Jakarta (parade.id)- Ketum DPP (Konfederasi) Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (K)SBSI, Johannes Dartha Pakpahan dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh seorang yang bernama Anjar Mulyadi, melalui kuasa hukumnya Jandry Luhukay bersama tim lembaga JLP Law Office pada Selasa, 27 Juni 2023. Laporan terisgister dengan nomor STILL/B/3708/VI/2023/SPKT/PMJ.
Jandry Luhukay mengatakan, bahwa pelaporan itu dibuat lantaran Dartha diduga tidak membayarkan upah kepada kliennya, Anjar Mulyadi sehingga dinilai telah merugikan kliennya secara materi.
“Laporan tersebut karena Johannes Dartha Pakpahan selaku pimpinan Law Office Muchtar Pakpahan dan Associates tidak membayar sejumlah upah pada Anjar Mulyadi,” ucap Jandry, lewat keterangan persnya, kepada media.
Jandry menyampaikan kliennya terpaksa menempuh jalur hukum dengan membuat laporan polisi terhadap anak kandung (alm) Prof Muchtar Pakpahan, Johannes Dartha Pakpahan itu.
“Karena yang bersangkutan tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan tuntutan klien kami, terkait kekurangan upah yang telah ditetapkan oleh Pegawai Pengawas Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta Nomor 570 Tahun 2023,” ungkapnya.
“Tertanggal 17 Mei 2023 tentang Perhitungan dan Penetapan Pemenuhan Hak Pekerja/Buruh Berupa Kekurangan Pembayaran Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta tahun 2013 s/d 2022 atas nama Anjar Mulyadi. Dengan total keseluruhan kekurangan upah sebesar Rp.102.213.230 (seratus dua juta dua ratus tiga belas ribu dua ratus tiga puluh rupiah),” ungkapnya lagi.
Berdasarkan penetapan dan perhitungan tersebut, maka kata dia, Johannes Dartha Pakpahan pimpinan Law Office Muchtar Pakpahan dan Associates, diduga melanggar Pasal 185 ayat (1) Jo Pasal 88E ayat (2) UU Nomor 6 Tahun 2023, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Dengan tidak ada itikad baik dari rekan Johannes Dartha Pakpahan, yang merupakan Ketum (K)SBSI, juga Wakil Ketua Majelis Rakyat Partai Buruh, dinilai sangat menyakitkan hati dan menyengsarakan kliennya.
“Kami juga telah membuat Surat Perlindungan Hukum kepada Presiden Buruh sebanyak dua kali. Namun tidak ada respon positif dari Bung Ir Said Iqbal selaku Presiden Partai Buruh dengan slogan ‘Negara Kesejahteraan’. Padahal ada seorang pengurus partai yang menyengsarakan anggotanya,” kata dia. Jandry dan (Alm) Prof. Muchtar Pakpahan memiliki kedekatan yang cukup akrab, bahkan dirinya mengaku sebagai anak ideologis.
Anjar Mulyadi sudah bekerja pada kantor Law Office Muchtar Pakpahan & Associates yang beralamat di Jalan Tanah Tinggi II No. 44B, sejak 29 April 2013 sampai 4 September 2022. Jangka waktu pengabdian Anjar cukup lama pada kantor hukum tersebut.
Jandry dan (alm) Prof. Muchtar Pakpahan juga disebut memiliki kedekatan yang cukup akrab, bahkan dirinya mengaku sebagai anak ideologis.
(Bram/parade.id)