gunung Agung selama puluhan tahun, menurut Mirah sesungguhnya terdapat kontribusi setiap pekerjanya yang telah memberikan keuntungan kepada perusahaan. Maka kata dia wajar jika para pekerja yang di-PHK, melakukan penolakan dan menuntut dibayarkannya hak-hak pekerja.

“ASPEK Indonesia menyayangkan terjadinya penutupan Toko Gunung Agung, mengingat eksistensi Toko Gunung Agung selama puluhan tahun di Indonesia. Namun bukan berarti Direksi Gunung Agung bisa memperlakukan pekerjanya secara sewenang-wenang,” ia mengingatkan.

Di “akhir hayatnya” Toko Gunung Agung, seharusnya Direksi Gunung Agung memberikan akhir yang baik dan membahagiakan kepada seluruh pekerja dan keluarganya, bukan malah sewenang-wenang, tutup Mirah.

(Rob/parade.id)

Tags: #ASPEKIndonesia#Gunungagung#Sosial
Previous Post

Keputusan MK Perpanjang Jabatan Pimpinan KPK Disebut Politisi Demokrat Tirani Judicial

Next Post

Hotel 88 Mangga Besar VIII Launching Promo Crazy Lunch

Next Post
Hotel 88 Mangga Besar VIII Launching Promo Crazy Lunch

Hotel 88 Mangga Besar VIII Launching Promo Crazy Lunch

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menbud Fadli Ditunjuk Jadi Ketua Dewan GTK oleh Prabowo, Ini Tugasnya

2025-06-06
Kebijakan Efisiensi Pemerintah Penyebab Karyawan Hotel [Banyak] Di-PHK

Kebijakan Efisiensi Pemerintah Penyebab Karyawan Hotel [Banyak] Di-PHK

2025-06-03

Forum Purnawirawan TNI Surati DPR, Minta Gibran Dimakzulkan

2025-06-03
Ribuan Anak Muda Indonesia “Lari Sejauh Gaza”, Tunjukkan Solidaritas untuk Palestina

Ribuan Anak Muda Indonesia “Lari Sejauh Gaza”, Tunjukkan Solidaritas untuk Palestina

2025-05-31
Jambore Pramuka 2025 Usung Misi Islam Damai

Jambore Pramuka 2025 Usung Misi Islam Damai

2025-05-30
Ketum BMI Desak Presiden Prabowo Tindak Tegas Pengibar Bendera Bintang Kejora

Ketum BMI Desak Presiden Prabowo Tindak Tegas Pengibar Bendera Bintang Kejora

2025-05-29

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Kebijakan Efisiensi Pemerintah Penyebab Karyawan Hotel [Banyak] Di-PHK

    Kebijakan Efisiensi Pemerintah Penyebab Karyawan Hotel [Banyak] Di-PHK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Illegal Logging dan Alih Fungsi Lahan Ancam Hutan Lindung Gunung Halimun Salak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menbud Fadli Ditunjuk Jadi Ketua Dewan GTK oleh Prabowo, Ini Tugasnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Forum Purnawirawan TNI Surati DPR, Minta Gibran Dimakzulkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PMII Cabang Ciputat soal RUU TNI: Mimpi Buruk Demokrasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

Pilih Bulan
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Kontak
    Email: redaksi@parade.id

    © 2020 parade.id

    No Result
    View All Result
    • Home
    • Politik
    • Hukum
    • Pertahanan
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Opini
    • Profil
    • Lainnya
      • Gaya Hidup
      • Internasional
      • Pariwisata
      • Olahraga
      • Teknologi
      • Sosial dan Budaya

    © 2020 parade.id

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In