Jakarta (parade.id)- Ketum GSBI, Rudi HB Daman sebut anggota sangat antusias ikut rencana aksi 20 September 2023. Rudi mengatakan itu karena isu yang dibawa terkait upah tahun 2024 dan Omnibus Law UU Cipta Kerja, dan sudah melakukan konsolidasi ke wilayah dan pabrik-pabrik.
Rudi memastikan ambil bagian pada aksi nanti, walau tidak pasti berapa massa yang akan diturunkannya, karena aksi besok disebut-sebut akan besar.
“Iya. GSBI, ya, pasti ambil bagian dalam agenda aksi tanggal 20 September 2023,” kata Rudi, kepada parade.id, Ahad (17/9/2023) malam.
Skema nanti, kata Rudi, massa akan konvoi seperti bulan lalu, 10 Agustus 2023.
“Aksi ini tetap prioritas utamanya mobilisasi dengan menggunakan motor. Tapi boleh pakai armada apa pun,” jelasnya.
Mobilisasi dan atau konvoi kata Rudi akan datang dari Jakarta, Tangerang Kota/Kabupaten, Bekasi Raya, Karawang, Bogor, dan Depok.
GSBI pun sudah keluarkan seruan dan instruksi kepada seluruh jajaran organisasi. Seruan dan instruksi diberikan sejak AASB putuskan akan mengggelar aksi.
Berikut isi instruksinya, dalam perihal: Instruksi Aksi Perjuangan Upah Minimum Tahun 2024 dan Kawal Putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang dikeluarkan pada tanggal 8 September 2023, dengan nomor surat: 0196-SK.INT/DPP.GSBI/JKT/IX/2023:
Jakarta, 8 September 2023
Nomor : 0196–SK.INT/DPP.GSBI/JKT/IX/2023
Lamp :-
Sifat : Penting dan Internal
Perihal : INSTRUKSI AKSI PERJUANGAN UPAH MINIMUM TAHUN 2024 DAN KAWAL PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI (MK)
Kepada Yth,
-
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) GSBI
-
Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) GSBI
-
Pimpinan Tingkat Perusahaan (PTP) SBA-GSBI
Di
TEMPAT
Salam Biru, Independen, Militan, Patriotik, Demokratik !!!
Kami berharap seluruh pimpinan dan anggota senantiasa berada dalam keadaan sehat dan perlindungan Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa. Dan kita semua terus di berikan semangat tinggi, pengetahuan yang luas dalam usaha membangkitkan, mengorganisasikan dan menggerakkan massa, memperkuat dan meluaskan organisasi GSBI yang kita cintai bersama.
Selanjutnya, berdasarkan Rapat DPP GSBI tanggal 30 Agustus 2023 dan tanggal 5 September 2023 telah memutuskan dan menetapkan akan menggelar aksi besar- besaran dengan agenda Perjuangan Kenaikan Upah Minimum (UM) tahun 2024 dan mengawal Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK-RI) terkait Uji Formil Omnibus Law “UU” Nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Bahwa aksi tersebut akan di laksanakan pada hari RABU tanggal 20 September 2023 mulai pukul 10.00 Wib s/d Selesai dengan titik Kumpul Kantor Menteri Ketenagakerjaan RI dan Sasaran Aksi adalah : (1). Menteri Ketenagakerjaan RI, dan (2). Mahkamah Konstitusi (MK) RI.
Mengingat bahwa perjuangan menolak dan menuntut pencabutan omnibus law “UU’ Cipta Kerja bukan hanya perjuangan dan tuntutan GSBI saja, tapi hampir menjadi perjuangan Serikat Pekerja/Serikat Buruh di Indonesia. Maka aksi tanggal 20 September 2023 ini akan di laksanakan bersama dengan berbagai Serikat Pekerja/Serikat Buruh terutama yang tergabung dalam Aliansi Aksi Sejuta Buruh (AASB).
Maka sehubungan dengan keputusan tersebut, kami Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Serikat Buruh Indonesia (DPP. GSBI) MENGINSTRUKSIKAN kepada seluruh jajaran badan organisasi di seluruh Wilayah, Daerah dan Perusahaan (DPD, GSBI, DPC GSBI dan PTP. SBA GSBI) untuk :
1. MELAKUKAN AKSI DAN KAMPANYE MASSA pada Tanggal 20 September 2023 dengan Mobilisasi Massa Anggota Secara Maksimal (besar-besaran).
