Selasa, Mei 20, 2025
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Hukum

Aksi Mas Pamer Pungli di BAPPENAS terkait Dugaan Manipulasi Lokpri

Dalam aksinya, Mas Pamer Pungli meminta BAPPENAS segera memberlakukan one gate data Musrenbang secara tersistem dan periodik melalui setiap BAPPEDA di daerah.

redaksi by redaksi
2023-07-17
in Hukum, Nasional, Sosial dan Budaya
0
Aksi Mas Pamer Pungli di BAPPENAS terkait Dugaan Manipulasi Lokpri

Foto: massa aksi Masyarakat Pengamat Pemerintahan dan Pungutan Liar (Mas Pamer Pungli) di BAPPENAS, Senin (17/7/2023), dok. istimewa

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (parade.id)- Sejumlah orang yang mengatasnamakan Masyarakat Pengamat Pemerintahan dan Pungutan Liar (Mas Pamer Pungli) melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung Bappenas RI, Senin (17/7/2023).

Dalam aksinya, Mas Pamer Pungli meminta BAPPENAS segera memberlakukan one gate data Musrenbang secara tersistem dan periodik melalui setiap BAPPEDA di daerah.

Related posts

Netty Aher Angkat Suara soal Meningkatnya Kasus Diabetes pada Anak

Evaluasi Seluruh Sistem Pengawasan Internal di RSHS

2025-04-12
ODGJ Meresahkan Masyarakat Diamankan Polsek Terbanggi Besar

ODGJ Meresahkan Masyarakat Diamankan Polsek Terbanggi Besar

2025-04-12

“Agar mengifisiensi kinerja pemerintah pusat dalam menentukan hingga memantau perkembangan pembangunan di lokasi prioritas (Lokpri) pembangunan infrastruktur nasional,” demikian siaran pers atas nama Korlap Masyhur Borut, yang diterima media, Senin (17/7/2023).

BAPPENAS maupun kementerian/lembaga terkait juga diminta oleh Mas Pamer Pungli jangan membatasi kompetensi setiap Pemda dalam melakukan monitoring maupun evaluasi terhadap pembangunan infrastruktur di seputar Lokpri, termasuk melakukan pengusulan wilayah atau daerah sebagai Lokpri terbaru di daerah.

“BAPPENAS harus memperjelas porsi pembebanan anggaran dalam perencanaan, peninjauan/survei, pemilihan, penentuan, hingga pelaksanaan kegiatan program di Lokpri agar tidak ada indikasi permainan oknum terhadap anggaran, baik di tingkat pemerintah pusat maupun Pemda,” pintanya.

Satgas Saber Pungli dan KPK pun diminta oleh Mas Pamer Pungli untuk segera periksa oknum-oknum di dalam BAPPENAS yang diduga meminta ‘mahar’ dari Pemda-Pemda sebelum melakukan survei Lokpri di daerah-daerah.

“Meminta Kepala BAPPENAS, segera pecat pejabat BAPPENAS atas nama IH dan Z yang diduga terlibat kolusi dalam penentuan Lokpri di daerah-daerah,” pintanya.

Masyhur menjelaskkan, bahwa Komitmen pembangunan seperti infrastruktur telah ditunjukan Presiden Joko Widodo sejak era pemerintahan pertama melalui Program Nawacita yaitu, “Membangun Indonesia dari Pinggiran” yang diwujudkan dengan pembangunan di daerah pedalaman dan daerah perbatasan.

Keberlanjutan komitmen pemerintah tersebut salah satunya kemudian dituangkan dalam Perpres No. 118 Tahun 2022 tentang Rencana Induk Pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan Tahun 2020-2024 atau disebut Renduk, berdasarkan usulan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP).

Sebagai pedoman nasional, Renduk sendiri memuat beberapa unsur pokok, seperti wilayah pengelolaan dan program dan kegiatan pengelolaaan perbatasan yang menjadi acuan bagi kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dalam menyusun perencanaan di pusat dan daerah.

Pedoman tersebut dilaksanakan oleh para pemangku kepentingan secara terpadu untuk memperkuat kedaulatan negara serta mewujudkan pemerataan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat tanpa terkecuali juga dilakukan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (BAPPENAS).

BAPPENAS sepakat bahwa Indeks Pengelolaan Kawasan Perbatasan (IPKP) menjadi instrumen dalam mengukur sejauh mana perkembangan pengelolaan di kawasan perbatasan oleh pemerintah.

Lokasi pengelolaan perbatasan yang diprioritaskan adalah kecamatan- kecamatan terluar yang berbatasan langsung dengan negara lain. Lokasi pengelolaan yang dipilih disebut sebagai Lokpri.

Menurut Masyhur, bahwa pemilihan Lokpri pengelolaan perbatasan secara garis besar dilakukan berdasarkan pendekatan pertahanan dan keamanan (hankam) atau security approach dan pendekatan kesejahteraan masyarakat atau prosperity approach, serta aspek kelestarian lingkungan (environmental approach) dengan mempertimbangkan aspek ketataruangan dan regional kawasan-kawasan pusat kegiatan dan penyangga di sekitarnya.

