Senin, Juni 23, 2025
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Teknologi

Cara Cek dan Pihak Ketiga yang Terkoneksi dengan Akun Twitter

redaksi by redaksi
2020-10-12
in Teknologi
0

Twitter

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (PARADE.ID)- Jika Anda pernah menggunakan sebuah aplikasi tertentu, lalu meminta Anda masuk (login) dengan akun Twitter, sebaiknya Anda berhati-hati saja.

Memang tidak semua aplikasi seperti itu divonis berbahaya, tapi kehati-hatian dalam memakainya patut diutamakan.

Related posts

Teguh Aprianto Pilih Partai Buruh untuk Pileg, Pilih Selain Prabowo untuk Pilpres

Kerugian jika Data Pribadi Diambil Hacker

2024-07-11
PERURI Siap Menjadi Garda Depan Digitalisasi Pemerintahan usai Peluncuran GovTech Indonesia

PERURI Siap Menjadi Garda Depan Digitalisasi Pemerintahan usai Peluncuran GovTech Indonesia

2024-05-28

Seperti yang sedang ramai di Twitter kemarin terkait dengan “nilai Twitter saya”.

Untuk mengetahui nilai akun Twitter, pengguna diarahkan untuk mengakses sebuah aplikasi pihak ketiga; syaratnya: tentu login terlebih dulu via akun Twitter yang dimiliki.

Twitter Indonesia melalui akun resminya @TwitterID menghimbau pengguna berhati-hati dalam memberikan izin aplikasi pihak ketiga.

“Hati-hati dengan aplikasi pihak ketiga yang meminta akses ke akun media sosial kamu,” tulis @TwitterID, Minggu (11 Oktober 2020).

Twitter memang memberikan aplikasi pihak ketiga yang dibuat oleh pengembang eksternal bisa diakses via akun Twitter pengguna. Catat: akses itu atas dasar izin yang diberikan oleh pengguna.

Twitter memberikan catatan agar pengguna harus berhati-hati sebelum memberikan akses pada aplikasi ketiga mana pun.

Perusahaan microblogging itu juga menyarankan secara teratur meninjau aplikasi pihak ketiga yang memiliki akses ke akun pengguna.

Bagaimana cara melihat aplikasi pihak ketiga yang terhubung dengan akun Twitter Anda?

Berikut cara melihat dan menghapus aplikasi pihak ketiga yang terhubung di akun Twitter Anda, seperti dilansir dari situs web resmi Twitter, diakses Senin (12 Oktober 2020):

Melalui aplikasi mobile Twitter (iOS dan Android):

  1. Buka aplikasi Twitter dan masuk ke akun Anda.
  2. Klik foto profil Anda di kiri atas aplikasi dan akan muncul berbagai menu, pilih “Pengaturan dan Privasi”.
  3. Setelah itu, akan muncul halaman “Pengaturan dan Privasi”, pilih “Akun”. Itu akan menampilkan berbagai informasi seperti info masuk dan keamanan serta data dan izin.
  4. Kemudian, masih di halaman itu pilih “Aplikasi dan Sesi” di atas pilihan “Nonaktifkan akun Anda” yang berada paling bawah di halaman itu.
  5. Ketika mengklik “Aplikasi dan Sesi”, Anda akan diarahkan ke halaman “Aplikasi dan Sesi” yang berisikan daftar berbagai aplikasi pihak ketiga yang pernah diizinkan mengakses akun Twitter Anda serta sesi masuk ke akun Anda.
  6. Di halaman itu, Anda bahkan juga dapat melihat izin tertentu yang dimiliki oleh tiap aplikasi untuk menggunakan akun, yang tercantum di bawah nama dan deskripsi aplikasi.
  7. Jika Anda ingin memutuskan atau mencabut akses salah satu aplikasi dari akun Anda, klik nama aplikasi itu dan klik tombol “Cabut akses” di bagian bawah halaman.

Melalui desktop

  • kunjungi situs web resmi Twitter.com
  • Masuk ke akun Twitter Anda
  • Klik ikon titik tiga di sidebar kiri, dan pilih “Pengaturan dan Privasi”.
  • Setelah sampai di halaman “Pengaturan”, klik “Akun”. Itu akan menampilkan berbagai informasi seperti info masuk dan keamanan serta data dan izin. Kemudian, masih di halaman itu pilih “Aplikasi dan Sesi” di atas pilihan “Nonaktifkan akun Anda” yang berada paling bawah di halaman itu.
  • Halaman “Aplikasi dan Sesi” akan memunculkan daftar berbagai aplikasi pihak ketiga yang pernah diizinkan mengakses akun Twitter Anda. Anda bahkan juga dapat melihat izin tertentu yang dimiliki oleh tiap aplikasi untuk menggunakan akun, yang tercantum di bawah nama dan deskripsi aplikasi.
  • Jika Anda ingin memutuskan atau mencabut akses aplikasi dari akun Anda, klik tombol “Cabut akses” di bagian bawah halaman setelah mengklik nama aplikasi yang ingin dicabut aksesnya.
  • Twitter mengatakan jika Anda menduga aplikasi berbahaya masih terhubung dengan akun Anda, selain mencabut aksesnya di bagian “Aplikasi dan Sesi” pada pengaturan akun Anda, ada baiknya juga mengubah kata sandi.

(Cyberthreat/PARADE.ID)

Previous Post

Serial Bahasa Indonesia: Apa Itu “Nyali”?

Next Post

Akan Ada Aksi Massa Lanjutan dari KSPI

Next Post

Akan Ada Aksi Massa Lanjutan dari KSPI

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PADHI Minta KPK Bergerak dan Usut Beberapa Kasus Dugaan Korupsi di Kabupaten Berau

2025-06-20
Partai Buruh dan Koalisi Serikat Pekerja Gelar Aksi Besar Tolak Perang

Partai Buruh dan Koalisi Serikat Pekerja Gelar Aksi Besar Tolak Perang

2025-06-20
Aliansi 98 Tolak Penghapusan Sejarah dan Tuntut Pemecatan Fadli Zon

Aliansi 98 Tolak Penghapusan Sejarah dan Tuntut Pemecatan Fadli Zon

2025-06-19
Multiplier Efek dan Swasembada Pangan Program MBG Perlu Dukungan Semua Pihak

Tanggapan CBA soal Dugaan Bareskrim Mulai Sidik PT Artajasa: Jangan Sampai Lolos

2025-06-18
Kuota Hangus karena Penggunaan Tanggal Pemakaian Habis Merugikan Konsumen?

Kuota Hangus karena Penggunaan Tanggal Pemakaian Habis Merugikan Konsumen?

2025-06-18

KontraS Kritik Pernyataan Menbud Fadli Zon, Tegaskan Negara Pernah Akui Kasus Mei 1998

2025-06-16

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Nama Ananda Tohpati Terseret Isu Dugaan Pengelolaan Dana Tambang di Raja Ampat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sumut Caplok Empat Pulau Aceh, Benarkah?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RUPSLB GoTo 18 Juni 2025: Pembahasan Strategis, Pergantian Direksi, dan Rencana Buyback

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tanggapan CBA soal Dugaan Bareskrim Mulai Sidik PT Artajasa: Jangan Sampai Lolos

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Aturan dan Hukum dalam Negara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In