Jakarta (parade.id)- Partai Demokrat menang putusan di Mahkamah Agung (MA), yang menolak peninjauan kembali (PK) Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko soal kepemimpinan Partai Demokrat. Ketum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) bersyukur atas hal itu.
“Secara pribadi saya bersyukur karena berita baik ini bertepatan dengan hari ultah saya, menjadi kado terindah di usia 45 tahun ini,” ujar AHY, saat konfrensi pers di kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta, Jumat (11/8/2023).
AHY mengungkapkan, rasa senang menerima informasi tersebut. Pihaknya merasa senang sekaligus terharu.
Baginya, keputusan ini bukan hanya penting bagi Partai Demokrat, juga rakyat Indonesia atas keberlangsungan demokrasi di Tanah Air.
Setidaknya, ada dua dampak yang dirasakan Partai Demokrat ihwal peristiwa hukum ini. Pertama, rangkaian gugatan ini telah mengganggu psikologis pengurus partai. Tercatat, pertarungan hukum ini berlangsung selama dua tahun delapan bulan.
“Bayangkan, kami dibayangi aktor pembegal partai. Ada yang khawatir, apa keadilan masih ada, apakah hukum ditegakkan secara rasional. Kader wajar merasa takut, partai yang dibangun dan diawaki susah payah akan dirampas begitu saja oleh pembegal partai,” kenangnya.
Kedua, dampak ini dirasakan secara eksternal partai. Masyarakat merasa khawatir apakah partai yang dibesarkan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu bisa berlayar di Pemilu 2024. Namun, keputusan MA ini menjawab keraguan tersebut. AHY, merasa partainya dilindungi oleh Allah SWT.
“Terima kasih kepada penegak hukum, para hakim yang mulya di MA, semua tingkat pengadilan yang menyidangkan gugatan KSP Moeldoko. Terima kasih membuat keputusan rasional dan pembenaran murni. Semoga mendapatkan balasan setimpal dari Allah,” ucapnya.
Sekaligus, AHY juga mengucapkan rasa terima kasihnya terhadap Menkopolhukam Mahfud MD atas komitmennya dalam penegakan hukum yang adil di Indonesia. Pun, AHY berterima kasih terhadap pemimpin dan pengurus kader partai.
“Terutama, yang tergabung dalam tim hukum. Bung Hamdan Zoelva, khususnya badan hukum pengamanan PD BHPP di bawah kepemimpinan Bung Mehbob,” katanya. “Kami menjadi kuat karena dukungan semuanya,” tambahnya.
Diketahui, acara konfrensi pers kali ini, dihadiri oleh sejumlah skuad pengurus partai tingkat pusat. Seusai konfrensi pers, AHY merayakan hari ulang tahunnya bersama pengurus dan awak media yang meliput.
Diketahui, putusan MA tersebut adalah penolakan PK Moeldoko yang teregistrasi dalam nomor putusan PT 35/B/2022/PT.TUN.JKT. Digugatan ini, tercatat sebagai termohon Menteri Hukum dan HAM, dan AHY.
Tercatat, ini adalah kemenangan ke-18 kubu AHY atas seluruh gugatan hukum yang dilayangkan kubu Moeldoko.
Kabar gembira tersebut, diputuskan pada Kamis (10/8) lalu, bertepatan dengan hari ulang tahun AHY yang ke-45.
(Rob/parade.id)