Hal itu berdasarkan Perpres No. 118 Tahun 2022 yang mengacu pada pertimbangan keberadaan Koridor Pertumbuhan dan Pemerataan dalam RPJMN Tahun 2020-2024, jumlah Lokpri yang dikelola saat ini berjumlah 222 Lokpri yang terbagi ke dalam 2 kelompok, yaitu 176 berada di dalam Koridor Pertumbuhan dan Pemerataan, dan 46 Lokpri lainnya berada di luar Koridor Pertumbuhan dan Pemerataan.

“Meskipun belum diketahui secara pasti dari pihak bertanggung jawab mana saja sehingga Lokpri tersebut kemudian ditentukan. Adanya desentralisasi wewenang Pemda dalam pembangunan, memberikan manfaat bahwa tidak ada yang lebih mengetahui segala kondisi di daerah termasuk infrastruktur, melebihi Pemda itu sendiri,” katanya.

“Artinya pemerintah daerah merupakan pintu pertama sehingga dapat diketahui informasi tentang kondisi riil infrastruktur daerah sebelum sampai pada pemerintah pusat termasuk Lokpri. Meskipun secara regulasi penentuan Lokpri dilakukan dengan berdasarkan beberapa parameter yang dilaksanakan sepihak,” lanjutannya.

Dalam kaitannya dengan itu, akibat data Lokpri dalam regulasi tidak selalu mutakhir, menurut dia hal ini menjadi celah bagi beberapa oknum di lembaga pemerintah, yaitu BAPPENAS untuk “mengkondisikan” Pemda yang hendak mengusulkan pembangunan nasional di daerahnya dengan memanipulasi data Lokpri yang telah ada sebelumnya.

“Oknum di BAPPENAS ini berdalih bahwa pembangunan nasional tetap dapat dilakukan di luar Lokpri setelah Pemda pemohon memenuhi beberapa hal yang diperlukan, seperti survei oleh perwakilan kementerian/lembaga terkait ke Lokpri maupun daerah usulan pembangunan dengan penganggaran surveinya dibebankan pada Pemda. Padahal jelas dalam regulasi bahwa pendanaan bersumber dari pemerintah pusat lewat APBN maupun Pemda melalui APBD,” ungkapnya lagi.

“Artinya, tugas yang harusnya menjadi kewajiban pemerintah pusat, maka secara pengganggaran tidak menjadi tanggung jawab Pemda untuk memberikan pendanaan,” sambungnya.

Hal ini tentunya kata dia, selain melanggar ketentuan perundang-undangan, dan efisiensi kerja, juga mencederai komitmen Presiden Jokowi untuk memberantas segala macam pungutan yang bertentangan dengan tugas-tugas aparat pemerintah.

(Rob/parade.id)

Tags: #Bappenas#Lokpri#Sosial
Previous Post

Pidato Anies di Apel Siaga Perubahan

Next Post

Alasan Jokowi Pilih Budi Arie Jadi Menkominfo

Next Post
Alasan Jokowi Pilih Budi Arie Jadi Menkominfo

Alasan Jokowi Pilih Budi Arie Jadi Menkominfo

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Netty Aher Angkat Suara soal Meningkatnya Kasus Diabetes pada Anak

Evaluasi Seluruh Sistem Pengawasan Internal di RSHS

2025-04-12
ODGJ Meresahkan Masyarakat Diamankan Polsek Terbanggi Besar

ODGJ Meresahkan Masyarakat Diamankan Polsek Terbanggi Besar

2025-04-12
Hati Nurani JPU yang Tuntut HRS Enam Tahun Penjara Dipertanyakan

Evakuasi Warga Gaza Memuluskan Pembersihan Etnis

2025-04-11

Rutan Makassar Dinilai Rawan Bisnis Kejahatan karena Minim CCTV

2025-04-11
Ketua KPIPA: Gaza Butuh Bantuan Militer Indonesia’s Hentikan Genosida

Ketua KPIPA: Gaza Butuh Bantuan Militer Indonesia’s Hentikan Genosida

2025-04-11
Ketua PP Bicara soal Kepemimpinan Muhammadiyah Masa Depan

MUI Mempertanyakan Sikap Presiden Prabowo yang Berencana Mengevakuasi Warga Gaza

2025-04-10

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Netty Aher Angkat Suara soal Meningkatnya Kasus Diabetes pada Anak

    Evaluasi Seluruh Sistem Pengawasan Internal di RSHS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Indonesia Negara Muslim Terbesar di Dunia Harus Jadi Garda Terdepan Memerangi Islamofobia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima Tempat yang Wajib Dikunjungi di Ciwidey Bandung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wahdah Islamiyah Audiensi dengan Kementerian ATR/BPN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Evakuasi Warga Gaza Memuluskan Pembersihan Etnis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In