A. Untuk yang di Wilayah DKI JAKARTA, BANTEN, BEKASI RAYA, KARAWANG, BOGOR, DEPOK DAN SUKABUMI Mobilisasi Massa dan Aksi dipusatkan di Jakarta yaitu di Kantor Kemnaker RI dan Kantor Mahkamah Konstitusi (MK) RI.
B. Untuk badan organisasi GSBI dan PTP. SBA-GSBI diwilayah dan daerah di luar yang di sebutkan di atas, mobilisasi massa dan aksi dapat dilakukan di Kantor-kantor Gubernur, Bupati dan Walikota dan/atau tempat-tempat startegis lainnya di masing-masing wilayah dan daerah.
2. Bahwa yang menjadi tuntutan utama dalam aksi ini adalah :
A. Cabut Omnibus Law “UU” Nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
B. Mencabut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021.
C. Menteri Kentenagakerjaan RI menerbitkan aturan baru (Diskresi) tentang Penetapan Upah Minimum (UM)Tahun 2024. Dengan rumusan dan nilai Upah Minimum (UM) sesuai dengan Tuntutan dan Konsep GSBI dan AASB.
D. Mahkamah Konstitusi (MK) RI untuk membuat putusan yang adil, berkhidmat pada konstitusi. Pada pokoknya menyatakan bahwa Omnibus Law “UU” Nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja Inkonstitusional.
E. Untuk di daerah tuntutan ini dapat di tambahkan dengan tuntutan dan isu yang di perjuangan masing-masing daerah, wilayah dan PTP. SBA-GSBI.
3. Untuk Mobilisasi Massa Aksi untuk wilayah DKI Jakarta, Banten, Bekasi Raya, Karawang, Bogor, Depok dan Sukabumi di Utamakan menggunakan Motor (Motor Cycle)
Bahwa sehubungan dengan Instruksi Organisasi ini disampaikan beberapa hal penting untuk di perhatikan, dipahami dan dilaksanakan:
1. Setiap Badan Pimpinan (DPD GSBI, DPC GSBI dan PTP. SBA-GSBI) untuk MELAKUKAN Konsolidasi, Pendidikan (Edukasi) dan Propaganda tentang agenda aksi ini dalam berbagai bentuk dan media kepada seluruh Anggota dan kaum buruh untuk meningkatkan pengetahuan pimpinan dan anggota serta memaksimalkan keterlibatan massa anggota GSBI dan kaum buruh dalam agenda Aksi Massa tanggal 20 September 2023.
2. Untuk seluruh Badan Organisasi GSBI di berbagai Daerah dan Wilayah untuk membangun Aliansi (Persatuan / Kolaborasi) perjuangan dengan berbagai Serikat Pekerja/Serikat Buruh serta organisasi rakyat lainnya di wilayah dan daerah masing-masing, terutama dengan serikat pekerja/serikat buruh yang sudah tergabung dalam Aliansi Aksi Sejuta Buruh (AASB) di tingkat Nasional dengan nama Aliansi yang sama di tingkat daerah dan wilayah yaitu: Aliansi Aksi Sejuta Buruh (AASB).
3. Memaksimalkan Kampanye di Media Sosial dengan berbagai bentuk (poster, video, poto dllnya) tentang Gerakan menolak dan tuntutan cabut omibus law “UU” Nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja, tentang semua yang menjadi tuntutan, serta tentang rencan Aksi Akbar pada tanggal 20 September 2023.
4. Untuk Kordinasi, informasi lainnya dan Arahan lebih lanjut dapat menghubungi Bung Ismet Inoni selaku Kepala Departemen Hukum, Advokasi dan Kampanye Massa DPP GSBI di Nomor Telp/WA : +62813.8349.3575.
Demikian Surat Instruksi ini kami sampaikan untuk dapat dipahami dan dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab, disiplin dan militan.
Atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan terimakasih.
Hormat Kami,
DEWAN PIMPINAN PUSAT
GABUNGAN SERIKAT BURUH INDONESIA (DPP. GSBI)
RUDI HB. DAMAN
Ketua Umum
EMELIA YANTI MD. SIAHAAN, S.H
Sekretaris Jenderal
Di tembusan di sampaikan kepada :
1) Seluruh Kepala Departemen DPP GSBI
2) Arsip
(Rob/parade.id)